Manajemen Fundraising Zakat dan Wakaf
A. Pengertian Fundraising Zakat dan Wakaf
1. Fundraising Zakat
Fundraising yaitu penghimpunan dana atau melakukan penggalangan dana, fundraising adalah upaya atau proses kegiatan dalam rangka menghimpun dana zakat, infaq dan shodaqoh dan juga sumber daya lainnya yang berasal dari masyarakat baik individu, kelompok, organisasi atau perusahaan yang akan disalurkan dan didayagunakan untuk amal.
sebuah proses dalam mempengaruhi masyarakat, baik perorangan, kelompok, organisasi, perusahaan atau pemerintah agar dapat menyalurkan dana atau sumber daya lain kepada sebuah organisasi tersebut.
2. Fundraising Wakaf
Kegiatan pengerahan dana ini sangat berhubungan dengan kemampuan perseorangan, organisasi, badan hukum untuk mengajak dan memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan kesadaran, kepedulian, dan motivasi untuk melakukan wakaf. Aktivitas fundraising menjadi suatu keniscayaan dalam pengelolaan wakaf. Aktivitas fundraising dapat diartikan sebagai serangkaian kegiatan dalam rangka penggalangan dana dan daya lainnya dari masyarakat yang akan digunakan untuk membiayai program dan kegiatan operasional lembaga sehingga mencapai tujuan dan untuk mengembangkan usaha-usaha sosial.
Secara makro, dalam pengelolaan wakaf uang sektor fundraising dana wakaf uang adalah salah satu model yang diterapkan. Tanggung jawab pada sektor ini adalah mengumpulkan dana wakaf uang dari waqif. Kemudian, mendistribusikannya pada investasi portofolio. Keuntungan dari investasi didistribusikan pada program pengentasan kemiskinan. Keuntungan yang akan didistrisibusikan tergantung pada permintaan waqif, seperti pendidikan, infrastruktut, rehabilitasi keluarga, kesehatan dan sanitasi kesehatan publik. Dalam sektor peningkatan wakaf uang, investasi yang akan didistribusikan pada orang miskin.
B. Tujuan Fundraising Zakat
1. Fundraising Zakat
Fundraising dapat diartikan sebagai kegiatan dalam rangka mengimpun dana dari masyarakat dan sumberdaya lainnya dari masyarakat (baik individu, kelompok, organisasi, perusahaan, ataupun pemerintah) yang digunakan untuk membiayai program dan kegiatan operasional organisasi/lembaga sehingga mencapai tujuannya. Agar program dan operasional LPZ dapat terus berjalan maka mutlak dilakukan fundraising secara tepat dan strategis. Keberhasilan sebuah LPZ baik LAZIS maupun BAZIS tegantung dari keseriusannya dalam menjalankan aktifitas fundraising.
Tujuan Fundraising zakat
a) Menghimpun Dana
Menghimpun dana adalah merupakan tujuan fundraising yang paling mendasar. Dana dimaksudkan adalah dana zakat maupun dana operasi pengelolaan zakat. Termasuk dalam pengertian dana adalah barang atau jasa yang memiliki nilai material.
b) Memperbanyak donatur/muzakki
Nazhir yang melakukan fundraising harus terus menambah jumlah donator/zakatnya. Untuk dapat menambah jumlah donasi, maka ada dua cara yang dapat ditempuh, yaitu menambah donasi dari setiap muzakki atau menambah jumlah muzakki baru.
c) Meningkatkan atau membangun citra lembaga Aktifitas fundraising yang dilakukan LPZ akan berpengaruh terhadap citra lembaga. Fundraising adalah garda Terdepan yang menyampaikan informasi dan berinteraksi dengan masyarakat. Hasil informasi dan interaksi ini akan membentuk citra lembaga dalam benak khalayak sehingga dapat memberikan dampak positif.
d) Menghimpun simpatisan/relasi dan pendukung Seseorang atau sekelompok orang yang telah berinteraksi dengan aktifitas fundraising akan memiliki kesan positif dan bersimpati terhadap lembaga. Kelompok seperti ini dapat menjadi simpatisan dan pendukung lembaga meskipun tidak/belum menjadi muzakki. Kelompok seperti ini harus diperhitungkan dalam aktifitas fundraising, sebab mereka akan berusaha melakukan dan berbuat apa saja untuk mendukung lembaga.
e) Meningkatkan kepuasan Muzakki
Kepuasan muzakki adalah tujuan yang tertinggi dan bernilai untuk jangka panjang. Kepuasan muzakki akan berpengaruh terhadap nilai donasi yang akan diberikan kepada lembaga. Mereka akan mendonasikan dananya kepada lembaga secara berulang-ulang, bahkan menginformasikan kepuasannya terhadap lembaga secara positif kepada orang lain.
Sedangkan tujuan fundraising dalam Bab II Pasal 5 UU No. 38 Tahun 1999 dikemukakan bahwa pengelolaan zakat melalui amil zakat mempunyai tujuan sebagai berikut :
1. Meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat sesuai dengan tuntutan agama.
2. Meningkatkan fungsi dan peranan agama dalam upaya
mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial.
2. Fundraising Wakaf
Fundraising sangat berpotensi dan berfungsi dalam upaya peningkatan produktivitas pengelolaan wakaf. Fungsi fundraising tidak hanya dalam konteks peningkatan penghimpunan sumber-sumber aset wakaf, tetapi juga sebagai upaya untuk memproduktifkan aset-aset wakaf yang ada, yang selama ini masih belum optimal, khususnya wakaf uang.
Substansi Fundraising dapat diringkas kepada tiga hal, yaitu: motivasi, program dan metode. Motivasi diartikan sebagai serangkaian pegetahuan, nilai-nilai, keyakinan dan alasan-alasan yang mendorong calon donatur untuk mengeluarkan sebagian hartanya. Dalam kerangka fundraising, lembaga harus terus melakukan edukasi, sosialisasi, promosi dan transfer informasi sehingga menciptakan kesadaran dan kebutuhan kepada acalon donatur, untuk melakukan kegiatan program atau yang berhubungan dengan pengelolaan kerja sebuah lembaga.
C. Metode Fundraising Zakat dan Wakaf
1. Fundraising Zakat
a. Metode Fundraising Langsung (Direct Fundraising)
Metode ini adalah metode yang menggunakan teknik-teknik atau cara-cara yang melibatkan partisipasi muzakki secara langsung. Yaitu bentuk-bentuk fundraising dimana proses interaksi dan daya akomodasi terhadap respon muzakki bisa seketika (langsung) dilakukan. Dengan metode ini apabila dalam diri muzakki muncul keinginan untuk melakukan donasi setelah mendapatkan promosi dari fundraiser lembaga, maka segera dapat melakukan dengan mudah dan semua kelengkapan informasi yang diperlukan untuk melakukan donasi sudah tersedia. Sebagai Contoh dari metode ini adalah: direct mail, direct advertising, telefundraising dan presentasi langsung.
b. Metode Fundraising Tidak Langsung (Indirect Fundraising)
Metode ini adalah suatu metode yang menggunakan teknik-teknik atau cara-cara yang tidak melibatkan partisipasi muzakki secara langsung. Yaitu bentuk-bentuk fundraising dimana tidak dilakukan dengan memberikan daya akomodasi langsung terhadap respon muzakki seketika.
Metode ini misalnya dilakukan dengan metode promosi yang mengarah kepada pembentukan citra lembaga yang kuat, tanpa diarahkan untuk transaksi donasi pada saat itu.
Contoh dari metode ini adalah: advertorial, image compaign dan penyelenggaraan event, melalui perantara, menjalin relasi, melalui referensi, dan mediasi para tokoh, dan lain sebagainya.
2. Fundraising Wakaf
Metode langsung, adalah metode yang menggunakan teknik-teknik atau cara-cara yang melibatkan partisipasi wakif secara langsung. Yakni bentuk-bentuk fundraising dimana proses interaksi dan daya akomodasi terhadap respon wakif bisa seketika (langsung) dilakukan. Sebagai contoh dari metode ini adalah: direct mail, direct advertising, telefundraising dan presentasi langsung.
Sedangkan metode fundraising tidak langsung (indirect fundraising), yaitu suatu metode yang menggunakan teknik atau cara yang tidak melibatkan partisipasi wakif secara langsung. Metode ini dilakukan dengan metode promosi yang mengarah kepada pembentukan citra lembaga yang kuat, tanpa diarahkan untuk transaksi donasi pada saat itu. Sebagai contoh dari metode ini adalah: advertorial, image compaign dan penyelenggaraan even, melalui perantara, menjalin relasi, melalui referensi, dan mediasi para tokoh.
D. Strategi Fundraising
1. Fundraising Zakat
Pada dasarnya teknik-teknik fundaraising dapat di bagi kepada dua bagian yaitu :
a. bentuk atau cara-cara promosi dan
b. teknik atau cara-cara melayani transaksi donasi.
Adapun bentuk promosi yang dapat dilakukan antara lain:
a. Surat contohnya adalah surat penawaran atau surat permohonan untuk berzakat, infak atau sedekah.
b. Presenttasi, baik presentasi kepada individu, maupun presentasi kepada kelompok.
c. Barang cetakan, contoh adalah brosur, leaflet, poster atau flier.
d. Penerbitan, contoh adalah buku, bulletin, majalah atau koran.
e. Iklan, contoh adalah iklan dimedia cetak, media elektronik, internet dan media luar ruang.
f. Asesoris dan Gift contohnya adalah ballpoin, stiker, gantungan kunci, pembatas buku, kaos, topi, kelender, agenda dan sebagainya.
g. Event contohnya, adalah seminar, pelatihan, lomba, festival, dan malam amal.
Adapun bentuk promosi yang dipilih, maka dalam penggunaanya harus diperhatikan beberapa faktor yaitu :
a. Sasaran komunitas donatur yang dituju.
b. Daya jangkau alat promosi (coverage area).
c. Ketetapan waktu penggunaan. Kata-kata gaya bahas dan gambar yang digunakan.
d. Biaya yang harus dikeluarkan.
e. Daya pengaruh atau bentuk respon yang diharapkan
Adapun teknik-teknik atau cara-cara penerimaan yang dapat dipilih adalah:
a. Bayar langsung
b. Jemput Zakat, Infak dan sedekah
c. Sertifikat donasi (sertifikat amal)
d. Kotak infak / kotak amal
e. Counter /Gerai
f. Trasfer via rekening bank
g. Debet langsung setiap bulan dari rekening donatur
h. Pembayaran via phone
i. Pembayaran via ATM
j. Pembayaran via kartu Debet
k. Pembayaran via SMS
l. Pembayaran via Internet
m. Pemotongan laba perusahaan
n. Kerjasama pemanfaatan atau penyaluran dan ZIS atau sosial
o. Penjualan Merchandise
p. Sponsorship
2. Fundraising Wakaf
Strategi fundraising yang dilakukan yaitu menjaga hubungan baik dengan wakif dan melakukan promosi secara rutin, meningkatkan syiar motivasi pengetahuan wakaf, memaksimalkan potensi wakif sebagai simpatisan, meningkatkan program-program wakaf produktif dan memperluas pendistribusian. Fundraising atau penghimpunan atau pengumpulan dalam Kamus Bahasa Indonesia berasal dari kata dasar kumpulan yang berasal sesuatu yang telah dikumpulkan, himpunan, kelompok sedangkan pengumpulan itu sendiri mempunyai arti mengumpulkan atau penghimpunan.
Fundraising adalah suatu kegiatan penggalangan dana dari individu, organisasi, maupun badan hukum. Fundraising juga merupakan proses mempengaruhi masyarakat atau calom wakif agar mau melakukan amal kebajikan dalam bentuk penyerahan hartanya untuk diwakafkan.

