Nanda Lusiani Sari Nim 2130401091

Senin, 12 Desember 2022

MANAJEMEN PEMBERDAYAAN WAKAF


Manajemen Zakat Dan Wakaf

 MANAJEMEN PEMBERDAYAAN WAKAF




A. Pengertian Pemberdayaan Wakaf

Pemberdayaan merupakan terjemahan bahasa Inggeris empowerment yang dapat diartikan “pemberian kekuasaan”Istilah pemberdayaan mengacu kepada kata empowerment yang berarti penguatan, yaitu sebagai upaya untuk mengaktualisasikan potensi yang sudah dimilki sendiri oleh masyarakat. Pengertian pemberdayaan (empowerment) tersebut menekankan pada aspek pendelegasian kekuasaan, memberi wewenang, atau pengalihan kekuasaan kepada individu atau masyarakat sehingga mampu mengatur diri dan lingkungannya sesuai dengan keinginan, potensi, dan kemampuan yang dimiliki.


Pemberdayaan merupakan suatu kegiatan yang berkesinambungan dinamis dan secara strategis mendorong ketertiban semua potensi secara evolutif.Pemberdayaan bertujuan untuk memunculkan potensi-potensi yang ada secara mandiri, memberikan kesempatan berusaha yang sama, memberikan modal sebagai dorongan.Upaya pemberdayaan merupakan sebuah upaya pemberdayaan masyarakat yang menjadi sasaran melalui hasil dari wakaf produktif.


B. Tujuan Pemberdayaan Wakaf

Wakaf bertujuan untuk memberikan manfaat atau faedah harta yang diwakafkan kepada orang yang berhak dan dipergunakan sesuai dengan ajaran syariah Islam. Hal ini sesuai dengan fungsi wakaf yang disebutkan pasal 5 UU no 41 tahun 2004 yang menyatakan bahwa wakaf berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.


“Menurut Ulama Thohir bin Asyura, Tujuan disyariatkannya Wakaf mengandung arti sebagai berikut


a. Memperbanyak harta untuk kemashlahatan Umum dan khusus, sehingga menjadikan amal perbuatan manusia tidak terpotong pahalanya hingga datang kematian.


b. Pemberian harta wakaf itu merupakan sumber dari bersihnya hati yang tidak dicampuri dengan keraguan-keraguan, karena hal itu merupakan bukti adanya kebaikan dan kedermawanan yang dikeluarkan karena adanya rasa cinta tanpa adanya ganti sedikitpun. Dan berpengaruh pada pemberian kemanfaatan dan pahala yang berlimpah-limpah.


c. Memperluas semua jalan yang bersumber pada kecintaan orang yang memberikan harta. Karena orang yang memberi merupakan wujud dari kemuliaan jiwa yang semuanya mendorong pada rasa harumnya keberagamaan dan kemuliaan akhlak.


C. Bentuk Pemberdayaan Wakaf

Ada dua pola pengembangan hasil harta wakaf produktif yang dapat dilakukan oleh para pengelola, yaitu: 


1. Pengembangan wakaf untuk kegiatan sosial, seperti wakaf untuk keadilan sosial, kesejahteraan umat, pengembangan pendidikan, sarana kesehatan, advokasi kebijakan publik, bantuan hukum, HAM, perlindungan anak, pelestarian lingkungan, pemberdayaan perempuan, pengembangan seni dan budaya serta program-program lainnya. 


2. Pengembangan yang bernilai ekonomi, seperti mengembangkan perdagangan, investasi keuangan, mengembangkan aset industri, pembelian properti, dan sebagainya.


Diantara lain bentuk pemberdayaan wakaf:


1. Pemberdayaan Wakaf Rumah Sakit


Model pemberdayaan wakaf untuk rumah sakit bisa diterapkan dengan memanfaatkan aset wakaf untuk membantu pengembangan pelayanan kesehatan melalui penyediaan fasilitas-fasilitas publik di bidang kesehatan, seperti pembangunan rumah sakit, pembangunan sekolah kesehatan dan pengembangan ilmu-ilmu medis, serta pembangunan industri di bidang obat-obatan dan kimia. Pemberdayaan wakaf seperti ini sudah diterapkan di beberapa negara Muslim. Di Mesir misalnya, al-Azhar mempunyai 4 rumah sakit yang merupakan aset wakaf, yaitu: 


Rumah Sakit as-Sayyid Jalal al-Jami‘i,

Rumah Sakit Zahra’ al-Jami‘i di Abbasiyah, 

Rumah Sakit Husein al-Jami‘i, dan

Rumah Sakit Dimyath al-Jadidah. 

Al-Azhar mengelola rumah sakit ini secara produktif, menetapkan pengelola (direktur dan staf lainnya), dokter spesialis dan standar tarif, sedangkan hasilnya digunakan untuk subsidi silang.

2. Pemberdayaan Wakaf Bisnis Center


Beberapa aset wakaf berupa lahan kosong di perkotaan yang tandus dan tidak bisa ditanami bisa diproduktifkan dengan mendirikan gedung yang disewa untuk pertokoan, apartemen, dan fasilitas lainnya. Sejak tahun 2005, melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam telah mengalokasikan dana Rp. 24.400.000.000,- (dua puluh empat milyar empatratus juta rupiah) sebagai dana awal yang dianggarkan untuk beberapa proyek percontohan. 


3. Menginvestasikan Aset Wakaf


Investasi bisa dilakukan untuk memproduktifkan wakaf, terutama wakaf uang yang sekarang sedang digalakkan. Jika banyak dermawan yang mewakafkan uangnya dan uang tersebut diinvetasikan oleh BWI bekerjasama dengan LKS-PWU, maka hasil dari investasi itu bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Investasi wakaf uang sangat potensial untuk dikembangkan di Indonesia. Karena dengan model wakaf ini, daya jangkau mobilisasinya akan jauh lebih merata kepada anggota masyarakat dibandingkan dengan model wakaf tradisional-konvensional, yaitu dalam bentuk harta fisik yang biasanya dilakukan oleh keluarga yang relatif mampu. Salah satu model yang dapat dikembangkan dalam mobilisasi wakaf uang adalah model Dana Abadi, yaitu dana yang terhimpun dari berbagai sumber dengan berbagai cara yang sah dan halal. Kemudian dana yang terhimpun dengan volume besar diinvestasikan dengan tingkat keamanan yang tinggi melalui Lembaga Penjamin Syari’ah (LPS). Keamanan investasi ini paling tidak mencakup dua aspek: pertama, keamanan nilai pokok dana abadi, sehingga tidak terjadi penyusutan (adanya jaminan keutuhan). Sedangkan kedua, investasi dana tersebut bisa diproduktifkan dan mampu mendatangkan hasil atau pendapatan (incoming generating allocation).


4. Wakaf untuk Pendidikan


Pendidikan merupakan kunci kemajuan umat Islam. Masyarakat yang kualitas pendidikannya rendah, akan terpuruk dan tertinggal dari bangsa-bangsa lain. Sebaliknya, bangsa yang pendidikannya maju, akan unggul dari bangsa manapun. Kondisi kemiskinan yang menggurita yang mengakibatkan terpuruknya pendidikan umat Islam harus dientaskan dengan segera, dan salah satunya adalah dengan meningkatkan kualitas pendidikan melalui pemanfaatan dana hasil wakaf produktif. Pemanfaatan hasil wakaf ini bisa diterapkan dengan memfasilitasi sarjana dan mahasiswa melalui sarana dan prasarana yang memadai, mereka bisa melakukan berbagai kegiatan riset (penelitian) dan menyelesaikan studi mereka secara gratis. Sangat banyak program yang didanai dari hasil wakaf seperti penulisan buku, penerjemahan dan kegiatan- kegiatan ilmiah dalam berbagai bidang. Wakaf tidak hanya mendukung pengembangan ilmu pengetahuan, tetapi juga menyediakan berbagai fasilitas yang diperlukan mahasiswa maupun masyarakat.


D. Contoh Lembaga Dalam dan Luar Negeri dalam Pemberdayaan Wakaf


1. Lembaga dalam negeri

Badan wakaf Indonesia (BWI) baik di pusat ataupun perwakilan BWI di provinsi dan kabupaten/kota dibentuk dalam rangka memajukan dan mengembangkan perwakafan di Indonesia. 


Undang-undang wakaf dengan tegas menyebutkan bahwa tugas dan wewenang BWI adalah sebagai berikut :


a. Melakukan pembinaan terhadap nazhir dalam mengelola dan mengembang harta benda wakaf;


b. Melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional;


c. Memberikan persetujuan dan/atau izin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf;


d. Memberhentikan dan mengganti nazhir;


e. Memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf; dan


f. Memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam penyusunan kebijakan dibidang perwakafan.




Enam tugas badan wakaf Indonesia yang ditetapkan dalam undang- undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf dapat dibedakan menjadi tiga: pertama, tugas badan wakaf Indonesia yang berkaitan dengan nazhir, yaitu pengangkatan, pemberhentian, dan pembinaan nazhir. Kedua, tugas badan wakaf Indonesia yang berkaitan dengan objek wakaf, yaitu pengelolaan dan pengembangan objek wakaf yang berskala nasional atau internasional, serta pemberian persetujuan atas penukaran harta benda wakaf. Ketiga tugas badan wakaf Indonesia yang berkaitan dengan pemerintah , yaitu memberi saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam penyusunan kebijakan di bidang perwakafan.


“Dalam melaksanakan tugasnya, badan wakaf Indonesia bekerja sama dengan instansi pemerintah pusat atau daerah, organisasi masyarakat, para ahli, badan internasiol, dan pihak lain yang dipandang perlu. Di samping itu, badan wakaf Indonesia juga harus memerhatikan saran dan pertimbangan menteri Agama dan Majelis Ulama Indonesia dalam melaksanakan tugasnya.”


“Disamping itu, Badan Wakaf Indonesia juga berkedudukan sebagai Pembina dan pengawas, perancang aturan, pendamping menteri agama dalam menyusun program peningkatan mutu pengelolaan wakaf, dan sekaligus pemberi pertimbangan terhadap pihak yang menjadi nazhir. Badan wakaf Indonesia memiliki posisi yang sangat strategis dan sekaligus memikul beban yang sangat berat.” 




2. Lembaga luar Negeri

Di negara-negara yang mengembangkan sistem perwakafan seperti Mesir, Saudi Arabia, dan Sudan, terdapat lembaga khusus yang mengatur dan diperuntukkan untuk mengembangkan wakaf di negaranya. Badan Wakaf Mesir berada dibawah departemen wakaf untuk menyelesaikan berbagai masala perwakafan dan mengembangkan potensi wakaf di Mesir. Badan Wakaf Mesir memiliki kewenangan untuk mengelola dan mendistribusikan hasil wakaf untuk kesejahteraan masyarakat. Semua kegiatan tersebut berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang ada.


Saudi Arabia pun memiliki Badan Wakaf khusus yang biasa disebut Majelis Tinggi Wakaf dibawah Kementerian Haji dan Wakaf. Majelis Tinggi Wakaf memiliki kewenangan untuk membuat program pengembangan wakaf, mengelola, mendistribusikan serta mempublikasikan laporan pengembangan wakaf kepada masyarakat.

Minggu, 04 Desember 2022

Manajemen Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat

Nama : Nanda Lusiani Sari 

Nim : 2130401091

Matkul : Manajemen Zakat dan Wakaf 

Manajemen Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat

1. Pengertian Pendstribusian dan Pendayagunaan Zakat

a. Pendistribusian Zakat 

Pendistribusian adalah penyaluran/ pembagian/ pengiriman barang-barang dan sebagainya kepada orang banyak atau beberapa tempat. pendistribusian zakat adalah penyaluran zakat kepada orang yang berhak menerima (mustahiq zakat) baik secara konsumtif ataupun produktif. 
Hal pertama dalam langkah pendistribusian zakat adalah dengan melakukan distribusi lokal atau lebih mengutamakan mustahiq dalam lingkungan terdekat dengan lembaga zakat dibandingkan pendistribusian untuk wilayah lainnya, hal itu dikenal dengan sebutan centralistic Kelebihan sistem centralistic dalam pengalokasian zakat adalah memudahkan penditribusiannya ke setiap provinsi. Hampir di setiap negara Islam memulai pendistribusian zakat dari pusat lalu meluas hingga mencakup banyak daerah. Apabila zakat didistribusikan di luar wilayah zakat itu dikumpulkan sedangkan dalam wilayah tersebut masih banyak mustahiq yang membutuhkannya, maka hal itu bertentangan dengan hikmah yang ingin direalisasikan dari adanya kewajiban zakat. Dalam kitab Al-Mugni, dijelaskan bahwa maksud dari adanya zakat adalah menutupi kebutuhan fakir miskin. Oleh karena itu, diutamakan pendistribusian zakat kepada fakir miskin di wilayah zakat dikumpulkan.

b. Pendayagunaan Zakat

Pendayagunaan zakat adalah bentuk pemanfaatan dana zakat secara maksimum tanpa mengurangi nilai dan kegunaannya, sehingga berdayaguna untuk mencapai kemaslahatan umat. Model pendayagunaan zakat untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat miskin adalah program pemanfaat dana zakat untuk mendorong mustahik mampu memiliki usaha mandiri. Program tersebut diwujudkan dalam bentuk pengembangan modal usaha mikro yang sudah ada atau perintisan usaha mikro baru yang prospektif.

2. Tujuan Pendstribusian dan Pendayagunaan Zakat


Zakat sebagai tanggung jawab memungut mendistribusikannya dilakukan oleh ‘amilin (Q.S At-Taubah:60 dan 103) Zakat bukan pula sekedar memberikan bantuan yang bersifat konsumtif kepada para mustahik, akan tetapi untuk meningkatkan kualitas hidup para mustahik, terutama fakir miskin. Karena itu, titik berat pembahasan tentang optimalisasi pengumpulan dan pendayagunaan zakat adalah pada peningkatan profesionalisme kerja (kesungguhan) dari amil zakat, sehingga menjadi amil zakat yang amanah, jujur, dan kapabel dalam melaksanakan tugas-tugas keamilan. Sarana dan prasarana kerja harus dipersiapkan secara memadai, demikian pula para petugasnya yang telah dilatih secara baik.
Pendistribusian zakat merupakan kegiatan penyaluran zakat yang bersifat konsumtif, dan harus segera disalurkan kepada mustahik sesuai dengan skala prioritas yang telah disusun dalam program kerja. Yang mana tujuannya yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengentaskan kemiskinan.

Zakat sebagai salah satu rukun Islam, selain sebagai bentuk ketaatan seorang hamba kepada sang Khalik, juga merupakan ungkapan rasa syukur atas nikmat yang telah di berikan-Nya. Diantara hikmah zakat adalah:
a. Mensyukuri karunia Allah
b. Membersihkan jiwa dari sifat kikir, dengki, iri serta dosa
c. Membantu fakir miskin serta meringankan beban orang yang kesusahan
dan kesulitan
d. Menghindari kesenjangan sosial
e. Menginvestasikan gotong royong dan tolong menolong dalam kebaikan
dan taqwa
f. Dukungan moral kepada mu’allaf.
g. Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi
umat.
h. Membina dan mengembangkan stabilitas sosial.

Tujuan disyariatkannya zakat, yaitu sebagai berikut:

a. Mengangkat derajat fakir miskin dan membantunya keluar dari kesulitan hidup dan penderitaan.
b. Membantu pemecahan masalah yang dihadapi oleh orang yang berhutang, ibnu sabil, dan para mustahik lainnya.
c. Membina tali persaudaraan sesama umat Islam.
d. Menghilangkan sifat kikir dari pemilik harta.
e. Membersihakn dari sifat dengki dan iri hati dari orang-orang yang miskin.
f. Menjembatani jurang antara si kaya dan si miskin di dalam masyarakat.
g. Mengembangkan rasa tanggungjawab sosial pada diri seseorang terutama yang memiliki harta.
h. Sarana pemerataan pendapatan untuk mencapai tujuan sosial.

3. Bentuk dan Jenis Pendstribusian dan Pendayagunaan Zakat

a. Bentuk dan jenis Pendistribusian Zakat


1). Distribusi bersifat konsumtif tradisional, yaitu zakat dibagikan kepada mustahik untuk dimanfaatkan secara langsung, seperti zakat fitrah yang diberikan kepada fakir miskin untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari atau zakat mal yang dibagikan kepada para korban bencana alam. Pola pendistribusiannya dapat diarahkan kepada pemenuhan kebutuhan pokok yang dapat meningkatkan gizi, seperti mendistribusikan susu berkualitas tinggi, madu, vitamin, dan sebagainya.

2). Distribusi bersifat konsumtif kreatif, yaitu zakat diwujudkan dalam bentuk lain dari barangnya semula, seperti diberikan dalam bentuk alat-alat sekolah, beasiswa, dan lainnya atau bantuan sarana ibadah seperti mukena, sajadah, sarung, dan sebagainya.

3). Distribusi bersifat produktif tradisional, di mana zakat diberikan dalam bentuk barang-barang produktif seperti kambing, sapi, alat cukur, alat pertukangan dan lain sebagainya. Pemberian dalam bentuk ini akan dapat menciptakan suatu usaha yang membuka lapangan kerja bagi fakir miskin.

4). Distribusi dalam bentuk produktif kreatif, yaitu zakat diwujudkan dalam bentuk permodalan baik untuk membangun proyek sosial. Misalnya untuk pembangunan sekolah, tempat ibadah, sarana kesehatan atau menambah modal pedagang pengusaha kecil.
Ada dua pendekatan yang digunakan dalam pendistribusian zakat ini.
Pertama adalah Pendekatan secara parsial. Dalam hal ini ditujukan kepada orang miskin dan lemah serta dilaksanakan secara langsung dan bersifat insidental. Dengan cara ini masalah kemiskinan mereka dapat diatasi untuk sementara. Pendekatan ini sesuai dengan distribusi zakat yang bersifat konsumtif. 
Kedua adalah Pendekatan secara struktural. Cara seperti ini lebih mengutamakan pemberian pertolongan secara berkesinambungan yang bertujuan agar mustahik zakat dapat mengatasi masalah kemiskinan dan diharapkan nantinya mereka menjadi muzaki. Sedangkan pendekatan struktural, lebih kearah distribusi bersifat produktif.

b. Bentuk dan Jenis Pendayagunaan Zakat

Pola pendayagunaan harta zakat ke arah pengelolaan yang bersifat produktif dapat dipertimbangkan melalui beberapa alternatif antara lain :
1. Pada saat tertentu, harta zakat yang diberikan pada mustahiq zakat (terutama fakir miskin) dibagi dua, yaitu untuk pemenuhan yang bersifat konsumtif dan satu bagian lagi diberikan dalam bentuk modal kerja sesuai dengan keahliannya, untuk diarahkan kepada pemenuhan kebutuhan jangka panjang (yang bersifat produktif). 
2. Pada saat yang lain harta zakat itu didayagunakan dalam bidang pendidikan melalui beasiswa anak yatim piatu dan fakir miskin, serta anak jalanan dan anak asuh. 
3. Dengan cara menginvestasikan harta zakat kepada satu bentuk modal usaha yang dapat menyediakan lapangan kerja dan latihan kewirausahaan bagi mustahiq zakat, misalnya mendirikan pabrik kerajinan, perusahaan pertanian dan lain-lain yang dapat menyerap tenaga kerja dengan maksud agar tersedianya lapangan.

Pendayagunaan zakat produktif ini biasanya untuk pembangunan dan usaha-usaha yang produktif, misalnya rehabilitasi tempat-tempat ibadah, madrasah dan panti asuhan. Pendayagunaan zakat produktif ini, biasanya berbeda dari satu daerah ke daerah lain. Di beberapa daerah, zakat dipergunakan juga untuk usaha pertanian, peternakan dan koperasi. Lalu ada juga yang mendayagunakan dana zakatnya untuk modal usaha, membangun
proyek monumental serta untuk memperluas lapangan kerja dengan jalan memberikan kepada fakir miskin yakni peralatan usaha seperti alat cukur, mesin jahit dan modal berjualan.

Pendayagunaan zakat untuk usaha produktif dilakukan dengan syarat:
1. Apabila kebutuhan dasar mustahik telah terpenuhi
2. Memenuhi ketentuan syariah
3. Menghasilkan nilai tambah ekonomi untuk mustahik; dan.
4. Mustahik berdomisili di wilayah kerja lembaga pengelola zakat.

4. Mekanisme Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat


a. Mekanisme Pendistribusian Zakat


Langkah-langkah pendistribusian zakat produktif yang dilakukan Pusat Zakat Umat Perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, dan bentuk pendistribusian konsumtif perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi tanpa adanya monitoring.
Pendistribusian dana zakat setidak-tidaknya menangani empat pekerjaan berikut ini:
1. Mendata dan meneliti mustahik yang ada, mulai dari jumlah rumah tangga dan anggota keluarga masing-masing rumah tangga.
2. Mendata dan meneliti ragam kebutuhan mustahik yang terdaftar sekaligus menyusun skala prioritasnya.
3. Membagi dana kepada masing-masing mustahik dengan asas keadilan dan pemerataan dan senantiasa berpedoman kepada skala prioritas.
4. Mengupayakan agar pendistribusian tidak hanya terbatas pada pola konsumtif murni tetapi sebagian dengan pola konsumtif kreatif.
5. Menyerahkan bagian masing-masing mustahik dengan cara mengantarkannya ketempat merea masing-masing, bukan justru memanggil para mustahik ke kantor organisasi pengelola zakat.

b. Mekanisme Pendayagunaan Zakat

Dalam mengelola zakat produktif diperlukan adanya suatu mekanisme / sistem pengelolaan yang mantap untuk digunakan sehingga dalam pelaksanaanya kegiatan penyelewengan dana ataupun kendala-kendala lain dapat di monitoring dan di selesaikan dengan segera.

1. Muzakki membayar zakat kepada BAZ/ LAZ.
2. BAZ/ LAZ mendayagunakan kepada mustahiq I untuk dimanfaatkan sebagai modal usaha.
3. Usaha untung maka mustahiq mengembalikan modalnya kepada BAZ/LAZ.
4. Usaha rugi maka mustahiq tidak perlu mengembalikan modalnya.
5. BAZ/ LAZ menerima modal kembali dari mustahiq yang mengalami keuntungan dalam usaha.
6. BAZ/ LAZ memilih menyalurkan kembali kepada mustahiq untuk penambahan modal usaha.
7. BAZ/ LAZ memilih menyalurkan kepada mustahiq II untuk dimanfaatkan sebagai modal usaha, dan begitu seterusnya. 

Pendayagunaan dana zakat menggunakan skema mud}ara>bah. BAZ/ LAZ membuat inovasi dimana lembaga pengelola zakat berlaku sebagai investor (mudharib) yang menginvestasikan dana hasil pengumpulan ZIS kepada mustahiq sendiri, sebagai peminjam dana yang dituntut tingkat pengembalian tertentu khusus bagi para pedagang kecil di pasar-pasar tradisional, dengan angsuran pinjaman dan tingkat pengembalian dibayarkan per hari.

Berikut skema pendayagunaan dana zakat dengan pola mudharabah

1. Muzakki membayar zakat kepada BAZ/ LAZ.
2. BAZ/ LAZ mendayagunakan kepada mustahiq I untuk dimanfaatkan sebagai modal usaha.
3. Usaha untung maka mustahiq dan BAZ/ LAZ saling membagi hasil keuntungan.
4. Mustahiq mengambil sejumlah persen keuntungan dan sejumlah persen dikekembalikan kepada BAZ/ LAZ berikut modalnya.
5. BAZ/ LAZ menerima modal kembali dari mustahiq berikut keuntungan usaha.
6. BAZ/ LAZ memilih menyalurkan kembali kepada mustahiq untuk modal usaha.
7. BAZ/ LAZ memilih menyalurkan kepada mustahiq II untuk dimanfaatkan sebagai modal usaha, dan begitu seterusnya.
8. Usaha rugi maka mustahiq tidak perlu mengembalikan modalnya.

5. Prinsip dan Tahapan Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat
Prinsip Pendistribusian Zakat

Prinsip pemerataan dan keadilan ialah prinsip yang memiliki arti bahwa pendistribusian zakat haruslah dilakukan secara adil dan merata. Rata yang adil, tidak mengharuskan kepada 8 ashnaf, selama memperhatikan nilai keadilan kepada seluruh para mustahik. Adil dalam konteks pendistribusian zakat adalah mampu memprioritaskan sesuai dengan kebutuhan terhadap mustahiq yang ada, sehingga kemampuan untuk mengidentifikasi mustahiq adalah kebutuhan mutlak dari 'amil.

Tahapan Pendistribusian Zakat

Pelaksanaan pendistribusian zakat biasanya dilakukan dengan mengumpulkan mustahik dalam satu tempat, kemudian di sana diagendakan acara penyerahan pendistribusian. Kemudian dalam bentuk lain, amil datang langsung untuk mendistribusikan zakat ke mustahik yang terutama berada di daerah-daerah jauh dan terpencil.
Sasaran distribusi zakat disebutkan dalam Al-Qur`an surat al- Tawbah:60. Dalam ayat tersebut ada delapan kelompok sasaran pendistribusian zakat yaitu fakir, miskin, amil, mu'allaf, membebaskan budak (riqab), orang yang berutang (gharimin), fi sabilillah, dan ibn sabil. 
Hal-hal yang perlu diperjelas dalam penyaluran dana zakat, antara lain; standar indikator mustahik, batas kemiskinan, efektifitas dan efisiensi penyaluran dana, batas waktu penyaluran, standar pelayanan, rasio biaya operasional program penyaluran dan lain-lain.
Zakat konsumtif umumnya disalurkan dalam bentuk santunan fakir miskin, beasiswa pendidikan, dan pelayanan kesehatan, sedangkan zakat produktif umumnya disalurkan dalam bentuk modal usaha.

Prinsip Pendayagunaan Zakat

Dalam pendayagunaan zakat ada tiga prinsip yang perlu diperhatikan yaitu
1. Diberikan kepada delapan asnaf
2. Manfaat zakat itu dapat diterima dan dirasakan manfaatnya.
3. Sesuai dengan keperluan mustahik (konsumtif dan produktif).

Zakat memiliki peranan yang sangat strategis dalam upaya pengentasan kemiskinan atau pembangunan ekonomi. Berbeda dengan sumber keuangan untuk pembangunan yang lain, zakat tidak memiliki dampak balik apapun kecuali ridhadan mengharap pahala dari Allah semata. Namun demikian, bukan berarti mekanisme zakat tidak ada sistem kontrolnya. Pengembangan zakat bersifat produktif dengan cara dijadikannya dana zakat sebagai modal usaha, untuk pemberdayaan ekonomi penerimanya, dan supaya fakir miskin dapat menjalankan atau membiayai kehidupannya secara konsisten. Dengan dana zakat tersebut fakir miskin akan mendapatkan penghasilan tetap, meningkatkan usaha, mengembangkan usaha serta mereka dapat menyisihkan penghasilannya untuk menabung. Dana zakat untuk kegiatan produktif akan lebih optimal bila dilaksanakan Lembaga Amil Zakat karena LAZ sebagai organisasi yang terpercaya untuk pengalokasian, pendayagunaan, dan pendistribusian dana zakat, mereka tidak memberikan zakat begitu saja melainkan mereka mendampingi, memberikan pengarahan serta pelatihan agar dana zakat tersebut benar-benar dijadikan modal kerja sehingga penerima zakat tersebut memperoleh
pendapatan yang layak dan mandiri. Dengan berkembangnya usaha kecil menengah dengan modal berasal dari zakat akan menyerap tenaga kerja. Hal ini berarti angka pengangguran bisa
dikurangi, berkurangnya angka pengangguran akan berdampak pada meningkatnya daya beli masyarakat terhadap suatu produk barang ataupun jasa, meningkatnya daya beli masyarakat akan diikuti oleh pertumbuhan produksi, pertumbuhan sektor produksi inilah yang akan menjadi salah satu indikator adanya
pertumbuhan ekonomi. 

Tahapan Pendayagunaan Zakat

1. Aspek pengumpulan dan pengolahan data mustahik perlu diperhatikan terlebih dahulu, untuk menetapkan berapa jumlah mustahik yang akan mendapatkannya. Apabila jumlah mustahik cukup banyak, maka perlu dilakukan penelahaan yang seksama untuk menentukan
skala prioritas. Demikian pula apabila kondisi mustahik itu beragam, misalnya disamping fakir miskin, juga terdapat mustahik lainnya.

2. Untuk aspek penyaluran dan pendayagunaan ZIS perlu disusun dan ditaati aturan yang menjamin adanya efisiensi dengan kriteria yang jelas. Studi kelayakan objek perlu di lakukan, misalnya untuk menentukan apakah ZIS yang bersifat produktif ataukah bersifat konsumtif yang akan diberikan. Terhadap golongan fakir miskin yang digambarkan dalam Q.S Al-Baqarah: 273, mungkin yang lebih tepat adalah yang bersifat konsumtif. Demikian pula golongan fakir miskin yang cacat tubuh, yang tidak memungkinkan dia bekerja atau berusaha, atau golongan fakir miskin yang tua renta. Sementara untuk mereka yang memungkinkan untuk bekerja atau berusaha, lebih diutamakan ZIS yang bersifat produktif,
untuk memberi / menambah modal usaha atau dengan meningkatkan kualitas pekerjaannya melalui pelatihan-pelatihan yang pendanaannya diambil dari dana zakat.

3. Harus diperhatikan bahwa keberhasilan amil zakat bukan ditentukan oleh besarnya dana ZIS yang dihimpun atau didayagunakan, melainkan juga pada sejauh mana para mustahik (yang mendapatkan ZIS yang produktif) dapat meningkatkan kegiatan usaha ataupun bekerjanya. Oleh karena itu, aspek monitoring dan pembinaan perlu mendapatkan perhatian yang sungguh-sungguh.

4. Para muzakki, terutama yang kewajiban zakatnya cukup besar, tentu ingin mengetahui bagaimana pendayagunaan ZIS yang dikeluarkannya. Oleh karena itu, aspek pelaporan pertanggung jawaban perlu dihidup suburkan. Kemampuan untuk menampilkan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan
pendayagunaan ZIS dengan baik akan menarik simpati dan kepercayaan lebih besar dari para muzakki.

5. Aspek hubungan masyarakat perlu dikembangkan agar komunikasi lahir batin antara muzakki dan mustahik dapat terus dipelihara.

Tujuan pengelolaan zakat adalah untuk meningkatkan keadilan, kesejahteraan masyarakat, dan penanggulangan kemiskinan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna.

Selasa, 29 November 2022

Manajemen Fundraising Zakat dan Wakaf

Manajemen Fundraising Zakat dan Wakaf


A. Pengertian Fundraising Zakat dan Wakaf

Fundraising diartikan sebagai kerangka konsep tentang suatu kegiatan dalam rangka penggalangan dana dan daya lainnya dari masyarakat yang akan digunakan untuk membiayai program kegiatan operasional lembaga sehingga mencapai tujuan. Fundraising tidak hanya dipahami dalam konteks mengumpulkan dana saja sebagaimana
makna bahasanya.

1. Fundraising Zakat

Fundraising yaitu penghimpunan dana atau melakukan penggalangan dana, fundraising adalah upaya atau proses kegiatan dalam rangka menghimpun dana zakat, infaq dan shodaqoh dan juga sumber daya lainnya yang berasal dari masyarakat baik individu, kelompok, organisasi atau perusahaan yang akan disalurkan dan didayagunakan untuk amal.

Menurut Ahmad Juwaini, untuk menuju sebuah lembaga zakat yang mandiri dipastikan membutuhkan sumber daya yang berlimpah, baik yang bersifat jangka pendek maupun yang berjangka panjang, baik merupakan dana maupun merupakan nondana, hal tersebut akan terjadi apabila terdapat proses penggalangan dana di dalamnya. Apabila penggalangan dana itu dilaksanakan dengan cara yang benar, terencana, dan serius. Kebutuhan sumber daya disini bukan hanya berupa uang, tetapi juga meliputi berbagai aspek sebagai contoh antara lain, kendaraan operasional, komputer, kertas dan lain sebagainya, karena sumber daya lebih luas cakupannya dibandingkan dengan dana itu sendiri. Penggalangan dana (fundraising) bisa diartikan sebagai sebuah kegiatan dalam rangka penghimpunan dana dan sumber daya lainnya, baik dari individu, kelompok, organisasi, perusahaan atau pemerintah yang akan digunakan dalam membiayai program dan kegiatan operasional lembaga sehingga tercapainya tujuan dari lembaga tersebut. Dengan kata lain, fundraising atau penggalangan dana dapat disebut juga sebagai
sebuah proses dalam mempengaruhi masyarakat, baik perorangan, kelompok, organisasi, perusahaan atau pemerintah agar dapat menyalurkan dana atau sumber daya lain kepada sebuah organisasi tersebut.

2. Fundraising Wakaf

Penghimpunan dana (fundraising) merupakan kegiatan penggalangan dana, baik dari individu, organisasi, maupun badan hukum. Fundraising termasuk proses memengaruhi masyarakat (calon Waqif) agar mau melakukan amal kebajikan dalam bentuk penyerahan uang sebagai wakaf maupun sumbangan pengelolaan harta wakaf.

Kegiatan pengerahan dana ini sangat berhubungan dengan kemampuan perseorangan, organisasi, badan hukum untuk mengajak dan memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan kesadaran, kepedulian, dan motivasi untuk melakukan wakaf. Aktivitas fundraising menjadi suatu keniscayaan dalam pengelolaan wakaf. Aktivitas fundraising dapat diartikan sebagai serangkaian kegiatan dalam rangka penggalangan dana dan daya lainnya dari masyarakat yang akan digunakan untuk membiayai program dan kegiatan operasional lembaga sehingga mencapai tujuan dan untuk mengembangkan usaha-usaha sosial.

Secara makro, dalam pengelolaan wakaf uang sektor fundraising dana wakaf uang adalah salah satu model yang diterapkan. Tanggung jawab pada sektor ini adalah mengumpulkan dana wakaf uang dari waqif. Kemudian, mendistribusikannya pada investasi portofolio. Keuntungan dari investasi didistribusikan pada program pengentasan kemiskinan. Keuntungan yang akan didistrisibusikan tergantung pada permintaan waqif, seperti pendidikan, infrastruktut, rehabilitasi keluarga, kesehatan dan sanitasi kesehatan publik. Dalam sektor peningkatan wakaf uang, investasi yang akan didistribusikan pada orang miskin.

B. Tujuan Fundraising Zakat

1. Fundraising Zakat

Fundraising dapat diartikan sebagai kegiatan dalam rangka mengimpun dana dari masyarakat dan sumberdaya lainnya dari masyarakat (baik individu, kelompok, organisasi, perusahaan, ataupun pemerintah) yang digunakan untuk membiayai program dan kegiatan operasional organisasi/lembaga sehingga mencapai tujuannya. Agar program dan operasional LPZ dapat terus berjalan maka mutlak dilakukan fundraising secara tepat dan strategis. Keberhasilan sebuah LPZ baik LAZIS maupun BAZIS tegantung dari keseriusannya dalam menjalankan aktifitas fundraising.

Tujuan Fundraising zakat

a) Menghimpun Dana

Menghimpun dana adalah merupakan tujuan fundraising yang paling mendasar. Dana dimaksudkan adalah dana zakat maupun dana operasi pengelolaan zakat. Termasuk dalam pengertian dana adalah barang atau jasa yang memiliki nilai material.

b) Memperbanyak donatur/muzakki

Nazhir yang melakukan fundraising harus terus menambah jumlah donator/zakatnya. Untuk dapat menambah jumlah donasi, maka ada dua cara yang dapat ditempuh, yaitu menambah donasi dari setiap muzakki atau menambah jumlah muzakki baru.

c) Meningkatkan atau membangun citra lembaga Aktifitas fundraising yang dilakukan LPZ akan berpengaruh terhadap citra lembaga. Fundraising adalah garda Terdepan yang menyampaikan informasi dan berinteraksi dengan masyarakat. Hasil informasi dan interaksi ini akan membentuk citra lembaga dalam benak khalayak sehingga dapat memberikan dampak positif.

d) Menghimpun simpatisan/relasi dan pendukung Seseorang atau sekelompok orang yang telah berinteraksi dengan aktifitas fundraising akan memiliki kesan positif dan bersimpati terhadap lembaga. Kelompok seperti ini dapat menjadi simpatisan dan pendukung lembaga meskipun tidak/belum menjadi muzakki. Kelompok seperti ini harus diperhitungkan dalam aktifitas fundraising, sebab mereka akan berusaha melakukan dan berbuat apa saja untuk mendukung lembaga.

e) Meningkatkan kepuasan Muzakki

Kepuasan muzakki adalah tujuan yang tertinggi dan bernilai untuk jangka panjang. Kepuasan muzakki akan berpengaruh terhadap nilai donasi yang akan diberikan kepada lembaga. Mereka akan mendonasikan dananya kepada lembaga secara berulang-ulang, bahkan menginformasikan kepuasannya terhadap lembaga secara positif kepada orang lain.

Sedangkan tujuan fundraising dalam Bab II Pasal 5 UU No. 38 Tahun 1999 dikemukakan bahwa pengelolaan zakat melalui amil zakat mempunyai tujuan sebagai berikut :

1. Meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat sesuai dengan tuntutan agama.

2. Meningkatkan fungsi dan peranan agama dalam upaya

mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial.

2. Fundraising Wakaf

Fundraising sangat berpotensi dan berfungsi dalam upaya peningkatan produktivitas pengelolaan wakaf. Fungsi fundraising tidak hanya dalam konteks peningkatan penghimpunan sumber-sumber aset wakaf, tetapi juga sebagai upaya untuk memproduktifkan aset-aset wakaf yang ada, yang selama ini masih belum optimal, khususnya wakaf uang.

Substansi Fundraising dapat diringkas kepada tiga hal, yaitu: motivasi, program dan metode. Motivasi diartikan sebagai serangkaian pegetahuan, nilai-nilai, keyakinan dan alasan-alasan yang mendorong calon donatur untuk mengeluarkan sebagian hartanya. Dalam kerangka fundraising, lembaga harus terus melakukan edukasi, sosialisasi, promosi dan transfer informasi sehingga menciptakan kesadaran dan kebutuhan kepada acalon donatur, untuk melakukan kegiatan program atau yang berhubungan dengan pengelolaan kerja sebuah lembaga.

C. Metode Fundraising Zakat dan Wakaf

1. Fundraising Zakat

a. Metode Fundraising Langsung (Direct Fundraising)

Metode ini adalah metode yang menggunakan teknik-teknik atau cara-cara yang melibatkan partisipasi muzakki secara langsung. Yaitu bentuk-bentuk fundraising dimana proses interaksi dan daya akomodasi terhadap respon muzakki bisa seketika (langsung) dilakukan. Dengan metode ini apabila dalam diri muzakki muncul keinginan untuk melakukan donasi setelah mendapatkan promosi dari fundraiser lembaga, maka segera dapat melakukan dengan mudah dan semua kelengkapan informasi yang diperlukan untuk melakukan donasi sudah tersedia. Sebagai Contoh dari metode ini adalah: direct mail, direct advertising, telefundraising dan presentasi langsung.

b. Metode Fundraising Tidak Langsung (Indirect Fundraising)

Metode ini adalah suatu metode yang menggunakan teknik-teknik atau cara-cara yang tidak melibatkan partisipasi muzakki secara langsung. Yaitu bentuk-bentuk fundraising dimana tidak dilakukan dengan memberikan daya akomodasi langsung terhadap respon muzakki seketika. 

Metode ini misalnya dilakukan dengan metode promosi yang mengarah kepada pembentukan citra lembaga yang kuat, tanpa diarahkan untuk transaksi donasi pada saat itu.  

Contoh dari metode ini adalah: advertorial, image compaign dan penyelenggaraan event, melalui perantara, menjalin relasi, melalui referensi, dan mediasi para tokoh, dan lain sebagainya.

2. Fundraising Wakaf

Metode langsung, adalah metode yang menggunakan teknik-teknik atau cara-cara yang melibatkan partisipasi wakif secara langsung. Yakni bentuk-bentuk fundraising dimana proses interaksi dan daya akomodasi terhadap respon wakif bisa seketika (langsung) dilakukan. Sebagai contoh dari metode ini adalah: direct mail, direct advertising, telefundraising dan presentasi langsung.

Sedangkan metode fundraising tidak langsung (indirect fundraising), yaitu suatu metode yang menggunakan teknik atau cara yang tidak melibatkan partisipasi wakif secara langsung. Metode ini dilakukan dengan metode promosi yang mengarah kepada pembentukan citra lembaga yang kuat, tanpa diarahkan untuk transaksi donasi pada saat itu. Sebagai contoh dari metode ini adalah: advertorial, image compaign dan penyelenggaraan even, melalui perantara, menjalin relasi, melalui referensi, dan mediasi para tokoh.

D. Strategi Fundraising

1. Fundraising Zakat

Pada dasarnya teknik-teknik fundaraising dapat di bagi kepada dua bagian yaitu : 

a. bentuk atau cara-cara promosi dan

b. teknik atau cara-cara melayani transaksi donasi. 

Adapun bentuk promosi yang dapat dilakukan antara lain: 

a. Surat contohnya adalah surat penawaran atau surat permohonan untuk berzakat, infak atau sedekah. 

b. Presenttasi, baik presentasi kepada individu, maupun presentasi kepada kelompok. 

c. Barang cetakan, contoh adalah brosur, leaflet, poster atau flier.

d. Penerbitan, contoh adalah buku, bulletin, majalah atau koran.

e. Iklan, contoh adalah iklan dimedia cetak, media elektronik, internet dan media luar ruang. 

f. Asesoris dan Gift contohnya adalah ballpoin, stiker, gantungan kunci, pembatas buku, kaos, topi, kelender, agenda dan sebagainya. 

g. Event contohnya, adalah seminar, pelatihan, lomba, festival, dan malam amal.


Adapun bentuk promosi yang dipilih, maka dalam penggunaanya harus diperhatikan beberapa faktor yaitu : 

a. Sasaran komunitas donatur yang dituju. 

b. Daya jangkau alat promosi (coverage area). 

c. Ketetapan waktu penggunaan. Kata-kata gaya bahas dan gambar yang digunakan. 

d. Biaya yang harus dikeluarkan. 

e. Daya pengaruh atau bentuk respon yang diharapkan


Adapun teknik-teknik atau cara-cara penerimaan yang dapat dipilih adalah: 

a. Bayar langsung

b. Jemput Zakat, Infak dan sedekah

c. Sertifikat donasi (sertifikat amal)

d. Kotak infak / kotak amal

e. Counter /Gerai

f. Trasfer via rekening bank

g. Debet langsung setiap bulan dari rekening donatur

h. Pembayaran via phone

i. Pembayaran via ATM

j. Pembayaran via kartu Debet

k. Pembayaran via SMS

l. Pembayaran via Internet

m. Pemotongan laba perusahaan

n. Kerjasama pemanfaatan atau penyaluran dan ZIS atau sosial 

o. Penjualan Merchandise

p. Sponsorship

2. Fundraising Wakaf

Strategi fundraising yang dilakukan yaitu menjaga hubungan baik dengan wakif dan melakukan promosi secara rutin, meningkatkan syiar motivasi pengetahuan wakaf, memaksimalkan potensi wakif sebagai simpatisan, meningkatkan program-program wakaf produktif dan memperluas pendistribusian. Fundraising atau penghimpunan atau pengumpulan dalam Kamus Bahasa Indonesia berasal dari kata dasar kumpulan yang berasal sesuatu yang telah dikumpulkan, himpunan, kelompok sedangkan pengumpulan itu sendiri mempunyai arti mengumpulkan atau penghimpunan.

Fundraising adalah suatu kegiatan penggalangan dana dari individu, organisasi, maupun badan hukum. Fundraising juga merupakan proses mempengaruhi masyarakat atau calom wakif agar mau melakukan amal kebajikan dalam bentuk penyerahan hartanya untuk diwakafkan.

Sabtu, 19 November 2022

Amil Zakat dan Nadzir Wakaf

Nama    : Nanda Lusiani Sari

Nim      : 2130401091




Amil Zakat Dan Nadzir Wakaf

A. Pengertian Amir dan Nadzir

1. Amil

Secara bahasa, istilah amil berasal dari kata 'amila atau mengerjakan bermakna yang, عِم َل - يَ ْعَم ل malu'ya melakukan sesuatu. Kata amil عامل adalah ism fail yang bermakna pelaku dari suatu pekerjaan. Maka kata amil bermakna orang yang mengerjakan sesuatu. 

Kita akan baca pengertian amil zakat dari para ulama sebagai berikut:

Imam Syafi’i (w. 204 H) pernah menyebutkan:

قال الشافعي: والعاملون عليها من واله الوايل قبضها

Imam Syafi’i berkata: Amil zakat adalah orang yang diangkat oleh wali/ penguasa untuk mengumpulkan zakat.

As-Sarakhsi al-Hanafi (w. 483 H) menyebutkan:

Amil zakat adalah orang yang dipekerjakan oleh Imam/ pemimpin untuk mengumpulkan zakat dan mereka digaji sesuai dengan kebutuhannya dan kebutuhan para karyawannya.


Istilah amil zakat ini punya beberapa istilah lain yang sama, diantaranya :

a. Su'aat Li Jibayatizzakah

Istilah su'aat lli jibayatizzakah (الزكاة لجباية سعاة ) artinya adalah orang yang berkeliling untuk mengumpulkan zakat. Dan istilah ini sesuai dengan tugasnya, yaitu berkeliling secara aktif mengumpulkan harta zakat dari mereka yang termasuk wajib zakat. Selain itu juga berkeliling untuk membagikan harta zakat kepada orang-orang yang berhak (mustahiq) atas harta zakat.

b. Al-Jihaz Al-Idari Wal Mali li Az-Zakah

Istilah al-jihaz al-idari wal mali liz-zakah atau dalam teks arab (للزكاة والمـالي اإلداري الجهاز ) dipakai oleh Dr. Yusuf Al-Qaradhawi dalam disertasi beliau. Maksudnya adalah perangkat administratif dan finansial atas harta zakat. Dinamakan demikian peran amil zakat pada hakikatnya adalah mendata secara administrasi yang baku tentang siapa saja yang menjadi wajib zakat serta yang berhak atas zakat itu.

Jadi, amil zakat adalah orang-orang yang terlibat atau ikut aktif dalam kegiatan pelaksanaan zakat yang dimulai dari sejak mengumpulkan zakat dari muzaki sampai mendistribusikannya kepada mustahik.

2. Nadzir

Kata Nadzir secara etimologi berasal dari kata kerja Nadzira yandzaru yang berarti “menjaga” dan “mengurus”. 

Di dalam kamus Arab Indonesia disebutkan bahwa kata Nadzir berarti; “yang melihat”, “pemeriksa”. Dengan demikian kata ظ yang bentuk jamaknya ر mempunyai arti “pihak yang melakukan pemeriksaan atau pihak yang memeriksa suatu obyek atau sesuatu hal yang berkaitan dengan obyek yang ada dalam pemeriksaannya itu. 

Dalam terminologi fiqh, yang dimaksud dengan Nadzir adalah orang yang diserahi kekuasaan dan kewajiban untuk mengurus dan memelihara harta wakaf.

Jadi pengertian Nadzir menurut istilah adalah orang atau badan yang memegang amanat untuk memelihara dan mengurus harta wakaf dengan sebaik-baiknya sesuai dengan wujud dan tujuan harta wakaf. Selain kata Nadzir, dalam hukum Islam juga dikenal istilah mutawalli. Mutawalli merupakan sinonim dari kata Nadzir yang mempunyai makna yang sama yakni orang yang diberi kuasa dan kewajiban untuk mengurus harta wakaf.

Lebih jelas lagi dalam Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977 di dalam ketentuan umum, butir keempat menyebutkan bahwa Nadzir adalah kelompok orang atau badan hukum yang diserahi tugas pemeliharaan dan pengurusan benda wakaf.

B. Dasar Hukum Amil dan Nadzir dalam Al-Quran dan Sunnah 

1. Dasar Hukum Amil 

a. Dasar Hukum Amil dalam Al-Quran

Q.S. at-Taubah [9]: 130

Amil zakat sebagai pengelola, tapi berhak menerima zakat, dapat disimpulkan bahwa sejak pertama kali zakat diwajibkan, Alquran telah mengisyaratkan yang terdapat dalam surat at-Taubah ayat 103 tentang keharusan adanya pengelola zakat yang berwenang untuk menentukan kebijaksanaan-kebijaksanaan yang berkaitan dengan pelaksanaan zakat (Ahmad Azhar Basyir, 1997: 76). 

Q.S. at-Taubah [9]: 60

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَا لْمَسٰكِيْنِ وَا لْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَا لْمُؤَلَّـفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَا بِ وَا لْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَا بْنِ السَّبِيْلِ ۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ وَا للّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana." (QS. At-Taubah 9: Ayat 60)

b. Dasar Hukum Amil dalam Sunnah

Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam berkata, kepada Mu'adz bin Jabal Radhiyalahu'anhu ketika Beliau mengutusnya ke negeri Yaman:

"Sesungguhnya kamu akan mendatangi kaum Ahlul Kitab, jika kamu sudah mendatangi mereka maka ajaklah mereka untuk bersaksi tidak ada Ilah yang berhak disembah kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Jika mereka telah mentaati kamu tentang hal itu, maka beritahukanlah mereka bahwa Allah mewajibkan bagi mereka shalat lima waktu pada setiap hari dan malamnya. Jika mereka telah mentaati kamu tentang hal itu maka beritahukanlah mereka bahwa Allah mewajibkan bagi mereka zakat yang diambil dari kalangan orang mampu dari mereka dan dibagikan kepada kalangan yang faqir dari mereka. Jika mereka mentaati kamu dalam hal itu maka janganlah kamu mengambil harta-harta terhormat mereka dan takutlah terhadap doanya orang yang terzalimi karena antara dia dan Allah tidak ada hijab (pembatas yang menghalangi) nya". (HR Bukhari dari Ibnu Abbas) dan Muslim juga meriwayatkan dari Ibnu Abbas.

2. Dasar Hukum Nadzir

Nadzir adalah salah satu unsur pembentuk wakaf, namun Al-Qur’an tidak menyebutkan dengan jelas mengenai Nadzir, bahkan untuk wakaf sendiri Al-Qur’an tidak menerangkan secara jelas dan terperinci. Tetapi ada beberapa ayat Al-Qur’an yang memerintahkan agar manusia berbuat baik untuk kebaikan masyarakat. 

a. Dasar Hukum Nadzir dalam Al-Quran

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّاۤ اَخْرَجْنَا لَـكُمْ مِّنَ الْاَ رْضِ ۗ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِاٰ خِذِيْهِ اِلَّاۤ اَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِ ۗ وَا عْلَمُوْۤا اَنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ

Artinya : "Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya, melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya, Maha Terpuji." (QS. Al-Baqarah 2: Ayat 267)

b. Dasar Hukum Nadzir dalam Sunnah

Dari Abu Hurairah r.a. berkata: Rasulullah saw. bersabda: “Apabila seseorang telah mati, maka putuslah amalnya, kecuali tiga perkara; sadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak yang shaleh yang selalu mendoakan orang tuanya.”

Para ulama berpendapat bahwa yang dimaksud shadaqah jariyah dalam hadits tersebut adalah wakaf. Dengan demikian, wakaf sama dengan shadaqah jariyah dalam hal pahalanya. Oleh karena wakaf merupakan shadaqah jariyah yang pahalanya terus-menerus mengalir, maka keutuhan dan kelestarian benda wakaf mutlak diperlukan dalam upaya mencapai tujuan wakaf. Agar tujuan itu dapat tercapai, maka secara otomatis dibutuhkan seseorang atau badan hukum yang mengelola dan mengurus benda wakaf yaitu Nadzir.

C. Fatwa MUI tentang Amil

Fatwa MUI tentang Amil Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat, yaitu: (MUI, Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat

1. Amil zakat adalah:

a. Seseorang atau sekelompok orang yang diangkat oleh Pemerintah untuk mengelola pelaksanaan ibadah zakat; atau

b. Seseorang atau sekelompok orang yang dibentuk oleh masyarakat dan disahkan oleh Pemerintah untuk mengelola pelaksanaan ibadah zakat.

2. Amil zakat harus memenuhi syarat sebagai berikut :

a. Beragama Islam;

b. Mukallaf (berakal dan baligh);

c. Amanah;

d. Memiliki ilmu pengetahuan tentang hukum-hukum zakat dan hal lain yang terkait dengan tugas amil zakat.

3. Amil zakat memiliki tugas:

a. Penarikan/pengumpulan zakat yang meliputi pendataan wajib zakat, penentuan objek wajib zakat, besaran nisab zakat, besaran tarif zakat, dan syarat-syarat tertentu pada masing-masing objek wajib zakat;

b. Pemeliharaan zakat yang meliputi inventarisasi harta, pemeliharaan, serta pengamanan harta zakat; dan

c. Pendistribusian zakat yang meliputi penyaluran harta zakat agar sampai kepada mustahik zakat secara baik dan benar, dan termasuk pelaporan.

4. Pada dasarnya, biaya operasional pengelolaan zakat disediakan oleh Pemerintah (ulil amr).

5. Dalam hal biaya operasional tidak dibiayai oleh Pemerintah, atau disediakanPemerintah tetapi tidak mencukupi, maka biaya operasional pengelolaan zakat yang menjadi tugas amil diambil dari dana zakat yang merupakan bagian amil atau dari bagian FiSabilillah dalam batas kewajaran, atau diambil dari dana di luar zakat.

6. Kegiatan untuk membangun kesadaran berzakat ² seperti iklan ² dapat dibiayai dari dana zakat yang menjadi bagian amil atau Fi Sabilillah dalam batas kewajaran, proporsional dan sesuai dengan kaidah syariat Islam.

7. Amil zakat yang telah memperoleh gaji dari negara atau lembaga swasta dalam tugasnya sebagai amil tidak berhak menerima bagian dari dana zakat yang menjadi bagian amil. Sementara amil zakat yang tidak memperoleh gaji dari negara atau lembaga swasta berhak menerima bagian dari dana zakat yang menjadi bagian amil sebagai imbalan atas dasar prinsip kewajaran.

8. Amil tidak boleh menerima hadiah dari muzaki dalam kaitan tugasnya sebagai amil.

D. Karakteristik Amil

Amil yang seperti apa yang diharapkan bisa membawa misi suci pembangunan zakat ini?Paling tidak ada empat karakteristik yang harus dimiliki amil. 

1. Keberadaan amil harus memiliki payung hukum. Sebagaimana makna tersirat dari pengertian amil dalam fatwa MUI nomor 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat, amil harus memiliki legalitas dan kewenangan yang dijamin oleh undang-undang atau hukum positif. Keberadaan UU No 23 tahun 2011 ini merupakan dasar hukum bagi terbentuknya institusi amil yang memiliki posisi yuridis yang kuat. Pemerintah Indonesia telah membentuk Badan Amil Zakat Nasional atau disingkat BAZNAS. Di samping BAZNAS juga terdapat LAZ untuk membantu pengelolaan zakat.
2. Amil harus amanah dalam melaksanakan tugasnya. Institusi amil harus transparan, akuntabel, dan dapat mempertanggungjawabkan kegiatannya secara terbuka kepada publik. Program-programnya harus jelas dan terarah, baik dari sisi penghimpunan, pendistribusian, maupun pendayagunaan. Demikian pula halnya dengan aspek pelaporan dan pertanggungjawaban.
3. Amil harus bekerja secara profesional. Amil harus bekerja full time mengurus zakat dalam artian tidak bekerja sampingan dalam mengurus zakat. Orang-orang yang bekerja pada lembaga pengelola zakat, haruslah mereka yang memiliki dedikasi dan komitmen untuk bekerja secara penuh waktu dan profesional dalam mengelola dana zakat. Tidak bisa seorang amil bekerja secara asal-asalan, apalagi muncul hanya setahun sekali pada saat Ramadhan. Karena itu, menurut ekonom Monzer Kahf, sebagai kepala negara, Rasulullah Saw. telah menugaskan 25 orang sahabat sebagai petugas amil yang bekerja dengan penuh dedikasi.
4. Amil bekerja dalam sebuah sistem yang terintegrasi dan terkoordinasi dengan baik. Dalam hal ini UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat memberikan ruang bagi proses integrasi ini, di mana seluruh institusi zakat formal, baik LAZ maupun BAZNAS daerah, berada di bawah koordinasi BAZNAS Pusat. Integrasi dan sinergi ini sangat dibutuhkan mengingat tantangan yang dihadapi ke depannya semakin kompleks.

Lembaga pengelola zakat yang berkualitas seharusnya mampu mengelola dana yang masuk dengan efisien dan efektif. Program- program pendistribusian dana harus benar-benar bermanfaat dan tepat sasaran. LPZ juga harus mempunyai sikap responsif terhadap kebutuhan mustahiq, muzakki, dan masyarakat sekitar. Hal ini mendorong amil zakat untuk bersifat proaktif, antisipatif, inovatif, dan juga kreatif sehingga tidak hanya bersifat pasif dan reaktif terhadap fenomena sosial yang terjadi.[6]

E. Urgensi Berzakat melalui Amil

Paling tidak ada enam urgensi berzakat melalui amil dalam pandangan ilmu ekonomi Islam, yaitu:

1. Sesuai dengan petunjuk Alquran dan Sunnah.

Berzakat melalui amil sesuai dengan Alquran dan Sunnah sebagaimana telah disebutkan sebelumnya pada pembahasan dasar hukum amil dalam Alquran dan Sunnah. Menyalurkan zakat kepada amil bagian dari penerapan ekonomi Islam.

2. Untuk mengoptimalkan tingkat kedisiplinan pembayar zakat. 

Dengan berzakat melalui amil maka muzaki terbiasa untuk teratur dalam membayarkan zakat. Kedisiplinan membayar zakat akan bisa ditingkatkan dengan keistiqamahan membayar zakat melalui amil. Amil bisa mengingatkan muzaki jika terlupa membayar zakat.

3. Untuk menjaga perasaan rendah diri para mustahik terhadap muzaki. 

Jika muzaki menyerahkan langsung dana zakatnya, mustahik seringkali merasa rendah diri. Sehingga, lembaga pengelola zakat (BAZNAS atau LAZ) diharapkan menjadi perantara antara mustahik dan muzaki. Mustahik atau penerima bantuan, juga merupakan salah satu rantai dalam kehidupan sosial. Meski peran mustahik adalah sebagai yang membutuhkan, namun bukan berarti pihak yang pantas  untuk direndahkan. Lembaga pengelola zakat bisa menjadi mediator antara muzaki dengan mustahik, yang salah satunya untuk menjaga perasaan dan harkat mustahik.

Ada banyak pelajaran yang dapat diambil dari tragedi meninggalnya penerima zakat akibat berdesakan menerima zakat yang disalurkan langsung oleh muzaki.

a. Sudah saatnya kembali menyalurkan zakat melalui amil yang amanah.

b. Sudah saatnya lembaga-lembaga amil zakat yang ada di Indonesia bersatu dan memperkuat kerja sama dan meningkatkan profesionalisme,

sehingga kepercayaan masyarakat meningkat. Kepercayaan tidak bisa dipaksakan, melainkan harus melalui sebuah proses pembuktian nyata.

c. MUI hendaknya mengeluarkan fatwa tentang berzakat melalui lembaga amil zakat.

d. Perlunya penguatan aspek konsistensi pemerintah pusat maupun daerah terkait regulasi zakat utamanya dalam penerapan UU No. 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat dan peraturan terkait lainnya.

4. Untuk mencapai efisiensi dan efektivitas serta sasaran dalam pendayagunaan zakat. 

Dalam Undang-undang pasal 3 digariskan, pengelolaan zakat bertujuan:

a. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat.

b. Meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. Untuk menyahuti tujuan ini berbagai program pendayagunaan zakat telah diluncurkan lembaga pengelola zakat, salah satunya yang menyita perhatian adalah program zakat produktif.

5. Untuk memperlihatkan syiar Islam dalam hal pengelolaan potensi ekonomi umat. Islam adalah agama yang sangat memperhatikan masalah sosial kemasyarakatan, dengan zakat yang dilakukan secara berjamaah melalui amil merupakan pelaksanaan syiar Islam. Dengan zakat melalui amil kita berharap masalah-masalah perekonomian dan kesenjangan sosial di tengah masyarakat dapat teratasi.

6. Untuk menghasilkan data muzaki dan mustahik yang akurat. Data akurat diperlukan untuk menghindari kemungkinan terjadinya tumpang tindih (overlapping) dan kesalahan distribusi zakat kepada yang tidak berhak sehingga lebih menjamin terciptanya pemerataan atau keadilan sebagaimana yang diserukan dalam ilmu ekonomi Islam. Jika banyak muzaki yang mendistribusikannya zakatnya secara langsung namun ke mustahik yang sama sementara mustahik lainnya tidak mendapat dana zakat, ini tentu menimbulkan polemik berupa kesenjangan. Dalam ilmu ekonomi Islam diajarkan keadilan, untuk mewujudkan keadilan dalam pendistribusian zakat diperlukan pendataan yang akurat oleh amil, sehingga tidak akan terjadi overlapping.

Dengan profesionalitas amil maka pendistribusian zakat oleh amil dapat lebih merata dan mensukseskan misi zakat sebagai penggerak ekonomi umat.

F. Urgensi Wakaf Melalui Lembaga Wakaf

Institusi atau lembaga pengelola wakaf merupakan lembaga yang berkaitan langsung dengan mekanisme pengelolaan dan upaya-upaya produktif dari aset wakaf. Sehingga tidak dapat dipungkiri bahwa lembaga pengelola wakaf merupakan ujung tombak dari keberhasilan mengelola dan mengoptimalkan harta umat tersebut karena inti ajaran yang terkandung dalam amalan wakaf itu tidak boleh hanya dipendam dan dibiarkan terbengkalai tanpa hasil yang akan dinikmati oleh mawquf ‘alaih ( orang yang berhak menerima hasil wakaf). 

Semakin banyak hasil harta wakaf yang dapat dinikmati umat, akan semakin besar pula pahala yang akan mengalir kepada pihak wakaf disamping kebersihan dan kesucian harta orang yang bersedekah tersebut. Berdasarkan hal tersebut, dari segi hukum fikih, pengembangan harta wakaf secara produktif merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh pengelolanya/nadzir. 

Lembaga pengelolan wakaf dapat dipusatkan secara institusional dan dapat pula dibentuk personal individu, tetapi lebih baik bila ada badan pengelola wakaf secara institusional karna semakin luas daerah jangkauannya semakin besar pula dana yang dapat terserap dan semakin luas daerah yang menikmati distribusi keuntungannya. Seiring besarnya dana wakaf, dibutuhkan pula nadzir yang memiliki kemampuan manajemen investasi yang andal sehingga lembaga pengelola wakaf dapat berkerjasama dengan lembaga ekonomi syariah lainnya baik berupa perusahaan investasi syariah ataupun perbankan syariah.

 

Selasa, 15 November 2022

Model Organisasi Pengelola Zakat dan Wakaf di Indonesia

Nama   : Nanda Lusiani Sari    

Nim      : 2130401091    

Kelas    : Persya 3 C



 Model Organisasi Pengelola Zakat dan Wakaf Di Indonesia 

A. Model Organisasi Birokrasi

Dalam hal penghimpunan dana zakat, sejumlah badan dan lembaga amil zakat yang menganut model birokrasi, model organisasi bisnis, dan model organisasi kemasyarakatan, telah mampu mengerahkan dana zakat dalam jumlah besar, dari ratusan juta rupiah hingga belasan miliar rupiah pertahun. Mereka mampu berbuat begitu karena mereka menerapkan prinsip dan proses manajemen pengelolaan zakat secara profesional. Pengelolaan zakat ditanganidengan perencanaan matang serta didukung suprastruktur dan infrastruktur yang memadai. Sementara itu, lembaga amil dengan model tradisional hanya mampu membuat kinerja konstan, dari tahun ke tahun tidak mengalami perkembangan berarti.

Dalam hal pendayagunaan dana zakat, lembaga amil model organisasi bisnis dan model birokrasi sudah siap dengan rencana pendistribusian dan program pemberdayaan sehingga pemanfaatan dana zakat bisa dilakukan secara terarah. Hal ini antara lain disebabkan keunggulan manajemen mereka yang ditandai dengan penyusunan skala prioritas dalam pendayagunaan zakat yang dibuat atas dasar urgensi kebutuhan fakir-miskin dan Para asnaf lainnya. Selain itu, mereka juga menerapkan nilai-nilai akuntabilitas dan transparansi dalam manajemen keuangan, dan terbuka bagi auditing oleh akuntan publik. Semua itu dituangkan dalam sistem dan prosedur kerja yang rapi. Karena model pendekatan organisasi yang diterapkan BAZ menganut kelaziman birokrasi pemerintah, maka kultur dan situasi kerja BAZ sangat dipengaruhi oleh karakter atau kultur kerja birokrasi, yang lebih mengandalkan pada kekuatan komando atau instruksi pimpinan. Termasuk dalam model birokrasi adalah BAZIS DKI Jakarta dan BAZNAS di Jakarta serta BAZDA di seluruh daerah. Hubungan kerja antara BAZ di semua tingkatan bersifat koordinatif, konsultatif dan informatif. Dalam menjalankan tugasnya, BAZ bertanggungjawab kepada pemerintah sesuai dengan tingkatannya, dan memberikan laporan tahunan atas pelaksanaan tugasnya kepada DPR RI atau DPRD.

Dalam mengelola dana zakat, organisasi amil zakat bermodel birokrasi dan organisasi bisnis pada umumnya memulai kegiatan dengan mengidentifikasi berbagai jenis kebutuhan kaum dhuafa dengan segala implikasinya yang biasanya dituangkan dalam Short Term Annual Plan dan Long Term Corporate Plan. Pola kerja seperti ini berlaku dalam seluruh lini organisasi sejak dari proses perencanaan hingga pengendalian dan pertanggungjawaban. Selain itu, dalam proses pengelolaan organisasi amil zakat bermodel birokrasi dan organisasi bisnis juga melibatkan target-target penghimpunan dan penyaluran dana zakat serta daftar muzakki dan mustahiq, pengelompokan mustahiq, alokasi distribusi dana zakat, dan bentuk-bentuk program pemberdayaan.

Semua itu disusun sesuai dengan realitas obyektif yang menggambarkan kebutuhan-kebutuhan yang dihadapi kaum dhuafa yang memerlukan uluran bantuan/ pertolongan dari dana zakat.

B. Model Organisasi Bisnis

Pengelolaan zakat dengan model organisasi bisnis pada umumnya adalah model yang dianut oleh lembaga amil zakat ( LAZ) yang diprakarsai oleh karyawan di suatu perusahaan. Sebagaian besar LAZ menganut organisasi bisnis berada dilingkungan perbankan dan beberapa badan usaha milik swata dan milik negara. Kultur dan situasi kerja yang dikembangkan LAZ model ini umumnya lebih dinamis, inovatif, dan kreatif, sebagaimaana lazimnya organisasi bisnis yang selalu berorientasi pada kinerja bisnis.

Model organisasi bisnis pada umumnya adalah model yang dianut oleh lembaga amil zakat (LAZ) yang diprakarsai oleh para karyawan di suatu perusahaan. Sebagian besar LAZ yang menganut model organisasi bisnis berada di lingkungan perbankan dan beberapa badan usaha milik swasta dan milik negara. Kultur dan situasi kerja yang dikembangkan LAZ model ini pada umumnya lebih dinamis, inovatif, dan kreatif, sebagaimana lazimnya organisasi bisnis yang selalu berorientasi pada kinerja bisnis. LAZ yang masuk dalam kategori ini adalah: Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Muamalat (BMM), Lembaga Amil Zakat Bangun Sejahtera Mitra Umat (BSM Umat), Lembaga Amil Zakat Yayasan Baitul Maal Bank Rakyat Indonesia (YBM-BRI), Lembaga Amil Zakat BamuisBank BNI, Lembaga Amil Zakat Yayasan Amanah Takaful (YAT), dan Lembaga amil Zakat Dompet Dhuafa Republika (DDR).

LAZ adalah organisasi pengelola zakat yang dibentuk masyarakat (swasta). Berdasarkan UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat kedua organisasi ini berdiri sejajar tidak ada posisi yang lebih tinggi dan lebih rendah. Tugas dan fungsinya pun sama melakukan penghimpunan, pengelolaan, dan pendayagunaan zakat. Namun, setelah terbitnya UU No. 23 Tahun 2011 perubahan terhadap UU No. 38 Tahun 1999 posisi LAZ bergeser kebawah BAZNAS. Jangkauan dan ruang gerak LAZ pun cenderung dibatasi. Sementara dalam pengelolaannya masyarakat cenderung memandang lebih baik terhadap LAZ.

Modus lainnya meliputi penggunaan fasilitas transfer, membuka konter penampungan, melalui mekanisme pemotongan gaji karyawan, menjaring dana dari keluarga besar karyawan, serta menggali berbagai sumber yang menjadi kantong-kantong dana, serta memanfaatkan media komunikasi. Bahkan, tidak jarang pula organisasi amil zakat menggunakan media internal atau lokal untuk tujuan penghimpunan zakat.

Hasilnya, mereka dapat meraup dana ZIS yang terbilang cukup besar. Kreativitas semacam ini tidak dimungkinkan dalam lembaga amil model tradisional mengingat kondisi lingkungan sosial yang dihadapinya berbeda. Dalam kegiatan penghimpunan dana zakat, organisasi amil zakat dalam hal ini lebih banyak bersikap pasif reseptif. Dalam hal ini, mereka tampak masih kurang kreatif dalam mengembangkan kiat-kiat penghimpunan.

Model organisasi bisnis ada yang setiap tahun menyampaikan pertanggungjawaban publik dengan laporan keuangan yang diperiksa oleh akuntan publik dan dipublikasikan sesuai ketentuan Undang-undang No. 38 Tahun 1999, seperti LAZ DD Republika, LAZ Bamuis BNI, dan LAZ YBM BRI. Selain itu, ada pula yang tidak memenuhi ketentuan undang-undang tersebut. Dari ketaksiapan mereka untuk diaudit oleh akuntan publik, dapat disimpulkan bahwa sebagian organisasi amil masih belum menjalanan peran, fungsi dan tugasnya dengan sebaik-baiknya sebagai penolong kaum dhuafa. Bahwa selama ini mereka memang telah menerapkan kaidah-kaidah organisasi dan manajemen modem, tetapi ternyata mereka punya kelemahan dalam masalah pertanggungjawaban publik.

Pada sisi lain, hingga kini perolehan dan pemanfaatan dana zakat belum tercapai secara optimum. Hal ini disebabkan beberapa hal. 

Pertama, mayoritas penduduk Indonesia yang beragama Islam masih belum menguasai fikih tentang zakat sehingga rendah kesadaran mereka untuk berzakat. 

Kedua, rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga amil zakat akibat lemahnya sistem manajemen, khususnya dalam hal akuntabilitas dan transparansi. 

Ketiga, rendahnya tingkat pendidikan dan kemampuan pengurusnya yang belum sesuai dengan standar yang dibutuhkan, termasuk dalam kompetensi teknis. 

Keempat, lemahnya jalinan kerjasama, koordinasi dan integrasi dalam pendayagunaan dana zakat. 

Apabila dipersempit lagi, sebab-sebab tersebut pada intinya terletak pada kurangnya penguasaan aspek-aspek manajemen zakat, khususnya 

(a) manajemen keuangan dan akuntansi; 

(b) strategi pengerahan dana (fundraising), 

(c) orientasi kebijakan pendayagunaan zakat serta pemberdayaan umat, dan 

(d) strategi pengembangan jaringan.


C. Model Organisasi Ormas

Model organisasi masyarakat (ormas) yang menampilkan model pengelolaan zakat dengan menganut kultur dan pola kerja organisasi di bawah naungan ormas. Berbeda dengan model organisasi birokrasi dan organisasi bisnis, lembaga amil zakat dengan model ormas sangat pekat diwarnai oleh semangat kerja keras sekaligus kelonggaran yang tak terikat oleh batasan disiplin kerja. Lembaga amil zakat yang termasuk dalam kategori ini adalah: Lembaga Amil Zakat Muhammadiyah dan Lembaga Amil Zakat Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII).

Organisasi amil zakat bermodel ormas dan tradisional kurang memperhatikan proses-proses manajemen tersebut. Semua proses kerja dilaksanakan berdasarkan kebiasaan praktis empiris. Dilihat dari sudut program pemberdayaan, organisasi amil model birokrasi, model organisasi bisnis dan model ormas pada umunya melaksanakan program pemberdayaan yang kurang menyentuh kebutuhan pokok sehari-hari dhuafa. Titik berat program pemberdayaan sebagian ditempatkan pada proyek-proyek pelatihan dan penyuluhan serta pemberian modal usaha yang sifatnya terlalu sosial. 

Bidang usaha yang dikucuri modal tidak harus yang menjanjikan keuntungan; dan dana tersebut direlakan atau dianggap hangus apabila usaha yang dimodali dinyatakan bangkrut atau merugi. Program seperti ini kebanyakan dilakukan oleh lembaga amil model ormas. Selain kurang menyentuh kebutuhan riil fakir miskin, program pemberdayaan atas dasar kerelaan ini terkesan terlalu menghambur-hamburkan dana zakat, serta jauh dari nilai-nilai amanah dan prudensialisme ala Umar.

LAZ yang berbasis Organisasi Massa (Ormas) LAZ pada kelompok ini, didirikan dengan basis organisasi masa (ormas) seperti LAZ Pusat Zakat Ummat (Ormas Persis), LAZ NU (Ormas NU), dan LAZ Muhammadiyah (Ormas Muhammadiyah). Umumnya, LAZ didirikan dalam rangka dan menjadi media untuk meningkatkan peran organisasi masa bagi masyarakat, baik masyarakat anggota organisasi masa tersebut maupun masyarakat luas.


D. Model Organisasi Tradisional

Model amil tradisional adalah lembaga amil yang paling tua dan menjadi cikal bakal lembaga amil modern. Pengelolaan dana zakat dalam model tradisional ini sesungguhnya lebih merupakan semacam kepanitiaan adhoc, yang pembentukan dan pembubarannya terjadi dengan sendirinya selama masa-masa keberadaannya diperlukan. Dalam perannya, lembaga amil zakat tradisional lebih banyak didominasi oleh peran para elit desa. Antara pengurus utama dan pengurus pendukung terdapat semacam hubungan kolaboratif dalam suasana patron-client. Hal itu timbul sebagian besar merupakan akibat dari kuatnya semangat dan nilai paternalistik yang dianut oleh masyarakat pedesaan.

Model Organisasi Bisnis, model Birokrasi dan model Ormas

1. Menerapkan kaidah manajemen modern

2. menerapkan fungsi organisasi dengan tugas pengembangan lembaga dan program jangka panjang yang berorientasi bisnis atau sekadar perluasan jaringan.

3. Memiliki atau didukung Dewan Pembina Manajemen dan Dewan Pengawas Syariah

Model Tradisional

1. Menerapkan patokan atau acuan praktis empiris masa lalu

2. Kurang atau tidak mengenal program pengembangan jangka panjang; hanya melaksanakan program jangka pendek, khususnya untuk memenuhi kebutuhan mendesak mustahik.

3. Didukung petunjuk serta restu para elite desa

Konsep dana zakat, infak, sedekah sangat berkaitan erat dengan kesejahteraan. Dengan mendayagunakan dana ZIS tersebut dan memberikannya kepada para mustahik dalam bentuk modal usaha. Istilah pendayagunaan dalam konteks ini mengandung makna pemberian dana ZIS kepada para mustahik secara produktif-berdayaguna dengan tujuan agar dana ZIS mendatangkan hasil dan manfaat bagi yang memproduktifkan.

Mendistribusikan hasil pengumpulan dana ZIS kepada mustahik pada hakikatnya merupakan hal yang mudah, tetapi perlu kesungguhan dan kehati-hatian. Dalam hal ini jika tidak hati-hati mustahik zakat akan semakin bertambahdan pendistribusian dana ZIS akan menciptakan generasi yang pemalas. Padahal harapan dari konsep dana ZIS adalah terciptanya kesejahteraan masyarakat dan perubahan nasib muzaki-muzaki baru yang berasal dari mustahik. Maksudnya nasib mustahik tidak selamanya ketergantungan pada dana ZIS, karena itu untuk keperluan pendistribusian dana ZIS diperlukan data mustahik baik yang konsumtif maupun yang produktif.

Selasa, 08 November 2022

Organisasi Pengelola Zakat dan Wakaf di Indonesia

Nama   : Nanda Lusiani Sari 
Nim      : 2130401091
Matkul : Manajemen Zakat dan Wakaf 

Organisasi Pengelola Zakat dan Wakaf Di Indonesia


1. Pengertian Organisasi Pengelola Zakat dan Wakaf Di Indonesia

Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) adalah organisasi yang diberi kewenangan atau ditunjuk oleh pemerintah untuk mengelola dana masyarakat. Terdapat beberapa regulasi yang mendasari pengelolaan zakat oleh OPZ diantaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat di Indonesia. Yang dimaksud dengan Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) adalah:

OPZ berbasis pemerintah yaitu Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di tingkat pusat, provinsi, kota dan kabupaten. 

OPZ berbasis masyarakat yaitu Lembaga Amil Zakat (LAZ) yaitu LAZNAS dan LAZDA. Di bawah ini akan dijelaskan secara deskripsi terkait dengan Organisasi Pengelola Zakat (OPZ).

Istilah lembaga menurut ensiklopedia sosiologi diistilahkan dengan “institusi”, sebagaimana didefiniksikan oleh Adelman dan Thomas bahwa lembaga atau institusi sebagai suatu bentuk interaksi diantara manusia yang mencakup sekurang-kurangnya tiga tingkatan.

Pertama, tingkatan nilai kultural yang menjadi acuan bagi institusi yang lebih rendah tingkatannya. Kedua, mencakup hukum dan peraturan yang mengkhususkan pada apa yang disebut aturan main (the rules of the game). Ketiga, mencakup pengaturan yang bersifat kontraktual yang digunakan dalam proses transaksi. Ketiga tingkatan institusi di atas menunjuk pada hirarki mulai dari yang paling ideal hingga yang paling konkrit, dimana institusi yang lebih rendah berpedoman pada institusi yang lebih tinggi tingkatannya. Sedangkan pengelola atau amil zakat sendiri adalah mereka yang diangkat oleh pihak berwenang, badan perkumpulan atau organisasi pengelola zakat untuk mengelola zakat secara professional, baik dari segi pengumpulan, penerimaan, pendistribusian, bahkan pemberdayaan.

Sedangkan pengelola wakaf adalah nadzir adalah orang yang diberi tugas untuk mengelola wakaf. Nadzir wakaf adalah orang atau badan hukum yang memegang amanat untuk memelihara dan mengurus harta wakaf sesuai dengan wujud dan tujuan wakaf tersebut.


2. Macam-macam Organisasi Pengelola Zakat dan Wakaf

Organisasi Pengelola Zakat

a. BAZNAS (Badan Amil Zakat)

Keberadaan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), secara hukum sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 14 Tahun 2014. Alasan dibentuknya Badan Amil Zakat Nasional adalah dalam rangka pengelolaan zakat secara lebih berdaya guna dan berhasil guna serta dapat dipertanggungjawabkan. Secara struktural Badan Amil Zakat, merupakan organisasi pengelola zakat yang dibentuk oleh pemerintah, sehingga kedudukkannya akan disesuaikan dengan struktural pemerintah, seperti berikut:

1. BAZNAS berkedudukan di Ibu Kota Negara.

2. BAZNAS PROVINSI berkedudukan di ibu kota Provinsi.

3. BAZNAS KOTAMADYA bekedudukan di ibu kota Provinsi 

4. BAZNAS KABUPATEN berkedudukan di ibu kota kabupaten

Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kecamatan berkedudukan di ibu kota kecamatan

Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kelurahan atau desa berkedudukan di desa.

b. LAZ (Lembaga Amil Zakat) 

Lembaga Amil Zakat (LAZ) adalah lembaga yang dibentuk masyarakat, dan memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian serta pendayagunaan zakat (Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang No.23 Tahun 2011).[4] Dalam sumber lain menyebutkan, Lembaga Amil Zakat (LAZ) adalah institusi pengelolaan zakat yang sepenuhnya dibentuk atas prakarsa masyarakat dan oleh masyarakat yang bergerak di bidang dakwah, pendidikan, sosial, dan kemaslahatan umat islam.

Dilihat dari sejarah pendirian LAZ ini terbagi menjadi empat kelompok bedasarkan alasan dan sejarah pendirian, yaitu:

a) LAZ yang berbasis masjid LAZ didirikan dengan basis masjid seperti: LAZ Rumah Amal Salman (masjid Salman ITB); LAZ Al Azhar Peduli (masjid Al Azhar); dan LAZ DPUDT (masjid Daarut Tauhid). Umumnya, pendirian LAZ ini sebagai akibat dari perkembangan yang pesat dalam manajemen masjid dan kepercayaan masyarakat (jamaah masjid), khususnya berkaitan dengan pengelolaan keuangan masjid (termasuk dana ZIS oleh DKM masjid). Selanjutnya adanya dana yang besar harus dikelola lebih profesional melalui pendirian LAZ sebagai bentuk tangung jawab pengelola dan untuk meningkatkan peran masjid kepada masyarakat, baik masyarakat sekitar masjid maupun masyarakat luas.

b) LAZ yang berbasis Organisasi Massa (Ormas)

LAZ pada kelompok ini, didirikan dengan basis organisasi masa (ormas) seperti LAZ Pusat Zakat Ummat (Ormas Persis), LAZ NU (Ormas NU), dan LAZ Muhammadiyah (Ormas Muhammadiyah). Umumnya, LAZ didirikan dalam rangka dan menjadi media untuk meningkatkan peran organisasi masa bagi masyarakat, baik masyarakat anggota organisasi masa tersebut maupun masyarakat luas.

c) LAZ berbasis Perusahaan (Corporate)

LAZ didirikan dengan basis perusahaan (corporate) seperti: LAZ Baitul Maal Muttaqien (PT. Telkom); Baitul Maal Muammalat (Bank Muammalat Indonesia); Baitul Maal BRI (Bank BRI); Baitul Maal Pupuk Kujang (PT. Pupuk Kijang Cikampek). Umumnya pendirian LAZ ini, sebagai bagian dari program pertanggungjawaban sosial perusahaan (CSR). Selanjutnya untuk mengelola dana CSR perusahaan yang besar, perlu lembaga yang profesional, diantaranya dengan mendirikan LAZ. Kemudian, diharapkan dengan pendirian LAZ, program-program CSR perusahaan akan lebih terarah, bersifat sistematis dan berdampak jangka panjang, juga meningkatkan peran perusahaan bagi masyarakat khususnya bidang sosial kemasyarakatan.

d) LAZ/LAZNAS berbasis sebagai Organisasi Pengumpul Zakat (OPZ)

LAZ didirikan dengan tujuan awal sebagai organisasi pengelola zakat (OPZ). LAZ dalam kelompok ini seperti: LMI (Lembaga Manajemen Infaq), LAZ Rumah Zakat Indonesia; LAZ Dompet Dhuafa; LAZ Rumah Yatim Arrohman. Alasan pendirian LAZ ini, sebagai bentuk partisipasi masyarakat (civil society) berkaitan dengan pengelolaan dana ZIS yang lebih profesional.

Karakteristik dan manajemen penghimpunan Organisasi Pengelolaan Zakat Sebagai organisasi nirlaba, organisasi pengelola zakat juga memiliki karakteristik seperti organisasi nirlaba lainnya. Seperti sember daya (baik dana

maupun barang) daripara donatur, menghasilkan berbagai jasa dalam bentuk pelayanan kepada masyarakat, dan kepemilikan organisasi pengelola zakat tidak

seperti lazimnya pada organisasi bisnis. Biasanya terdapat pendiri, yaitu orang orang yang sepakat mendirikan organisasipengelolaan zakat.

Organisasi pengelolaan zakat mempunyai karakteristik yang membedakan dengan organisasi nirlaba lainnya, yaitu:

Terkait dengan prinsip dan syari’ah islam.

Sumber dana utama adalah dana zakat, infaq, shadaqah dan wakaf.

Biasanya memiliki dewan syari’ah dalam struktur organisasinya.

Untuk mendukung supaya benar-benar profesional, Organisasi Pengelolaan Zakat tersebut harus memiliki manajemen. Adapun strategi manajemen penghimpunan zakat dapat dilakukan melalui 4 tahap. 

Tahap pertama, menentukan segmen dan target muzakki, menentukan positioning strategy, terutama yang menyangkut keunggulan Organisasi Pengelolaan Zakat.

Tahap kedua, meliputi menyiapkan SDM dan sistem operasi yang mampu meraih kepercayaan dari muzakki, memilih pengurus organisasi zakat yang memiliki komitmen dan kompetensi untuk mengembangkan organisasi zakat utamanya dalam mengelola dan menyosialisasikan visi dan misi organisasi zakat, membangun sistem dan prosedur yang baik dan mendukung terpenuhinya standarisasi operasional, mengadakan pelatihan bagi pengurus organisasi zakat tentang tata cara menghimpun zakat.

Tahap ketiga, membangun sistem komunikasi, dengan cara pembangunan database yaitu mereka yang memenuhi kriteria muzakki utama, yang aka menjadi sasaran kegiatan komunikasi, membangun sistem komunikasi yang permanen sehingga masyarakat mengetahui apa yang dilakukan organisasi zakat, membuat/memilih media yang tepat untuk mengomunikasikan secara efektif dan efisien, melakukan proses komunikasi secara tepat dan teratur seperti komunikasi mingguan dan komunikasi bulanan, melakukan kerjasama dengan media masa.

Tahap keempat, tahap actuating (menyusun dan melakukan pelayanan) dengan tetap mengacu pada segmen dan target muzakki pertama sehingga dapat disusun pelayanan yang lebih tepat untuk mereka. Pelayanan secara individu

dimana individu yang bersangkutan membayar zakat via ATM atau melalui jemput bayar zakat. Peningkatan pelayanan melalui pelatihan SDM dan pelatihan teknologi informasi bagi pengelola organisasi zakat.

Organisasi Pengelola Wakaf

Badan Wakaf Indonesia atau disingkat BWI adalah lembaga independen untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf. Berkedudukan di ibu kota Indonesia, Jakarta dan mempunyai cabang di provinsi dan kabupaten/ kota. 

Dalam mengelola wakaf diatur dalam Pasal 42, 43, dan 44 Undang-undang No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf sebagai berikut: 

a.Wajib mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukkannya.

b. Pengelolaan dan pengembangan

harta benda wakaf oleh harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip syari’ah.

c. Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf dilakukan secara produktif.;

d. Dalam hal pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf diperlukan penjamin, maka digunakan lembaga penjamin syariah. Dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, dilarang melakukan perubahan peruntukan harta benda wakaf kecuali atas dasar izin tertulis dari Badan Wakaf Indonesia. Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan apabila harta benda wakaf ternyata tidak dapat dipergunakan sesuai dengan peruntukan yang dinyatakan dalam ikrar wakaf.


3. Macam-macam Asosiasi Organisasi Pengelola Zakat dan Wakaf

Asosiasi Organisasi Pengelola Zakat dan Wakaf

POROZ (Perkumpulan Organisasi Pengelola Zakat) adalah asosiasi lembaga pengelola zakat yang bersifat nirlaba dan independen, sebagai wadah berhimpun Lembaga Amil Zakat (LAZ), terutama yang berbasis organisasi masyarakat Islam.

Pengelolaan zakat di Indonesia saat ini ada dua bentuk, yaitu: pengelolaan zakat oleh pemerintah dan pengelolaan zakat oleh non pemerintah. (Saidurrahman, 2013) Berdasarkan undang-undang RI No 38 Tentang Pengelolaan Zakat Pasal 8 tugas pokok badan amil zakat adalah mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan sesuai dengan ketentuan agama. Sementara itu, tidak disebutkan pengawas terhadap kinerja dari lembaga pengelola zakat baik dalam pengumpulan, pendistribusian, maupun pendayagunaannya.

Komunikasi antar lembaga pengelola zakat dijalin dalam sebuah forum komunikasi lembaga pengelola zakat yang dinamakan FOZ. Forum Zakat, atau disingkat FOZ adalah asosiasi lembaga pengelola Zakat yang berfungsi sebagai wadah berhimpunnya Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) di seluruh Indonesia. Lembaga ini didirikan pada hari Jum'at tanggal 19 September 1997 oleh 11 lembaga yang terdiri Dompet Dhuafa Republika, Bazis DKI Jakarta, Baitul Mal Pupuk Kujang, Baitul Mal PT. Pupuk Kaltim, Baitul Mal Pertamina, Telkom Jakarta, Bapekis Bank Bumi Daya, Lembaga Keuangan Syariah Bank Muamalat Indonesia, PT. Internusa Hasta Buana dan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia (STIE) Jakarta. FOZ sebagai organisasi yang menjadi penghimpun lembaga pengelola zakat dapat menjadi lembaga mediator dalam upaya meningkatkan peran lembaga zakat di Indonesia.

Dualisme pengelolaan zakat di Indonesia saat ini tidak terlepas dari polemik tentang penyatuan pengelolaan zakat oleh satu lembaga khusus sebagai bagian dari pemerintah. Dengan kata lain bahwa zakat harus dikelola oleh pemerintah (negara). (Doa, 2005) Untuk mengkaji ini tentu kita perlu melihat juga bagaimana peran negara dalam pengelolaan zakat di masa lampau serta keadaan masyarakat dan lembaga yang ada serta kinerjanya.

Asosiasi Organisasi Pengelolaan Wakaf

LSP pihak kesatu ada 2: LSP pihak kesatu industri dan LSP pihak kesatu lembaga pendidikan dan/atau pelatihan. LSP pihak kesatu industri adalah LSP yang didirikan oleh industri atau instansi dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap sumber daya manusia (SDM) lembaga induknya. LSP pihak kesatu lembaga pendidikan dan/atau pelatihan adalah LSP yang didirikan oleh lembaga pendidikan dan/atau pelatihan dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap peserta pendidikan/ pelatihan berbasis kompetensi dan/atau SDM dari jejaring kerja lembaga induknya. Biasanya LSP ini untuk advokasi pendidikan atau industri. Saat ini, LSP pihak kesatu berjumlah 1220 LSP, di antaranya adalah LSP SMKN1 Jogonalan Klaten Jawa tengah, LSP Perkereta apian Indonesia Madiun Jawa timur, dan LSP Balai Diklat Industri Jakarta.

LSP pihak kedua adalah LSP yang didirikan oleh industri atau instansi dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi LSP pihak ketiga adalah LSP yang didirikan oleh asosiasi industri dan/atau asosiasi profesi dengan tujuan melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja untuk sektor dan/atau profesi tertentu. LSP jenis ini sifatnya public, harus berbadan hukum, bisa Perseroan Terbatas (PT) atau yayasan. Saat ini sudah ada 240 LSP, di antaranya LSP Administrasi Perkantoran Indonesia di Bandung, LSP Keuangan Syariah Jakarta Selatan, dan LSP Perkoperasian Indonesia Jakarta.

Terkait dengan profesi Nazir (pengelola wakaf), maka Kementerian Agama menginisiasi penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bagi pengelola wakaf, yang dimulai dengan mela kukan pelatihan bagi tim perumus, verifikator, dan komite standar SKKNI pengelola wakaf. Tim diketuai oleh Kemenag dengan anggota dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan asosiasi wakaf (FWP) untuk bersama-sama membentuknya.


4. Legalitas Organisasi Pengelola Zakat dan Wakaf

Legalitas Organisasi Pengelola Zakat

Pasal 1 UU No. 23 tahun 2011 Lembaga Amil Zakat disebut LAZ adalah lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Pasal 17 menjelaskan bahwa untuk membantu BAZNAZ dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, masyarakat dapat

membentuk LAZ.

Dana zakat (termasuk infak, Sedekah, wakaf dan sejenisnya) berpotensi besar untuk dioptimalkan manfaatnya. Organisasi amil zakat berperan membantu pemerintah dalam mengatasi berbagai problem sosial ekonomi masyarakat. Peran para amil zakat selaku pengemban amanah pengelolaan dana zakat. Jika amil zakat baik dalam sikap dan cara kerjanya maka bukan mustahil delapan asnaf mustahik akan menjadi baik. Tapi jika amil zakat tidak baik, sulit diharapkan delapan asnaf mustahik akan menjadi baik. Di sinilah letak krusial lembaga amil zakat

Pemerintah mendorong peran serta masyarakat untuk membentuk lembaga amil zakat yang sepenuhnya diurus atas prakarsa masyarakat sendiri, dan secara resmi diakui pemerintah. Mereka ini memenuhi syarat-syarat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Agama No. 581 Tahun 1999, bahwa perintah mengukuhkan, membina dan melindungi lembaga amil zakat dengan syarat memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. Berbadan hukum

2. Memiliki data muzakki dan mustahik

3. Memiliki program kerja

4. Memiliki pembukuan

5. Bersedia untuk diaudit.

Pengelola dari lembaga amil zakat adalah amil. Kata amil yang berasal dari kata ‚yam‘alu yang bisa diterjemahkan dengan‛ yang berbuat,

melakukan, pelayan‛. Amil juga bisa diartikan sebagai orang yang mengumpulakan dan mengupayakan zakat, juru tulisnya, dan yang membagi baginya.13 Menurut Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah, definisi amil adalah orang-orang yang ditugaskan oleh imam, kepala pemerintahan atau wakilnya, untuk mengumpulkan zakat, jadi pemungut zakat, termasuk penyimpan, penggembala-penggembala ternak dan yang mengurus administrasinya. 


Legalitas Organisasi Pengelola Wakaf

Peraturan perundang-undangan tentang wakaf di Indonesia sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka. Namun, peraturan-peraturan yang ada waktu itu belum cukup memadai dari sisi kandungan pengaturannya maupun jenis peraturannya. Maksudnya, pengaturan yang ada pada peraturan-peraturan itu masih sangat sederhana dan tidak mencakup banyak aspek dari wakaf itu sendiri. Kemudian dari aspek legalitasnya, peraturan tentang wakaf pada masa lalu belum ada yang setingkat undang-undang.

Setelah era reformasi bergulir, ada banyak peraturan perundang-undangan baru dibuat. Salah satunya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Kehadiran undang-undang wakaf ini merupakan tonggak sejarah perwakafan di Indonesia. Inilah untuk kali pertama ada undang-undang yang secara khusus mengatur soal wakaf. Sebelumnya, sejak Indonesia merdeka, peraturan perwakafan tersebar pada beberapa peraturan lain, seperti peraturan di bidang pertanahan.

Pada dasarnya peraturan perundangan-undangan wakaf di Indonesia berdasarkan syariah. Hal ini tecermin pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang menyatakan, “Wakaf sah apabila dilaksanakan menurut syariah."

MANAJEMEN PEMBERDAYAAN WAKAF

Manajemen Zakat Dan Wakaf  MANAJEMEN PEMBERDAYAAN WAKAF A. Pengertian Pemberdayaan Wakaf Pemberdayaan merupakan terjemahan bahasa Inggeris e...