Perkembangan Objek Zakat
A. Landasan Hukum Zakat
Zakat merupakan salah satu dari rukun Islam yang lima. Zakat Diwajibkan berdasarkan dali-dalil Al-Qur’an, Sunnah Nabi, dan Ijma’ Ulama. Ayat-ayat al Qur’an tentang Zakat diturunkan dalam dua periode Mekkah dan peroide Madinah. Sedangkan menurut Sejarah pemberlakuannya, Zakat diwajibkan di Madinah pada bulan Syawal tahun kedua Hijriyah. Tuntutan Kewajibannya terjadi setelah kewajiban puasa bulan Ramadhan dan Zakat Fitrah. Tentang Kefharduannya dapat diketahui dari Agama secara pasti ( Ma’ulima min ad-din bi adh – dharurah).
Di dalam al-Qur’an banyak ayat-ayat yang memerintahkan Umat Islam untuk menunaikan Zakat, demikian pula banyak Hadits-hadits Rasulullah SAW, yang memerintahkan untuk memberikan Zakat, diantara Dasar Hukum wajibnya Zakat ialah sebagai brikut:
a. Dasar Hukum dari Al-Qur’an
Menurut Yusuf Qhardawi,8 Ayat zakat yang turun selama periode Mekah terdapat delapan ayat. Diantaranya terdapat dalam surat al- Muzammil ayat 20:
وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَاَقۡرِضُوا اللّٰهَ قَرۡضًا حَسَنًا
Artinya”:...tunaikanlah Zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah Pinjaman yang baik.”(al-muzammil:20)
Surat al-Bayyinah ayat 5:
وَمَآ اُمِرُوْٓا اِلَّا لِيَعْبُدُوا اللّٰهَ مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ ەۙ حُنَفَاۤءَ وَيُقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَيُؤْتُوا الزَّكٰوةَ وَذٰلِ دِيْنُ الْقَيِّمَةِ
Artinya:”padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) Agama dengan lurus dan supaya mereka mendirikan Shalat dan Menunaikan Zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus”.( al-Bayyinah : 5).
Selebihnya ayat tentang Zakat diturunkan pada periode Madinah. Ayat-ayat tentang Zakat tersebut terdapat dalam berbagai surat antara lain Terdapat dalam surat al- Baqarah ayat 43:
وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرَّاكِعِيْنَ
“Dirikanlah Shalat dan tunaikanlah Zakat dan Ruku’lah bersama orang-Orang yang Ruku”11(al- Baqarah :43).
Surat at-Taubah ayat 60:
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Artinya:”Sesungguhnya Zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-Orang Fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus Zakat. Para Mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-Orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang Dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”(At- Taubah:60)
Perintah Zakat yang diturunkan pada periode Mekah, sebagaimana Terdapat dalam kedua ayat tersebut diatas pakan , baru merupakan anjuran Untuk berbuat baik kepada Fakir miskin dan orang-orang yang membutuTauba Bantuan. Sedangkan yang diturunkan pada periode Madinah, perintah Tersebut telah menjadi kewajiban mutlak.
Landasan hukum zakat adalah At-Taubah ayat 103, yang berarti : “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendo’alah untuk mereka. Sesungguhnya do’a kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.
B. Persyaratan Harta Yang Benjamin Objek Zakat
Zakat adalah sebagian harta yang dikeluarkan menjelang hari raya Idul Fitri dengan takaran yang telah ditentukan. Harta Zakat yang wajib di Zakati memiliki syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Kepemilikan sempurna.
Harta yang dimiliki secara sempurna, maksudnya pemilik harta tersebut memungkinkan untuk mempergunakan dan mengambil manfaatnya secara utuh. Sehingga, harta tersebut berada di bawah kontrol dan kekuasaannya. Harta yang didapatkan melalui proses kepemilikanyang dibenarkan oleh syarat, seperti hasil usaha perdagangan yang baik dan halal, harta warisan, pemberian negara atau orang lain wajib dikeluarkan zakatnya apabila sudah memenuhi syarat-syaratnya. Sedangkan harta yang diperoleh dengan cara yang haram, seperti hasil merampok, mencuri, dan korupsi tidaklah wajib dikeluarkan zakatnya, bahkan harta tersebut harus dikembalikan kepada pemiliknya yang sah atau ahli warisnya.
2. Berkembang (produktif atau berpotensi produktif).
Yang dimaksud harta yang berkembang di sini adalah harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila dijadikan modal usaha atau mempunyai potensi untuk berkembang, misalnya hasil pertanian, perdagangan, ternak, emas, perak, dan uang. Pengertian berkembang menurut istilah yang lebih familiar adalah sifat harta tersebut dapat memberikan keuntungan atau pendapatan lain.
3. Mencapai nisab.
Yang dimaksud dengan nisab adalah syarat jumlah minimum harta yang dapat dikategorikan sebagai harta wajib zakat.
4. Melebihi kebutuhan pokok.
Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan untuk kelestarian hidup. Artinya, apabila kebutuhan tersebut tidak dapat dipenuhi, yang bersangkutan tidak dapat hidup dengan baik (layak), seperti belanja sehari-hari, pakaian, rumah, perabot rumah tangga, kesehatan, pendidikan, dan transportasi. Singkatnya, kebutuhan pokok adalah segala sesuatu yang termasuk kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum (KHM). Pengertian tersebut bersandar pada pendapat Imam Hanafi. Syarat ini hanya berlaku bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau di bawah standar minimum daerah setempat. Tetapi yang lebih utama adalah setiap harta yang mencapai nisab harus dikeluarkan zakatnya, mengingat selain fungsi zakat untuk menyucikan harta, juga memiliki nilai pendidikan kepada masyarakat luas bahwa semua yang ada di tangan kita tidak selalu menjadi milik kita. Apalagi di zaman sekarang, gaya hidup modern oleh sebagian kalangan dianggap sebagai kebutuhan pokok. Jika hal ini terus berlangsung, manusia modern tidak akan pernah mengeluarkan zakat karena hartanya selalu habis digunakan untuk memenuhi keinginannya, bukan kebutuhannya.
5. Terbebas dari utang.
Orang yang mempunyai utang, jumlah utangnya dapat digunakan untuk mengurangi jumlah harta wajib zakat yang telah sampai nisab. Jika setelah dikurangi utang harta wajib zakat menjadi tidak sampai nisab, harta tersebut terbebas dari kewajiban zakat. Sebab, zakat hanya diwajibkan bagi orang yang memiliki kemampuan, sedang orang yang mempunyai utang dianggap tidak termasuk orang yang berkecukupan. Ia masih perlu menyelesaikan utang-utangnya terlebih dahulu. Zakat diwajibkan untuk menyantuni orang-orang yang berada dalam kesulitan yang sama atau mungkin kondisinya lebih parah daripada fakir miskin.
6. Kepemilikan satu tahun penuh (haul).
Maksudnya adalah bahwa masa kepemilikan harta tersebut sudah berlalu selama dua belas bulan Qamariah (menurut perhitungan tahun Hijriah). Persyaratan satu tahun ini hanya berlaku bagi ternak, emas, uang, harta benda yang diperdagangkan, dan lain sebagainya. Sedangkan harta hasil pertanian, buah-buahan, rikâz (barang temuan), dan harta lain yang dikiaskan (dianalogikan) pada hal-hal tersebut, seperti zakat profesi tidak disyaratkan harus mencapai satu tahun.
C. Isu-Isu Fiqih Dalam Administrasi Zakat.
1. Bentuk-bentuk harta dan ukuran relatifnya serta harga-harga telah jauh berubah sejak zaman aturan-aturan mengenai zakat ditetapkan, sehingga jika administrasi zakat hanya dilandaskan pada aturan-aturan fiqh klasik terjadi ketidakkonsistenan dan kekurangadilan.
2. Administrasi zakat memandang penting atas adanya ijtihad-ijtihad yang dapat menangani perkembangan ini, yang menjawab 4 hal sebagai berikut:
a. Apa cakupan zakat (objek zakat)
b. Dari siapa zakat dipungut (subjek zakat)
c. Oleh siapa zakat dikelola (‘amil)
d. Untuk siapa zakat disalurkan (mustahiq).
D. Jenis-jenis Objek Zakat
Al-Quran tidak memberi ketegasan tentang jenis-jenis harta yang wajib zakatnya dan syarat-syarat apa sja yang harus dipenuhi, serta tidak menjelaskan berapa besar yang harus dizakatkan. . Sunnah itulah yang menafsirkan yang masih bersifat umum, menerangkan yang masih samar dan membuat prinsip-prinsip aktual dan bisa diterapkan dalam kehidupan manusia. Hal itu karena Rasulullah saw yang bertanggungjawab menjelaskan al-Qur’an dengan ucapan, perbuatan dan ketetapan beliau. Dan beliau pulalah yang lebih paham tentang maksud firman Allah SWT.
Tidak semua harta benda atau kekayaan yang dimiliki oleh seseorang terkena zakat. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:
1. Bebas zakat, seperti rumah tempat tinggal beserta meubelair, mobil pribadi dan peralatan kerja.
2. Wajib dizakati harta bendanya saja, seperti emas dan perak, apabila telah mencapai nishab dan haulnya.
3. Wajib dizakati penghasilan dari harta bendanya saja, seperti hasil dari tanah pertanian atau perkebunan dan sewa gedung.
4. Wajib dizakati harta benda dan penghasilan yang timbul dari padanya, seperti hasil dari peternakan dan perdagangan.
Zakat profesi
Yang dimaksud dengan zakat profesi adalah zakat dari penghasilan atau pendapatan yang di dapat dari keahlian tertentu, seperti dokter, arsitek, guru, penjahit, da'I, mubaligh, pengrajin tangan, pegawai negri dan swasta. Penghasilan seperti ini di dalam literatur fiqh sering disebut dengan al- mal al mustafad ( harta yang didapat ).
Ketentuan Zakat Profesi
Para ulama berbeda pendapat di dalam menentukan cara mengeluarkan zakat profesi :
Pendapat Pertama : zakat profesi ketentuannya diqiyaskan kepada zakat perdagangan, artinya nishab, kadar dan waktu mengeluarkannya sama dengan zakat perdagangan. Nishabnya senilai 85 gram emas, kadarnya 2,5 persen dan waktu mengeluarkan setahun sekali setelah dikurangi kebutuhan pokok.
Sebagai contoh : Seorang pegawai swasta berpenghasilan setiap bulannya Rp. 10.000.000,- Kebutuhan pokoknya Rp. 3.000.000,- maka cara penghitungan zakatnya adalah :
Rp.10.000.000, – Rp.3.000.000,- = Rp.7.000.000,-
Rp.7.000.000,- X 12 bulan = Rp 84.000.000,-
Rp. 84.000.000 X 2,5 % = 2.100.000 pertahun atau 175.000 perbulan.
Pendapat kedua : zakat profesi diqiyaskan kepada zakat pertanian. Artinya setiap orang yang mendapatkan uang dari profesinya langsung dikeluarkan zakatnya, tanpa menunggu satu tahun terlebih dahulu. Tetapi besarnya mengikuti zakat emas, yaitu 2,5 %.
Contoh : Seorang pegawai swasta berpenghasilan setiap bulannya Rp. 3.000.000,-, maka cara penghitungan zakatnya adalah :
Rp. 3.000.000 X 2,5 % = 7.500,-
Jika di jumlah dalam satu tahun berarti : Rp. 7.500,- X 12 = Rp. 90.000,-
Zakat Perusahaan
Pada saat sekarang ini, hampir sebagian besar perusahaan dikelola tidak secara individual, melainkan secara bersama dalam sebuah kelembagaan dan organisasi dengan manajemen yang modern, misalnya dalam bentuk PT, CV, atau koperasi.
Adapun yang menjadi landasan hukum kewajiban zakat pada perusahaan adalah nash-nash yang bersifat umum, seperti termaktub dalam surat al-Baqarah: 267. Karena itu dalam Muktamar Internasional Pertama tentang Zakat di Kuwait (29 Rajab 1404 H) menyatakan bahwa kewajiban zakat sangat terkait dengan perusahaan, dengan catatan antara lain adanya kesepakatan sebelumnya antara pemegang saham, agar terjadi keridhaan dan keikhlasan ketika mengeluarkannya. Menurut hasil muktamar tersebut, perusahaan termasuk kedalam Syahshan I’tibaran (badan hukum yang dianggap orang), karena didalamnya timbul transaksi, meminjam, menjual, berhubungan dengan pihak luar dan menjalin kerjasama. Dalam kaitan dengan kewajiban zakat perusahaan ini, dalam Undang Undang No. 38 Tahun 1999, tentang Pengelolaan Zakat, Bab. IV pasal 11 ayat (2) bagian (b) dikemukakan bahwa diantara objek zakat yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah perdagangan dan perusahaan.
Zakat Surat-surat Berharga
Zaman modern ini mengenal satu bentuk kekayaan yang diciptakan oleh kemajuan dalam bidang industri dan perdagangan didunia, yang disebut Saham dan Obligasi. Saham dan obligasi adalah kertas berharga yang berlaku dalam transaksi-transaksi perdagangan khusus yang disebut “Bursa Kertas-kertas Berharga”.
Zakat Saham
Salah satu bentuk harta yang berkaitan dengan perusahaan dan bahkan berkaitan dengan kepemilikannya adalah saham. Pemegang saham adalah pemilik perusahaan yang mewakilkan kepada manajemen untuk menjalankan operasional perusahaan. Pada setiap akhir tahun, yang biasanya pada waktu Rapat Umum Pemegang saham (RUPS) dapatlah diketahui keuntungan (deviden) perusahaan, termasuk juga kerugiannya. Pada saat itulah dientukan kewajiban zakat terhadap saham tersebut.
Yusuf Qardhawi, mengemukakan dua pendapat yang yang berkaitan dengan kewajiban zakat pada saham tersebut. Pertama, jika perusahaan itu merupakan perusahaan industri murni, artinya tidak melakukan kegiatan dagang, maka sahamnya tidak wajib dizakati, dengan alasan karena saham-saham itu terletak pada alat-alat, perlengkapan, gedung, sarana dan prasarana lainnya, yang keuntungannya disatukan kedalam kekayaan pemilik saham-saham tersebut, dimana zakatnya dikeluarkan bersama harta lainnya sebagai zakat kekayaan. Kedua, jika perusahaan tersebut merupakan perusahaan dagang murni yang membeli dan menjual barang-barang tanpa melakukan kegiatan pengolahan, maka saham-saham atas perusahaan itu wajib dikeluarkan zakatnya. kedua pendapat tersebut, tidaklah bertentangan, karena kedua- duanya menyatakan bahwa saham itu, meskipun dengan pendekatan yang berbeda, termasuk kedalam sumber zakat. zakat saham dianalogikan pada zakat perdagangan, baik nishab maupun kadarnya, yaitu nishabnya senilai 85 gram emas dan kadarnya sebesar 2,5 persen. Yusuf al-qardawi memberikan contoh, jika seseorang memiliki saham senilai 1.000 dinar, kemudian di akhir tahun mendapatkan deviden atau keuntungan sebesar 200 dinar, maka ia harus mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen dari 1.200 dinar atau 30 dinar. Sementara itu, Muktamar Internasional pertama tentang zakat (Kuwait, 29 Rajab 1404 H) menyatakan bahwa jika perusahaan telah mengeluarkan zakatnya sebelum deviden di bagikan kepada para pemegang saham, maka para pemegang saham tidak perlu lagi mengeluarkan zakatnya. Jika belum mengeluarkan, maka tentu para pemegang sahamlah yang berkewajiban mengeluarkan zakatnya.
Zakat Obligasi
Obligasi adalah pinjaman tetap yang diharapkan bisa dikembalikan lagi kepada orang-orang kaya dan para pemilik modal, dimana sebagai tanda buktinya mereka menerima surat-surat obligasi dalam kedudukan mereka sebagai kreditor, bukan sebagai sekutu pemegang saham. Pemilik obligasi sesungguhnya pemilik piutang yang di tangguhkan pembayarannya tetapi harus segera di bayar bila temponya sampai . waktu itu zakatnya wajib dibayar untuk setahun bila obligasi itu sudah berada di tangannya setahun atau lebih. Ini adalah pendapat Malik dan Abu Yusuf. Tetapi bila temponya belum sampai, maka pembayaran zakatnya tidak wajib, karena ia merupakan piutang yang tertangguhkan. Begitu juga apabila belum cukup setahun dalam pemilikannya, berdasarkan ketentuan bahwa zakat wajib apabila sudah berlalu satu tahun.
Karena obligasi bertumbuh dan memberikan kepada pemberi pinjaman itu bunga, sekalipun bunga haram. Haramnya bunga tidak bisa dijadikan alasan untuk membebaskan pemilik obligasi dari kewajiban membayar zakat, oleh karena mengerjakan perbuatan terlarang tidak bisa mengerjakannya keistimewaan.

.jpg)