Manajemen Zakat Dan Wakaf
MANAJEMEN PEMBERDAYAAN WAKAF
A. Pengertian Pemberdayaan Wakaf
Pemberdayaan merupakan terjemahan bahasa Inggeris empowerment yang dapat diartikan “pemberian kekuasaan”Istilah pemberdayaan mengacu kepada kata empowerment yang berarti penguatan, yaitu sebagai upaya untuk mengaktualisasikan potensi yang sudah dimilki sendiri oleh masyarakat. Pengertian pemberdayaan (empowerment) tersebut menekankan pada aspek pendelegasian kekuasaan, memberi wewenang, atau pengalihan kekuasaan kepada individu atau masyarakat sehingga mampu mengatur diri dan lingkungannya sesuai dengan keinginan, potensi, dan kemampuan yang dimiliki.
Pemberdayaan merupakan suatu kegiatan yang berkesinambungan dinamis dan secara strategis mendorong ketertiban semua potensi secara evolutif.Pemberdayaan bertujuan untuk memunculkan potensi-potensi yang ada secara mandiri, memberikan kesempatan berusaha yang sama, memberikan modal sebagai dorongan.Upaya pemberdayaan merupakan sebuah upaya pemberdayaan masyarakat yang menjadi sasaran melalui hasil dari wakaf produktif.
B. Tujuan Pemberdayaan Wakaf
Wakaf bertujuan untuk memberikan manfaat atau faedah harta yang diwakafkan kepada orang yang berhak dan dipergunakan sesuai dengan ajaran syariah Islam. Hal ini sesuai dengan fungsi wakaf yang disebutkan pasal 5 UU no 41 tahun 2004 yang menyatakan bahwa wakaf berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
“Menurut Ulama Thohir bin Asyura, Tujuan disyariatkannya Wakaf mengandung arti sebagai berikut
a. Memperbanyak harta untuk kemashlahatan Umum dan khusus, sehingga menjadikan amal perbuatan manusia tidak terpotong pahalanya hingga datang kematian.
b. Pemberian harta wakaf itu merupakan sumber dari bersihnya hati yang tidak dicampuri dengan keraguan-keraguan, karena hal itu merupakan bukti adanya kebaikan dan kedermawanan yang dikeluarkan karena adanya rasa cinta tanpa adanya ganti sedikitpun. Dan berpengaruh pada pemberian kemanfaatan dan pahala yang berlimpah-limpah.
c. Memperluas semua jalan yang bersumber pada kecintaan orang yang memberikan harta. Karena orang yang memberi merupakan wujud dari kemuliaan jiwa yang semuanya mendorong pada rasa harumnya keberagamaan dan kemuliaan akhlak.
C. Bentuk Pemberdayaan Wakaf
Ada dua pola pengembangan hasil harta wakaf produktif yang dapat dilakukan oleh para pengelola, yaitu:
1. Pengembangan wakaf untuk kegiatan sosial, seperti wakaf untuk keadilan sosial, kesejahteraan umat, pengembangan pendidikan, sarana kesehatan, advokasi kebijakan publik, bantuan hukum, HAM, perlindungan anak, pelestarian lingkungan, pemberdayaan perempuan, pengembangan seni dan budaya serta program-program lainnya.
2. Pengembangan yang bernilai ekonomi, seperti mengembangkan perdagangan, investasi keuangan, mengembangkan aset industri, pembelian properti, dan sebagainya.
Diantara lain bentuk pemberdayaan wakaf:
1. Pemberdayaan Wakaf Rumah Sakit
Model pemberdayaan wakaf untuk rumah sakit bisa diterapkan dengan memanfaatkan aset wakaf untuk membantu pengembangan pelayanan kesehatan melalui penyediaan fasilitas-fasilitas publik di bidang kesehatan, seperti pembangunan rumah sakit, pembangunan sekolah kesehatan dan pengembangan ilmu-ilmu medis, serta pembangunan industri di bidang obat-obatan dan kimia. Pemberdayaan wakaf seperti ini sudah diterapkan di beberapa negara Muslim. Di Mesir misalnya, al-Azhar mempunyai 4 rumah sakit yang merupakan aset wakaf, yaitu:
Rumah Sakit as-Sayyid Jalal al-Jami‘i,
Rumah Sakit Zahra’ al-Jami‘i di Abbasiyah,
Rumah Sakit Husein al-Jami‘i, dan
Rumah Sakit Dimyath al-Jadidah.
Al-Azhar mengelola rumah sakit ini secara produktif, menetapkan pengelola (direktur dan staf lainnya), dokter spesialis dan standar tarif, sedangkan hasilnya digunakan untuk subsidi silang.
2. Pemberdayaan Wakaf Bisnis Center
Beberapa aset wakaf berupa lahan kosong di perkotaan yang tandus dan tidak bisa ditanami bisa diproduktifkan dengan mendirikan gedung yang disewa untuk pertokoan, apartemen, dan fasilitas lainnya. Sejak tahun 2005, melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam telah mengalokasikan dana Rp. 24.400.000.000,- (dua puluh empat milyar empatratus juta rupiah) sebagai dana awal yang dianggarkan untuk beberapa proyek percontohan.
3. Menginvestasikan Aset Wakaf
Investasi bisa dilakukan untuk memproduktifkan wakaf, terutama wakaf uang yang sekarang sedang digalakkan. Jika banyak dermawan yang mewakafkan uangnya dan uang tersebut diinvetasikan oleh BWI bekerjasama dengan LKS-PWU, maka hasil dari investasi itu bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Investasi wakaf uang sangat potensial untuk dikembangkan di Indonesia. Karena dengan model wakaf ini, daya jangkau mobilisasinya akan jauh lebih merata kepada anggota masyarakat dibandingkan dengan model wakaf tradisional-konvensional, yaitu dalam bentuk harta fisik yang biasanya dilakukan oleh keluarga yang relatif mampu. Salah satu model yang dapat dikembangkan dalam mobilisasi wakaf uang adalah model Dana Abadi, yaitu dana yang terhimpun dari berbagai sumber dengan berbagai cara yang sah dan halal. Kemudian dana yang terhimpun dengan volume besar diinvestasikan dengan tingkat keamanan yang tinggi melalui Lembaga Penjamin Syari’ah (LPS). Keamanan investasi ini paling tidak mencakup dua aspek: pertama, keamanan nilai pokok dana abadi, sehingga tidak terjadi penyusutan (adanya jaminan keutuhan). Sedangkan kedua, investasi dana tersebut bisa diproduktifkan dan mampu mendatangkan hasil atau pendapatan (incoming generating allocation).
4. Wakaf untuk Pendidikan
Pendidikan merupakan kunci kemajuan umat Islam. Masyarakat yang kualitas pendidikannya rendah, akan terpuruk dan tertinggal dari bangsa-bangsa lain. Sebaliknya, bangsa yang pendidikannya maju, akan unggul dari bangsa manapun. Kondisi kemiskinan yang menggurita yang mengakibatkan terpuruknya pendidikan umat Islam harus dientaskan dengan segera, dan salah satunya adalah dengan meningkatkan kualitas pendidikan melalui pemanfaatan dana hasil wakaf produktif. Pemanfaatan hasil wakaf ini bisa diterapkan dengan memfasilitasi sarjana dan mahasiswa melalui sarana dan prasarana yang memadai, mereka bisa melakukan berbagai kegiatan riset (penelitian) dan menyelesaikan studi mereka secara gratis. Sangat banyak program yang didanai dari hasil wakaf seperti penulisan buku, penerjemahan dan kegiatan- kegiatan ilmiah dalam berbagai bidang. Wakaf tidak hanya mendukung pengembangan ilmu pengetahuan, tetapi juga menyediakan berbagai fasilitas yang diperlukan mahasiswa maupun masyarakat.
D. Contoh Lembaga Dalam dan Luar Negeri dalam Pemberdayaan Wakaf
1. Lembaga dalam negeri
Badan wakaf Indonesia (BWI) baik di pusat ataupun perwakilan BWI di provinsi dan kabupaten/kota dibentuk dalam rangka memajukan dan mengembangkan perwakafan di Indonesia.
Undang-undang wakaf dengan tegas menyebutkan bahwa tugas dan wewenang BWI adalah sebagai berikut :
a. Melakukan pembinaan terhadap nazhir dalam mengelola dan mengembang harta benda wakaf;
b. Melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional;
c. Memberikan persetujuan dan/atau izin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf;
d. Memberhentikan dan mengganti nazhir;
e. Memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf; dan
f. Memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam penyusunan kebijakan dibidang perwakafan.
Enam tugas badan wakaf Indonesia yang ditetapkan dalam undang- undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf dapat dibedakan menjadi tiga: pertama, tugas badan wakaf Indonesia yang berkaitan dengan nazhir, yaitu pengangkatan, pemberhentian, dan pembinaan nazhir. Kedua, tugas badan wakaf Indonesia yang berkaitan dengan objek wakaf, yaitu pengelolaan dan pengembangan objek wakaf yang berskala nasional atau internasional, serta pemberian persetujuan atas penukaran harta benda wakaf. Ketiga tugas badan wakaf Indonesia yang berkaitan dengan pemerintah , yaitu memberi saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam penyusunan kebijakan di bidang perwakafan.
“Dalam melaksanakan tugasnya, badan wakaf Indonesia bekerja sama dengan instansi pemerintah pusat atau daerah, organisasi masyarakat, para ahli, badan internasiol, dan pihak lain yang dipandang perlu. Di samping itu, badan wakaf Indonesia juga harus memerhatikan saran dan pertimbangan menteri Agama dan Majelis Ulama Indonesia dalam melaksanakan tugasnya.”
“Disamping itu, Badan Wakaf Indonesia juga berkedudukan sebagai Pembina dan pengawas, perancang aturan, pendamping menteri agama dalam menyusun program peningkatan mutu pengelolaan wakaf, dan sekaligus pemberi pertimbangan terhadap pihak yang menjadi nazhir. Badan wakaf Indonesia memiliki posisi yang sangat strategis dan sekaligus memikul beban yang sangat berat.”
2. Lembaga luar Negeri
Di negara-negara yang mengembangkan sistem perwakafan seperti Mesir, Saudi Arabia, dan Sudan, terdapat lembaga khusus yang mengatur dan diperuntukkan untuk mengembangkan wakaf di negaranya. Badan Wakaf Mesir berada dibawah departemen wakaf untuk menyelesaikan berbagai masala perwakafan dan mengembangkan potensi wakaf di Mesir. Badan Wakaf Mesir memiliki kewenangan untuk mengelola dan mendistribusikan hasil wakaf untuk kesejahteraan masyarakat. Semua kegiatan tersebut berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang ada.
Saudi Arabia pun memiliki Badan Wakaf khusus yang biasa disebut Majelis Tinggi Wakaf dibawah Kementerian Haji dan Wakaf. Majelis Tinggi Wakaf memiliki kewenangan untuk membuat program pengembangan wakaf, mengelola, mendistribusikan serta mempublikasikan laporan pengembangan wakaf kepada masyarakat.
.png)

