Nanda Lusiani Sari Nim 2130401091

Selasa, 29 November 2022

Manajemen Fundraising Zakat dan Wakaf

Manajemen Fundraising Zakat dan Wakaf


A. Pengertian Fundraising Zakat dan Wakaf

Fundraising diartikan sebagai kerangka konsep tentang suatu kegiatan dalam rangka penggalangan dana dan daya lainnya dari masyarakat yang akan digunakan untuk membiayai program kegiatan operasional lembaga sehingga mencapai tujuan. Fundraising tidak hanya dipahami dalam konteks mengumpulkan dana saja sebagaimana
makna bahasanya.

1. Fundraising Zakat

Fundraising yaitu penghimpunan dana atau melakukan penggalangan dana, fundraising adalah upaya atau proses kegiatan dalam rangka menghimpun dana zakat, infaq dan shodaqoh dan juga sumber daya lainnya yang berasal dari masyarakat baik individu, kelompok, organisasi atau perusahaan yang akan disalurkan dan didayagunakan untuk amal.

Menurut Ahmad Juwaini, untuk menuju sebuah lembaga zakat yang mandiri dipastikan membutuhkan sumber daya yang berlimpah, baik yang bersifat jangka pendek maupun yang berjangka panjang, baik merupakan dana maupun merupakan nondana, hal tersebut akan terjadi apabila terdapat proses penggalangan dana di dalamnya. Apabila penggalangan dana itu dilaksanakan dengan cara yang benar, terencana, dan serius. Kebutuhan sumber daya disini bukan hanya berupa uang, tetapi juga meliputi berbagai aspek sebagai contoh antara lain, kendaraan operasional, komputer, kertas dan lain sebagainya, karena sumber daya lebih luas cakupannya dibandingkan dengan dana itu sendiri. Penggalangan dana (fundraising) bisa diartikan sebagai sebuah kegiatan dalam rangka penghimpunan dana dan sumber daya lainnya, baik dari individu, kelompok, organisasi, perusahaan atau pemerintah yang akan digunakan dalam membiayai program dan kegiatan operasional lembaga sehingga tercapainya tujuan dari lembaga tersebut. Dengan kata lain, fundraising atau penggalangan dana dapat disebut juga sebagai
sebuah proses dalam mempengaruhi masyarakat, baik perorangan, kelompok, organisasi, perusahaan atau pemerintah agar dapat menyalurkan dana atau sumber daya lain kepada sebuah organisasi tersebut.

2. Fundraising Wakaf

Penghimpunan dana (fundraising) merupakan kegiatan penggalangan dana, baik dari individu, organisasi, maupun badan hukum. Fundraising termasuk proses memengaruhi masyarakat (calon Waqif) agar mau melakukan amal kebajikan dalam bentuk penyerahan uang sebagai wakaf maupun sumbangan pengelolaan harta wakaf.

Kegiatan pengerahan dana ini sangat berhubungan dengan kemampuan perseorangan, organisasi, badan hukum untuk mengajak dan memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan kesadaran, kepedulian, dan motivasi untuk melakukan wakaf. Aktivitas fundraising menjadi suatu keniscayaan dalam pengelolaan wakaf. Aktivitas fundraising dapat diartikan sebagai serangkaian kegiatan dalam rangka penggalangan dana dan daya lainnya dari masyarakat yang akan digunakan untuk membiayai program dan kegiatan operasional lembaga sehingga mencapai tujuan dan untuk mengembangkan usaha-usaha sosial.

Secara makro, dalam pengelolaan wakaf uang sektor fundraising dana wakaf uang adalah salah satu model yang diterapkan. Tanggung jawab pada sektor ini adalah mengumpulkan dana wakaf uang dari waqif. Kemudian, mendistribusikannya pada investasi portofolio. Keuntungan dari investasi didistribusikan pada program pengentasan kemiskinan. Keuntungan yang akan didistrisibusikan tergantung pada permintaan waqif, seperti pendidikan, infrastruktut, rehabilitasi keluarga, kesehatan dan sanitasi kesehatan publik. Dalam sektor peningkatan wakaf uang, investasi yang akan didistribusikan pada orang miskin.

B. Tujuan Fundraising Zakat

1. Fundraising Zakat

Fundraising dapat diartikan sebagai kegiatan dalam rangka mengimpun dana dari masyarakat dan sumberdaya lainnya dari masyarakat (baik individu, kelompok, organisasi, perusahaan, ataupun pemerintah) yang digunakan untuk membiayai program dan kegiatan operasional organisasi/lembaga sehingga mencapai tujuannya. Agar program dan operasional LPZ dapat terus berjalan maka mutlak dilakukan fundraising secara tepat dan strategis. Keberhasilan sebuah LPZ baik LAZIS maupun BAZIS tegantung dari keseriusannya dalam menjalankan aktifitas fundraising.

Tujuan Fundraising zakat

a) Menghimpun Dana

Menghimpun dana adalah merupakan tujuan fundraising yang paling mendasar. Dana dimaksudkan adalah dana zakat maupun dana operasi pengelolaan zakat. Termasuk dalam pengertian dana adalah barang atau jasa yang memiliki nilai material.

b) Memperbanyak donatur/muzakki

Nazhir yang melakukan fundraising harus terus menambah jumlah donator/zakatnya. Untuk dapat menambah jumlah donasi, maka ada dua cara yang dapat ditempuh, yaitu menambah donasi dari setiap muzakki atau menambah jumlah muzakki baru.

c) Meningkatkan atau membangun citra lembaga Aktifitas fundraising yang dilakukan LPZ akan berpengaruh terhadap citra lembaga. Fundraising adalah garda Terdepan yang menyampaikan informasi dan berinteraksi dengan masyarakat. Hasil informasi dan interaksi ini akan membentuk citra lembaga dalam benak khalayak sehingga dapat memberikan dampak positif.

d) Menghimpun simpatisan/relasi dan pendukung Seseorang atau sekelompok orang yang telah berinteraksi dengan aktifitas fundraising akan memiliki kesan positif dan bersimpati terhadap lembaga. Kelompok seperti ini dapat menjadi simpatisan dan pendukung lembaga meskipun tidak/belum menjadi muzakki. Kelompok seperti ini harus diperhitungkan dalam aktifitas fundraising, sebab mereka akan berusaha melakukan dan berbuat apa saja untuk mendukung lembaga.

e) Meningkatkan kepuasan Muzakki

Kepuasan muzakki adalah tujuan yang tertinggi dan bernilai untuk jangka panjang. Kepuasan muzakki akan berpengaruh terhadap nilai donasi yang akan diberikan kepada lembaga. Mereka akan mendonasikan dananya kepada lembaga secara berulang-ulang, bahkan menginformasikan kepuasannya terhadap lembaga secara positif kepada orang lain.

Sedangkan tujuan fundraising dalam Bab II Pasal 5 UU No. 38 Tahun 1999 dikemukakan bahwa pengelolaan zakat melalui amil zakat mempunyai tujuan sebagai berikut :

1. Meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat sesuai dengan tuntutan agama.

2. Meningkatkan fungsi dan peranan agama dalam upaya

mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial.

2. Fundraising Wakaf

Fundraising sangat berpotensi dan berfungsi dalam upaya peningkatan produktivitas pengelolaan wakaf. Fungsi fundraising tidak hanya dalam konteks peningkatan penghimpunan sumber-sumber aset wakaf, tetapi juga sebagai upaya untuk memproduktifkan aset-aset wakaf yang ada, yang selama ini masih belum optimal, khususnya wakaf uang.

Substansi Fundraising dapat diringkas kepada tiga hal, yaitu: motivasi, program dan metode. Motivasi diartikan sebagai serangkaian pegetahuan, nilai-nilai, keyakinan dan alasan-alasan yang mendorong calon donatur untuk mengeluarkan sebagian hartanya. Dalam kerangka fundraising, lembaga harus terus melakukan edukasi, sosialisasi, promosi dan transfer informasi sehingga menciptakan kesadaran dan kebutuhan kepada acalon donatur, untuk melakukan kegiatan program atau yang berhubungan dengan pengelolaan kerja sebuah lembaga.

C. Metode Fundraising Zakat dan Wakaf

1. Fundraising Zakat

a. Metode Fundraising Langsung (Direct Fundraising)

Metode ini adalah metode yang menggunakan teknik-teknik atau cara-cara yang melibatkan partisipasi muzakki secara langsung. Yaitu bentuk-bentuk fundraising dimana proses interaksi dan daya akomodasi terhadap respon muzakki bisa seketika (langsung) dilakukan. Dengan metode ini apabila dalam diri muzakki muncul keinginan untuk melakukan donasi setelah mendapatkan promosi dari fundraiser lembaga, maka segera dapat melakukan dengan mudah dan semua kelengkapan informasi yang diperlukan untuk melakukan donasi sudah tersedia. Sebagai Contoh dari metode ini adalah: direct mail, direct advertising, telefundraising dan presentasi langsung.

b. Metode Fundraising Tidak Langsung (Indirect Fundraising)

Metode ini adalah suatu metode yang menggunakan teknik-teknik atau cara-cara yang tidak melibatkan partisipasi muzakki secara langsung. Yaitu bentuk-bentuk fundraising dimana tidak dilakukan dengan memberikan daya akomodasi langsung terhadap respon muzakki seketika. 

Metode ini misalnya dilakukan dengan metode promosi yang mengarah kepada pembentukan citra lembaga yang kuat, tanpa diarahkan untuk transaksi donasi pada saat itu.  

Contoh dari metode ini adalah: advertorial, image compaign dan penyelenggaraan event, melalui perantara, menjalin relasi, melalui referensi, dan mediasi para tokoh, dan lain sebagainya.

2. Fundraising Wakaf

Metode langsung, adalah metode yang menggunakan teknik-teknik atau cara-cara yang melibatkan partisipasi wakif secara langsung. Yakni bentuk-bentuk fundraising dimana proses interaksi dan daya akomodasi terhadap respon wakif bisa seketika (langsung) dilakukan. Sebagai contoh dari metode ini adalah: direct mail, direct advertising, telefundraising dan presentasi langsung.

Sedangkan metode fundraising tidak langsung (indirect fundraising), yaitu suatu metode yang menggunakan teknik atau cara yang tidak melibatkan partisipasi wakif secara langsung. Metode ini dilakukan dengan metode promosi yang mengarah kepada pembentukan citra lembaga yang kuat, tanpa diarahkan untuk transaksi donasi pada saat itu. Sebagai contoh dari metode ini adalah: advertorial, image compaign dan penyelenggaraan even, melalui perantara, menjalin relasi, melalui referensi, dan mediasi para tokoh.

D. Strategi Fundraising

1. Fundraising Zakat

Pada dasarnya teknik-teknik fundaraising dapat di bagi kepada dua bagian yaitu : 

a. bentuk atau cara-cara promosi dan

b. teknik atau cara-cara melayani transaksi donasi. 

Adapun bentuk promosi yang dapat dilakukan antara lain: 

a. Surat contohnya adalah surat penawaran atau surat permohonan untuk berzakat, infak atau sedekah. 

b. Presenttasi, baik presentasi kepada individu, maupun presentasi kepada kelompok. 

c. Barang cetakan, contoh adalah brosur, leaflet, poster atau flier.

d. Penerbitan, contoh adalah buku, bulletin, majalah atau koran.

e. Iklan, contoh adalah iklan dimedia cetak, media elektronik, internet dan media luar ruang. 

f. Asesoris dan Gift contohnya adalah ballpoin, stiker, gantungan kunci, pembatas buku, kaos, topi, kelender, agenda dan sebagainya. 

g. Event contohnya, adalah seminar, pelatihan, lomba, festival, dan malam amal.


Adapun bentuk promosi yang dipilih, maka dalam penggunaanya harus diperhatikan beberapa faktor yaitu : 

a. Sasaran komunitas donatur yang dituju. 

b. Daya jangkau alat promosi (coverage area). 

c. Ketetapan waktu penggunaan. Kata-kata gaya bahas dan gambar yang digunakan. 

d. Biaya yang harus dikeluarkan. 

e. Daya pengaruh atau bentuk respon yang diharapkan


Adapun teknik-teknik atau cara-cara penerimaan yang dapat dipilih adalah: 

a. Bayar langsung

b. Jemput Zakat, Infak dan sedekah

c. Sertifikat donasi (sertifikat amal)

d. Kotak infak / kotak amal

e. Counter /Gerai

f. Trasfer via rekening bank

g. Debet langsung setiap bulan dari rekening donatur

h. Pembayaran via phone

i. Pembayaran via ATM

j. Pembayaran via kartu Debet

k. Pembayaran via SMS

l. Pembayaran via Internet

m. Pemotongan laba perusahaan

n. Kerjasama pemanfaatan atau penyaluran dan ZIS atau sosial 

o. Penjualan Merchandise

p. Sponsorship

2. Fundraising Wakaf

Strategi fundraising yang dilakukan yaitu menjaga hubungan baik dengan wakif dan melakukan promosi secara rutin, meningkatkan syiar motivasi pengetahuan wakaf, memaksimalkan potensi wakif sebagai simpatisan, meningkatkan program-program wakaf produktif dan memperluas pendistribusian. Fundraising atau penghimpunan atau pengumpulan dalam Kamus Bahasa Indonesia berasal dari kata dasar kumpulan yang berasal sesuatu yang telah dikumpulkan, himpunan, kelompok sedangkan pengumpulan itu sendiri mempunyai arti mengumpulkan atau penghimpunan.

Fundraising adalah suatu kegiatan penggalangan dana dari individu, organisasi, maupun badan hukum. Fundraising juga merupakan proses mempengaruhi masyarakat atau calom wakif agar mau melakukan amal kebajikan dalam bentuk penyerahan hartanya untuk diwakafkan.

Sabtu, 19 November 2022

Amil Zakat dan Nadzir Wakaf

Nama    : Nanda Lusiani Sari

Nim      : 2130401091




Amil Zakat Dan Nadzir Wakaf

A. Pengertian Amir dan Nadzir

1. Amil

Secara bahasa, istilah amil berasal dari kata 'amila atau mengerjakan bermakna yang, عِم َل - يَ ْعَم ل malu'ya melakukan sesuatu. Kata amil عامل adalah ism fail yang bermakna pelaku dari suatu pekerjaan. Maka kata amil bermakna orang yang mengerjakan sesuatu. 

Kita akan baca pengertian amil zakat dari para ulama sebagai berikut:

Imam Syafi’i (w. 204 H) pernah menyebutkan:

قال الشافعي: والعاملون عليها من واله الوايل قبضها

Imam Syafi’i berkata: Amil zakat adalah orang yang diangkat oleh wali/ penguasa untuk mengumpulkan zakat.

As-Sarakhsi al-Hanafi (w. 483 H) menyebutkan:

Amil zakat adalah orang yang dipekerjakan oleh Imam/ pemimpin untuk mengumpulkan zakat dan mereka digaji sesuai dengan kebutuhannya dan kebutuhan para karyawannya.


Istilah amil zakat ini punya beberapa istilah lain yang sama, diantaranya :

a. Su'aat Li Jibayatizzakah

Istilah su'aat lli jibayatizzakah (الزكاة لجباية سعاة ) artinya adalah orang yang berkeliling untuk mengumpulkan zakat. Dan istilah ini sesuai dengan tugasnya, yaitu berkeliling secara aktif mengumpulkan harta zakat dari mereka yang termasuk wajib zakat. Selain itu juga berkeliling untuk membagikan harta zakat kepada orang-orang yang berhak (mustahiq) atas harta zakat.

b. Al-Jihaz Al-Idari Wal Mali li Az-Zakah

Istilah al-jihaz al-idari wal mali liz-zakah atau dalam teks arab (للزكاة والمـالي اإلداري الجهاز ) dipakai oleh Dr. Yusuf Al-Qaradhawi dalam disertasi beliau. Maksudnya adalah perangkat administratif dan finansial atas harta zakat. Dinamakan demikian peran amil zakat pada hakikatnya adalah mendata secara administrasi yang baku tentang siapa saja yang menjadi wajib zakat serta yang berhak atas zakat itu.

Jadi, amil zakat adalah orang-orang yang terlibat atau ikut aktif dalam kegiatan pelaksanaan zakat yang dimulai dari sejak mengumpulkan zakat dari muzaki sampai mendistribusikannya kepada mustahik.

2. Nadzir

Kata Nadzir secara etimologi berasal dari kata kerja Nadzira yandzaru yang berarti “menjaga” dan “mengurus”. 

Di dalam kamus Arab Indonesia disebutkan bahwa kata Nadzir berarti; “yang melihat”, “pemeriksa”. Dengan demikian kata ظ yang bentuk jamaknya ر mempunyai arti “pihak yang melakukan pemeriksaan atau pihak yang memeriksa suatu obyek atau sesuatu hal yang berkaitan dengan obyek yang ada dalam pemeriksaannya itu. 

Dalam terminologi fiqh, yang dimaksud dengan Nadzir adalah orang yang diserahi kekuasaan dan kewajiban untuk mengurus dan memelihara harta wakaf.

Jadi pengertian Nadzir menurut istilah adalah orang atau badan yang memegang amanat untuk memelihara dan mengurus harta wakaf dengan sebaik-baiknya sesuai dengan wujud dan tujuan harta wakaf. Selain kata Nadzir, dalam hukum Islam juga dikenal istilah mutawalli. Mutawalli merupakan sinonim dari kata Nadzir yang mempunyai makna yang sama yakni orang yang diberi kuasa dan kewajiban untuk mengurus harta wakaf.

Lebih jelas lagi dalam Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977 di dalam ketentuan umum, butir keempat menyebutkan bahwa Nadzir adalah kelompok orang atau badan hukum yang diserahi tugas pemeliharaan dan pengurusan benda wakaf.

B. Dasar Hukum Amil dan Nadzir dalam Al-Quran dan Sunnah 

1. Dasar Hukum Amil 

a. Dasar Hukum Amil dalam Al-Quran

Q.S. at-Taubah [9]: 130

Amil zakat sebagai pengelola, tapi berhak menerima zakat, dapat disimpulkan bahwa sejak pertama kali zakat diwajibkan, Alquran telah mengisyaratkan yang terdapat dalam surat at-Taubah ayat 103 tentang keharusan adanya pengelola zakat yang berwenang untuk menentukan kebijaksanaan-kebijaksanaan yang berkaitan dengan pelaksanaan zakat (Ahmad Azhar Basyir, 1997: 76). 

Q.S. at-Taubah [9]: 60

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَا لْمَسٰكِيْنِ وَا لْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَا لْمُؤَلَّـفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَا بِ وَا لْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَا بْنِ السَّبِيْلِ ۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ وَا للّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana." (QS. At-Taubah 9: Ayat 60)

b. Dasar Hukum Amil dalam Sunnah

Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam berkata, kepada Mu'adz bin Jabal Radhiyalahu'anhu ketika Beliau mengutusnya ke negeri Yaman:

"Sesungguhnya kamu akan mendatangi kaum Ahlul Kitab, jika kamu sudah mendatangi mereka maka ajaklah mereka untuk bersaksi tidak ada Ilah yang berhak disembah kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Jika mereka telah mentaati kamu tentang hal itu, maka beritahukanlah mereka bahwa Allah mewajibkan bagi mereka shalat lima waktu pada setiap hari dan malamnya. Jika mereka telah mentaati kamu tentang hal itu maka beritahukanlah mereka bahwa Allah mewajibkan bagi mereka zakat yang diambil dari kalangan orang mampu dari mereka dan dibagikan kepada kalangan yang faqir dari mereka. Jika mereka mentaati kamu dalam hal itu maka janganlah kamu mengambil harta-harta terhormat mereka dan takutlah terhadap doanya orang yang terzalimi karena antara dia dan Allah tidak ada hijab (pembatas yang menghalangi) nya". (HR Bukhari dari Ibnu Abbas) dan Muslim juga meriwayatkan dari Ibnu Abbas.

2. Dasar Hukum Nadzir

Nadzir adalah salah satu unsur pembentuk wakaf, namun Al-Qur’an tidak menyebutkan dengan jelas mengenai Nadzir, bahkan untuk wakaf sendiri Al-Qur’an tidak menerangkan secara jelas dan terperinci. Tetapi ada beberapa ayat Al-Qur’an yang memerintahkan agar manusia berbuat baik untuk kebaikan masyarakat. 

a. Dasar Hukum Nadzir dalam Al-Quran

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّاۤ اَخْرَجْنَا لَـكُمْ مِّنَ الْاَ رْضِ ۗ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِاٰ خِذِيْهِ اِلَّاۤ اَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِ ۗ وَا عْلَمُوْۤا اَنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ

Artinya : "Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya, melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya, Maha Terpuji." (QS. Al-Baqarah 2: Ayat 267)

b. Dasar Hukum Nadzir dalam Sunnah

Dari Abu Hurairah r.a. berkata: Rasulullah saw. bersabda: “Apabila seseorang telah mati, maka putuslah amalnya, kecuali tiga perkara; sadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak yang shaleh yang selalu mendoakan orang tuanya.”

Para ulama berpendapat bahwa yang dimaksud shadaqah jariyah dalam hadits tersebut adalah wakaf. Dengan demikian, wakaf sama dengan shadaqah jariyah dalam hal pahalanya. Oleh karena wakaf merupakan shadaqah jariyah yang pahalanya terus-menerus mengalir, maka keutuhan dan kelestarian benda wakaf mutlak diperlukan dalam upaya mencapai tujuan wakaf. Agar tujuan itu dapat tercapai, maka secara otomatis dibutuhkan seseorang atau badan hukum yang mengelola dan mengurus benda wakaf yaitu Nadzir.

C. Fatwa MUI tentang Amil

Fatwa MUI tentang Amil Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat, yaitu: (MUI, Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat

1. Amil zakat adalah:

a. Seseorang atau sekelompok orang yang diangkat oleh Pemerintah untuk mengelola pelaksanaan ibadah zakat; atau

b. Seseorang atau sekelompok orang yang dibentuk oleh masyarakat dan disahkan oleh Pemerintah untuk mengelola pelaksanaan ibadah zakat.

2. Amil zakat harus memenuhi syarat sebagai berikut :

a. Beragama Islam;

b. Mukallaf (berakal dan baligh);

c. Amanah;

d. Memiliki ilmu pengetahuan tentang hukum-hukum zakat dan hal lain yang terkait dengan tugas amil zakat.

3. Amil zakat memiliki tugas:

a. Penarikan/pengumpulan zakat yang meliputi pendataan wajib zakat, penentuan objek wajib zakat, besaran nisab zakat, besaran tarif zakat, dan syarat-syarat tertentu pada masing-masing objek wajib zakat;

b. Pemeliharaan zakat yang meliputi inventarisasi harta, pemeliharaan, serta pengamanan harta zakat; dan

c. Pendistribusian zakat yang meliputi penyaluran harta zakat agar sampai kepada mustahik zakat secara baik dan benar, dan termasuk pelaporan.

4. Pada dasarnya, biaya operasional pengelolaan zakat disediakan oleh Pemerintah (ulil amr).

5. Dalam hal biaya operasional tidak dibiayai oleh Pemerintah, atau disediakanPemerintah tetapi tidak mencukupi, maka biaya operasional pengelolaan zakat yang menjadi tugas amil diambil dari dana zakat yang merupakan bagian amil atau dari bagian FiSabilillah dalam batas kewajaran, atau diambil dari dana di luar zakat.

6. Kegiatan untuk membangun kesadaran berzakat ² seperti iklan ² dapat dibiayai dari dana zakat yang menjadi bagian amil atau Fi Sabilillah dalam batas kewajaran, proporsional dan sesuai dengan kaidah syariat Islam.

7. Amil zakat yang telah memperoleh gaji dari negara atau lembaga swasta dalam tugasnya sebagai amil tidak berhak menerima bagian dari dana zakat yang menjadi bagian amil. Sementara amil zakat yang tidak memperoleh gaji dari negara atau lembaga swasta berhak menerima bagian dari dana zakat yang menjadi bagian amil sebagai imbalan atas dasar prinsip kewajaran.

8. Amil tidak boleh menerima hadiah dari muzaki dalam kaitan tugasnya sebagai amil.

D. Karakteristik Amil

Amil yang seperti apa yang diharapkan bisa membawa misi suci pembangunan zakat ini?Paling tidak ada empat karakteristik yang harus dimiliki amil. 

1. Keberadaan amil harus memiliki payung hukum. Sebagaimana makna tersirat dari pengertian amil dalam fatwa MUI nomor 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat, amil harus memiliki legalitas dan kewenangan yang dijamin oleh undang-undang atau hukum positif. Keberadaan UU No 23 tahun 2011 ini merupakan dasar hukum bagi terbentuknya institusi amil yang memiliki posisi yuridis yang kuat. Pemerintah Indonesia telah membentuk Badan Amil Zakat Nasional atau disingkat BAZNAS. Di samping BAZNAS juga terdapat LAZ untuk membantu pengelolaan zakat.
2. Amil harus amanah dalam melaksanakan tugasnya. Institusi amil harus transparan, akuntabel, dan dapat mempertanggungjawabkan kegiatannya secara terbuka kepada publik. Program-programnya harus jelas dan terarah, baik dari sisi penghimpunan, pendistribusian, maupun pendayagunaan. Demikian pula halnya dengan aspek pelaporan dan pertanggungjawaban.
3. Amil harus bekerja secara profesional. Amil harus bekerja full time mengurus zakat dalam artian tidak bekerja sampingan dalam mengurus zakat. Orang-orang yang bekerja pada lembaga pengelola zakat, haruslah mereka yang memiliki dedikasi dan komitmen untuk bekerja secara penuh waktu dan profesional dalam mengelola dana zakat. Tidak bisa seorang amil bekerja secara asal-asalan, apalagi muncul hanya setahun sekali pada saat Ramadhan. Karena itu, menurut ekonom Monzer Kahf, sebagai kepala negara, Rasulullah Saw. telah menugaskan 25 orang sahabat sebagai petugas amil yang bekerja dengan penuh dedikasi.
4. Amil bekerja dalam sebuah sistem yang terintegrasi dan terkoordinasi dengan baik. Dalam hal ini UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat memberikan ruang bagi proses integrasi ini, di mana seluruh institusi zakat formal, baik LAZ maupun BAZNAS daerah, berada di bawah koordinasi BAZNAS Pusat. Integrasi dan sinergi ini sangat dibutuhkan mengingat tantangan yang dihadapi ke depannya semakin kompleks.

Lembaga pengelola zakat yang berkualitas seharusnya mampu mengelola dana yang masuk dengan efisien dan efektif. Program- program pendistribusian dana harus benar-benar bermanfaat dan tepat sasaran. LPZ juga harus mempunyai sikap responsif terhadap kebutuhan mustahiq, muzakki, dan masyarakat sekitar. Hal ini mendorong amil zakat untuk bersifat proaktif, antisipatif, inovatif, dan juga kreatif sehingga tidak hanya bersifat pasif dan reaktif terhadap fenomena sosial yang terjadi.[6]

E. Urgensi Berzakat melalui Amil

Paling tidak ada enam urgensi berzakat melalui amil dalam pandangan ilmu ekonomi Islam, yaitu:

1. Sesuai dengan petunjuk Alquran dan Sunnah.

Berzakat melalui amil sesuai dengan Alquran dan Sunnah sebagaimana telah disebutkan sebelumnya pada pembahasan dasar hukum amil dalam Alquran dan Sunnah. Menyalurkan zakat kepada amil bagian dari penerapan ekonomi Islam.

2. Untuk mengoptimalkan tingkat kedisiplinan pembayar zakat. 

Dengan berzakat melalui amil maka muzaki terbiasa untuk teratur dalam membayarkan zakat. Kedisiplinan membayar zakat akan bisa ditingkatkan dengan keistiqamahan membayar zakat melalui amil. Amil bisa mengingatkan muzaki jika terlupa membayar zakat.

3. Untuk menjaga perasaan rendah diri para mustahik terhadap muzaki. 

Jika muzaki menyerahkan langsung dana zakatnya, mustahik seringkali merasa rendah diri. Sehingga, lembaga pengelola zakat (BAZNAS atau LAZ) diharapkan menjadi perantara antara mustahik dan muzaki. Mustahik atau penerima bantuan, juga merupakan salah satu rantai dalam kehidupan sosial. Meski peran mustahik adalah sebagai yang membutuhkan, namun bukan berarti pihak yang pantas  untuk direndahkan. Lembaga pengelola zakat bisa menjadi mediator antara muzaki dengan mustahik, yang salah satunya untuk menjaga perasaan dan harkat mustahik.

Ada banyak pelajaran yang dapat diambil dari tragedi meninggalnya penerima zakat akibat berdesakan menerima zakat yang disalurkan langsung oleh muzaki.

a. Sudah saatnya kembali menyalurkan zakat melalui amil yang amanah.

b. Sudah saatnya lembaga-lembaga amil zakat yang ada di Indonesia bersatu dan memperkuat kerja sama dan meningkatkan profesionalisme,

sehingga kepercayaan masyarakat meningkat. Kepercayaan tidak bisa dipaksakan, melainkan harus melalui sebuah proses pembuktian nyata.

c. MUI hendaknya mengeluarkan fatwa tentang berzakat melalui lembaga amil zakat.

d. Perlunya penguatan aspek konsistensi pemerintah pusat maupun daerah terkait regulasi zakat utamanya dalam penerapan UU No. 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat dan peraturan terkait lainnya.

4. Untuk mencapai efisiensi dan efektivitas serta sasaran dalam pendayagunaan zakat. 

Dalam Undang-undang pasal 3 digariskan, pengelolaan zakat bertujuan:

a. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat.

b. Meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. Untuk menyahuti tujuan ini berbagai program pendayagunaan zakat telah diluncurkan lembaga pengelola zakat, salah satunya yang menyita perhatian adalah program zakat produktif.

5. Untuk memperlihatkan syiar Islam dalam hal pengelolaan potensi ekonomi umat. Islam adalah agama yang sangat memperhatikan masalah sosial kemasyarakatan, dengan zakat yang dilakukan secara berjamaah melalui amil merupakan pelaksanaan syiar Islam. Dengan zakat melalui amil kita berharap masalah-masalah perekonomian dan kesenjangan sosial di tengah masyarakat dapat teratasi.

6. Untuk menghasilkan data muzaki dan mustahik yang akurat. Data akurat diperlukan untuk menghindari kemungkinan terjadinya tumpang tindih (overlapping) dan kesalahan distribusi zakat kepada yang tidak berhak sehingga lebih menjamin terciptanya pemerataan atau keadilan sebagaimana yang diserukan dalam ilmu ekonomi Islam. Jika banyak muzaki yang mendistribusikannya zakatnya secara langsung namun ke mustahik yang sama sementara mustahik lainnya tidak mendapat dana zakat, ini tentu menimbulkan polemik berupa kesenjangan. Dalam ilmu ekonomi Islam diajarkan keadilan, untuk mewujudkan keadilan dalam pendistribusian zakat diperlukan pendataan yang akurat oleh amil, sehingga tidak akan terjadi overlapping.

Dengan profesionalitas amil maka pendistribusian zakat oleh amil dapat lebih merata dan mensukseskan misi zakat sebagai penggerak ekonomi umat.

F. Urgensi Wakaf Melalui Lembaga Wakaf

Institusi atau lembaga pengelola wakaf merupakan lembaga yang berkaitan langsung dengan mekanisme pengelolaan dan upaya-upaya produktif dari aset wakaf. Sehingga tidak dapat dipungkiri bahwa lembaga pengelola wakaf merupakan ujung tombak dari keberhasilan mengelola dan mengoptimalkan harta umat tersebut karena inti ajaran yang terkandung dalam amalan wakaf itu tidak boleh hanya dipendam dan dibiarkan terbengkalai tanpa hasil yang akan dinikmati oleh mawquf ‘alaih ( orang yang berhak menerima hasil wakaf). 

Semakin banyak hasil harta wakaf yang dapat dinikmati umat, akan semakin besar pula pahala yang akan mengalir kepada pihak wakaf disamping kebersihan dan kesucian harta orang yang bersedekah tersebut. Berdasarkan hal tersebut, dari segi hukum fikih, pengembangan harta wakaf secara produktif merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh pengelolanya/nadzir. 

Lembaga pengelolan wakaf dapat dipusatkan secara institusional dan dapat pula dibentuk personal individu, tetapi lebih baik bila ada badan pengelola wakaf secara institusional karna semakin luas daerah jangkauannya semakin besar pula dana yang dapat terserap dan semakin luas daerah yang menikmati distribusi keuntungannya. Seiring besarnya dana wakaf, dibutuhkan pula nadzir yang memiliki kemampuan manajemen investasi yang andal sehingga lembaga pengelola wakaf dapat berkerjasama dengan lembaga ekonomi syariah lainnya baik berupa perusahaan investasi syariah ataupun perbankan syariah.

 

Selasa, 15 November 2022

Model Organisasi Pengelola Zakat dan Wakaf di Indonesia

Nama   : Nanda Lusiani Sari    

Nim      : 2130401091    

Kelas    : Persya 3 C



 Model Organisasi Pengelola Zakat dan Wakaf Di Indonesia 

A. Model Organisasi Birokrasi

Dalam hal penghimpunan dana zakat, sejumlah badan dan lembaga amil zakat yang menganut model birokrasi, model organisasi bisnis, dan model organisasi kemasyarakatan, telah mampu mengerahkan dana zakat dalam jumlah besar, dari ratusan juta rupiah hingga belasan miliar rupiah pertahun. Mereka mampu berbuat begitu karena mereka menerapkan prinsip dan proses manajemen pengelolaan zakat secara profesional. Pengelolaan zakat ditanganidengan perencanaan matang serta didukung suprastruktur dan infrastruktur yang memadai. Sementara itu, lembaga amil dengan model tradisional hanya mampu membuat kinerja konstan, dari tahun ke tahun tidak mengalami perkembangan berarti.

Dalam hal pendayagunaan dana zakat, lembaga amil model organisasi bisnis dan model birokrasi sudah siap dengan rencana pendistribusian dan program pemberdayaan sehingga pemanfaatan dana zakat bisa dilakukan secara terarah. Hal ini antara lain disebabkan keunggulan manajemen mereka yang ditandai dengan penyusunan skala prioritas dalam pendayagunaan zakat yang dibuat atas dasar urgensi kebutuhan fakir-miskin dan Para asnaf lainnya. Selain itu, mereka juga menerapkan nilai-nilai akuntabilitas dan transparansi dalam manajemen keuangan, dan terbuka bagi auditing oleh akuntan publik. Semua itu dituangkan dalam sistem dan prosedur kerja yang rapi. Karena model pendekatan organisasi yang diterapkan BAZ menganut kelaziman birokrasi pemerintah, maka kultur dan situasi kerja BAZ sangat dipengaruhi oleh karakter atau kultur kerja birokrasi, yang lebih mengandalkan pada kekuatan komando atau instruksi pimpinan. Termasuk dalam model birokrasi adalah BAZIS DKI Jakarta dan BAZNAS di Jakarta serta BAZDA di seluruh daerah. Hubungan kerja antara BAZ di semua tingkatan bersifat koordinatif, konsultatif dan informatif. Dalam menjalankan tugasnya, BAZ bertanggungjawab kepada pemerintah sesuai dengan tingkatannya, dan memberikan laporan tahunan atas pelaksanaan tugasnya kepada DPR RI atau DPRD.

Dalam mengelola dana zakat, organisasi amil zakat bermodel birokrasi dan organisasi bisnis pada umumnya memulai kegiatan dengan mengidentifikasi berbagai jenis kebutuhan kaum dhuafa dengan segala implikasinya yang biasanya dituangkan dalam Short Term Annual Plan dan Long Term Corporate Plan. Pola kerja seperti ini berlaku dalam seluruh lini organisasi sejak dari proses perencanaan hingga pengendalian dan pertanggungjawaban. Selain itu, dalam proses pengelolaan organisasi amil zakat bermodel birokrasi dan organisasi bisnis juga melibatkan target-target penghimpunan dan penyaluran dana zakat serta daftar muzakki dan mustahiq, pengelompokan mustahiq, alokasi distribusi dana zakat, dan bentuk-bentuk program pemberdayaan.

Semua itu disusun sesuai dengan realitas obyektif yang menggambarkan kebutuhan-kebutuhan yang dihadapi kaum dhuafa yang memerlukan uluran bantuan/ pertolongan dari dana zakat.

B. Model Organisasi Bisnis

Pengelolaan zakat dengan model organisasi bisnis pada umumnya adalah model yang dianut oleh lembaga amil zakat ( LAZ) yang diprakarsai oleh karyawan di suatu perusahaan. Sebagaian besar LAZ menganut organisasi bisnis berada dilingkungan perbankan dan beberapa badan usaha milik swata dan milik negara. Kultur dan situasi kerja yang dikembangkan LAZ model ini umumnya lebih dinamis, inovatif, dan kreatif, sebagaimaana lazimnya organisasi bisnis yang selalu berorientasi pada kinerja bisnis.

Model organisasi bisnis pada umumnya adalah model yang dianut oleh lembaga amil zakat (LAZ) yang diprakarsai oleh para karyawan di suatu perusahaan. Sebagian besar LAZ yang menganut model organisasi bisnis berada di lingkungan perbankan dan beberapa badan usaha milik swasta dan milik negara. Kultur dan situasi kerja yang dikembangkan LAZ model ini pada umumnya lebih dinamis, inovatif, dan kreatif, sebagaimana lazimnya organisasi bisnis yang selalu berorientasi pada kinerja bisnis. LAZ yang masuk dalam kategori ini adalah: Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Muamalat (BMM), Lembaga Amil Zakat Bangun Sejahtera Mitra Umat (BSM Umat), Lembaga Amil Zakat Yayasan Baitul Maal Bank Rakyat Indonesia (YBM-BRI), Lembaga Amil Zakat BamuisBank BNI, Lembaga Amil Zakat Yayasan Amanah Takaful (YAT), dan Lembaga amil Zakat Dompet Dhuafa Republika (DDR).

LAZ adalah organisasi pengelola zakat yang dibentuk masyarakat (swasta). Berdasarkan UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat kedua organisasi ini berdiri sejajar tidak ada posisi yang lebih tinggi dan lebih rendah. Tugas dan fungsinya pun sama melakukan penghimpunan, pengelolaan, dan pendayagunaan zakat. Namun, setelah terbitnya UU No. 23 Tahun 2011 perubahan terhadap UU No. 38 Tahun 1999 posisi LAZ bergeser kebawah BAZNAS. Jangkauan dan ruang gerak LAZ pun cenderung dibatasi. Sementara dalam pengelolaannya masyarakat cenderung memandang lebih baik terhadap LAZ.

Modus lainnya meliputi penggunaan fasilitas transfer, membuka konter penampungan, melalui mekanisme pemotongan gaji karyawan, menjaring dana dari keluarga besar karyawan, serta menggali berbagai sumber yang menjadi kantong-kantong dana, serta memanfaatkan media komunikasi. Bahkan, tidak jarang pula organisasi amil zakat menggunakan media internal atau lokal untuk tujuan penghimpunan zakat.

Hasilnya, mereka dapat meraup dana ZIS yang terbilang cukup besar. Kreativitas semacam ini tidak dimungkinkan dalam lembaga amil model tradisional mengingat kondisi lingkungan sosial yang dihadapinya berbeda. Dalam kegiatan penghimpunan dana zakat, organisasi amil zakat dalam hal ini lebih banyak bersikap pasif reseptif. Dalam hal ini, mereka tampak masih kurang kreatif dalam mengembangkan kiat-kiat penghimpunan.

Model organisasi bisnis ada yang setiap tahun menyampaikan pertanggungjawaban publik dengan laporan keuangan yang diperiksa oleh akuntan publik dan dipublikasikan sesuai ketentuan Undang-undang No. 38 Tahun 1999, seperti LAZ DD Republika, LAZ Bamuis BNI, dan LAZ YBM BRI. Selain itu, ada pula yang tidak memenuhi ketentuan undang-undang tersebut. Dari ketaksiapan mereka untuk diaudit oleh akuntan publik, dapat disimpulkan bahwa sebagian organisasi amil masih belum menjalanan peran, fungsi dan tugasnya dengan sebaik-baiknya sebagai penolong kaum dhuafa. Bahwa selama ini mereka memang telah menerapkan kaidah-kaidah organisasi dan manajemen modem, tetapi ternyata mereka punya kelemahan dalam masalah pertanggungjawaban publik.

Pada sisi lain, hingga kini perolehan dan pemanfaatan dana zakat belum tercapai secara optimum. Hal ini disebabkan beberapa hal. 

Pertama, mayoritas penduduk Indonesia yang beragama Islam masih belum menguasai fikih tentang zakat sehingga rendah kesadaran mereka untuk berzakat. 

Kedua, rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga amil zakat akibat lemahnya sistem manajemen, khususnya dalam hal akuntabilitas dan transparansi. 

Ketiga, rendahnya tingkat pendidikan dan kemampuan pengurusnya yang belum sesuai dengan standar yang dibutuhkan, termasuk dalam kompetensi teknis. 

Keempat, lemahnya jalinan kerjasama, koordinasi dan integrasi dalam pendayagunaan dana zakat. 

Apabila dipersempit lagi, sebab-sebab tersebut pada intinya terletak pada kurangnya penguasaan aspek-aspek manajemen zakat, khususnya 

(a) manajemen keuangan dan akuntansi; 

(b) strategi pengerahan dana (fundraising), 

(c) orientasi kebijakan pendayagunaan zakat serta pemberdayaan umat, dan 

(d) strategi pengembangan jaringan.


C. Model Organisasi Ormas

Model organisasi masyarakat (ormas) yang menampilkan model pengelolaan zakat dengan menganut kultur dan pola kerja organisasi di bawah naungan ormas. Berbeda dengan model organisasi birokrasi dan organisasi bisnis, lembaga amil zakat dengan model ormas sangat pekat diwarnai oleh semangat kerja keras sekaligus kelonggaran yang tak terikat oleh batasan disiplin kerja. Lembaga amil zakat yang termasuk dalam kategori ini adalah: Lembaga Amil Zakat Muhammadiyah dan Lembaga Amil Zakat Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII).

Organisasi amil zakat bermodel ormas dan tradisional kurang memperhatikan proses-proses manajemen tersebut. Semua proses kerja dilaksanakan berdasarkan kebiasaan praktis empiris. Dilihat dari sudut program pemberdayaan, organisasi amil model birokrasi, model organisasi bisnis dan model ormas pada umunya melaksanakan program pemberdayaan yang kurang menyentuh kebutuhan pokok sehari-hari dhuafa. Titik berat program pemberdayaan sebagian ditempatkan pada proyek-proyek pelatihan dan penyuluhan serta pemberian modal usaha yang sifatnya terlalu sosial. 

Bidang usaha yang dikucuri modal tidak harus yang menjanjikan keuntungan; dan dana tersebut direlakan atau dianggap hangus apabila usaha yang dimodali dinyatakan bangkrut atau merugi. Program seperti ini kebanyakan dilakukan oleh lembaga amil model ormas. Selain kurang menyentuh kebutuhan riil fakir miskin, program pemberdayaan atas dasar kerelaan ini terkesan terlalu menghambur-hamburkan dana zakat, serta jauh dari nilai-nilai amanah dan prudensialisme ala Umar.

LAZ yang berbasis Organisasi Massa (Ormas) LAZ pada kelompok ini, didirikan dengan basis organisasi masa (ormas) seperti LAZ Pusat Zakat Ummat (Ormas Persis), LAZ NU (Ormas NU), dan LAZ Muhammadiyah (Ormas Muhammadiyah). Umumnya, LAZ didirikan dalam rangka dan menjadi media untuk meningkatkan peran organisasi masa bagi masyarakat, baik masyarakat anggota organisasi masa tersebut maupun masyarakat luas.


D. Model Organisasi Tradisional

Model amil tradisional adalah lembaga amil yang paling tua dan menjadi cikal bakal lembaga amil modern. Pengelolaan dana zakat dalam model tradisional ini sesungguhnya lebih merupakan semacam kepanitiaan adhoc, yang pembentukan dan pembubarannya terjadi dengan sendirinya selama masa-masa keberadaannya diperlukan. Dalam perannya, lembaga amil zakat tradisional lebih banyak didominasi oleh peran para elit desa. Antara pengurus utama dan pengurus pendukung terdapat semacam hubungan kolaboratif dalam suasana patron-client. Hal itu timbul sebagian besar merupakan akibat dari kuatnya semangat dan nilai paternalistik yang dianut oleh masyarakat pedesaan.

Model Organisasi Bisnis, model Birokrasi dan model Ormas

1. Menerapkan kaidah manajemen modern

2. menerapkan fungsi organisasi dengan tugas pengembangan lembaga dan program jangka panjang yang berorientasi bisnis atau sekadar perluasan jaringan.

3. Memiliki atau didukung Dewan Pembina Manajemen dan Dewan Pengawas Syariah

Model Tradisional

1. Menerapkan patokan atau acuan praktis empiris masa lalu

2. Kurang atau tidak mengenal program pengembangan jangka panjang; hanya melaksanakan program jangka pendek, khususnya untuk memenuhi kebutuhan mendesak mustahik.

3. Didukung petunjuk serta restu para elite desa

Konsep dana zakat, infak, sedekah sangat berkaitan erat dengan kesejahteraan. Dengan mendayagunakan dana ZIS tersebut dan memberikannya kepada para mustahik dalam bentuk modal usaha. Istilah pendayagunaan dalam konteks ini mengandung makna pemberian dana ZIS kepada para mustahik secara produktif-berdayaguna dengan tujuan agar dana ZIS mendatangkan hasil dan manfaat bagi yang memproduktifkan.

Mendistribusikan hasil pengumpulan dana ZIS kepada mustahik pada hakikatnya merupakan hal yang mudah, tetapi perlu kesungguhan dan kehati-hatian. Dalam hal ini jika tidak hati-hati mustahik zakat akan semakin bertambahdan pendistribusian dana ZIS akan menciptakan generasi yang pemalas. Padahal harapan dari konsep dana ZIS adalah terciptanya kesejahteraan masyarakat dan perubahan nasib muzaki-muzaki baru yang berasal dari mustahik. Maksudnya nasib mustahik tidak selamanya ketergantungan pada dana ZIS, karena itu untuk keperluan pendistribusian dana ZIS diperlukan data mustahik baik yang konsumtif maupun yang produktif.

Selasa, 08 November 2022

Organisasi Pengelola Zakat dan Wakaf di Indonesia

Nama   : Nanda Lusiani Sari 
Nim      : 2130401091
Matkul : Manajemen Zakat dan Wakaf 

Organisasi Pengelola Zakat dan Wakaf Di Indonesia


1. Pengertian Organisasi Pengelola Zakat dan Wakaf Di Indonesia

Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) adalah organisasi yang diberi kewenangan atau ditunjuk oleh pemerintah untuk mengelola dana masyarakat. Terdapat beberapa regulasi yang mendasari pengelolaan zakat oleh OPZ diantaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat di Indonesia. Yang dimaksud dengan Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) adalah:

OPZ berbasis pemerintah yaitu Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di tingkat pusat, provinsi, kota dan kabupaten. 

OPZ berbasis masyarakat yaitu Lembaga Amil Zakat (LAZ) yaitu LAZNAS dan LAZDA. Di bawah ini akan dijelaskan secara deskripsi terkait dengan Organisasi Pengelola Zakat (OPZ).

Istilah lembaga menurut ensiklopedia sosiologi diistilahkan dengan “institusi”, sebagaimana didefiniksikan oleh Adelman dan Thomas bahwa lembaga atau institusi sebagai suatu bentuk interaksi diantara manusia yang mencakup sekurang-kurangnya tiga tingkatan.

Pertama, tingkatan nilai kultural yang menjadi acuan bagi institusi yang lebih rendah tingkatannya. Kedua, mencakup hukum dan peraturan yang mengkhususkan pada apa yang disebut aturan main (the rules of the game). Ketiga, mencakup pengaturan yang bersifat kontraktual yang digunakan dalam proses transaksi. Ketiga tingkatan institusi di atas menunjuk pada hirarki mulai dari yang paling ideal hingga yang paling konkrit, dimana institusi yang lebih rendah berpedoman pada institusi yang lebih tinggi tingkatannya. Sedangkan pengelola atau amil zakat sendiri adalah mereka yang diangkat oleh pihak berwenang, badan perkumpulan atau organisasi pengelola zakat untuk mengelola zakat secara professional, baik dari segi pengumpulan, penerimaan, pendistribusian, bahkan pemberdayaan.

Sedangkan pengelola wakaf adalah nadzir adalah orang yang diberi tugas untuk mengelola wakaf. Nadzir wakaf adalah orang atau badan hukum yang memegang amanat untuk memelihara dan mengurus harta wakaf sesuai dengan wujud dan tujuan wakaf tersebut.


2. Macam-macam Organisasi Pengelola Zakat dan Wakaf

Organisasi Pengelola Zakat

a. BAZNAS (Badan Amil Zakat)

Keberadaan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), secara hukum sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 14 Tahun 2014. Alasan dibentuknya Badan Amil Zakat Nasional adalah dalam rangka pengelolaan zakat secara lebih berdaya guna dan berhasil guna serta dapat dipertanggungjawabkan. Secara struktural Badan Amil Zakat, merupakan organisasi pengelola zakat yang dibentuk oleh pemerintah, sehingga kedudukkannya akan disesuaikan dengan struktural pemerintah, seperti berikut:

1. BAZNAS berkedudukan di Ibu Kota Negara.

2. BAZNAS PROVINSI berkedudukan di ibu kota Provinsi.

3. BAZNAS KOTAMADYA bekedudukan di ibu kota Provinsi 

4. BAZNAS KABUPATEN berkedudukan di ibu kota kabupaten

Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kecamatan berkedudukan di ibu kota kecamatan

Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kelurahan atau desa berkedudukan di desa.

b. LAZ (Lembaga Amil Zakat) 

Lembaga Amil Zakat (LAZ) adalah lembaga yang dibentuk masyarakat, dan memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian serta pendayagunaan zakat (Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang No.23 Tahun 2011).[4] Dalam sumber lain menyebutkan, Lembaga Amil Zakat (LAZ) adalah institusi pengelolaan zakat yang sepenuhnya dibentuk atas prakarsa masyarakat dan oleh masyarakat yang bergerak di bidang dakwah, pendidikan, sosial, dan kemaslahatan umat islam.

Dilihat dari sejarah pendirian LAZ ini terbagi menjadi empat kelompok bedasarkan alasan dan sejarah pendirian, yaitu:

a) LAZ yang berbasis masjid LAZ didirikan dengan basis masjid seperti: LAZ Rumah Amal Salman (masjid Salman ITB); LAZ Al Azhar Peduli (masjid Al Azhar); dan LAZ DPUDT (masjid Daarut Tauhid). Umumnya, pendirian LAZ ini sebagai akibat dari perkembangan yang pesat dalam manajemen masjid dan kepercayaan masyarakat (jamaah masjid), khususnya berkaitan dengan pengelolaan keuangan masjid (termasuk dana ZIS oleh DKM masjid). Selanjutnya adanya dana yang besar harus dikelola lebih profesional melalui pendirian LAZ sebagai bentuk tangung jawab pengelola dan untuk meningkatkan peran masjid kepada masyarakat, baik masyarakat sekitar masjid maupun masyarakat luas.

b) LAZ yang berbasis Organisasi Massa (Ormas)

LAZ pada kelompok ini, didirikan dengan basis organisasi masa (ormas) seperti LAZ Pusat Zakat Ummat (Ormas Persis), LAZ NU (Ormas NU), dan LAZ Muhammadiyah (Ormas Muhammadiyah). Umumnya, LAZ didirikan dalam rangka dan menjadi media untuk meningkatkan peran organisasi masa bagi masyarakat, baik masyarakat anggota organisasi masa tersebut maupun masyarakat luas.

c) LAZ berbasis Perusahaan (Corporate)

LAZ didirikan dengan basis perusahaan (corporate) seperti: LAZ Baitul Maal Muttaqien (PT. Telkom); Baitul Maal Muammalat (Bank Muammalat Indonesia); Baitul Maal BRI (Bank BRI); Baitul Maal Pupuk Kujang (PT. Pupuk Kijang Cikampek). Umumnya pendirian LAZ ini, sebagai bagian dari program pertanggungjawaban sosial perusahaan (CSR). Selanjutnya untuk mengelola dana CSR perusahaan yang besar, perlu lembaga yang profesional, diantaranya dengan mendirikan LAZ. Kemudian, diharapkan dengan pendirian LAZ, program-program CSR perusahaan akan lebih terarah, bersifat sistematis dan berdampak jangka panjang, juga meningkatkan peran perusahaan bagi masyarakat khususnya bidang sosial kemasyarakatan.

d) LAZ/LAZNAS berbasis sebagai Organisasi Pengumpul Zakat (OPZ)

LAZ didirikan dengan tujuan awal sebagai organisasi pengelola zakat (OPZ). LAZ dalam kelompok ini seperti: LMI (Lembaga Manajemen Infaq), LAZ Rumah Zakat Indonesia; LAZ Dompet Dhuafa; LAZ Rumah Yatim Arrohman. Alasan pendirian LAZ ini, sebagai bentuk partisipasi masyarakat (civil society) berkaitan dengan pengelolaan dana ZIS yang lebih profesional.

Karakteristik dan manajemen penghimpunan Organisasi Pengelolaan Zakat Sebagai organisasi nirlaba, organisasi pengelola zakat juga memiliki karakteristik seperti organisasi nirlaba lainnya. Seperti sember daya (baik dana

maupun barang) daripara donatur, menghasilkan berbagai jasa dalam bentuk pelayanan kepada masyarakat, dan kepemilikan organisasi pengelola zakat tidak

seperti lazimnya pada organisasi bisnis. Biasanya terdapat pendiri, yaitu orang orang yang sepakat mendirikan organisasipengelolaan zakat.

Organisasi pengelolaan zakat mempunyai karakteristik yang membedakan dengan organisasi nirlaba lainnya, yaitu:

Terkait dengan prinsip dan syari’ah islam.

Sumber dana utama adalah dana zakat, infaq, shadaqah dan wakaf.

Biasanya memiliki dewan syari’ah dalam struktur organisasinya.

Untuk mendukung supaya benar-benar profesional, Organisasi Pengelolaan Zakat tersebut harus memiliki manajemen. Adapun strategi manajemen penghimpunan zakat dapat dilakukan melalui 4 tahap. 

Tahap pertama, menentukan segmen dan target muzakki, menentukan positioning strategy, terutama yang menyangkut keunggulan Organisasi Pengelolaan Zakat.

Tahap kedua, meliputi menyiapkan SDM dan sistem operasi yang mampu meraih kepercayaan dari muzakki, memilih pengurus organisasi zakat yang memiliki komitmen dan kompetensi untuk mengembangkan organisasi zakat utamanya dalam mengelola dan menyosialisasikan visi dan misi organisasi zakat, membangun sistem dan prosedur yang baik dan mendukung terpenuhinya standarisasi operasional, mengadakan pelatihan bagi pengurus organisasi zakat tentang tata cara menghimpun zakat.

Tahap ketiga, membangun sistem komunikasi, dengan cara pembangunan database yaitu mereka yang memenuhi kriteria muzakki utama, yang aka menjadi sasaran kegiatan komunikasi, membangun sistem komunikasi yang permanen sehingga masyarakat mengetahui apa yang dilakukan organisasi zakat, membuat/memilih media yang tepat untuk mengomunikasikan secara efektif dan efisien, melakukan proses komunikasi secara tepat dan teratur seperti komunikasi mingguan dan komunikasi bulanan, melakukan kerjasama dengan media masa.

Tahap keempat, tahap actuating (menyusun dan melakukan pelayanan) dengan tetap mengacu pada segmen dan target muzakki pertama sehingga dapat disusun pelayanan yang lebih tepat untuk mereka. Pelayanan secara individu

dimana individu yang bersangkutan membayar zakat via ATM atau melalui jemput bayar zakat. Peningkatan pelayanan melalui pelatihan SDM dan pelatihan teknologi informasi bagi pengelola organisasi zakat.

Organisasi Pengelola Wakaf

Badan Wakaf Indonesia atau disingkat BWI adalah lembaga independen untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf. Berkedudukan di ibu kota Indonesia, Jakarta dan mempunyai cabang di provinsi dan kabupaten/ kota. 

Dalam mengelola wakaf diatur dalam Pasal 42, 43, dan 44 Undang-undang No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf sebagai berikut: 

a.Wajib mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukkannya.

b. Pengelolaan dan pengembangan

harta benda wakaf oleh harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip syari’ah.

c. Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf dilakukan secara produktif.;

d. Dalam hal pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf diperlukan penjamin, maka digunakan lembaga penjamin syariah. Dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, dilarang melakukan perubahan peruntukan harta benda wakaf kecuali atas dasar izin tertulis dari Badan Wakaf Indonesia. Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan apabila harta benda wakaf ternyata tidak dapat dipergunakan sesuai dengan peruntukan yang dinyatakan dalam ikrar wakaf.


3. Macam-macam Asosiasi Organisasi Pengelola Zakat dan Wakaf

Asosiasi Organisasi Pengelola Zakat dan Wakaf

POROZ (Perkumpulan Organisasi Pengelola Zakat) adalah asosiasi lembaga pengelola zakat yang bersifat nirlaba dan independen, sebagai wadah berhimpun Lembaga Amil Zakat (LAZ), terutama yang berbasis organisasi masyarakat Islam.

Pengelolaan zakat di Indonesia saat ini ada dua bentuk, yaitu: pengelolaan zakat oleh pemerintah dan pengelolaan zakat oleh non pemerintah. (Saidurrahman, 2013) Berdasarkan undang-undang RI No 38 Tentang Pengelolaan Zakat Pasal 8 tugas pokok badan amil zakat adalah mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan sesuai dengan ketentuan agama. Sementara itu, tidak disebutkan pengawas terhadap kinerja dari lembaga pengelola zakat baik dalam pengumpulan, pendistribusian, maupun pendayagunaannya.

Komunikasi antar lembaga pengelola zakat dijalin dalam sebuah forum komunikasi lembaga pengelola zakat yang dinamakan FOZ. Forum Zakat, atau disingkat FOZ adalah asosiasi lembaga pengelola Zakat yang berfungsi sebagai wadah berhimpunnya Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) di seluruh Indonesia. Lembaga ini didirikan pada hari Jum'at tanggal 19 September 1997 oleh 11 lembaga yang terdiri Dompet Dhuafa Republika, Bazis DKI Jakarta, Baitul Mal Pupuk Kujang, Baitul Mal PT. Pupuk Kaltim, Baitul Mal Pertamina, Telkom Jakarta, Bapekis Bank Bumi Daya, Lembaga Keuangan Syariah Bank Muamalat Indonesia, PT. Internusa Hasta Buana dan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia (STIE) Jakarta. FOZ sebagai organisasi yang menjadi penghimpun lembaga pengelola zakat dapat menjadi lembaga mediator dalam upaya meningkatkan peran lembaga zakat di Indonesia.

Dualisme pengelolaan zakat di Indonesia saat ini tidak terlepas dari polemik tentang penyatuan pengelolaan zakat oleh satu lembaga khusus sebagai bagian dari pemerintah. Dengan kata lain bahwa zakat harus dikelola oleh pemerintah (negara). (Doa, 2005) Untuk mengkaji ini tentu kita perlu melihat juga bagaimana peran negara dalam pengelolaan zakat di masa lampau serta keadaan masyarakat dan lembaga yang ada serta kinerjanya.

Asosiasi Organisasi Pengelolaan Wakaf

LSP pihak kesatu ada 2: LSP pihak kesatu industri dan LSP pihak kesatu lembaga pendidikan dan/atau pelatihan. LSP pihak kesatu industri adalah LSP yang didirikan oleh industri atau instansi dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap sumber daya manusia (SDM) lembaga induknya. LSP pihak kesatu lembaga pendidikan dan/atau pelatihan adalah LSP yang didirikan oleh lembaga pendidikan dan/atau pelatihan dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap peserta pendidikan/ pelatihan berbasis kompetensi dan/atau SDM dari jejaring kerja lembaga induknya. Biasanya LSP ini untuk advokasi pendidikan atau industri. Saat ini, LSP pihak kesatu berjumlah 1220 LSP, di antaranya adalah LSP SMKN1 Jogonalan Klaten Jawa tengah, LSP Perkereta apian Indonesia Madiun Jawa timur, dan LSP Balai Diklat Industri Jakarta.

LSP pihak kedua adalah LSP yang didirikan oleh industri atau instansi dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi LSP pihak ketiga adalah LSP yang didirikan oleh asosiasi industri dan/atau asosiasi profesi dengan tujuan melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja untuk sektor dan/atau profesi tertentu. LSP jenis ini sifatnya public, harus berbadan hukum, bisa Perseroan Terbatas (PT) atau yayasan. Saat ini sudah ada 240 LSP, di antaranya LSP Administrasi Perkantoran Indonesia di Bandung, LSP Keuangan Syariah Jakarta Selatan, dan LSP Perkoperasian Indonesia Jakarta.

Terkait dengan profesi Nazir (pengelola wakaf), maka Kementerian Agama menginisiasi penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bagi pengelola wakaf, yang dimulai dengan mela kukan pelatihan bagi tim perumus, verifikator, dan komite standar SKKNI pengelola wakaf. Tim diketuai oleh Kemenag dengan anggota dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan asosiasi wakaf (FWP) untuk bersama-sama membentuknya.


4. Legalitas Organisasi Pengelola Zakat dan Wakaf

Legalitas Organisasi Pengelola Zakat

Pasal 1 UU No. 23 tahun 2011 Lembaga Amil Zakat disebut LAZ adalah lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Pasal 17 menjelaskan bahwa untuk membantu BAZNAZ dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, masyarakat dapat

membentuk LAZ.

Dana zakat (termasuk infak, Sedekah, wakaf dan sejenisnya) berpotensi besar untuk dioptimalkan manfaatnya. Organisasi amil zakat berperan membantu pemerintah dalam mengatasi berbagai problem sosial ekonomi masyarakat. Peran para amil zakat selaku pengemban amanah pengelolaan dana zakat. Jika amil zakat baik dalam sikap dan cara kerjanya maka bukan mustahil delapan asnaf mustahik akan menjadi baik. Tapi jika amil zakat tidak baik, sulit diharapkan delapan asnaf mustahik akan menjadi baik. Di sinilah letak krusial lembaga amil zakat

Pemerintah mendorong peran serta masyarakat untuk membentuk lembaga amil zakat yang sepenuhnya diurus atas prakarsa masyarakat sendiri, dan secara resmi diakui pemerintah. Mereka ini memenuhi syarat-syarat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Agama No. 581 Tahun 1999, bahwa perintah mengukuhkan, membina dan melindungi lembaga amil zakat dengan syarat memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. Berbadan hukum

2. Memiliki data muzakki dan mustahik

3. Memiliki program kerja

4. Memiliki pembukuan

5. Bersedia untuk diaudit.

Pengelola dari lembaga amil zakat adalah amil. Kata amil yang berasal dari kata ‚yam‘alu yang bisa diterjemahkan dengan‛ yang berbuat,

melakukan, pelayan‛. Amil juga bisa diartikan sebagai orang yang mengumpulakan dan mengupayakan zakat, juru tulisnya, dan yang membagi baginya.13 Menurut Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah, definisi amil adalah orang-orang yang ditugaskan oleh imam, kepala pemerintahan atau wakilnya, untuk mengumpulkan zakat, jadi pemungut zakat, termasuk penyimpan, penggembala-penggembala ternak dan yang mengurus administrasinya. 


Legalitas Organisasi Pengelola Wakaf

Peraturan perundang-undangan tentang wakaf di Indonesia sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka. Namun, peraturan-peraturan yang ada waktu itu belum cukup memadai dari sisi kandungan pengaturannya maupun jenis peraturannya. Maksudnya, pengaturan yang ada pada peraturan-peraturan itu masih sangat sederhana dan tidak mencakup banyak aspek dari wakaf itu sendiri. Kemudian dari aspek legalitasnya, peraturan tentang wakaf pada masa lalu belum ada yang setingkat undang-undang.

Setelah era reformasi bergulir, ada banyak peraturan perundang-undangan baru dibuat. Salah satunya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Kehadiran undang-undang wakaf ini merupakan tonggak sejarah perwakafan di Indonesia. Inilah untuk kali pertama ada undang-undang yang secara khusus mengatur soal wakaf. Sebelumnya, sejak Indonesia merdeka, peraturan perwakafan tersebar pada beberapa peraturan lain, seperti peraturan di bidang pertanahan.

Pada dasarnya peraturan perundangan-undangan wakaf di Indonesia berdasarkan syariah. Hal ini tecermin pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang menyatakan, “Wakaf sah apabila dilaksanakan menurut syariah."

Selasa, 01 November 2022

Penguatan Manajemen Zakat dan Wakaf Melalui Regulasi di Indonesia

Penguatan Manajemen Zakat dan Wakaf Melalui Regulasi di Indonesia
1. Regulasi Zakat dan Wakaf Sebelum Kemerdekaan

a. Regulasi Zakat Sebelum Kemerdekaan

Zakat sebagai satu bentuk peribadatan yang lebih mengedepankan nilai-nilai sosial di samping pesan-pesan ritual, tampak memiliki akarsejarah yang sangat panjang. Menurut Didin Hafhifuddin bisa diduga hampir sepanjang umat manusia itu sendiri (generasi Adam As.) atau paling sedikit mulai generasi beberapa nabi Allah SWT dan sebelum Nabi Muhammad SAW. Apa yang lazim dikenal dengan sebutan lima arkan al Islam (lima rukun Islam) yakni syahadat,shalat,zakat, puasa, dan haji pada dasarnya sudah disyari’atkan sejak zaman Nabi Adam As, Kalaupun terdapat perbedaan antara generasi nabi yang satu dengan yang lainnya, maka ketidaksamaanya lebih terfokus pada hal-hal yang bersifat formal simbolik dan tata caranya yang disesuaikan dengan bahasa umat nabi yang bersangkutan, daripada perbedaan hal-hal yang mendasar substansial.

Pengelolaan Zakat Masa Kolonial Belanda

Menurut Suratno (Suratno, t.t:3), sejarah pengelolaan zakat diIndonesia dimulai sebagai berikut:

Sejak Islam memasuki Indonesia, zakat, infak dan sedekah merupakan sumber-sumber dana untuk pengembangan ajaran Islam dan perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajah. Pemerintah Kolonial Belanda khawatir dana tersebut akan digunakan untuk melawan mereka jika masalah zakat tidak diatur. Pemerintah Belanda mengeluarkan kebijakan Bijblad Nomor 1892 tanggal 4 Agustus 1893 untuk mengawasi pelaksanaan zakat dan fitrah yang dilakukan oleh penghulu atau naib sepanjang tidak terjadi penyelewengan keuangan. Pada era kolonial Belanda, dapat diartikan bahwa pengelolaan zakat cenderung dihalangi oleh Pemerintah Kolonial karena diduga untuk membiayai perjuangan melawan Pemerintah Belanda (Mashudi: t.t: 2). setelah mengetahui fungsi dan kegunaan zakat yang semacam itu, Pemerintah Hindia Belanda akhirnya melemahkan sumber keuangan dan dana perjuangan rakyat dengan cara melarang semua pegawai pemerintah dan priyayi pribumi mengeluarkan zakat harta mereka (Faisal, 2011: 258).

Namun kemudian, akhirnya pada awal abad XX, diterbitkanlah peraturan yang tercantum dalam Ordonantie Pemerintah Hindia Belanda Nomor 6200 tanggal 28 Februari 1905. Dalam peraturan ini Pemerintah Hindia Belanda tidak akan lagi mencampuri urusan pengelolaan zakat, dan sepenuhnya pengelolaan akat diserahkan kepada umat Islam (Ibid:259).

Pengelolaan Zakat Masa Orde Lama

Setelah kemerdekaan Indonesia, perkembangan zakat menjadi lebih maju. Meskipun Negara Republik Indonesia tidak berdasarkan pada salah satu falsafah tertentu, namun falsafah negara kita dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 memberikan kemungkinan bagi pejabat pejabat negara untuk membantu pelaksanaan pengelolaan zakat. Hal tersebut menurut Faisal (Faisal, 2011: 258) dapat dilihat dari:Setelah Indonesia memperoleh kemerdekaanya, zakat kembali menjadi perhatian para ekonom dan ahli fiqih bersama pemerintahdalam menyusun ekonomi Indonesia. Hal tersebut dapat kita lihat pada pasal-pasal dalam UUD 1945 yang berkaitan dengan kebebasan menjalankan syariat agama (pasal 29) dan pasal 34 UUD 1945 yang menegaskan fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara negara. Kata-kata fakir miskin yang dipergunakan dalampasal tersebut jelas menunjukkan kepada mustahiq zakat (golongan yang berhak menerima zakat). Kemudian tahun 1951 Departemen Negara mengeluarkan Surat Edaran Nomor A/VII/17367 tanggal 8 Desember 1951 tentangPelaksanaan Zakat Fitrah. Pada tahun 1964, Departemen Agama menyusun rancangan undang-undang tentang pelaksanaan zakat dan rencana peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang pelaksanaan pengumpulan dan pembagian zakat serta pembentukan Baitul Maal, tetapi kedua perangkat peraturan tersebut belum sempat diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat maupun Presiden.

Sejak kedatangan Islam di Nusantara pada awal abad ke 7 M, kesadaran masyarakat Islam terhadap zakat pada waktu itu ternyata masih menganggap zakat tidak sepenting shalat dan puasa. Padahal walaupun tidak menjadi aktivitas prioritas, kolonialis Belanda menganggap bahwa seluruh ajaran Islam termasuk zakat merupakan salah satu faktor yang menyebabkan Belanda kesulitan menjajah Indonesia khususnya di Aceh sebagai pintu masuk.

Atas hal tersebut, Pemerintah Belanda melalui kebijakannya Bijblad Nomor 1892 tahun 1866 dan Bijblad 6200 tahun 1905 melarang petugas keagamaan, pegawai pemerintah dari kepala desa sampai bupati, termasuk priayi pribumi ikut serta dalam pengumpulan zakat. Peraturan tersebut mengakibatkan penduduk di bebe-rapa tempat enggan mengeluarkan zakat atau tidak memberikannya kepada peng-hulu dan naib sebagai amil resmi waktu itu, melainkan kepada ahli agama yang dihormati, yaitu kiyai atau guru mengaji.

Pada saat yang sama masyarakat Aceh sendiri telah menggunakan sebagian dana zakat untuk membiayai perang dengan Belanda. sebagaimana Belanda membiayai perangnya dengan sebagian dana pajak. Sebagai gambaran, pengumpulan zakat di Aceh sudah dimulai pada masa Kerajaan Aceh, yakni pada masa Sultan Alaudin Riayat Syah (1539-1567). Pada Masa kerajaan Aceh penghimpunan zakat masih sa-ngat sederhana dan hanya dihimpun pada waktu ramadhan saja yaitu zakat fitrah yang langsung diserahkan ke Meunasah (tempat ibadah seperti masjid). Pada waktu itu sudah didirikan Balai Baitul Maal tetapi tidak dijelaskan fungsi spesifik dalam mengelola zakat melainkan sebagai lembaga yang mengurus keuangan dan perbendaharaan negara, yang dipimpin oleh seorang wazir yang bergelar Orang Kaya Seri Maharaja.


Ketika terdapat tradisi zakat dikelola secara individual oleh umat Islam. K.H. Ahmad Dahlan sebagai pemimpin Muhammadiyah mengambil langkah mengorganisir pe-ngumpulan zakat di kalangan anggotanya.

Pengelolaan Zakat Menjelang Kemerdekaan

Menjelang kemerdekaan, praktek pengelolaan zakat juga pernah dilakukan oleh umat Islam ketika Majlis Islam ‘Ala Indonesia (MIAI), pada tahun 1943, membentuk Baitul Maal untuk mengorganisasikan pengelolaan zakat secara terkoordinasi. Badan ini dikepalai oleh Ketua MIAI sendiri, Windoamiseno dengan anggota komite yang berjumlah 5 orang, yaitu Mr. Kasman Singodimedjo, S.M. Kartosuwirjo, Moh. Safei, K. Taufiqurrachman, dan Anwar Tjokroaminoto.

Dalam waktu singkat, Baitul Maal telah berhasil didirikan di 35 kabupaten dari 67 kabupaten yang ada di Jawa pada saat itu. Tetapi kemajuan ini menyebabkan Jepang khawatir akan munculnya gerakan anti-Jepang. Maka, pada 24 Oktober 1943, Jepang memaksa MIAI untuk membubarkan diri Praktis sejak saat itu tidak ditemukan lagi lembaga pengelola zakat yang eksis.

b. Regulasi Wakaf Pada Masa Sebelum Kemerdekaan 

Dinamika praktik yang mirip dengan wakaf telah dilakukan sebelum Islam datang ke Indonesia, seperti 'Huma Serang' di Banten. 'Huma Serang' adalah ladang-ladang yang dikelola setiap tahun secara bersama-sama dan hasilnya digunakan untuk kepentingan bersama. 'Tanah Pareman' di Lombok sebagai tanah negara yang dibebaskan dari pajak landrente dan hasilnya diserahkan pada desa-desa, subak, dan candi untuk kepentingan bersama. Begitu juga 'Tanah Perdikan' di Jawa Timur, sebuah pemberian raja kepada seseorang atau kelompok yang telah berjasa dan tidak boleh diperjual-belikan (Depag RI, 2006: 13-14). 


Wakaf sebagai salah satu lembaga Islam yang berkembang di Indonesia, pada umumnya berupa tanah milik, erat sekali hubungannya dengan pembangunan. Semakin meningkat pembangunan di Indonesia, maka kebutuhan tanah baik untuk memenuhi kebutuhan perumahan perorangan maupun untuk pembangunan prasarana umum seperti jalan, pasar, sekolah, fasilitas olah raga, dan industri terjadi meningkat pula. Kondisi ini dapat menyebabkan masyarakat dan pemerintah mulai memikirkan usaha-usaha untuk memanfaatkan tanah wakaf secara efisien dan mencegah adanya pemborosan dalam memanfaatkannya (Soeprapto,1987: 4). 


Rahmat Djatnika (1962: 2021) menyatakan praktik wakaf sudah ada sejak kerajaan Islam berkuasa yang menjadi kekuatan politik Islam pada akhir abad ke-12 M. Tradisi yang mirip dengan wakaf di Jawa Timur telah berlaku kira-kira abad ke-15. Hal ini dapat ditelusuri dari peran para Walisongo yang memperkenalkan Islam. Mereka menyebarkan Islam pada lingkungan istana dengan cara mendirikan pesantren dan masjid dilingkungan kesultanan (istana). Pola ini dilakukan oleh Syekh Maulana Malik Ibrahim (w.1419 M) dan Sunan Ampel (w.1467 M), kemudian jejak mereka diikuti oleh Walisongo yang lain. Masjid dan pesantren sebagai pusat penyebaran Islam dan juga sebagai institusi pertama bagi perkembangan wakaf pada masa berikutnya (Najib [ed.], 2006:73). Sementara Azyumardi Azra (1994: 17) beranggapan bahwa praktik wakaf pertama kali di Indonesia adalah wakaf konsumtif ketika panetrasi Islam dilakukan oleh para guru sufi ke Nusantara. Peran guru sufi memiliki pengaruh yang besar terhadap penduduk setempat dan memberi andil besar bagi penyebaran Islam. Dengan demikian, wakaf sebagai kekuatan dan modal utama dalam penyebaran agama Islam di Indonesia.


2. Regulasi Zakat dan Wakaf Setelah Kemerdekaan

a. Pengelolaan Zakat

Pada era reformasi tahun 1998, setelah menyusul runtuhnya kepemimpinan nasional Orde Baru, terjadi kemajuan signifikan dibidang politik dan sosial kemasyarakatan. Setahun setelah reformasi tersebut, yakni 1999 terbitlah Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Di era reformasi, pemerintah berupaya untuk menyempurnakan sistem pengelolaan zakat di tanah air agar potensi zakat dapat dimanfaatkan untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi bangsa yang terpuruk akibat resesi ekonomi dunia dan krisis multi dimensi yang melanda Indonesia. Untuk itulah pada tahun 1999, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan Zakat, yang kemudian diikuti dengan dikeleluarkannya Keputusan Menteri Agama Nomor 373 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 dan Keputusan Direktur Jenderal Bimas Islam dan Urusan Haji Nomor D291 tahun 2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 ini, pengelolaan zakat dilakukan oleh badan amil zakat (BAZ) yang dibentuk oleh pemerintah yang terdiri dari masyarakat dan unsur pemerintah untuk tingkat kewilayahan dan lembaga amil zakat (LAZ) yang dibentuk dan dikelola oleh masyarakat yang terhimpun dalam berbagai ORMAS (organisasi masyarakat) Islam, yayasan dan institusi lainnya. undang-undang inilah yang menjadi landasan legal formal pelaksanaan zakat di Indonesia. Sebagai konsekuensinya, pemerintah (mulai dari pusat sampai daerah) wajib memfasilitasi terbentuknya lembaga pengelola zakat, yakni Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) untuk tingkat pusat, dan Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA) untuk tingkat daerah.

Secara garis besar undang-undang zakat di atas memuat aturan tentang pengelolaan dana zakat yang terorganisir dengan baik, transparan dan profesional, serta dilakukan oleh amil resmi yang ditunjuk oleh pemerintah. Secara periodik akan dikeluarkan jurnal, sedangkan pengawasannya akan dilakukan oleh ulama, tokoh masyarakat dan pemerintah. Apabila terjadi kelalaian dan kesalahan dalam pencatatan harta zakat, bisa dikenakan sanksi bahkan dinilai sebagai tindakan pidana. Dengan demikian, pengelolaan harta zakat dimungkinkan terhindar dari bentuk-bentuk penyelewengan yang tidak bertanggungjawab.

Di dalam undang-undang zakat tersebut juga disebutkan jenis harta yang dikenai zakat yang belum pernah ada pada zaman Rasulullah saw. yakni hasil pendapatan dan jasa. Jenis harta ini merupakan harta yang wajib dizakati sebagai sebuah penghasilan yang baru dikenal di zaman modern. Zakat untuk hasil pendapat ini juga dikenal dengan sebutan zakat profesi. Dengan kata lain, undang-undang tersebut merupakan sebuah terobosan baru. Hadirnya undang-undang di atas memberikan spirit baru. Pengelolaan zakat sudah harus ditangani oleh Negara seperti yang pernah dipraktekkan pada masa awal Islam. Menurut ajaran Islam, zakat sebaiknya dipungut oleh negara, dan pemerintah bertindak sebagai wakil dari golongan fakir miskin untuk memperoleh hak mereka yang ada pada harta orang-orang kaya. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi saw. yang menyatakan bahwa penguasalah yang berwenang mengelola zakat. Baik secara langsung maupun melalui perwakilannya, pemerintah bertugas mengumpulkan dan membagi-bagikan zakat.

b. Pengelolaan Wakaf

Pada masa pra-kemerdekaan Indonesia, wakaf merupakan tradisi masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim. Fenomena ini muncul karena banyak kerajaan Islam yang memerintah di nusantara ini. Di antaranya adalah Kerajaan Demak, kerajaan Samudera Pasai, dan Kerajaan Mataram. Hal ini kemudian menjadikan wakaf sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari budaya Indonesia. Pendirian masjid, pesantren, dan lembaga pendidikan bersumber dari wakaf sudah populer dilakukan dan dapat dijumpai di berbagai pelosok tanah air.


3. Penguatan Manajemen Zakat dan Wakaf Melalui Regulasi di Indonesia 

Paradigma simbiotik (saling menguntungkan) dalam hubungan atau relasi negara dengan agama memberikan hak atau kebolehan pengumpulan atau pemungutan zakatkepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Indonesia. Sehingga negara danagama walaupun dua hal yang tidak sama, akan tetapi keduanya saling berkolaborasi dan melengkapi. Dengan maksimalnya pengelolaan zakat tuntutan agama dalammenjalankan ibadah bisa terlaksana dengan benar dan baik, terkhusus dalamhubungannya menjaga harta (hifzul maal) sebagai tujuan syariat (maqasid al-shari‘ah)dalam agama Islam. Oleh karenanya, peranan negara dalam ajaran Islam dijalankansebagai bentuk aktualisasi syariah. Adanya peran negara terhadap pengelolaan zakat secara filosofi dianalisis melalui teori diyani-qad’i(agama dan negara).Berdasarkan analisis teori diyani-qada’i,hukum zakat sebagai bagian dari hukum Islam dapat menjadi salah satu sumber hukumnasional. Hal ini mengingat dimensi yang terkandung dalam pengelolaan zakat memuat:

1) Perintah ibadah yang syarat dengan ritual-muamalah; 

2) Ajaran yang pelaksanaannyatidak hanya urusan pribadi tetapi menyangkut hubungan masyarakat dan negara; 

3) Kewenangan amil yang menyangkut hak dan kewajiban muzaki-mustahik; 

4) Efektivitas pelaksanaannya tergantung amil zakat. 

Dengan demikian, hukum zakat menjadi hukum nasional karena entitas zakat mengandung integrasi agama dan negara. Secara aplikatif bentuk peran negara terintegrasi terhadap amil zakat denganditetapkannya regulasi zakat. Sehingga regulasi zakat memiliki signifikansi sebagaiesensial hak atau kebolehan amil dalam mengelola zakat dengan berusaha menjadikan tujuan bernegara dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (UUD RI) tahun1945 yakni mengedepankan kemakmuran dan kemaslahatan umum. Kemudian konstitusi berusaha melaksanakan tujuan bernegara dengan memberi jaminan orang.

Regulasi zakat ini perlu diatur oleh Negara, dalam rangka untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat; dan meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. Efektifitas dan efesiensi pengelolaan zakat di Indonesia yang majemuk ini, membutuhkan adanya kepastian hukum dan kejelasan regulasi yang mengaturnya. Selain itu, regulasi zakat ini dimunculkan dalam upaya penertiban pengelola zakat (amil) yang berasaskan pada prinsip-prinsip; syariah, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi,dan akuntabilitas. Jika hal demikian itu tercipta, maka kesadaran masyarakat dalam berzakat akan tinggi dan zakat dapat digunakan sebagai alternative mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.


MANAJEMEN PEMBERDAYAAN WAKAF

Manajemen Zakat Dan Wakaf  MANAJEMEN PEMBERDAYAAN WAKAF A. Pengertian Pemberdayaan Wakaf Pemberdayaan merupakan terjemahan bahasa Inggeris e...