1. Pengertian Zakat dan Wakaf
a. Zakat
Zakat berasal dari kata "zaka" yang artinya suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Didalam zakat terkandung harapan untuk memperoleh keberkahan, kebersihan jiwa, dan memupuk kebaikan. Itulah mengapa disebut dengan zakat. Makna tumbuh dan berkembang dalam zakat artinya dalam menunaikan zakat akan menghasilkan banyak pahala. Sementara itu makna suci dalam zakat dimaksudkan sebagai sarana untuk mensucikan jiwa dan pencuci dosa-dosa yang telah lalu. Allah SWT berfirman dalam Q.S At-taubah ayat 103 yang artinya :
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoakan untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."
b. Wakaf
Wakaf berasal dari bahasa Arab "wakaf". Secara bahasa wakaf adalah penahanan atau karangan atau menyebabkan sesuatu berhenti. Wakaf secara istilah menurut Abu Hanifa, wakaf adalah menahan suatu benda sesuai hukum yang ada, dan menggunakan manfaatnya untuk hal-hal kebaikan, bahkan harta yang sudah diwakafkan bisa ditarik kembali oleh si pemberi wakaf. Berdasarkan definisi Abu Hanifah kepemilikan harta tidak lepas dari si wakif, pihak yang mewakafkan harta bendanya.
Sedangkan menurut undang-undang nomor 41 tahun 2004, wakaf adalah perbuatan hukum si wakif, si pemberi wakaf, untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna untuk keperluan ibadah atau kesejahteraan umum menurut syariah.
2. Dasar Hukum Zakat dan Wakaf
a. Zakat
Zakat sebagai salah satu rukun Islam yang lima memiliki rujukan atau landasan kuat berdasarkan Al-Qur'an dan Al-sunnah. Berikut ini adalah diantara dalil-dalil yang memperkuat kedukaannya. Dasar hukum zakat terdapat dalam firman Allah SWT dalam Q.S At-taubah:60, yang artinya:
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
b. Wakaf
Secara umum tidak terdapat ayat Alquran yang menerangkan konsep wakaf secara jelas. Oleh karena wakaf termasuk infaq fisabilillah, maka dasar yang digunakan para ulama dalam menerangkan konsep vokal ini didasarkan pada pengumuman ayat-ayat Alquran yang menjelaskan tentang infaq fisabilillah. Diantara ayat-ayat tersebut antara lain:
"Hai orang-orang beriman! Nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usaha kamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu". (Q.S Al-Baqarah:267)
"Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan) oleh orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir. Pada tiap-tiap bulir 100 biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui." (Q.S Al-Baqarah:261)
3. Rukun dan Syarat Zakat dan Wakaf
a. Rukun dan Syarat Zakat
1. Rukun zakat
Adalah mengeluarkan sebagian dari nisab (harta) dengan melepaskan kepemilikan terhadapnya, menjadikannya sebagai milik orang fakir (dan mustahik zakat) dan menyerahkannya kepadanya atau harta tersebut diserahkan kepada wakilnya, yakni imam atau orang yang bertugas untuk mengumpulkan zakat.
2. Syarat wajib zakat
a. Merdeka, zakat yang dikenakan kepada orang-orang yang bebas dan dapat bertindak bebas menurut kesepakatan para ulama.
b. Islam, ijma' zakat tidak wajib atas orang-orang kafir karena zakat ini merupakan ibadah mahdah yang suci sedangkan orang kafir bukan orang suci.
c. Baligh dan berakal, zakat tidak wajib atas harta anak kecil dan orang-orang gila.
d. Ketentuan orang yang wajib mengerjakan ibadah seperti shalat dan puasa.
e. Harta yang dikeluarkan adalah harta yang wajib dizakati.
f. Harta yang dizakati telah mencapai nisab atau senilai dengannya.
g. Harta yang dizakati adalah harta milik penuh. Maksudnya adalah harta benda yang berada di tangan sendiri atau harta milik yang hak pengulangannya berada di tangan seseorang atau harta yang dimiliki secara asli.
h. Kepemilikan harta telah mencapai setahun atau telah sampai jangka waktu yang mewajibkan seseorang melakukan zakat.
i. Harta tersebut bukan merupakan harta hasil utang.
b. Rukun dan Syarat Wakaf
1. Rukun wakaf
a. Memberi wakaf menyerahkan benda yang diwakafkan setelah disyaratkan memenuhi aturan.
b. Wakaf diterima oleh penerima baik perorangan atau lembaga yang jelas.
c. Harta yang diwakafkan berwujud nyata dan tersedia saat akan dilaksanakan.
d. Wakif mengikrarkan akad secara jelas dan lengkap sesuai dengan keinginan wakafnya.
e. Harta wakaf mutlak menjadi milik masyarakat umum, dan tidak dapat diklaim lagi sebagai pemilik pemberi wakaf.
2. Syarat wakaf
a. Adanya wakif, adalah pemberi wakaf. Seorang wakif berakal sehat, mempunyai harta, tidak berada di bawah pengakuan hukum dan merdeka.
b. Harta Mauquf, di mana aset yang diberikan sebagai wakaf wajib mengandung nilai, benda halal, berwujud nyata dan sebelumnya dimiliki oleh wakif (sebelum dipindah tangankan)
c. Mauquf 'Alaih, penerima harta wakaf baik perorangan atau badan tertentu penerima wakaf harus secara tegas mengikrarkan wakaf, dipergunakan untuk kepentingan umum dan ibadah, dan mampu menjelaskan rencana penggunaan harta mauquf.
d. Shighat, yaitu akad yang diikrarkan baik berupa tulisan maupun tulisan dari wakif secara saat itu juga, tidak terbatas waktu, tidak diikuti syarat batil, dan tidak dapat dibatalkan.
4. Mustahik
Allah SWT telah menentukan di dalam Alquran dalam surah At-taubah ayat 60 tentang kelompok orang yang berhak mendapatkan harta zakat yakni sebagai berikut:
a. Golongan fakir, seseorang tidak memiliki kekayaan yang tidak mencukupi nilai satu nisab disebut fakir, meski harta benda kebutuhan pokok sudah dihitung.
b. Golongan miskin, orang yang membutuhkan bantuan di mana mereka tidak memperoleh hasil pendapatan yang cukup untuk menampung keperluan kehidupan mereka sehari-hari.
c. Amil Zakat, semua pihak yang bertugas melakukan pekerjaan yang berkaitan dengan pengumpulan, penyimpanan, penjagaan, pencatatan, dan pengembalian serta penyaluran harta zakat kepada asnaf yang lain.
d. Mualaf, mereka yang perlu dipupuk hatinya agar cenderung untuk tetap beriman kepada Allah dan mencegah agar mereka tidak berbuat jahat, bahkan diharapkan mereka akan membela atau menolong kaum muslim.
e. Riqab, sifat eksploitasi dari manusia ke atas manusia yang harus dibebaskan.
f. Gharimin, orang yang berhutang dan sukar untuk membayarnya.
g. Fii Sabilillah, orang yang berjuang di jalan Allah dalam artian yang sangat luas, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh ulama-ulama fiqih yaitu dengan maksud untuk menjaga agama dan meninggikan derajat agama Allah seperti berperang, berdakwah, berusaha menegakkan agama Islam, menolak fitnah-fitnah yang ditimbulkan oleh musuh Islam, dan membendung arus pemikiran-pemikiran yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.
h. Ibnu Sabil, orang asing yang tidak memiliki biaya untuk kembali ke tanah airnya.
5. Ruang lingkup dan urgensi zakat dan wakaf
a. Ruang lingkup dan urgensi zakat
Ruang lingkup zakat
adalah salah satu rukun Islam dan menjadi salah satu unsur pokok yang penegak Syariah Islam oleh sebab itu hukum menunaikan zakat adalah wajib bagi setiap muslim dan muslimah yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu zakat adalah fardhu ain bagi setiap muslim bagi laki-laki dan perempuan bahkan anak-anak dan orang gila sekalipun memiliki kewajiban yang sama bila bertanya sudah memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
Urgensi zakat
adalah penting zakat bagi seorang muslim bisa dilihat dari berbagai perspektif. Secara ukhrowi, zakat sebagai perintah (kewajiban) bagi muslim adalah kedudukannya terhadap perintah Allah, Tuhan yang maha kuasa. Dari perspektif duniawi, zakat bisa ditempatkan dalam kerangka bahwa seseorang muslim mempunyai kewajiban untuk menegar untuk menebar kemaslahatan dan kemanfaatan bagi sesama umat manusia.
b. Ruang lingkup dan urgensi wakaf
Ruang lingkup wakaf
adalah secara umum cenderung terbatas pada wakaf benda tidak bergerak seperti tanah, dan bangunan. Menurut undang-undang ini dapat pula mewakafkan sebagian kekayaannya berupa harta benda, wakaf bergerak baik berwujud atau tidak berwujud yaitu uang logam, mulia, surat berharga kendaraan, hak kekayaan intelektual, hak sewa, dan benda bergerak lainnya .
Urgensi wakaf
adalah wakaf sebagai ibadah sosial adalah jenis ibadah yang lebih berorientasi pada hal muannas hubungan manusia dengan lingkungannya atau bisa juga disebut kesalahan sosial ini adalah suatu paket dalam kesempurnaan ibadah seorang hamba di samping kesalehan dengan ibadah vertikal keduanya ibarat dua keping mata uang yang satu dipisahkan.