Nanda Lusiani Sari Nim 2130401091

Minggu, 25 September 2022

Manajemen Zakat dan Wakaf di Beberapa Negara Muslim

Nama                       : Nanda Lusiani Sari

Nim                          : 2130401091

Jurusan                   : Perbankan Syariah

Dosen Pengampu  : Tezi Asmadia, M. E. Sy



A. Manajemen Zakat dan Wakaf pada Masa Sebelum Islam 

1. Zakat Pada Masa Sebelum Islam

Sejarah zakat ini pada mulanya berupa infaq yang harus dikeluarkan seseorang kepada fakir miskin dan kepentingan pembelaan agama. Sementara jumlah banyak dan sedikitnya sendiri tidak atau belum ada batasan.

Baru pada tahun ke dua setelah hijrah, zakat kemudian dijadikan pokok ibadah yang harus dilakukan oleh setiap muslim apabila telah memiliki harta pada batas-batas yang ditetapkan.

Zakat diwajibkan setelah turun Wahyu sebagimana tertera di dalam Al Qur'an surat Al-Baqarah ayat 277:

"Sesungguhnya orang-orang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak(pula) mereka bersedih hati."

Perintah wajib zakat mal ini telah disampaikan semenjak permulaan Islam (sebelum hijrah) hanya saja pada saat itu belum ditentukan macam-macam harta maupun kadar harta yang harus di zakati, berupa jumlah zakatnya dan mustahikya. Pada saat itu baru diperuntukan bagi fakir dan miskin saja.

Baru pada tahun ke du hijriah, macam-macam harta yang wajib dizakati serta jumlah presentase zakat dari harta masing- masing, kemudian ditetapkan secara spesifik.

Awal dari ditetapkanya bentuk harta yang wajib dizakati adalah setelah turunnya Wahyu yang terdapat dalam Al quran surah Al-Baqarah ayat 267.

2. Wakaf Pada Masa Sebelum Islam

Sebelum Islam datang, praktik wakaf telah ada pada masa peradaban Mesir kuno, Yunani dan Romari serta pada masyarakat Babylonia. Sedangkan dari bangsa Arab, wakaf pertama kali dipraktikkan oleh Nabi Ibrahim AS beserta putranya Nabi Ismail AS dalam pembangunan ka’bah. Kemudian Ka’bah dilestarikan oleh Rasulullah SAW.

Dalam sejarah Islam, Wakaf dikenal sejak masa Rasulullah SAW karena wakaf disyariatkan setelah nabi SAW Madinah, pada tahun kedua Hijriyah. Ada dua Pendapat yang berkembang di kalangan ahli yurisprudensi Islam (fuqaha’) tentang siapa yang pertama kali melaksanakan syariat wakaf. Menurut sebagian pendapat ulama mengatakan bahwa yang pertama kali melaksanakan wakaf adalah Rasulullah SAW ialah wakaf tanah milik Nabi SAW untuk dibangun masjid.

Pendapat ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Umar bin Syabah dari ‘Amr bin Sa’ad bin Mu’ad, ia berkata: Dan diriwayatkan dari Umar bin Syabah, dari Umar bin Sa’ad bin Muad berkata: “Kami bertanya tentang mula-mula wakaf dalam Islam? Orang Muhajirin mengatakan adalah wakaf Umar, sedangkan orang-orang Ansor mengatakan adalah wakaf Rasulullah SAW.” (Asy-Syaukani: 129). 

Wakaf pada mulanya hanyalah keinginan seseorang yang ingin berbuat baik dengan kekayaan yang dimilikinya dan dikelola secara individu tanpa ada aturan yang pasti. Namun setelah masyarakat Islam merasakan betapa manfaatnya lembaga wakaf, maka timbullah keinginan untuk mengatur perwakafan dengan baik. Kemudian dibentuk lembaga yang mengatur wakaf untuk mengelola, memelihara dan menggunakan harta wakaf, baik secara umum seperti masjid atau secara individu atau keluarga.

Sebelum wakaf berkembang menjadi luas dan bervariatif seperti sekarang ini, terdapat catatan sejarah mengenai wakaf yang lahir baik dari zaman pra Islam maupun saat Islam datang seperti yang dicontohkan oleh Rasulullah dan para sahabat. 

B. Manajemen Zakat dan Wakaf Pada Masa Rasulullah 

1. Zakat Pada Masa Nabi Muhammad SAW

Nabi Muhammad saw. mempunyai tugas untuk menjadi Rasulullah dan juga menjadi pemimpin umat muslim. Oleh karena itu, penerapan zakat pada masa Nabi menjadi kegiatan penting untuk menjalankan roda pemerintahan. Sebelum turunnya perintah zakat pada tahun pertama hijriah, telah ada perintah shadaqah yang merupakan kewajiban menyangkut harta kekayaan kaum muslimin, yang diperuntukan bagi fakir miskin, anak-anak yatim, dan orang-orang yang memerlukan bantuan lainnya dengan besaran jumlah yang dibayarkan berdasarkan pada kerelaan hati penerima shadaqah.

Pensyariatan zakat tampak seiring dengan upaya pembinaan tatanan sosial yang baru dibangun oleh nabi Muhammad saw. setelah beliau berada di Madinah. Sedangkan selama berada di Mekkah bangunan keislaman hanya terfokus pada bidang aqidah, qashas dan akhlaq.

Zakat baru diwajibkan di Madinah, dimana nishab dan besarnya sudah ditentukan, orang-orang yang mengumpulkan dan membagikannya sudah diatur dan negara bertanggung jawab mengelolanya. Pada tahun kedua Hijriyah turunlah ayat dengan aturan yang lebih khusus, yakni penetapan kelompok yang berhak untuk menerima zakat yaitu fakir dan miskin.

2. Wakaf Pada Masa Pada Masa Nabi Muhammad SAW

Dalam sejarah Islam, Wakaf dikenal sejak masa Rasulullah SAW karena wakaf disyariatkan setelah Nabi SAW berhijrah ke Madinah, pada tahun kedua Hijriyah. Ada dua pendapat yang berkembang di kalangan ahli yurisprudensi Islam (fuqaha’) tentang siapa yang pertama kali melaksanakan Syariat wakaf. Menurut sebagian pendapat ulama mengatakan bahwa yang pertama kali melaksanakan wakaf adalah Rasulullah SAW ialah wakaf tanah milik Nabi SAW untuk dibangun masjid.

Rasulullah SAW pada tahun ketiga Hijriyah pernah mewakafkan tujuh kebun Kurma di Madinah; di antaranya ialah kebon A’raf, Shafiyah, Dalal, Barqah dan kebon lainnya. Menurut pendapat sebagian ulama mengatakan bahwa yang pertama kali melaksanakan Syariat wakaf adalah Umar bin Khathab.

C. Manajemen Zakat dan Wakaf Pada Masa Abu Bakar Ash-Shiddiq

1. Zakat Pada Masa Abu Bakar Ash-Shiddiq 

Pada masa Abu Bakar, selama dua tahun sejak wafat Rasulullah SAW, sebenarnya belum terjadi perubahan mendasar tentang kebijakan pengelolaan zakat dibandingkan dengan masa Rasulullah. Namun pada periode ini terjadi sebuah peristiwa penting yang menyangkut zakat, Setelah Rasulullah SAW wafat, banyak kabilah-kabilah yang menolak untuk membayar zakat dengan alasan bahwa zakat merupakan perjanjian antara mereka dan Nabi SAW, sehingga setelah beliau wafat maka kewajiban tersebut menjadi gugur. Abu Bakar yang menjadi khalifah pertama penerus Nabi SAW memutuskan untuk memerangi mereka yang menolak membayar zakat dan menganggap mereka sebagai orang murtad. Perang ini kemudian terkenal dengan sebutan Harbu Riddah atau perang melawan pemurtadan. Perang ini tercatat sebagai perang pertama di dunia yang dilakukan sebuah Negara demi membelahak kaum miskin atas orang kaya. Setelah wafatnya Abu Bakar dan dengan perluasan wilayah Negara Islam yang mencakup dua kerajaan besar pada masa tersebut yaitu sebagian kerajaan Romawi (Syiria, Palestina, dan Mesir) dan seluruh kerajaan Persia termasuk Irak, ditambah dengan melimpahnya kekayaan Negara pada masa Khilafah, telah memicu adanya perubahan pada sistem pengelolaan zakat. Kedua faktor tersebut mengharuskan terjadinya institusionalisasi yang lebih tinggi dari sistem pengelolaan zakat. ( Oftaviani, 2022: 13-14) 

2. Wakaf Pada Masa Abu Bakar Ash-Shiddiq 

Wakaf yang telah dilakukan oleh para sahabat sesuai dengan tujuan pemberi wakaf atau dikenal dengan istilah wakif. Wakaf tersebut tidak boleh diperjualbelikan dan tidak boleh digunakan selain untuk tujuan wakaf. Pengelolaan wakaf yang dilakukan pada masa sahabat hanyalah wakaf tanah dan pengelolaan tersebut hanya dibolehkan untuk masjid. Sedangkan penggunaan wakaf selain masjid tidak dilakukan pada masa sahabat. Pengelolaan wakaf yang menyimpang dari tujuannya tidak dilakukan pada masa sahabat. Seperti, wakaf yang telah dilakukan oleh Abu Bakar ra. mewakafkan sebidang tanahnya di Mekkah untuk keturunannya yang datang di Mekkah. Wakaf ini dilaksanakan sesuai dengan tujuannya yaitu membuat tempat tinggal untuk keturunan Abu Bakar. ra. ( Athoillah, 2014: 32)

D. Zakat dan Wakaf Pada Masa Umar bin Khattab 

1. Zakat Pada Masa Umar bin Khattab

Ia menetapakan suatu hukum berdasarkan realita sosial. diantara ketetapan Umar RA adalah mengahapus zakat bagi golongan mu’allaf , enggan memungut sebagian ‘usyr (zakat tanaman) karena merupakan ibadah pasti, mewajibkan kharaj (sewa tanah), dan menentapkan zakat kuda yang pada zaman Nabi tak pernah terjadi. Tindakan Umar RA menghapus kewajiban kepada mu’allaf bukan berarti mengubah hukum agama dan mengenyampingkan ayat-ayat Al-Qur’an, Ia hanya mengubah fatwa sesuai dengan perubahan zaman yang jelas berbeda dari zaman Rasulullah SAW.

Pada masa Umar pula sistem pemungutan zakat secara langsung oleh negara, yang dimulai dengan pemerintahan Abdullah bin Mas’ud di Kuffah dimana porsi zakat dipotong dari pembayaran Negara. Meskipun hal ini pernah diterapkan Khalifah Abu Bakar, namun pada masa Umar proses pengurangan tersebut menjadi lebih tersistematis.

2. Wakaf Pada Masa Umar bin Khattab 

Pada masa Umar bin Khattab menjadi Khalifah, ia mencatat wakafnya dalam akte wakaf dengan disaksikan oleh para saksi dan mengumumkannya. Sejak saat itu banyak keluarga Nabi dan para sahabat yang mewakafkan tanah dan perkebunannya. Sebagaian di antara mereka ada yang mewakafkan harta untuk keluarga dan kerabatnya, sehingga muncullah wakaf keluarga (wakaf dzurri atau ahli). Wakaf yang Umar bin Khattab lakukan adalah bentuk wakaf produktif. Dalam hal ini, tanah yang diwakafkan tidak berubah pokoknya malah justru bertambah nilainya. Tanah tersebut digunakan untuk perkebunan dan hasilnya ada yang disedekahkkan dan dikembangkan lebih luas, hingga menjadi lebih produktif. Manfaat wakaf dapat terus berkembang dan meluas. Jika kita lakukan adalah wakaf produktif. Wakaf lain yang dilakukan pada zaman Rasulullah adalah wakaf tanah Khaibar dari Umar bin Khattab. Tanah ini sangat disukai oleh Umar karena subur dan banyak hasilnya. Namun demikian, ia meminta nasehat kepada Rasulullah tentang apa yang seharusnya ia perbuat terhadap tanah itu. Maka Rasulullah menyuruh agar umar menahan pokoknya dan memberikan hasilnya kepada para fakir miskin, dan Umar pun melakukan hal itu.

E. Zakat dan Wakaf Pada Masa Utsman bin Affan 

1. Zakat Pada Masa Utsman bin Affan

Meskipun Kekayaan Negara Islam mulai melimpah dan jumlah zakat juga lebih dari mencukupi kebutuhan para mustahiq, namun administrasi zakat justru mengalami kemunduran.hal ini justru dikarenakan kelimpahan tersebut, di mana Usman memberikan kebebasan pada Amil dan individu untuk mendistribusikan zakat kepada siapapun yang mereka nilai layak menerimanya. zakat tersebut adalah yang tidak tertera seperti zakat perdagangan, Zakat Emas, zakat perak dan perhiasan lainnya. keputusan Usman ini juga dilatar belakangi oleh keinginan me minimalism biaya pengelolaan zakat di mana beliau menilai bahwa dana yang dibutuhkan untuk mengumpulkan dana zakat tersebut akan tinggi dikarenakan sifatnya yang tidak mudah diketahui oleh aparat negara. 

2. Wakaf Pada Masa Utsman bin Affan 


Wakaf pada masa Utsman bin Affan, Utsman mewakafkan berupa sumur raumah yang dibeli dari seorang Yahudi. sumur ini nanti akan digunakan untuk memberi minum kaum muslimin di Madinah. hingga kini sumur tersebut masih dapat dijumpai dan dapat pula merasakan kejernian airnya dan hasilnya pun melahirkan rekening, hotel dan masjid dengan nama Utsman bin Affan. lalu wakaf sumur ini dikembangkan oleh pemerintah utsmaniyah yang selanjutnya dikelola oleh pemerintahan Arab Saudi yang yaitu Kementerian wakaf Arab Saudi.

F. Zakat dan Wakaf Pada Masa Ali bin Abi Thalib

1. Zakat Pada Masa Ali bin Abi Thalib

Situasi politik pada masa kepemimpinan khalifah Ali bin Abi Thalib berjalan tidak stabil, penuh peperangan dan pertumpahan darah. akan tetapi Ali bin Abi Thalib tetap mencurahkan perhatiannya yang sangat serius dalam mengelolaan zakat.ia melihat bahwa zakat adalah urat nadi kehidupan bagi pemerintah pemerintahan dan agama. ketika Ali bin Abi Thalib bertemu dengan dengan orang-orang fakir miskin dan para Pengemis Buta yang beragama non muslim, ia menyatakan biaya hidup mereka harus ditanggung oleh Baitul Mal. Khalifah Ali bin Abi Thalib juga ikut terjun dalam mendistribusikan zakat kepada para delapan golongan yang berhak menerima zakat. harta kekayaan yang wajib zakat pada waktu itu berupa dirham, Dinar, emas dan jenis kekayaan apapun tetap dikenai kewajiban zakat. Oleh karena itu mekanisme yang diterapkan oleh Khalifah Utsman bin Affan tadi ternyata memicu beberapa permasalahan mengenai transparansi distribusi zakat, dimana Para Amil justru membagikan zakat tersebut kepada keluarga dan orang-orang terdekat mereka. seiring dengan penurunan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dan berbagai konflik politik lainnya yang memecahkan kesatuan negara Islam dengan wafatnya Utsman dan naik Ali bin Abi Thalib sebagai penggantinya, maka semakin marak pula praktik pengelolaan zakat secara individual. Hal ini ditandai dengan fatwa Said bin Zubair di mana pada saat beliau berceramah di masjid ada yang bertanya pada beliau apa pembayaran zakat sebaiknya diberikan kepada pemerintah? Said bin Zubair mengiyakan pertanyaan tersebut. Namun pada saat pertanyaan tersebut dinyatakan secara personal Kepada beliau, ia justru menganjurkan untuk membayar zakat secara langsung kepada ashnafnya. Jawaban yang bertentangan ini menunjukkan bahwa kondisi pemerintahan pada saat itu tidak stabil atau tidak dapat dipercaya, sehingga kepercayaan masyarakat kepada pemerintah pun mulai menurun. Ringkasan pembahasan sistem zakat yang diterapkan dari masa ke masa mengalami sebuah perbedaan yang mana perubahan tersebut untuk menghadapi zaman yang semakin maju, hal ini menunjukkan bahwa pintu ijtihad terbuka lebar dan ijtihad seperti yang ditunjukkan oleh para sahabat semata-mata hanya untuk kemaslahatan umatnya. 

2. Wakaf Pada Masa Ali bin Abi Thalib 

Wakaf pada masa Ali bin abi thalib, Iya mewakafkan tanah suburnya bernama wakaf Yanbu dan Wadi Al-qura' yang dapat diras.

G. Zakat dan Wakaf Pada Masa Umar bin Abdul Aziz

1. Zakat Pada Masa Umar bin Abdul Aziz

Khalifah Umar bin Abdul 'Aziz (717 H) adalah tokoh terkemuka yang patut dikenang sejarah, khususnya dalam hal pengelolaan zakat. Di tangannya, pengelolaan zakat mengalami reformasi yang sangat memukau. Semua jenis harta kekayaan wajib dikenai zakat. Pada ma sanya, sistem dan manajemen zakat ditangani dengan amat profesional. Jenis harta dan kekayaan yang dikenai wajib zakat semakin beragam.Umar ibn 'Abd al-'Aziz adalah orang pertama yang mewa jibkan zakat dari harta kekayaan yang diperoleh dari penghasilan usaha atau hasil jasa, termasuk gaji, honorarium, penghasilan berbagai profesi dan berbagai mal mustafad lainnya.Dengan melimpahnya pemasukan zakat pada masa itu, dana zakat tersimpan melimpah ruah dalam Baitul Maal. Hal ini menimbulkan dampak positif terhadap perekonomian dan masyarakatnya yang membutuhkan, bahkan pada masa itu, petugas amil zakat merasa kesulitan dalam mencari golongan fakir miskin yang membutuhkan harta zakat.

Beberapa faktor utama yang melatarbelakangi kesuksesan manajemen dan pengelolaan zakat pada masa Khalifah 'Umar ibn 'Abd al-'Aziz diantaranya:
Adanya kesadaran kolektif dan pemberdayaan Baitul Maal dengan optimal. 
Komitmen tinggi seorang pemimpin dan didukung oleh kesadaranumat secara umum untuk menciptakan kesejahteraan, solida ritas, dan pemberdayaan umat. 
Kesadaran di kalangan muzakki (pembayar zakat) yang relatif mapan secara ekono mis dan memiliki loyalitas tinggi demi kepentingan umat. 
Adanya kepercayaan terhadap sejarah pengelolaan zakat di dunia Muslim dan Indonesia birokrasi atau pengelola zakat yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

Keadaan masyarakat Islam di bawah pimpinan Khalifah Umar bin Abdul Aziz benar-benar sejahtera dan makmur ber kat optimalisasi zakat. Pada masa ini sedemikian sejahtera masyarakatnya, sampai-sampai Khalifah mendistribusikan zakat yang ada ke luar negeri, di luar kekuasaan khalifah. ( Khairiddin, 2022: 118-119) 

2. Wakaf Pada Masa Umar bin Abdul Aziz 

Pada zaman ke khalifahan Umar bin Abdul Aziz, wakaf dapat mengatasi kemiskinan sehingga tidak ada lagi orang yang berhak menerima zakat. Bahkan Memberikan bantuan kepada para hamba sahaya agar mereka dapat dimerdekakan. Pada zaman ke khalifahannya, wakaf dapat mengentaskan kemiskinan sehingga tidak ada lagi orang yang berhak menerima zakat. utang pribadi masyarakat dapat dilunasi oleh negara, penghimpunan zakatnya luar biasa hebat, tapi wakafnya lah yang menjadi tulang punggung sehingga zakatnya sangat berkembang, di zaman Umar bin Abdul-Aziz pertama kalinya sebuah pemerintahan melakukan pelunasan atas utang pribadi warganya dari dana publik. Bahkan utang pribadi masyarakat dapat dilunasi oleh negara. (Khairiddin, 2021)



Senin, 19 September 2022

Zakat dan Wakaf Ditinjau Dari Berbagai Aspek


Nama     : Nanda Lusiani Sari
Nim        : 2130401091
Jurusan : Perbankan Syari'ah 



A. Zakat Ditinjau Dari Berbagai Aspek

1. Aspek Agama

Kata zakat berasal dari bahasa Arab yaitu zakat yang berarti bersih, suci, subur, berkat, dan berkembang. Sedangkan menurut istilah, zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat muslim dan diberikan kepada golongan yang berhak menerima sesuai dengan syarat yang ditetapkan. Zakat merupakan bentuk ibadah sebagaimana shalat, puasa dan lainnya yang telah diatur berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah.

Perintah zakat terdapat dalam Al-Qur'an, yaitu dalam surah Al-Baqarah ayat 43, artinya:
 "Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuk lah beserta orang-orang yang rukuk." 

Hukum menunaikan zakat adalah wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat zakat. Syarat wajib zakat yaitu:
a. Islam
b. Berakal dan Baligh
c. Dimiliki Secara Sempurna
d  Mencapai Nasab

Manfaat dari zakat itu sendiri menurut agama:
a. Menyempurnakan Iman

Zakat merupakan salah satu pilar agama Islam yang disebut dengan rukun Islam. Setiap muslim pasti berusaha melaksanakan amalan ini dengan tujuan melengkapi kewajiban yang diamanahkan agamanya.

b. Bukti Keimanan dan Ketakwaan

Melaksanakan zakat merupakan wujud keimanan kepada Allah. Dengan berzakat,  umat Islam tidak mengharapkan imbalan duniawi melainkan ketenangan hati dan pahala dari Allah.

c. Membersihkan Hati dan Diri

Umat Islam yang melaksanakan zakat tergolong sebagai kelompok orang dermawan. Dengan kata lain, mereka memisahkan diri dari kelompok orang-orang kikir.

d. Menenangkan Hati

Berzakat akan melatih umat Islam untuk menjadi pribadi yang ikhlas. Apabila umat Islam berzakat dengan ikhlas tanpa paksaan maka secara perlahan akan terbentuk pribadi Yang tulus dalam melakukan kebajikan bagi orang lain.

e. Terbiasa Membantu Sesama

Melalui zakat, rasa persaudaraan umat Islam meningkat, saling membantu sama lain.

Selain manfaat ada juga Hikmah dan Tujuan Zakat dari Aspek Agama yaitu:

a. Perwujudan Iman

Melalui zakat umat Islam mampu mensyukuri nikmat, menumbuhkan akhlak mulia, dengan memiliki rasa kepedulian yang tinggi, menghilangkan sifat kikir dan rakus, menumbuhkan ketenangan hidup, sekaligus mengembangkan dan mensucikan harta yang dimiliki.

b. Mendidik Berinfak dan Memberi

Zakat mensucikan jiwa seorang muslim dari sifat kikir dan mendidik umat muslim untuk mempunyai rasa ingin memberi dan berinfak.

c. Mengobati Hati dari Cinta Dunia
 
Amalan zakat dapat menjadi peringatan untuk hati bahwa setiap manusia memiliki kewajiban kepada Tuhannya. Selain itu,  zakat juga berperan sebagai obat agar hati tidak terfokus kepada cinta harta dan dunia secara berlebihan. 

d. Menarik Rasa Simpati

Zakat mampu menarik rasa simpati bagi umat Islam. Amalan zakat memberi kecukupan dan kesejahteraan pada penerima zakat, dengan cara menghilangkan atau memperkecil penyebab kehidupan mereka menjadi miskin dan menderita.

e. Sumber Pembangunan Dana dan Prasarana

Zakat bisa menjadi sumber pembangunan sarana prasarana, seperti pendidikan, kesehatan, sosial ekonomi dan terlebih lagi peningkatan kualitas sumber daya manusia

2. Aspek Sosial

Zakat adalah ibadah yang berdimensi sosial,  sejatinya setiap orang yang beragama Islam harus melibatkan diri dalam kegiatan ibadah zakat.

Zakat bersifat sosial yang bertujuan meningkatkan taraf hidup masyarakat. Dipandang dari aspek sosial-ekonomi, zakat bersifat ta'aqquli (resionable) yang bertujuan menggayakan masyarakat ekonomi lemah. Secara sosial zakat berfungsi menyucikan hati Muzakki dari sifat rakus dan kikir. Zakat juga berfungsi mensucikan hati mustahik dari sifat dengki,  iri dan amarah. Begitu pula, zakat mensucikan harta dari kotoran dan subhat.

Banyak sekali manfaat dari zakat tidak hanya bagi orang yang berhak menerima zakat tetapi juga orang yang mengeluarkan zakat dari sekian banyak manfaatnya diantaranya sebagai berikut.
a. Mengurangi angka kemiskinan
b. Mengurangi kesejahteraan sosial
c. Mengembangkan potensi umat
d. Membersihkan dan mensucikan harta
e. Mendapatkan pahala berlimpah dari Allah

3. Aspek Politik

Politik hukum pengelolaan Zakat di Indonesia saat ini diatur dengan undang-undang No. 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, salah satu pertimbangan dikeluarkannya undang-undang tersebut adalah bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna zakat dikelola secara lembaga sesuai dengan syariat Islam. 

Politik hukum Zakat yang telah ditetapkan oleh undang-undang No. 23 tahun 2011 agar dapat berjalan secara efektif diikuti oleh kebijakan pemerintah yang aplikatif untuk mendorong umat Islam yang berkewajiban membayar zakat untuk melaksanakan kewajibannya dengan membayar zakat melalui lembaga.

Kaitan politik dengan zakat dapat digambarkan dengan kekuasaan sebagai hak pemerintah dalam mengatur pengumpulan zakat pada kekayaan yang tampak (amwal zahirah). Pemerintah dapat memaksa masyarakat golongan mampu untuk mengeluarkan zakat dengan kekuatan politik yang dimiliki.

4. Aspek Ekonomi

Zakat juga merupakan suatu ibadah yang memiliki nilai sosial yang tinggi. Selain itu,  zakat juga memberi dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat bahwa dengan berzakat golongan kaya (Muzakki) dapat mendistribusikan sebagian hartanya kepada golongan fakir miskin (mustahiq), maka terjadilah hubungan yang harmonis antara golongan kaya dan fakir miskin.  Sehingga golongan fakir miskin dapat menjalankan kegiatan ekonomi dalam kehidupannya.

Peran zakat secara makro jika kita melihat sejarah pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab, bahwa zakat merupakan sumber pemasukan negara Islam selain pajak dan lain sebagainya sehingga zakat mempunyai peran yang sangat penting dalam ekonomi Islam.

Potensi zakat yang begitu besar di indonesia yang mayoritas umat muslim. Maka semakin besar zakat yang kita keluarkan semakin besar pula pendapatan nasional suatu negara, semakin besar pendapatan nasional suatu negara berarti terjadi peningkatan pertumbuhan ekonominya, pertumbuhan dan perekonomian akan mengarahkan negara menuju kemakmuran dan kesejahteraan. Tolak ukurnya zakat sebagai pengatur kesejahteraan benar-benar bisa dijadikan pedoman standar baik dalam konteks ekonomi mikro maupun makro,  kenyataannya sejarah telah membuktikan bahwa zakat dapat meningkatkan pendapatan nasional suatu negara sehingga tercipta kemakmuran.



B. Wakaf ditinjau dari berbagai aspek

1. Aspek Agama

Wakaf ditinjau dari pandangan ahli agama amatlah luas dan rinci definisinya. Salah satu pendapat yang dapat merangkumnya secara luas ialah dari pandangan Mazhab Hanafi, adalah menahan suatu benda yang menurut hukum, tetap di wakif (orang yang mewakafkan) dalam rangka mempergunakan manfaatnya untuk kebajikan. Berdasarkan definisi itu maka pemilikan harta tidak lepas dari wakif, bahkan orang tersebut dibenarkan menariknya kembali dan boleh menjualnya. Jika wakif meninggal dunia, harta tersebut menjadi harta warisan untuk ahli warisnya. Tujuannya adalah menyedekahkan manfaatnya kepada suatu pihak kebajikan (sosial), baik sekarang atau pun yang akan datang.

Kata wakaf berasal dari bahasa Arab, waqf yang berarti menahan, berhenti, atau diam. Maksud dari menahan adalah untuk tidak diperjualbelikan, dihadiahkan, atau diwariskan. Menurut istilah syar’i, wakaf adalah suatu ungkapan yang mengandung penahanan harta miliknya kepada orang lain atau lembaga dengan cara menyerahkan suatu benda yang kekal zatnya untuk diambil manfaatnya untuk kebaikan.

Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari harta kekayaannya yang berupa tanah milik dan kelembagaannya untuk selama-lamanya untuk kepentingan atau keperluan umat lainnya Sesuai ajaran Islam. Wakaf juga mendatangkan pahala dan manfaat secara terus-menerus kepada pemberi wakaf jumhur ulama sepakat bahwasanya hukum wakaf adalah sunnah.

2. Aspek Sosial

Wakaf mengharuskan seorang muslim untuk merelakan harta yang diberikan untuk digunakan dalam kepentingan ibadah dan kebaikan. Harta wakaf yang sudah diberikan sudah bukan menjadi hak milik pribadi melainkan menjadi hak milik umat. Pemanfaatan wakaf dikembangkan di aspek sosial masyarakat yang lebih personal. Misalnya, di sebagian besar negara-negara Islam terdapat wakaf yang ditujukan untuk menyewa perhiasan dan aksesoris pernikahan.

Orang-orang fakir dan masyarakat umum dapat memanfaatkan wakaf ini agar dapat mengenakan perhiasan dan aksesoris menarik dalam berbagai pesta dan kemudian mengembalikannya ke tempat semula sesudah pesta.

Sistem Islam meletakkan wakaf sebagai bentuk distribusi kekayaan yang bersifat produktif di masyarakat, dari wilayah kepentingan pribadi sekaligus wilayah kekuasaan pemerintah, dan mengalokasikan bagian kekayaan tersebut untuk aktifitas-aktifitas tertentu dan pelayanan publik sebagai bentuk kebaktian kepada bangsa dan penanaman jasa kepada generasi yang akan datang.

Pandangan Islam tentang wakaf inipun telah meletakkan dasar wakaf dengan praktek sosial dalam sejarah Islam yang sangat berkembang dari segi kuantitas dan tujuannya. Wakaf Islam telah mencapai jumlah yang sangat menonjol di antara seluruh kekayaan produktif di semua negara Islam di mana perjalanan masa telah meberikan kesempatan yang menandai bagi akumulasi pertumbuhan kekayaan wakaf (Mundzir Kahf, Terj., Badan Wakaf Indonesia (BWI), 2007, hal. 71-72). Dalam kehidupan sosial, wakaf memiliki manfaat baik bagi pemberi wakaf (waqif) dan pengelola wakaf (nazhir). Diantara manfaat wakaf dalam kehidupan sosial adalah; Merupakan amalan jariyah yang pahalanya terus mengalir meskipun si Wakif telah meninggal dunia.

3. Aspek Politik

Politik memberikan landasan bagi perkembangan hukum wakaf dari aspek pembentukan, efektifitas, dan kekuatan berlakunya hukum. Wakaf sebagai lembaga tumbuh dari bawah bukan tumbuh dari atas. Proses perumusan pengaturan hukum wakaf uang ditentukan penguasa, karena melihat potensi wakaf dan lembaganya memiliki nilai ekonomis secara hukum dalam kerangka kepentingannya dan kepentingan umat Islam secara umum.

Konstruksi Badan Wakaf Indonesia dalam konteks pengelolaan wakaf uang berdasarkan hukum wakaf Indonesia memiliki wewenang yang banyak. Wewenang berdasarkan fungsi Badan Wakaf Indonesia sebagai pembina Nazhir, pengawas Nazhir, regulator, mediator, hakim, Nazhir, dan pemilik benda wakaf (owner). Double wewenang yang dimiliki dalam konstruksi Badan Wakaf Indonesia adalah sebagai Nazhir BWI dan pembina Nazhir wakaf uang. Nazhir wakaf uang harus bermitra dengan LKS-PWU.

Untuk mencapai tujuan hukum wakaf. badan wakaf Indonesia dalam konstruksinya sebagai lembaga independen negara melakukan pengembangan berwakafan di Indonesia sangat diperlukan. Politik memberikan landasan bagi perkembangan hukum wakaf dari aspek pembentukan efektifitas dan kekuatan berlakunya hukum.

Proses perumusan pengaturan hukum wakaf uang ditentukan penguasa, karena melihat potensi wakaf dan lembaganya memiliki nilai ekonomis secara hukum dalam kerangka kepentingannya dan kepentingan umat Islam secara umum. Konstruksi badan wakaf Indonesia dalam konteks pengelolaan wakaf uang berdasarkan hukum wakaf di Indonesia memiliki wewenang yang banyak.

4. Aspek Ekonomi

Dalam tinjauan ekonomi, UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf bertujuan untuk pemberdayaan wakaf secara produktif guna kemaslahatan kesejahteraan sosial. Kerangka ide peningkatan pengelolaan wakaf adalah:Potensi wakaf di Indonesia cukup besar, khususnya wakaf yang berwujud tanah yang tersebar di seluruh Indonesia. Data tanah wakaf di seluruh Indonesia sebanyak 320.000 lokasi. Dari jumlah tersebut, hanya sedikit sekali yang dikelola secara produktif sehingga belum banyak dirasakan manfaatnya untuk meningkatkan kesejahteraan umat. Dari jumlah tersebut banyak yang terlantar, terkena gusur, dan diambil oleh orang yang tidak bertanggung jawab.


Referensi

Budi Cahyo Santoso, 2018, (Peran Zakat Dalam Pertumbuhan Ekonomi), Riau Kepulauan.

Edwich, 2010, (Manfaat Zakat Ditinjau dari Aspek Sosial)

Hermawan Wawan, 2014, (Politik Hukum Wakaf Di Indonesia)

Imaniar, Tzumma. Romantisme (Unsur Politik Dalam Pengelolaan Zakat)

( Ridlo, Ali, Kebijakan Ekonomi Umar Ibn Khattab, (Kendari: Jurnal Al-‘Adl, Vol. 6 No. 2, 
Juli 2013) hlm., 5 4)





Sabtu, 10 September 2022

Manajemen Zakat dan Wakaf

 1. Pengertian Zakat dan Wakaf

a. Zakat

Zakat berasal dari kata "zaka" yang artinya suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Didalam zakat terkandung harapan untuk memperoleh keberkahan, kebersihan jiwa, dan memupuk kebaikan. Itulah mengapa disebut dengan zakat. Makna tumbuh dan berkembang dalam zakat artinya dalam menunaikan zakat akan menghasilkan banyak pahala. Sementara itu makna suci dalam zakat dimaksudkan sebagai sarana untuk mensucikan jiwa dan pencuci dosa-dosa yang telah lalu. Allah SWT berfirman dalam Q.S At-taubah ayat 103 yang artinya : 

  "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoakan untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."

b. Wakaf

Wakaf berasal dari bahasa Arab "wakaf". Secara bahasa wakaf adalah penahanan atau karangan atau menyebabkan sesuatu berhenti. Wakaf secara istilah menurut Abu Hanifa, wakaf adalah menahan suatu benda sesuai hukum yang ada, dan menggunakan manfaatnya untuk hal-hal kebaikan, bahkan harta yang sudah diwakafkan bisa ditarik kembali oleh si pemberi wakaf. Berdasarkan definisi Abu Hanifah kepemilikan harta tidak lepas dari si wakif, pihak yang mewakafkan harta bendanya.

Sedangkan menurut undang-undang nomor 41 tahun 2004, wakaf adalah perbuatan hukum si wakif, si pemberi wakaf, untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna untuk keperluan ibadah atau kesejahteraan umum menurut syariah. 


2. Dasar Hukum Zakat dan Wakaf

a. Zakat

Zakat sebagai salah satu rukun Islam yang lima memiliki rujukan atau landasan kuat berdasarkan Al-Qur'an dan Al-sunnah. Berikut ini adalah diantara dalil-dalil yang memperkuat kedukaannya. Dasar hukum zakat terdapat dalam firman Allah SWT dalam Q.S At-taubah:60, yang artinya:

 "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

b. Wakaf

Secara umum tidak terdapat ayat Alquran yang menerangkan konsep wakaf secara jelas. Oleh karena wakaf termasuk infaq fisabilillah, maka dasar yang digunakan para ulama dalam menerangkan konsep vokal ini didasarkan pada pengumuman ayat-ayat Alquran yang menjelaskan tentang infaq fisabilillah. Diantara ayat-ayat tersebut antara lain:

 "Hai orang-orang beriman! Nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usaha kamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu". (Q.S Al-Baqarah:267)

 "Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan) oleh orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir.  Pada tiap-tiap bulir 100 biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui." (Q.S Al-Baqarah:261)


3. Rukun dan Syarat Zakat dan Wakaf

a. Rukun dan Syarat Zakat

1. Rukun zakat

Adalah mengeluarkan sebagian dari nisab (harta) dengan melepaskan kepemilikan terhadapnya, menjadikannya sebagai milik orang fakir (dan mustahik zakat) dan menyerahkannya kepadanya atau harta tersebut diserahkan kepada wakilnya, yakni imam atau orang yang bertugas untuk mengumpulkan zakat. 

2. Syarat wajib zakat

a. Merdeka, zakat yang dikenakan kepada orang-orang yang bebas dan dapat bertindak bebas menurut kesepakatan para ulama.

b. Islam, ijma' zakat tidak wajib atas orang-orang kafir karena zakat ini merupakan ibadah mahdah yang suci sedangkan orang kafir bukan orang suci.

c. Baligh dan berakal, zakat tidak wajib atas harta anak kecil dan orang-orang gila.

d. Ketentuan orang yang wajib mengerjakan ibadah seperti shalat dan puasa.

e. Harta yang dikeluarkan adalah harta yang wajib dizakati.

f. Harta yang dizakati telah mencapai nisab atau senilai dengannya.

g. Harta yang dizakati adalah harta milik penuh. Maksudnya adalah harta benda yang berada di tangan sendiri atau harta milik yang hak pengulangannya berada di tangan seseorang atau harta yang dimiliki secara asli. 

h. Kepemilikan harta telah mencapai setahun atau telah sampai jangka waktu yang mewajibkan seseorang melakukan zakat.

i. Harta tersebut bukan merupakan harta hasil utang.

b. Rukun dan Syarat Wakaf

1. Rukun wakaf

a. Memberi wakaf menyerahkan benda yang diwakafkan setelah disyaratkan memenuhi aturan.

b. Wakaf diterima oleh penerima baik perorangan atau lembaga yang jelas.

c. Harta yang diwakafkan berwujud nyata dan tersedia saat akan dilaksanakan.

d. Wakif mengikrarkan akad secara jelas dan lengkap sesuai dengan keinginan wakafnya.

e. Harta wakaf mutlak menjadi milik masyarakat umum, dan tidak dapat diklaim lagi sebagai pemilik pemberi wakaf.

2. Syarat wakaf

a. Adanya wakif, adalah pemberi wakaf. Seorang wakif berakal sehat, mempunyai harta, tidak berada di bawah pengakuan hukum dan merdeka.

b. Harta Mauquf, di mana aset yang diberikan sebagai wakaf wajib mengandung nilai, benda halal, berwujud nyata dan sebelumnya dimiliki oleh wakif (sebelum dipindah tangankan) 

c. Mauquf 'Alaih, penerima harta wakaf baik perorangan atau badan tertentu penerima wakaf harus secara tegas mengikrarkan wakaf, dipergunakan untuk kepentingan umum dan ibadah, dan mampu menjelaskan rencana penggunaan harta mauquf.

d. Shighat, yaitu akad yang diikrarkan baik berupa tulisan maupun tulisan dari wakif secara saat itu juga, tidak terbatas waktu, tidak diikuti syarat batil, dan tidak dapat dibatalkan.


4. Mustahik

Allah SWT telah menentukan di dalam Alquran dalam surah At-taubah ayat 60 tentang kelompok orang yang berhak mendapatkan harta zakat yakni sebagai berikut:

a. Golongan fakir, seseorang tidak memiliki kekayaan yang tidak mencukupi nilai satu nisab disebut fakir, meski harta benda kebutuhan pokok sudah dihitung.

b. Golongan miskin, orang yang membutuhkan bantuan di mana mereka tidak memperoleh hasil pendapatan yang cukup untuk menampung keperluan kehidupan mereka sehari-hari.

c. Amil Zakat, semua pihak yang bertugas melakukan pekerjaan yang berkaitan dengan pengumpulan, penyimpanan, penjagaan, pencatatan, dan pengembalian serta penyaluran harta zakat kepada asnaf  yang lain.

d. Mualaf, mereka yang perlu dipupuk hatinya agar cenderung untuk tetap beriman kepada Allah dan mencegah agar mereka tidak berbuat jahat, bahkan diharapkan mereka akan membela atau menolong kaum muslim.

e. Riqab, sifat eksploitasi dari manusia ke atas manusia yang harus dibebaskan.

f. Gharimin, orang yang berhutang dan sukar untuk membayarnya.

g. Fii Sabilillah, orang yang berjuang di jalan Allah dalam artian yang sangat luas, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh ulama-ulama fiqih yaitu dengan maksud untuk menjaga agama dan meninggikan derajat agama Allah seperti berperang, berdakwah, berusaha menegakkan agama Islam, menolak fitnah-fitnah yang ditimbulkan oleh musuh Islam, dan membendung arus pemikiran-pemikiran yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.

h. Ibnu Sabil, orang asing yang tidak memiliki biaya untuk kembali ke tanah airnya.


5. Ruang lingkup dan urgensi zakat dan wakaf

a. Ruang lingkup dan urgensi zakat

Ruang lingkup zakat 

adalah salah satu rukun Islam dan menjadi salah satu unsur pokok yang penegak Syariah Islam oleh sebab itu hukum menunaikan zakat adalah wajib bagi setiap muslim dan muslimah yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu zakat adalah fardhu ain bagi setiap muslim bagi laki-laki dan perempuan bahkan anak-anak dan orang gila sekalipun memiliki kewajiban yang sama bila bertanya sudah memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

Urgensi zakat 

adalah penting zakat bagi seorang muslim bisa dilihat dari berbagai perspektif. Secara ukhrowi,  zakat sebagai perintah (kewajiban) bagi muslim adalah kedudukannya terhadap perintah Allah,  Tuhan yang maha kuasa. Dari perspektif duniawi, zakat bisa ditempatkan dalam kerangka bahwa seseorang muslim mempunyai kewajiban untuk menegar untuk menebar kemaslahatan dan kemanfaatan bagi sesama umat manusia.

b. Ruang lingkup dan urgensi wakaf

Ruang lingkup wakaf 

adalah secara umum cenderung terbatas pada wakaf benda tidak bergerak seperti tanah, dan bangunan. Menurut undang-undang ini dapat pula mewakafkan sebagian kekayaannya berupa harta benda, wakaf bergerak baik berwujud atau tidak berwujud yaitu uang logam, mulia, surat berharga kendaraan, hak kekayaan intelektual, hak sewa, dan benda bergerak lainnya .

Urgensi wakaf

adalah  wakaf sebagai ibadah sosial adalah jenis ibadah yang lebih berorientasi pada hal muannas hubungan manusia dengan lingkungannya atau bisa juga disebut kesalahan sosial ini adalah suatu paket dalam kesempurnaan ibadah seorang hamba di samping kesalehan dengan ibadah vertikal keduanya ibarat dua keping mata uang yang satu dipisahkan.



MANAJEMEN PEMBERDAYAAN WAKAF

Manajemen Zakat Dan Wakaf  MANAJEMEN PEMBERDAYAAN WAKAF A. Pengertian Pemberdayaan Wakaf Pemberdayaan merupakan terjemahan bahasa Inggeris e...