Nanda Lusiani Sari Nim 2130401091

Minggu, 25 September 2022

Manajemen Zakat dan Wakaf di Beberapa Negara Muslim

Nama                       : Nanda Lusiani Sari

Nim                          : 2130401091

Jurusan                   : Perbankan Syariah

Dosen Pengampu  : Tezi Asmadia, M. E. Sy



A. Manajemen Zakat dan Wakaf pada Masa Sebelum Islam 

1. Zakat Pada Masa Sebelum Islam

Sejarah zakat ini pada mulanya berupa infaq yang harus dikeluarkan seseorang kepada fakir miskin dan kepentingan pembelaan agama. Sementara jumlah banyak dan sedikitnya sendiri tidak atau belum ada batasan.

Baru pada tahun ke dua setelah hijrah, zakat kemudian dijadikan pokok ibadah yang harus dilakukan oleh setiap muslim apabila telah memiliki harta pada batas-batas yang ditetapkan.

Zakat diwajibkan setelah turun Wahyu sebagimana tertera di dalam Al Qur'an surat Al-Baqarah ayat 277:

"Sesungguhnya orang-orang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak(pula) mereka bersedih hati."

Perintah wajib zakat mal ini telah disampaikan semenjak permulaan Islam (sebelum hijrah) hanya saja pada saat itu belum ditentukan macam-macam harta maupun kadar harta yang harus di zakati, berupa jumlah zakatnya dan mustahikya. Pada saat itu baru diperuntukan bagi fakir dan miskin saja.

Baru pada tahun ke du hijriah, macam-macam harta yang wajib dizakati serta jumlah presentase zakat dari harta masing- masing, kemudian ditetapkan secara spesifik.

Awal dari ditetapkanya bentuk harta yang wajib dizakati adalah setelah turunnya Wahyu yang terdapat dalam Al quran surah Al-Baqarah ayat 267.

2. Wakaf Pada Masa Sebelum Islam

Sebelum Islam datang, praktik wakaf telah ada pada masa peradaban Mesir kuno, Yunani dan Romari serta pada masyarakat Babylonia. Sedangkan dari bangsa Arab, wakaf pertama kali dipraktikkan oleh Nabi Ibrahim AS beserta putranya Nabi Ismail AS dalam pembangunan ka’bah. Kemudian Ka’bah dilestarikan oleh Rasulullah SAW.

Dalam sejarah Islam, Wakaf dikenal sejak masa Rasulullah SAW karena wakaf disyariatkan setelah nabi SAW Madinah, pada tahun kedua Hijriyah. Ada dua Pendapat yang berkembang di kalangan ahli yurisprudensi Islam (fuqaha’) tentang siapa yang pertama kali melaksanakan syariat wakaf. Menurut sebagian pendapat ulama mengatakan bahwa yang pertama kali melaksanakan wakaf adalah Rasulullah SAW ialah wakaf tanah milik Nabi SAW untuk dibangun masjid.

Pendapat ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Umar bin Syabah dari ‘Amr bin Sa’ad bin Mu’ad, ia berkata: Dan diriwayatkan dari Umar bin Syabah, dari Umar bin Sa’ad bin Muad berkata: “Kami bertanya tentang mula-mula wakaf dalam Islam? Orang Muhajirin mengatakan adalah wakaf Umar, sedangkan orang-orang Ansor mengatakan adalah wakaf Rasulullah SAW.” (Asy-Syaukani: 129). 

Wakaf pada mulanya hanyalah keinginan seseorang yang ingin berbuat baik dengan kekayaan yang dimilikinya dan dikelola secara individu tanpa ada aturan yang pasti. Namun setelah masyarakat Islam merasakan betapa manfaatnya lembaga wakaf, maka timbullah keinginan untuk mengatur perwakafan dengan baik. Kemudian dibentuk lembaga yang mengatur wakaf untuk mengelola, memelihara dan menggunakan harta wakaf, baik secara umum seperti masjid atau secara individu atau keluarga.

Sebelum wakaf berkembang menjadi luas dan bervariatif seperti sekarang ini, terdapat catatan sejarah mengenai wakaf yang lahir baik dari zaman pra Islam maupun saat Islam datang seperti yang dicontohkan oleh Rasulullah dan para sahabat. 

B. Manajemen Zakat dan Wakaf Pada Masa Rasulullah 

1. Zakat Pada Masa Nabi Muhammad SAW

Nabi Muhammad saw. mempunyai tugas untuk menjadi Rasulullah dan juga menjadi pemimpin umat muslim. Oleh karena itu, penerapan zakat pada masa Nabi menjadi kegiatan penting untuk menjalankan roda pemerintahan. Sebelum turunnya perintah zakat pada tahun pertama hijriah, telah ada perintah shadaqah yang merupakan kewajiban menyangkut harta kekayaan kaum muslimin, yang diperuntukan bagi fakir miskin, anak-anak yatim, dan orang-orang yang memerlukan bantuan lainnya dengan besaran jumlah yang dibayarkan berdasarkan pada kerelaan hati penerima shadaqah.

Pensyariatan zakat tampak seiring dengan upaya pembinaan tatanan sosial yang baru dibangun oleh nabi Muhammad saw. setelah beliau berada di Madinah. Sedangkan selama berada di Mekkah bangunan keislaman hanya terfokus pada bidang aqidah, qashas dan akhlaq.

Zakat baru diwajibkan di Madinah, dimana nishab dan besarnya sudah ditentukan, orang-orang yang mengumpulkan dan membagikannya sudah diatur dan negara bertanggung jawab mengelolanya. Pada tahun kedua Hijriyah turunlah ayat dengan aturan yang lebih khusus, yakni penetapan kelompok yang berhak untuk menerima zakat yaitu fakir dan miskin.

2. Wakaf Pada Masa Pada Masa Nabi Muhammad SAW

Dalam sejarah Islam, Wakaf dikenal sejak masa Rasulullah SAW karena wakaf disyariatkan setelah Nabi SAW berhijrah ke Madinah, pada tahun kedua Hijriyah. Ada dua pendapat yang berkembang di kalangan ahli yurisprudensi Islam (fuqaha’) tentang siapa yang pertama kali melaksanakan Syariat wakaf. Menurut sebagian pendapat ulama mengatakan bahwa yang pertama kali melaksanakan wakaf adalah Rasulullah SAW ialah wakaf tanah milik Nabi SAW untuk dibangun masjid.

Rasulullah SAW pada tahun ketiga Hijriyah pernah mewakafkan tujuh kebun Kurma di Madinah; di antaranya ialah kebon A’raf, Shafiyah, Dalal, Barqah dan kebon lainnya. Menurut pendapat sebagian ulama mengatakan bahwa yang pertama kali melaksanakan Syariat wakaf adalah Umar bin Khathab.

C. Manajemen Zakat dan Wakaf Pada Masa Abu Bakar Ash-Shiddiq

1. Zakat Pada Masa Abu Bakar Ash-Shiddiq 

Pada masa Abu Bakar, selama dua tahun sejak wafat Rasulullah SAW, sebenarnya belum terjadi perubahan mendasar tentang kebijakan pengelolaan zakat dibandingkan dengan masa Rasulullah. Namun pada periode ini terjadi sebuah peristiwa penting yang menyangkut zakat, Setelah Rasulullah SAW wafat, banyak kabilah-kabilah yang menolak untuk membayar zakat dengan alasan bahwa zakat merupakan perjanjian antara mereka dan Nabi SAW, sehingga setelah beliau wafat maka kewajiban tersebut menjadi gugur. Abu Bakar yang menjadi khalifah pertama penerus Nabi SAW memutuskan untuk memerangi mereka yang menolak membayar zakat dan menganggap mereka sebagai orang murtad. Perang ini kemudian terkenal dengan sebutan Harbu Riddah atau perang melawan pemurtadan. Perang ini tercatat sebagai perang pertama di dunia yang dilakukan sebuah Negara demi membelahak kaum miskin atas orang kaya. Setelah wafatnya Abu Bakar dan dengan perluasan wilayah Negara Islam yang mencakup dua kerajaan besar pada masa tersebut yaitu sebagian kerajaan Romawi (Syiria, Palestina, dan Mesir) dan seluruh kerajaan Persia termasuk Irak, ditambah dengan melimpahnya kekayaan Negara pada masa Khilafah, telah memicu adanya perubahan pada sistem pengelolaan zakat. Kedua faktor tersebut mengharuskan terjadinya institusionalisasi yang lebih tinggi dari sistem pengelolaan zakat. ( Oftaviani, 2022: 13-14) 

2. Wakaf Pada Masa Abu Bakar Ash-Shiddiq 

Wakaf yang telah dilakukan oleh para sahabat sesuai dengan tujuan pemberi wakaf atau dikenal dengan istilah wakif. Wakaf tersebut tidak boleh diperjualbelikan dan tidak boleh digunakan selain untuk tujuan wakaf. Pengelolaan wakaf yang dilakukan pada masa sahabat hanyalah wakaf tanah dan pengelolaan tersebut hanya dibolehkan untuk masjid. Sedangkan penggunaan wakaf selain masjid tidak dilakukan pada masa sahabat. Pengelolaan wakaf yang menyimpang dari tujuannya tidak dilakukan pada masa sahabat. Seperti, wakaf yang telah dilakukan oleh Abu Bakar ra. mewakafkan sebidang tanahnya di Mekkah untuk keturunannya yang datang di Mekkah. Wakaf ini dilaksanakan sesuai dengan tujuannya yaitu membuat tempat tinggal untuk keturunan Abu Bakar. ra. ( Athoillah, 2014: 32)

D. Zakat dan Wakaf Pada Masa Umar bin Khattab 

1. Zakat Pada Masa Umar bin Khattab

Ia menetapakan suatu hukum berdasarkan realita sosial. diantara ketetapan Umar RA adalah mengahapus zakat bagi golongan mu’allaf , enggan memungut sebagian ‘usyr (zakat tanaman) karena merupakan ibadah pasti, mewajibkan kharaj (sewa tanah), dan menentapkan zakat kuda yang pada zaman Nabi tak pernah terjadi. Tindakan Umar RA menghapus kewajiban kepada mu’allaf bukan berarti mengubah hukum agama dan mengenyampingkan ayat-ayat Al-Qur’an, Ia hanya mengubah fatwa sesuai dengan perubahan zaman yang jelas berbeda dari zaman Rasulullah SAW.

Pada masa Umar pula sistem pemungutan zakat secara langsung oleh negara, yang dimulai dengan pemerintahan Abdullah bin Mas’ud di Kuffah dimana porsi zakat dipotong dari pembayaran Negara. Meskipun hal ini pernah diterapkan Khalifah Abu Bakar, namun pada masa Umar proses pengurangan tersebut menjadi lebih tersistematis.

2. Wakaf Pada Masa Umar bin Khattab 

Pada masa Umar bin Khattab menjadi Khalifah, ia mencatat wakafnya dalam akte wakaf dengan disaksikan oleh para saksi dan mengumumkannya. Sejak saat itu banyak keluarga Nabi dan para sahabat yang mewakafkan tanah dan perkebunannya. Sebagaian di antara mereka ada yang mewakafkan harta untuk keluarga dan kerabatnya, sehingga muncullah wakaf keluarga (wakaf dzurri atau ahli). Wakaf yang Umar bin Khattab lakukan adalah bentuk wakaf produktif. Dalam hal ini, tanah yang diwakafkan tidak berubah pokoknya malah justru bertambah nilainya. Tanah tersebut digunakan untuk perkebunan dan hasilnya ada yang disedekahkkan dan dikembangkan lebih luas, hingga menjadi lebih produktif. Manfaat wakaf dapat terus berkembang dan meluas. Jika kita lakukan adalah wakaf produktif. Wakaf lain yang dilakukan pada zaman Rasulullah adalah wakaf tanah Khaibar dari Umar bin Khattab. Tanah ini sangat disukai oleh Umar karena subur dan banyak hasilnya. Namun demikian, ia meminta nasehat kepada Rasulullah tentang apa yang seharusnya ia perbuat terhadap tanah itu. Maka Rasulullah menyuruh agar umar menahan pokoknya dan memberikan hasilnya kepada para fakir miskin, dan Umar pun melakukan hal itu.

E. Zakat dan Wakaf Pada Masa Utsman bin Affan 

1. Zakat Pada Masa Utsman bin Affan

Meskipun Kekayaan Negara Islam mulai melimpah dan jumlah zakat juga lebih dari mencukupi kebutuhan para mustahiq, namun administrasi zakat justru mengalami kemunduran.hal ini justru dikarenakan kelimpahan tersebut, di mana Usman memberikan kebebasan pada Amil dan individu untuk mendistribusikan zakat kepada siapapun yang mereka nilai layak menerimanya. zakat tersebut adalah yang tidak tertera seperti zakat perdagangan, Zakat Emas, zakat perak dan perhiasan lainnya. keputusan Usman ini juga dilatar belakangi oleh keinginan me minimalism biaya pengelolaan zakat di mana beliau menilai bahwa dana yang dibutuhkan untuk mengumpulkan dana zakat tersebut akan tinggi dikarenakan sifatnya yang tidak mudah diketahui oleh aparat negara. 

2. Wakaf Pada Masa Utsman bin Affan 


Wakaf pada masa Utsman bin Affan, Utsman mewakafkan berupa sumur raumah yang dibeli dari seorang Yahudi. sumur ini nanti akan digunakan untuk memberi minum kaum muslimin di Madinah. hingga kini sumur tersebut masih dapat dijumpai dan dapat pula merasakan kejernian airnya dan hasilnya pun melahirkan rekening, hotel dan masjid dengan nama Utsman bin Affan. lalu wakaf sumur ini dikembangkan oleh pemerintah utsmaniyah yang selanjutnya dikelola oleh pemerintahan Arab Saudi yang yaitu Kementerian wakaf Arab Saudi.

F. Zakat dan Wakaf Pada Masa Ali bin Abi Thalib

1. Zakat Pada Masa Ali bin Abi Thalib

Situasi politik pada masa kepemimpinan khalifah Ali bin Abi Thalib berjalan tidak stabil, penuh peperangan dan pertumpahan darah. akan tetapi Ali bin Abi Thalib tetap mencurahkan perhatiannya yang sangat serius dalam mengelolaan zakat.ia melihat bahwa zakat adalah urat nadi kehidupan bagi pemerintah pemerintahan dan agama. ketika Ali bin Abi Thalib bertemu dengan dengan orang-orang fakir miskin dan para Pengemis Buta yang beragama non muslim, ia menyatakan biaya hidup mereka harus ditanggung oleh Baitul Mal. Khalifah Ali bin Abi Thalib juga ikut terjun dalam mendistribusikan zakat kepada para delapan golongan yang berhak menerima zakat. harta kekayaan yang wajib zakat pada waktu itu berupa dirham, Dinar, emas dan jenis kekayaan apapun tetap dikenai kewajiban zakat. Oleh karena itu mekanisme yang diterapkan oleh Khalifah Utsman bin Affan tadi ternyata memicu beberapa permasalahan mengenai transparansi distribusi zakat, dimana Para Amil justru membagikan zakat tersebut kepada keluarga dan orang-orang terdekat mereka. seiring dengan penurunan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dan berbagai konflik politik lainnya yang memecahkan kesatuan negara Islam dengan wafatnya Utsman dan naik Ali bin Abi Thalib sebagai penggantinya, maka semakin marak pula praktik pengelolaan zakat secara individual. Hal ini ditandai dengan fatwa Said bin Zubair di mana pada saat beliau berceramah di masjid ada yang bertanya pada beliau apa pembayaran zakat sebaiknya diberikan kepada pemerintah? Said bin Zubair mengiyakan pertanyaan tersebut. Namun pada saat pertanyaan tersebut dinyatakan secara personal Kepada beliau, ia justru menganjurkan untuk membayar zakat secara langsung kepada ashnafnya. Jawaban yang bertentangan ini menunjukkan bahwa kondisi pemerintahan pada saat itu tidak stabil atau tidak dapat dipercaya, sehingga kepercayaan masyarakat kepada pemerintah pun mulai menurun. Ringkasan pembahasan sistem zakat yang diterapkan dari masa ke masa mengalami sebuah perbedaan yang mana perubahan tersebut untuk menghadapi zaman yang semakin maju, hal ini menunjukkan bahwa pintu ijtihad terbuka lebar dan ijtihad seperti yang ditunjukkan oleh para sahabat semata-mata hanya untuk kemaslahatan umatnya. 

2. Wakaf Pada Masa Ali bin Abi Thalib 

Wakaf pada masa Ali bin abi thalib, Iya mewakafkan tanah suburnya bernama wakaf Yanbu dan Wadi Al-qura' yang dapat diras.

G. Zakat dan Wakaf Pada Masa Umar bin Abdul Aziz

1. Zakat Pada Masa Umar bin Abdul Aziz

Khalifah Umar bin Abdul 'Aziz (717 H) adalah tokoh terkemuka yang patut dikenang sejarah, khususnya dalam hal pengelolaan zakat. Di tangannya, pengelolaan zakat mengalami reformasi yang sangat memukau. Semua jenis harta kekayaan wajib dikenai zakat. Pada ma sanya, sistem dan manajemen zakat ditangani dengan amat profesional. Jenis harta dan kekayaan yang dikenai wajib zakat semakin beragam.Umar ibn 'Abd al-'Aziz adalah orang pertama yang mewa jibkan zakat dari harta kekayaan yang diperoleh dari penghasilan usaha atau hasil jasa, termasuk gaji, honorarium, penghasilan berbagai profesi dan berbagai mal mustafad lainnya.Dengan melimpahnya pemasukan zakat pada masa itu, dana zakat tersimpan melimpah ruah dalam Baitul Maal. Hal ini menimbulkan dampak positif terhadap perekonomian dan masyarakatnya yang membutuhkan, bahkan pada masa itu, petugas amil zakat merasa kesulitan dalam mencari golongan fakir miskin yang membutuhkan harta zakat.

Beberapa faktor utama yang melatarbelakangi kesuksesan manajemen dan pengelolaan zakat pada masa Khalifah 'Umar ibn 'Abd al-'Aziz diantaranya:
Adanya kesadaran kolektif dan pemberdayaan Baitul Maal dengan optimal. 
Komitmen tinggi seorang pemimpin dan didukung oleh kesadaranumat secara umum untuk menciptakan kesejahteraan, solida ritas, dan pemberdayaan umat. 
Kesadaran di kalangan muzakki (pembayar zakat) yang relatif mapan secara ekono mis dan memiliki loyalitas tinggi demi kepentingan umat. 
Adanya kepercayaan terhadap sejarah pengelolaan zakat di dunia Muslim dan Indonesia birokrasi atau pengelola zakat yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

Keadaan masyarakat Islam di bawah pimpinan Khalifah Umar bin Abdul Aziz benar-benar sejahtera dan makmur ber kat optimalisasi zakat. Pada masa ini sedemikian sejahtera masyarakatnya, sampai-sampai Khalifah mendistribusikan zakat yang ada ke luar negeri, di luar kekuasaan khalifah. ( Khairiddin, 2022: 118-119) 

2. Wakaf Pada Masa Umar bin Abdul Aziz 

Pada zaman ke khalifahan Umar bin Abdul Aziz, wakaf dapat mengatasi kemiskinan sehingga tidak ada lagi orang yang berhak menerima zakat. Bahkan Memberikan bantuan kepada para hamba sahaya agar mereka dapat dimerdekakan. Pada zaman ke khalifahannya, wakaf dapat mengentaskan kemiskinan sehingga tidak ada lagi orang yang berhak menerima zakat. utang pribadi masyarakat dapat dilunasi oleh negara, penghimpunan zakatnya luar biasa hebat, tapi wakafnya lah yang menjadi tulang punggung sehingga zakatnya sangat berkembang, di zaman Umar bin Abdul-Aziz pertama kalinya sebuah pemerintahan melakukan pelunasan atas utang pribadi warganya dari dana publik. Bahkan utang pribadi masyarakat dapat dilunasi oleh negara. (Khairiddin, 2021)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MANAJEMEN PEMBERDAYAAN WAKAF

Manajemen Zakat Dan Wakaf  MANAJEMEN PEMBERDAYAAN WAKAF A. Pengertian Pemberdayaan Wakaf Pemberdayaan merupakan terjemahan bahasa Inggeris e...