Nanda Lusiani Sari Nim 2130401091

Selasa, 18 Oktober 2022

Perkembangan objek zakat

 Perkembangan Objek Zakat

A. Landasan Hukum Zakat

Zakat merupakan salah satu dari rukun Islam yang lima. Zakat Diwajibkan berdasarkan dali-dalil Al-Qur’an, Sunnah Nabi, dan Ijma’ Ulama. Ayat-ayat al Qur’an tentang Zakat diturunkan dalam dua periode Mekkah dan peroide Madinah. Sedangkan menurut Sejarah pemberlakuannya, Zakat diwajibkan di Madinah pada bulan Syawal tahun kedua Hijriyah. Tuntutan Kewajibannya terjadi setelah kewajiban puasa bulan Ramadhan dan Zakat Fitrah. Tentang Kefharduannya dapat diketahui dari Agama secara pasti ( Ma’ulima min ad-din bi adh – dharurah).


Di dalam al-Qur’an banyak ayat-ayat yang memerintahkan Umat Islam untuk menunaikan Zakat, demikian pula banyak Hadits-hadits Rasulullah SAW, yang memerintahkan untuk memberikan Zakat, diantara Dasar Hukum wajibnya Zakat ialah sebagai brikut:


a. Dasar Hukum dari Al-Qur’an


Menurut Yusuf Qhardawi,8 Ayat zakat yang turun selama periode Mekah terdapat delapan ayat. Diantaranya terdapat dalam surat al- Muzammil ayat 20:


وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَاَقۡرِضُوا اللّٰهَ قَرۡضًا حَسَنًا‌


Artinya”:...tunaikanlah Zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah Pinjaman yang baik.”(al-muzammil:20)


Surat al-Bayyinah ayat 5:


وَمَآ اُمِرُوْٓا اِلَّا لِيَعْبُدُوا اللّٰهَ مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ ەۙ حُنَفَاۤءَ وَيُقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَيُؤْتُوا الزَّكٰوةَ وَذٰلِ دِيْنُ الْقَيِّمَةِ 


Artinya:”padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) Agama dengan lurus dan supaya mereka mendirikan Shalat dan Menunaikan Zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus”.( al-Bayyinah : 5).


Selebihnya ayat tentang Zakat diturunkan pada periode Madinah. Ayat-ayat tentang Zakat tersebut terdapat dalam berbagai surat antara lain Terdapat dalam surat al- Baqarah ayat 43:


وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرَّاكِعِيْنَ


“Dirikanlah Shalat dan tunaikanlah Zakat dan Ruku’lah bersama orang-Orang yang Ruku”11(al- Baqarah :43).


Surat at-Taubah ayat 60:


اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ


Artinya:”Sesungguhnya Zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-Orang Fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus Zakat. Para Mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-Orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang Dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”(At- Taubah:60)


Perintah Zakat yang diturunkan pada periode Mekah, sebagaimana Terdapat dalam kedua ayat tersebut diatas pakan , baru merupakan anjuran Untuk berbuat baik kepada Fakir miskin dan orang-orang yang membutuTauba Bantuan. Sedangkan yang diturunkan pada periode Madinah, perintah Tersebut telah menjadi kewajiban mutlak.


Landasan hukum zakat adalah At-Taubah ayat 103, yang berarti : “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendo’alah untuk mereka. Sesungguhnya do’a kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.


B.  Persyaratan Harta Yang Benjamin Objek Zakat 

Zakat adalah sebagian harta yang dikeluarkan menjelang hari raya Idul Fitri dengan takaran yang telah ditentukan. Harta Zakat yang wajib di Zakati memiliki syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi, yaitu:


1.   Kepemilikan sempurna.


       Harta yang dimiliki secara sempurna, maksudnya pemilik harta tersebut memungkinkan untuk mempergunakan dan mengambil manfaatnya secara utuh. Sehingga, harta tersebut berada di bawah kontrol dan kekuasaannya. Harta yang didapatkan melalui proses kepemilikanyang dibenarkan oleh syarat, seperti hasil usaha perda­gangan yang baik dan halal, harta warisan, pemberian negara atau orang lain wajib dikeluarkan zakatnya apabila sudah memenuhi syarat-syaratnya. Sedangkan harta yang diperoleh dengan cara yang haram, seperti hasil merampok, mencuri, dan korupsi tidaklah wajib dikeluarkan zakatnya, bahkan harta tersebut harus dikembalikan kepada pemiliknya yang sah atau ahli warisnya.


2.   Berkembang (produktif atau berpotensi produktif).


       Yang dimaksud harta yang berkembang di sini adalah harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila dijadikan modal usaha atau mempunyai potensi untuk berkembang, misalnya hasil pertanian, perdagangan, ternak, emas, perak, dan uang. Pengertian berkembang menurut istilah yang lebih familiar adalah sifat harta tersebut dapat memberikan keuntungan atau pendapatan lain.


3.   Mencapai nisab.


       Yang dimaksud dengan nisab adalah syarat jumlah minimum harta yang dapat dikategorikan sebagai harta wajib zakat.


4.   Melebihi kebutuhan pokok.


       Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan untuk kelestarian hidup. Artinya, apabila kebutuhan tersebut tidak dapat dipenuhi, yang bersangkutan tidak dapat hidup dengan baik (layak), seperti belanja sehari-hari, pakaian, rumah, perabot rumah tangga, kesehat­an, pendidikan, dan transportasi. Singkatnya, kebutuhan pokok adalah segala sesuatu yang termasuk kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum (KHM). Pengertian tersebut bersandar pada pendapat Imam Hanafi. Syarat ini hanya berlaku bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau di bawah standar minimum daerah setempat. Tetapi yang lebih utama adalah setiap harta yang mencapai nisab harus dikeluarkan zakatnya, mengingat selain fungsi zakat untuk menyucikan harta, juga memiliki nilai pendidikan kepada masyarakat luas bahwa semua yang ada di tangan kita tidak selalu menjadi milik kita. Apalagi di zaman sekarang, gaya hidup modern oleh sebagian kalangan dianggap sebagai kebutuhan pokok. Jika hal ini terus berlangsung, manusia modern tidak akan pernah mengeluarkan zakat karena hartanya selalu habis digunakan untuk memenuhi keinginannya, bukan kebutuhannya.


5.   Terbebas dari utang.


       Orang yang mempunyai utang, jumlah utangnya dapat digunakan untuk mengurangi jumlah harta wajib zakat yang telah sampai nisab. Jika setelah dikurangi utang harta wajib zakat menjadi tidak sampai nisab, harta tersebut terbebas dari kewajiban zakat. Sebab, zakat hanya diwajibkan bagi orang yang memiliki kemampuan, sedang orang yang mempunyai utang dianggap tidak termasuk orang yang berkecukupan. Ia masih perlu menyelesaikan utang-utangnya terlebih dahulu. Zakat diwajibkan untuk menyantuni orang-orang yang berada dalam kesulitan yang sama atau mungkin kondisinya lebih parah daripada fakir miskin.


6.   Kepemilikan satu tahun penuh (haul). 


       Maksudnya adalah bahwa masa kepemilikan harta tersebut sudah berlalu selama dua belas bulan Qamariah (menurut perhitungan tahun Hijriah). Persyaratan satu tahun ini hanya berlaku bagi ternak, emas, uang, harta benda yang diperdagangkan, dan lain sebagainya. Sedangkan harta hasil pertanian, buah-buahan, rikâz (barang temuan), dan harta lain yang dikiaskan (dianalogikan) pada hal-hal tersebut, seperti zakat profesi tidak disyaratkan harus mencapai satu tahun.


C. Isu-Isu Fiqih Dalam Administrasi Zakat.

1. Bentuk-bentuk harta dan ukuran relatifnya serta harga-harga telah jauh berubah sejak zaman aturan-aturan mengenai zakat ditetapkan, sehingga jika administrasi zakat hanya dilandaskan pada aturan-aturan fiqh klasik terjadi ketidakkonsistenan dan kekurangadilan.


2. Administrasi zakat memandang penting atas adanya ijtihad-ijtihad yang dapat menangani perkembangan ini, yang menjawab 4 hal sebagai berikut:


a. Apa cakupan zakat (objek zakat)


b. Dari siapa zakat dipungut (subjek zakat)


c. Oleh siapa zakat dikelola (‘amil)


d. Untuk siapa zakat disalurkan (mustahiq).


D. Jenis-jenis Objek Zakat 

Al-Quran tidak memberi ketegasan tentang jenis-jenis harta yang wajib zakatnya dan syarat-syarat apa sja yang harus dipenuhi, serta tidak menjelaskan berapa besar yang harus dizakatkan. . Sunnah itulah yang menafsirkan yang masih bersifat umum, menerangkan yang masih samar dan membuat prinsip-prinsip aktual dan bisa diterapkan dalam kehidupan manusia. Hal itu karena Rasulullah saw yang bertanggungjawab menjelaskan al-Qur’an dengan ucapan, perbuatan dan ketetapan beliau. Dan beliau pulalah yang lebih paham tentang maksud firman Allah SWT.  


Tidak semua harta benda atau kekayaan yang dimiliki oleh seseorang terkena zakat. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:


1. Bebas zakat, seperti rumah tempat tinggal beserta meubelair, mobil pribadi dan peralatan kerja. 


2. Wajib dizakati harta bendanya saja, seperti emas dan perak, apabila telah mencapai nishab dan haulnya. 


3. Wajib dizakati penghasilan dari harta bendanya saja, seperti hasil dari tanah pertanian atau perkebunan dan sewa gedung.


4. Wajib dizakati harta benda dan penghasilan yang timbul dari padanya, seperti hasil dari peternakan dan perdagangan.  


Zakat profesi


Yang dimaksud dengan zakat profesi adalah zakat dari penghasilan atau pendapatan yang di dapat dari keahlian tertentu, seperti dokter, arsitek, guru, penjahit, da'I, mubaligh, pengrajin tangan, pegawai negri dan swasta. Penghasilan seperti ini di dalam literatur  fiqh sering disebut dengan al- mal al mustafad ( harta yang didapat ).


Ketentuan Zakat Profesi


Para ulama berbeda pendapat di dalam menentukan cara mengeluarkan zakat profesi : 


Pendapat Pertama : zakat  profesi ketentuannya diqiyaskan kepada zakat perdagangan, artinya nishab, kadar dan waktu mengeluarkannya sama dengan zakat perdagangan.  Nishabnya senilai 85 gram emas, kadarnya 2,5 persen dan waktu mengeluarkan setahun sekali setelah dikurangi kebutuhan pokok.


Sebagai contoh : Seorang pegawai swasta berpenghasilan setiap bulannya Rp. 10.000.000,- Kebutuhan pokoknya Rp. 3.000.000,- maka cara penghitungan zakatnya adalah  :


Rp.10.000.000, – Rp.3.000.000,- = Rp.7.000.000,-


Rp.7.000.000,- X 12 bulan = Rp 84.000.000,-


Rp. 84.000.000 X 2,5 % = 2.100.000 pertahun  atau 175.000 perbulan.


Pendapat kedua : zakat profesi diqiyaskan kepada zakat pertanian. Artinya setiap orang yang mendapatkan uang dari profesinya langsung dikeluarkan zakatnya, tanpa menunggu satu tahun terlebih dahulu. Tetapi besarnya mengikuti zakat emas, yaitu 2,5 %.


Contoh : Seorang pegawai swasta berpenghasilan setiap bulannya Rp. 3.000.000,-, maka cara penghitungan zakatnya adalah  :


Rp. 3.000.000 X 2,5 % = 7.500,-


Jika di jumlah dalam satu tahun berarti : Rp. 7.500,- X 12 = Rp. 90.000,- 


Zakat Perusahaan


Pada saat sekarang ini, hampir sebagian besar perusahaan dikelola tidak secara individual, melainkan secara bersama dalam sebuah kelembagaan dan organisasi dengan manajemen yang modern, misalnya dalam bentuk PT, CV, atau koperasi.  


Adapun yang menjadi landasan hukum kewajiban zakat pada perusahaan adalah nash-nash yang bersifat umum, seperti termaktub dalam surat al-Baqarah: 267. Karena itu dalam Muktamar Internasional Pertama tentang Zakat di Kuwait (29 Rajab 1404 H) menyatakan bahwa kewajiban zakat sangat terkait dengan perusahaan, dengan catatan antara lain adanya kesepakatan sebelumnya antara pemegang saham, agar terjadi keridhaan dan keikhlasan ketika mengeluarkannya. Menurut hasil muktamar tersebut, perusahaan termasuk kedalam Syahshan I’tibaran (badan hukum yang dianggap orang), karena didalamnya timbul transaksi, meminjam, menjual, berhubungan dengan pihak luar dan menjalin kerjasama.  Dalam kaitan dengan kewajiban zakat perusahaan ini, dalam Undang Undang No. 38 Tahun 1999, tentang Pengelolaan Zakat, Bab. IV pasal 11 ayat (2) bagian (b) dikemukakan bahwa diantara objek zakat yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah perdagangan dan perusahaan. 


 Zakat Surat-surat Berharga


Zaman modern ini mengenal satu bentuk kekayaan yang diciptakan oleh kemajuan dalam bidang industri dan perdagangan didunia, yang disebut Saham dan Obligasi. Saham dan obligasi adalah kertas berharga yang berlaku dalam transaksi-transaksi perdagangan khusus yang disebut “Bursa Kertas-kertas Berharga”.  


Zakat Saham


Salah satu bentuk harta yang berkaitan dengan perusahaan dan bahkan berkaitan dengan kepemilikannya adalah saham. Pemegang saham adalah pemilik perusahaan yang mewakilkan kepada manajemen untuk menjalankan operasional perusahaan. Pada setiap akhir tahun, yang biasanya pada waktu Rapat Umum Pemegang saham (RUPS) dapatlah diketahui keuntungan (deviden) perusahaan, termasuk juga kerugiannya. Pada saat itulah dientukan kewajiban zakat terhadap saham tersebut.


Yusuf Qardhawi, mengemukakan dua pendapat yang yang berkaitan dengan kewajiban zakat pada saham tersebut. Pertama, jika perusahaan itu merupakan perusahaan industri murni, artinya tidak melakukan kegiatan dagang, maka sahamnya tidak wajib dizakati, dengan alasan karena saham-saham itu terletak pada alat-alat, perlengkapan, gedung, sarana dan prasarana lainnya, yang keuntungannya disatukan kedalam kekayaan pemilik saham-saham tersebut, dimana zakatnya dikeluarkan bersama harta lainnya sebagai zakat kekayaan. Kedua, jika perusahaan tersebut merupakan perusahaan dagang murni yang membeli dan menjual barang-barang tanpa melakukan kegiatan pengolahan, maka saham-saham atas perusahaan itu wajib dikeluarkan zakatnya. kedua pendapat tersebut, tidaklah bertentangan, karena kedua- duanya menyatakan bahwa saham itu, meskipun dengan pendekatan yang berbeda, termasuk kedalam sumber zakat.  zakat saham dianalogikan pada zakat perdagangan, baik nishab maupun kadarnya, yaitu nishabnya senilai 85 gram emas dan kadarnya sebesar 2,5 persen. Yusuf al-qardawi memberikan contoh, jika seseorang memiliki saham senilai 1.000 dinar, kemudian di akhir tahun mendapatkan deviden atau keuntungan sebesar 200 dinar, maka ia harus mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen dari 1.200 dinar atau 30 dinar. Sementara itu, Muktamar Internasional pertama tentang zakat (Kuwait, 29 Rajab 1404 H) menyatakan bahwa jika perusahaan telah mengeluarkan zakatnya sebelum deviden di bagikan kepada para pemegang saham, maka para pemegang saham tidak perlu lagi mengeluarkan zakatnya. Jika belum mengeluarkan, maka tentu para pemegang sahamlah yang berkewajiban mengeluarkan zakatnya.


Zakat Obligasi


Obligasi adalah pinjaman tetap yang diharapkan bisa dikembalikan lagi kepada orang-orang kaya dan para pemilik modal, dimana sebagai tanda buktinya mereka menerima surat-surat obligasi dalam kedudukan mereka sebagai kreditor, bukan sebagai sekutu pemegang saham.  Pemilik obligasi sesungguhnya pemilik piutang yang di tangguhkan pembayarannya tetapi harus segera di bayar bila temponya sampai . waktu itu zakatnya wajib dibayar untuk setahun bila obligasi itu sudah berada di tangannya setahun atau lebih. Ini adalah pendapat Malik dan Abu Yusuf. Tetapi bila temponya belum sampai, maka pembayaran zakatnya tidak wajib, karena ia merupakan piutang yang tertangguhkan. Begitu juga apabila belum cukup setahun dalam pemilikannya, berdasarkan ketentuan bahwa zakat wajib apabila sudah berlalu satu tahun.




Karena obligasi bertumbuh dan memberikan kepada pemberi pinjaman itu bunga, sekalipun bunga haram. Haramnya bunga tidak bisa dijadikan alasan untuk membebaskan pemilik obligasi dari kewajiban membayar zakat, oleh karena mengerjakan perbuatan terlarang tidak bisa mengerjakannya keistimewaan.

Senin, 10 Oktober 2022

Zakat Sebagai Lembaga Keuangan Publik

Nama                       : Nanda Lusiani Sari

Nim                          : 2130401091

Jurusan                   : Perbankan Syariah

Dosen Pengampu  : Tezi Asmadia, M. E. Sy


A. Perkembangan Abu Bakar dalam menjelaskan Karakter Politik Religius dari Zakat

Menurut Ugi (2004), karakter politis zakat adalah karakter yang menjadikan zakat sebagai institusi keuangan publik. Namun, ia merupakan institusi keuangan publik yang khas karena ia memiliki karakter religius. Meskipun pada masa Nabi, kedua karakteristik zakat itu disatukan, namun setelah Nabi wafat, ada fenomena di mana keduanya diperlakukan secara terpisah.

Peran Abu Bakar yang menjelaskan kedua karakteristik zakat dan meskipun melalui usahanya karakteristik religius dan polisi zakat ditetapkan. Masalah apakah zakat dibayarkan kepada pemerintah dan bukan kepada Nabi, muncul pada masa khalifah Abu Bakar ketika beberapa kabilah Arab menolak membayarkan zakatnya setelah wafatnya Nabi. Qardhawi (2004) menyebutkan bahwa alasan mereka menolak membayar zakat setelah Nabi wafat karena mereka menganggap perjanjian mereka dengan Nabi tentang kewajiban syahadat, shalat dan zakat telah batal dengan wafatnya orang yang dalam perjanjian.

Hal itu disebabkan sikap kabilah-kabilah itu bermacam-macam. Di antaranya ada yang mengakui nabi-nabi palsu, ada yang tidak mengakui syariat Islam dan menghindari kewajiban shalat dan zakat semuanya, ada pula yang mengakui shalat dan sayriat-syariat Islam lainnya tetapi masih ragu-ragu menerima zakat.

Hal tersebut di atas dikarenakan mereka baru memeluk Islam dan masih terpengaruh oleh kehidupan badui mereka, bukan karena belum mengerti zakat. Atas dasar itu, Imam Abu

Sulaiman Khattabi dan lainnya menggolongkan mereka “pembangkang” bukan “murtad”, walaupun mereka juga tidak mengakui zakat itu wajib setelah Nabi wafat (Qardhawi, 2004).

Sunnah telah membedakan antara keduanya. Tidaklah kalian melihat bahwa Nabi kadang mengirim pengumpu zakat (mushaddiq) ke (para pemilik) binatang ternak dan mengambil darinya baik dengan rela (rida) atau terpaksa (kurh).

Hal yang sama juga dilakukan oleh para pemimpin negara setelah beliau. Dan atas dasar ini, Abu Bakar memerangi mereka yang tidak mau (membayar) zakat binatang ternak. Tidak ada pentunjuk bahwa Nabi dan khalifah-khalifah setelahnya memaksa orang membayar zakat uang (sadaqat al-samit). Sebaliknya, mereka (masyarakat muslim) lebih membayarnya tanpa paksaan, sebagaimana ia diamanahkan kepada mereka untuk membayarnya (Suharto, 2004). Berdasarkan hal-hal di atas, dapat dipahami dengan cukup jelas bahwa zakat memiliki 2 (dua) karakter yang berbeda. 

1. Karakter politis zakat, menjadi alasan pemerintah atau penguasa politik dalam melakukan upaya untuk menjamin zakat dapat dijalankan dengan baik, khususnya pada harta yang tampak (amwal zahiriyah).

2. Karakter religius zakat lebih memberikan penekanan kepada kesadaran dari masing-masing individu muslim untuk membayar zakat dari hartanya yang tidak tampak (amwal batiniyah). Pemerintah tidak memiliki otoritas untuk memaksa para muzakki agar membayar zakat atas segala jenis harta yang tidak tampak (amwal batihiyah). Abu Bakar dalam hal ini memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga karakter zakat, khususnya karakter politisnya.

Abu Bakar telah mengambil keputusan yang tepat dalam hal memerangi para pembangkang zakat. Jika Abu Bakar tidak memerangi para pembangkang zakat, maka karakter politis zakat akan punah, sehingga zakat hanya dipandang sebagai sebuah kewajiban invidivu dan penyalurannya dapat dilakukan secara invidivu juga.

Mohammad Ghozali. KONSEP PEN GELOLAAN KEUANGAN ISLAM MENURUT PEMIKIRAN ABU UBAID. (Vol. 4, No. 1, Januari-Juni 2018). Hal 70

B. Hubungan Saling Menguntungkan anatara Zakat dan Pemerintah

Zakat adalah sebuah lembaga politik yang telah mengalami masa-masa jaya dan masa sulit sepanjang sejarah Islam. Pada beberapa periode tertentu, orang lebih suka menyalurkan zakat langsung kepada kelompok-kelompok penerima yang disebutkan dalam al-Qur’an ketimbang melalui pemerintah. Walau begitu, aspek ritualis dari zakat selalu terjaga sepanjang sejarah. Menurut Abu Ubayd, periode Ali b. Abi Talib, menandai dimulainya keengganan masyarakat untuk menyerahkan zakat melalui pemerintah. Hal ini mungkin disebabkan oleh isu-isu politik pada masa itu Pada awalnya Ibn Umar sangat ketat mengatur masalah pembayaran zakat kepada pemerintah. Sampai-sampai ia berkata, "Bayarlah zakat kepada para pemimpin (wulat) bahkan jika mereka adalah peminum minuman keras (khamr)". Ketika situasi kemudian berubah, ia merubah pikirannya. Abu Ubaid menjelaskan bahwa Ibn Umar akhirnya mengubah (raja`a `an) pandangannya sendiri mengenai pembayaran zakat kepada pemerintah. Ia akhirnya menyesuaikan diri dengan perubahaan keadaan dengan mengatakan “Bayarlah zakat [langsung] kepada mereka yang berhak menerima.”

Semua bukti di atas menunjukkan bahwa karakteristik politik dari zakat tidak selalu ditentukan oleh publik. Meski begitu, karakter ritual zakat tidak pernah terpisahkan dari pembayaran zakat sepanjang sejarah. Walaupun cendekiawan seperti Abu Ubaid dan al-Mawardi, seperti yang telah disebutkan sebelumnya, mereka bersikukuh bahwa zakat atas kekayaan nyata (amwal zahirah) harus dibayarkan melalui pemerintah, pandangan mereka tersebut berdasarkan pada asumsi bahwa pemerintah memiliki komitmen pada Islam. Ketika situasi berubah dan dan komitmen pemerintah pada Islam mulai dipertanyakan, pembayaran zakat kepada pemerintah seperti itu dapat dikaji ulang.a

Bagaimanapun, sebagai sebuah subyek dalam pembahasan keuangan publik dalam Islam, zakat tidak bisa dipandang hanya dari aspek politiknya saja –walaupun aspek ini adalah penentu karakteristik zakat sebagai sebuah lembaga keuangan publik dalam sudut pandang konvensional. Aspek ritual dari zakat menjaga karakter zakat sebagai sebuah lembaga keuangan khusus dari sudut pandang Islam, karena zakat harus disalurkan kepada rakyat, baik melalui pemerintah maupun melalui masyarakat. Dengan demikian, ciri khas zakat terletak pada fakta bahwa dalam masalah zakat, aspek penyaluran lebih penting daripada aspek pengumpulan. Walaupun dalam perekonomian konvensional keuangan publik diasosiasikan dengan pemerintah –didefiniskan sebagai “telaah kebijakan pajak dan pengeluaran pemerintah” penekanan pada aspek pengeluaran, dalam bentuk apapun, adalah salah satu ciri khas zakat.

 C. Dokumen Rasul Mengenai Zakat

Pada zaman Nabi Muhammad SAW sebelum tahun 662 M, hukum zakat masih belum begitu jelas. Zakat menjadi wajib hukumnya sejak tahun 662 M. Nabi Muhammad SAW melembagakan perintah zakat ini dengan menetapkan pajak bertingkat bagi mereka yang kaya untuk meringankan beban kehidupan mereka yang miskin. Sejak saat ini, zakat diterapkan oleh negara-negara islam. Hal ini menunjukkan bahwa pada kemudian hari ada pengaturan pemberian zakat, khususnya mengenai jumlah zakat tersebut. Pada zaman khalifah, zakat dikumpulkan oleh pegawai sipil dan didistribusikan kepada kelompok tertentu dari masyarakat. Kelompok itu adalah orang miskin, janda, budak yang ingin membeli kebebasan mereka, orang yang terlilit hutang dan tidak mampu membayar. Syari’ah mengatur dengan lebih detail mengenai zakat dan bagaimana zakat itu harus dibayarkan.
Sedangkan perintah-perintah mengenai wajib zakat sudah di atur di dalam Al-Quran sebagaimana Firman Allah Swt yang Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan  mereka, dan berdo‟alah untuk mereka sesungguhnya do‟amu itu menjadi ketentraman jiwa bagi mereka, Allah Swt Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (Q.S. At-Taubah : 103).
Maknanya adalah, ambillah wahai Rasul sebagian harta mereka orang-orang yang beriman sebagai sedekah yang telah ditentukan ukuran-ukurannya, seperti zakat wajib atau sedekah yang tidak ditentukan ukuran-ukurannya.(Sabiq, 2005:4)
Kitab al-Amwal membuktikan bahwa Rasulullah SAW pada masanya membuat peraturan yang sangat terperinci tentang zakat. Fakta ini menghapus keraguan yang diutarakan para orientalis seperti Schacht, mengenai “ketidak jelasan” zakat selama masa Rasulullah. Berdasarkan berbagai riwayat, Abu Ubayd memastikan keberadaan sebuah dokumen tentang sadaqah yang dibuat oleh Rasulullah SAW sendiri. Ia menyebutkan bahwa riwayat-riwayat ini bersifat tawatur walaupun terdapat sedikit perbedaan kata-kata. Ia menyebut dokumen tersebut "Kitab Rasulillah,fi al-Sadaqat" atau terkadang "Nuskhat Kitab Rasulullah fi al-Sadaqat". Abu Yusuf membenarkan bahwa Rasulullah SAW telah menyusun suatu dokumen tentang zakat. Sejarah mengatakan bahwa dokumen tersebut ditemukan oleh Umar ibn Abd al-Aziz dalam tempat penyimpanan rahasia milik keluarga Amru bin Hazm. Dokumen tersebut berisi peraturan-peraturan terperinci menyangkut pembayaran zakat atas harta benda seperti unta (ibil), sapi (baqar), domba (ghanam), emas (dhahab), perak (wariq), kurma (tamr), buah (thimar), biji-bijian (habb), dan kismis (zabib). Serta berisi pengaturan pembayaran zakat dan pengelompokan usianya.(Suharto,2009:10)

D. Zakat Sebagai Pendapatan Non Rasul

Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadits "Zakat adalah pencemar manusia (awsakh al-nas), Muhammad maupun keluarganya tidak berhak atasnya." Dalam hadits ini Rasulullah SAW mungkin menggambarkan zakat sebagai pencemar manusia untuk menggambarkan makna amal zakat sebagai penyuci jiwa manusia serta kekayaan manusia. Jadi apa yang dibayarkan sebagai zakat merupakan bagian yang tidak bersih dari kekayaan yang mana harus dihindari oleh Rasulullah SAW dan keluarganya.

 Pengelakan mereka atas zakat, menurut al-Nawawi “adalah untuk [menjaga] kehormatan mereka dan untuk membersihkan diri mereka dari kotoran.” Memang benar, Rasulullah SAW tidak mau berkompromi dalam melarang pengambilan dana zakat bagi dirinya dan keluarganya.

 Pengecualian terjadi dalam tiga contoh berikut. Pertama, suatu hari, cucu Rasulullah SAW, al-Hasan bin Ali yang masih kanak-kanak mengambil kurma dari jatah zakat. Ketika Rasulullah SAW melihat Hasan memsukkan kurma tersebut ke dalam mulutnya,beliau merasa sangat gelisah dan segera Hasan diminta untuk memuntahkannya kembali. Kedua, pada kesempatan lain Rasulullah SAW menemukan buah kurma yang jatuh dijalan, kemudian beliau berkata “Andai saja aku tahu bahwa kurma ini bukan merupakan bagian dari zakat, aku pasti akan mengambilnya.” Ketiga, dikisahkan bahwa setiap kali Rasulullah SAW disuguhi hidangan, hal pertama yang beliau tanyakan adalah alasan pemberian hidangan tersebut. Jika pemberian tersebut adalah hadiah (hadiyyah) maka beliau akan menerimanya, tapi jika itu adalah untuk zakat, beliau tidak akan mengambilnya.
Jadi, sehubungan dengan pendapatan zakat, Rasulullah SAW tidak pernah mengambil bagian dari zakat. Beliau mengatur pengumpulan dan penyalurannya. Kapasitasnya sebagai sebuah kekuasaan publik memungkinkanya memegang peranan itu. Akan tetapi, posisi pribadinya mencegah beliau dari menikmati pendapatan itu. Jadi setelah beliau wafat, penerusnya, para khalifah meneruskan administrasi pendapatan zakat. Meskipun begitu, mereka berhak untuk menerima zakat karena mereka termasuk dalam golongan "amilin" sebagaimana disebutkan dalam al- Qur'an.

  Begitu pula, keluarga Rasulullah SAW dibolehkan mengambil bagian dari zakat tersebut selama mereka termasuk dalam delapan golongan penerima zakat yang ditetapkan dalam al-Qur’an.  Sebagai kesimpulan, kita dapat memandang zakat sebagai sebuah lembaga keuangan publik khusus berdasarkan berbagai alasan:

1. Zakat hanya dikenakan pada umat muslim dan disalurkan hanya kepada umat muslim. Walau begitu, non-Muslim dapat mengambil bagian zakat apabila fay’ tidak mencukupi bagi mereka. Ini berarti makna “publik” dalam zakat pada dasarnya adalah spesifik.

2. Zakat sebagai sumber pendapatan. Terpisah dari sumber pendapatan lainnya. Pendapatan lainnya dapat dikelompokkan di bawah satu nama, yaitu fay’. Oleh karena itu dalam Islam konsep pendapatan publik secara umum diwakili oleh fay’, sedangkan pendapatan publik dalam konteks khusus diwakili oleh zakat.

3. Zakat bukan merupakan pajak. Karena zakat dapat berfungsi bahkan tanpa adanya pemerintah. Dalam keuangan publik, pemerintah adalah alasan adanya perpajakan.

E. Zakat Dalam Tinjauan Keuangan Publik

memandang zakat sebagai sebuah lembaga keuangan publik khusus berdasarkan berbagai alasan: 

1. Zakat hanya dikenakan pada umat muslim dan disalurkan hanya kepada umat muslim. Walau begitu, non-Muslim dapat mengambil bagian zakat apabila fay’ tidak mencukupi bagi mereka. Ini berarti makna “publik” dalam zakat pada dasarnya adalah spesifik.

2. Zakatsebagai sumber pendapatan. Terpisah dari sumber pendapatan lainnya. Pendapatan lainnya dapat dikelompokkan di bawah satu nama, yaitu fay’. Oleh karena itu dalam Islam konsep pendapatan publik secara umum diwakili oleh fay’, sedangkan pendapatan publik dalam konteks khusus diwakili oleh zakat.

3. Zakat bukan merupakan pajak. Karena zakat dapat berfungsi bahkan tanpa adanya pemerintah. Dalam keuangan publik, pemerintah adalah alasan adanya perpajakan.

Sedangkan zakat masih memiliki fungsi distribusi bahkan ketika pemerintahan tidak terbentuk.

4. Peranan Rasulullah SAW dalam hal zakat, selain sebagai pembuat peraturan, juga sebagai pengatur kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat tanpa beliau mengambil sedikit pun. Khalifah-khalifah setelahnya mempunyai kekuasaan yang sama untuk mengumpulkan dan menyalurkan zakat, tapi mereka diperbolehkan mengambil bagian karena mereka termasuk amilin.

5. Keluarga dan keturunan Rasulullah SAW tidak berhak menerima bagian zakat hanya selama Rasulullah SAW hidup. Setelah Nabi wafat, mereka memiliki hak yang sama dengan rakyat umum sebagai penerima zakat.

F. Zakat Sebagai Instrumen Keuangan Publik

Keuangan publik Islam merupakan sebuah kaidah dan prinsip yang mengatur keuangan publik untuk kepentingan masyarakat yang tujuan dasarnya adalah untuk mencapai falah. Nilai-nilai yang berasal dari Al-Qur’an dan Hadist yang menjadi dasar dari perumusan sistem keuangan dan kebijakan fiskal negara.

Salah satu upaya dan kewajiban negara adalah mengatur ekonomi dengan tujuan untuk menjamin masyarakatnya mencapai kesejahteraan. Baqir Ash-Shadr melihat bahwa intervensi negara dalam kehidupan ekonomi sangat diperlukan untuk menjamin keselarasannya dengan norma-norma Islam tersebut. Karena itu pemerintah berperan menyediakan berbagai barang publik untuk mendorong pembangunan dan kesejahteraan bersama melalui kebijakan publik dan fiskalnya. Zakat merupakan ciri sistem ekonomi Islam, ini karena zakat merupakan salah satu implementasi asas keadilan dalam sistem ekonomi. Mannan mengatakan zakat mempunyai enam prinsip:

1. Prinsip keyakinan dalam beragama, artinya bahwa orang yang membayar zakat merupakan salah satu bentuk manifestasi dari keyakinan dalam beragama.

2. Prinsip pemerataan dan keadilan, ini merupakan tujuan sosial dari zakat, yaitu melakukan distribusi kekayaan yang telah diberikan Allah lebih adil dan merata kepada sesama manusia.

3. Prinsip produktivitas, artinya bahwa zakat memang harus dibayar karena milik tertentu telah menghasilkan produk tertentu setelah lewat jangka waktu tertentu (Nisab dan Haulnya).

4. Prinsip nalar, sangat rasional bahwa zakat harta yang menghasilkan itu harus dikeluarkan.

5. Prinsip kebebasan, zakat hanya dibayar oleh orang yang bebas.

6. Prinsip etika dan kewajaran, yaitu zakat tidak dipungut secara semena-mena.

Menurut Kahf (1999), tujuan utama dari zakat adalah untuk mencapai keadilan sosial ekonomi. Zakat merupakan transfer sederhana dari bagian dengan ukuran tertentu harta si kaya untuk dialokasikan kepada fakir dan miskin. Kemudian Muhammad Daud Ali menjelaskan bahwa tujuan zakat adalah:

(1) Mengangkat derajat fakir miskin.

(2) Membantu memecahkan masalah para gharimin, ibnu sabil, dan mustahik lainnya.

(3) Membina tali persaudaraan sesama umat Islam dan manusia pada umumnya.

(4) Menghilangkan sifat kikir para pemilik harta.

(5) Menghilangkan sifat iri dan dengki bagi orang-orang fakir dan miskin.

(6) Menjembatani antara si kaya dan si miskin.

(7) Mengembangkan rasa tanggung jawab sosial pada diri orang yang memiliki kelebihan harta.

(8) Mendidik manusia untuk senantiasa menunaikan kewajiban.

(9) Sarana pemerataan pendapatan untuk mencapai keadilan sosial.

Implikasi zakat dalam arti khusus, dalam hal ini ekonomi, yaitu: 

Pertama, zakat dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan mayarakat yang memiliki kekurangan. 

Kedua, zakat dapat memperkecil jurang kesenjangan ekonomi, antara si kaya dan si miskin. 

Ketiga, zakat secara tidak langsung dapat menekan jumlah permasalahan sosial, kriminalitas, dan lain-lain. 

Keempat, zakat dapat menjaga kemampuan daya beli masyarakat agar dapat memelihara sektor usaha, artinya dengan zakat maka konsumsi masyarakat terjaga pada tingkat yangminimal (dapat terkontrol), sehingga perekonomian dapat berjalan dengan baik.





Selasa, 04 Oktober 2022

Manajemen Zakat dan Wakaf

Nama                       : Nanda Lusiani Sari

Nim                          : 2130401091

Jurusan                   : Perbankan Syariah

Dosen Pengampu  : Tezi Asmadia, M. E. Sy



A. Manajemen Zakat dan Wakaf di Beberapa Negara Muslim 

1. Manajemen Zakat dan Wakaf di Malaysia

a. Zakat di Malaysia

Sebelum masa penjajahan, zakat di Malaysia dilaksanakan secara tradisional. Kebijakan dan regulasi mengenai zakat masih sangat kurang. Ketika itu, zakat tidak diatur secara sistematis di bawah Kerajaan (Pemerintah). Kebiasaan zakat dilaksanakan dengan cara membayarkannya oleh penduduk kampung kepada guru-guru agama untuk dibagikan kepada pada ashnâf. Dalam hal ini, guru-guru agama berkompeten sebagai amil zakat karena mereka dipandang cakap dalam persoalan hawl, nishâb, dan kadar zakat Ketika pada masa penjajahan Inggris, intervensi mereka ke dalam negara Malaysia menimbulkan resistensi yang sengit dari kelompok Melayu terhadap hukum kolonial Inggris. Kondisi ini menyebabkan kekuasaan kolonial merubah metode pemerintahan mereka.

Oleh pemerintah kolonial Inggris, kebijakan Negeri-Negeri Melayu dibagi menjadi dua bagian, yaitu kebijakan yang berkaitan dengan Islam dan adat istiadat Melayu diserahkan kepada Council of Relegion and Malay Costom (CRMC) atau Majelis Agama Islam dan Adat Istiadat Melayu (MAIAIM), sementara kebijakan lain seperti perundang-undangan umum, keuangan, dan pendidikan dikeluarkan dan diawasi oleh Inggris.

Dengan berdirinya MAIAIM di setiap Negeri yang diawali oleh Negeri Kelantan, kebijakan zakat dan pengelolaannya diletakkan di bawah kekuasaan lembaga ini. Pada awal pelaksanaannya, muzakkî di setiap kampung membayar zakat kepada imam kampung dan sebagian hasil pungutan zakat diserahkan kepada kerajaan Negeri sebagai sumber pembiayaan negara.  

Zakat dimalaysia sudah bersifat mandatory berdasarkan undang undang yang dikeluarkan oleh negara bagian. Tidak membayar zakat merupakan kesalahan yang boleh didakwa (WIRA, 2019). Berdasarkan regulasi yang bersifat mandatory seperti ini menjadikan pengelolaan zakat di Malaysia lebih efektif dibanding Indonesia (Purwatiningsih & Yahya, 2020), karena semakin tinggi tingkat regulasi maka dapat berpengaruh signifikan terhadap pembayaran zakat (Munandar et al., 2019).

Pengelolaan zakat di Malaysia pada awalnya berada di bawah Pusat Pengumpulan Zakat (PPZ) wilayah persekutuan pada tahun 1991. Hal ini merupakan bentuk privatisasi lembaga zakat yang bertujuan untuk meningkatkan citra institusi, terutama melalui pengenalan dan implementasi nilai-nilai perusahaan (Ngayesah et al., 2016). Privatisasi lembaga zakat adalah bertujuan untuk optimalisasi dan efektifitas pengelolaan dana zakat (Mohd Shahril Ahmad Razimi et al., 2016). Selain itu, beberapa negara bagian di Malaysia pun sudah mulai membentuk lembaga zakat tersendiri seperti Lembaga Zakat Selangor (LZS) yang sebelumnya Pusat Zakat Selangor (PZS), Pusat Kutipan Zakat Pahang (PKZ), Pusat Zakat Negeri Sembilan (PZNS), Pusat Zakat Melaka (PZM), Lembaga Zakat Negeri Kedah Darul Aman (LZNKDA), Pusat Zakat Sabah (PZS), Pusat Pungutan Labuan (PPL), Tabung Baitulmal Sarawak (TBS), dan sisanya pengelolaan zakat masih berada dibawah naungan Majlis Agama Islam.

Saat ini Malaysia juga tengah memanfaatkan teknologi dalam hal pengumpulan zakat secara digital. Pengumpulan zakat secara digital menunjukkan perkembangan yang signifikan baik itu dari total pengumpulan dana dan jumlah pembayar zakat. Total pengumpulan dana secara digital pada tahun 2018 adalah 26 juta RM dengan pertumbuhan sebesar 25,7 persen dibanding tahun sebelumnya. Jumlah pembayar zakat secara digital sudah mencapai 22160 orang dengan pertumbuhan sebesar 43,5 persen dibanding tahun sebelumnya (MAIWP, 2018). Sama seperti halnya di Indonesia pembayaran zakat melalui lembaga resmi zakat akan mengurangi pajak. Begitu juga zakat yang dibayarkan oleh korporasi, dimana dikemudian hari dapat juga diklaim sebagai pengurang pajak (Undang Undang Pajak Penghasilan Malaysia Pasal 44 – 11A).

b. Wakaf di Malaysia

Wakaf di Malaysia tidak lepas dari peran Majlis Agama Islam Negeri (MAIN) sebagai pemegang tunggal amanah harta wakaf. Wakaf yang ada pada waktu itu adalah wakaf yang bersifat sosial dan spiritual seperti masjid, sekolah agama dan rumah anak yatim. Dalam perjalanannya, pemerintah Malaysia melalui Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM) menunjuk Property Development Coordinating Waqf (Jawatan Penyelaras PembangunanHarta Wakaf) untuk membantu MAIN dengan melibatkan pejabat dari instansi swasta dan pemerintah yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidangnya masing masing untuk mengembangkan wakaf lahan pada level nasional.

Untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pengelolaan wakaf, pemerintahmembentuk JAWHAR (Jabatan Wakaf Zakat dan Haji) pada tahun 2004. JAWHAR bertugas dalam membantu MAIN dalam administrasi wakaf. Pada tahun 2008 dibentuk kembali sebuah lembaga pengelola wakaf dibawah JAWHAR yaitu Yayasan Wakaf Malaysia (YWM) yang bertugas membantu MAIN dalam mengumpulkan dana wakaf serta mengembangkan wakaf pada sektor sektor yang komersil sebagai bentuk pembangunan wakaf yang berkelanjutan.

Secara kelembagaan pengelolaan wakaf di Malaysia diamanahkan kepada MAIN disetiap negara negara bagian dan bertanggungjawab kepada sultan. Untuk pengelolaan wakaf pada level nasional, MAIN di setiap negara bagian berkoordinasi dengan JAWHAR. Dibawah kendali JAWHAR terdapat YWM yang diawasi oleh Menteri di Jabatan Perdana Menteri (Hal Ehwal Agama). Wakil Dewan Pengawas adalah Ketua Pengarah JAWHAR. Anggota lainnya adalah perwakilan dari Majlis Agama Islam Negeri masing masing negara bagian, perwakilan dari Kementerian Keuangan serta akademisi.

Pengelolaan wakaf di negara bagian yang ada di Malaysia memiliki corak yang beragam. Beberapa negara bagian ada yang menjadikan MAIN sebagai lembaga yang memiliki otoritas terhadap wakaf tanah. Negara bagian yang pertama kali menjadikan MAIN sebagai lembaga yang memiliki otoritas terhadap wakaf tanah adalah Selangor yangkemudian diikuti oleh negara bagian lainnya.

Peruntukan dana wakaf di Malaysia disalurkan kepada sektor pendidikan melalui pembangunan sekolah, madrasah dan pesantren. Ada juga yang disalurkan untuk sector sosial seperti untuk pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan dan pengembangan fasilitas kesehatan. Selain itu disalurkan pula kepada sektor ekonomi seperti pembangunan sarana aktifitas ekonomi semacam toko dan ruko, serta pengembangan sektor pertanian semisal lahan perkebunan, pertanian dan bendungan. Terakhir adalah untuk sektor keagamaan atau spiritual seperti pembangunan fasilitas ibadah semacam masjid serta pembelian lahan untuk kuburan. 

2. Manajemen Zakat dan Wakaf di Negara Brunei Darussalam

a. Zakat di Brunei Darussalam 

Penghimpunan zakat di Brunei sendiri sebenarnya masih jauh dari potensi yang ada. Pada 2010 zakat yang terhimpun di Brunei persentasenya masih 0,12 persen dari produk domestik bruto (PDB), atau sekitar 20,7 juta dolar Brunei. Muzakki masih harus diyakinkan bahwa penghimpunan dan penyalurannya sesuai syariah dan diberikan kepada orang yang berhak. Maka, tak heran jika beberapa muzakki menyalurkannya langsung kepada mustahik, tidak melalui lembaga zakat pemerintah.

Pemerintah yang bertindak sebagai satu-satunya lembaga otoritas penghimpunan zakat masih belum dapat menjangkau seluruh muzakki. Cakupan penghimpunannya pun masih terbatas pada beberapa jenis, seperti zakat fitrah, zakat harta (zakat tabungan, perdagangan, emas dan perak), dan zakat pertanian. Di Brunei zakat juga masih bersifat sukarela, belum sebagai kewajiban.

Perlu adanya lembaga swasta atas nama Majelis Ulama Brunei untuk membantu pemerintah dalam menghimpun zakat, sehingga bisa berperan proaktif pula dalam menjangkau masyarakat miskin. Selain Brunei berkomitmen bahwa pembayaran zakat bisa melalui bank, pembayaran zakat secara online juga bisa dilakukan.

b.  Wakaf di Brunei Darussalam 

Negara Brunei Darussalam menyerahkan segala urusan mengenai wakaf kepada Majlis agama Islam yaitu berdasarkan peruntukan undang-undang yang tercantum dalam Undang-Undang Negara Brunei Darussalam yaitu Akta Majelis Ugama Islam dan Mahkamah-Mahkamah Kadi Penggal 77 dalam bab 98 dan 100.

1. Sistem perwakafan

Sistem perwakafan di Brunei Darussalam terbagi menjadi dua bentuk, yaitu: 

a. Sistem perwakafan terdaftar.

Sistem perwakafan seperti ini terjadi apabila seorang hamba Allah mewakafkan jenis-jenis harta tidak bergerak seperti tanah dan bangunan dengan menentukan pergantian nama pemilik secara yang sah menurut peraturan perundang-undangan. terhadap sistem perwakafan seperti ini contohnya tanah, apabila wakaf seseorang itu telah diterima, dilafalkan dan disahkan oleh pihak-pihak tertentu, maka urusan penggantian hak milik tanah dari orang yang berwakaf kepada Majlis ugama Islam akan diselesaikan oleh Majlis Ugama Islam selaku pihak yang akan mengurus harta wakaf.

b. Sistem perwakafan tidak terdaftar.

1) Sistem perwakafan serupa ini terjadi di Negara Brunei Darussalam apabilaseorang hamba Allah mewakaf sesuatu kepada pihak-pihak tertentu seperti uang, kelengkapan peralatan dan lain-lain secara tidak bertulis hanya dilafalkan secara lisan saja. Timbang terima kedua belah pihak diperlukan secara lisan apabila kedua belah pihak bersetuju untuk memberi dan menerima harta yang diwakafkan.

2) Kadang-kadang perwakafan itu dapat juga terjadi tanpa diketahui oleh pihak kedua yaitu orang yang menerima harta wakaf tersebut. Contohnya : seorang hamba Allah mewakafkan sebuah Al-Quran di masjid tanpa diketahui oleh pegawai dan pengurus masjid

2. Jenis-jenis wakaf

a. Wakaf khas

Wakaf khas adalah merupakan wakaf yang telah ditentukan sendiri oleh seorang yang berwakaf. Contohnya sebidang tanah telah diwakafkan oleh seorang hamba Allah dan tanah yang diwakafkannya itu telah ditentukannya untuk kegunaan-kegunaan tertentu misalnya untuk didirikan masjid. Oleh yang demikian wakaf serupa ini adalah dinamakan Wakaf Khas.

b. Wakaf ‘am

Wakaf am pula adalah merupakan wakaf yang tidak ditentukan secara khusus kegunaannya oleh orang yang berwakaf. Bagi wakaf jenis ini Majlis Ugama Islam adalah bebas untuk menentukan tindakan-tindakan yang patut dibuatnya ke atas harta wakaf jenis ini.

c. Institusi yang mengurusi wakaf dan prosedur berwakaf.

Institusi yang dipertanggungjawabkan di Negara Brunei Darussalam dalam mengurus persoalan harta wakaf secara terdaftar adalah Majlis Ugama Islam. Pengurusan yang dijalankan adalah harus berdasarkan jenis wakaf yang dilafazkan oleh orang yang berwakaf. Perlaksanaan awal atau prosedur yang akan dilakukan oleh pihak yang berwakaf adalah seperti berikut:

1) Mengantar surat permohonan untuk berwakaf.

2) Apabila wakaf diterima, dapat melafazkan wakaf di hadapan Hakim.

3) Disampaikan ke Jabatan Tanah.

4) Perlaksanaan wakaf oleh pihak-pihak berkenaan mengikut jenis wakaf yang dilafazkan.

d. Terhadap wakaf yang tidak terdaftar, pengurusannya diserahkan kepada pihak yang diberikan atau menerima harta wakaf tersebut. Misalnya sebuah masjid menerima wakaf 100 kitab suci Al-Quran, maka masjid itu sendiri yang akan mengurus segala hal yang berkaitan dengannya.

Sebagai negara yang sudah cukup lama mengelola harta wakaf, Mesir telah berhasil mengembangkan wakaf untuk pengembangan ekonomi umat. Di antara faktor-faktor yang menjadi pendukungnya adalah: Pertama, pihak pengelola wakaf menyimpan hasil harta wakaf khair di bank sehingga dapat berkembang. Kedua, untuk pembangunan ekonomi umat, pemerintah khususnya Departemen Perwakafan ikut berpartisipasi dalam mendirikan Bank Syari’ah. Ketiga, Departemen Perwakafan melakukan kerjasama dengan pihak lain sebagai penanam modal untuk pendirian pabrik, rumah sakit Islam, pemeliharaan ternak, bank untuk perumahan dan bangunan dan lain-lain. Keempat, Departemen Perwakafan mengelola tanah wakaf yang kosong untuk dikelola secara produktif melalui pendirian lembaga lembaga perekonomian, bekerja sama dengan perusahaan besi dan baja.

Di samping itu, dalam rangka pengembangan wakaf departemen wakaf tidak hanya menanamkan sahamnya dalam skala besar tetapi juga pada penanaman dalam skala kecil. Misalnya, membantu permodalan usaha kecil dan menengah serta membantu kaum dhuafa’, menjaga dan memelihara kesehatan masyarakat melalui pendirian rumah sakit dan penyediaan obat-obatan dan poliklinik, mendirikan tempat-tempat ibadah dan lembaga pendidikan serta ikut serta dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan kebudayaan.

3. Manajemen Zakat dan Wakaf di Pakistan

a.  Zakat di Pakistan 

Negara Pakistan didirikan pada tahun 1950. Namun, undang- undang tentang pengelolaan zakat yang disebut dengan UU Zakat dan usyr diterbitkan secara resmi 1979. Undang-undang disempurnakan pada tahun 1980.

Pengelolaan zakat di Pakistan bersifat sentralistik yang disebut dengan Centaral Zakat Find (CZF). CZF dipimpin secara kolektif oleh enam belas anggota, salah satunya adalah Hakim Agung Pakistan, delapan orang tidak resmi dengan tiga diantaranya dari golongan ulama, dan tujuh sisanya resmi salah satunya ketua Zakat Fund, empat Menteri Keuangan Negara Bagian Federal dan unsur kementerian urusan agama. Hirarki pengelolaan zakat di Pakistan puncaknya berada pada di CZF, empat provincial zakat find (negara bagian),81 Lokal Zakat Fund, sampai ke tingkat Unit Pengumpulan yang berada di daerah.

Zakat diwajibkan kepada setiap muslim warga negara Pakistan yang hartanya telah mencapai nisab. Zakat langsung dipotong dari harta muzakki pada item- item tertentu seperti: pemotongan langsung dari account tabungan dan deposito, sertifikat deposito, sertifikat investasi, obligasi pemerintah, saham perusahaan dan polis asuransi. Sedangkan harta lainnya diserahkan kepada muzakki untuk menunaikannya, seperti zakat uang cash, zakat emas dan perak, zakat perdagangan, zakat industri, dan sebagainya.

Penyaluran zakat di Pakistan didistribusikan ke delapan asnaf dengan memperhatikan skala prioritas sebagaimana tertuang dalam naskah undang-undang: "prioritas utama diberikan kepada fakir miskin terutama para janda, orang cacat baik dengan cara langsung atau tidak langsung seperti melalui pendidikan resmi sekolah, pendidikan keterampilan, rumah sakit, klinik, dan lainya.
(Ibid., h. 42-43. Analisis, Volume XI, Nomor 2, Desmber 2011)

b. Wakaf di Pakistan 

Pakistan mempunyai lembaga filantropi Hamdard Foundation yang dibentuk untuk melaksanakan kegiatan filantropi dari perusahaan wakaf Hamdard telah membangun kota yang diberi nama Madinat al-Hikmah. Kota ini dibangun di atas lahan seluas 350 hektar di dekat Karachi, di mana di dalam kota ini antara lain terdapat rumah sakit yang memberikan layanan kesehatan secara gratis kepada penduduk di 38 desa di sekitar Madinat al-Hikmah. Sebelum ada rumah sakit tersebut, penduduk desa-desa tersebut mengalami kekurangan fasilitas kesehatan.

4. Manajemen Zakat dan Wakaf di Arab Saudi

a. Zakat di Arab Saudi

Pelaksanaan zakat di Arab Saudi didasarkan pada perundang-undangan yang dimulai pada tahun 1951 M. Sebelum pengundangan ini, zakat tidak diatur oleh perundang-undangan. Setelah Raja mengeluarkan Keputusan Raja (Royal Court) No. 17/2/28/8634 tertanggal 29 Juni 1370 H bertepatan dengan tanggal 7 April 1951 yang isinya ‘Zakat Syar’i’ yang sesuai dengan ketentuan syari’ah islamiyah diwajibkan kepada individu perusahaan yang memiliki kewarganegaraan Saudi.

Dalam beberapa aturan berikutnya diperbolehkan bagi individu untuk menyalurkan sendiri zakatnya maksimal setengahnya, dan setengah lagi disetorkan ke Departemen Keuangan, khusus untuk perusahaan semuanya disetorkan ke Departemen Keuangan.

Penghimpunan zakat di Arab Saudi diterapkan pada semua jenis kekayaan yaitu zakat ternak yang dikelola oleh komisi bersama antara Departemen Keuangan dan Departemen Dalam Negeri yang disebut al-‘awamil yaitu komisi khusus yang tugasnya melakukan pungutan zakat ternak ke pelosok-pelosok daerah dan kemudian menyerahkan hasilnya ke Departemen Keuangan.

Penyaluran Zakat Pemerintah Saudi menyalurkan zakat terfokus pada jaminan sosial warganya. Untuk kepentingan tersebut pemerintah Saudi memberikan wewenang pendistribusian zakat kepad Kementerian Sosial dan Tenaga Kerja di bawah Dirjen Jaminan Sosial. Penentuan mustahiq didasarkan pada survey yang dilakukan oleh departemen dengan nilai santunan 6000 Reyal Saudi per tahunnya.
Wakaf di Arab Saudi 

b. Wakaf di Arab Saudi 

Perkembangan wakaf di Arab Saudi sangat pesat dan bentuknya bermacam-macam seperti hotel, tanah, apartemen, toko, kebun, dan tempat-tempat ibadah. Pemanfaatan hasil wakaf, sebagian digunakan untuk perawatan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, serta sebagian lain diproduktifkan yang hasilnya digunakan untuk membiayai fasilitas pendidikan dan kegiatan sosial lainnya.

Arab Saudi termasuk negara yang sangat serius menangani wakaf, di antaranya dengan membentuk Kementerian Haji dan Wakaf. Kementerian ini berkewajiban mengembangkan dan mengerahkan wakaf sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh waqif. Sedangkan untuk mengawal kebijakan perwakafan, pemerintah membentuk Majelis Tinggi Wakaf yang diketuai oleh Menteri haji dan Wakaf dengan anggota terdiri dari ahli hukum Islam dari Kementerian Kehakiman, wakil dari Kementerian Ekonomi dan Keuangan, Direktur Kepurbakalaan serta tiga anggota dari cendekiawan dan wartawan. Majelis ini mempunyai wewenang untuk membelanjakan hasil pengembangan wakaf dan menentukan langkah-langkah dalam mengembangkan wakaf berdasarkan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh waqif dan manajeman wakaf (Achmad Djunaidi dan Thobieb al-Asyhar, 2008: 36-7)

5. Manajemen Zakat dan Wakaf di Mesir

a. Zakat di Mesir

Dalam tiga dekade hingga tahun 1980-an, penegakkan hukum zakat di Mesir telah mengalami beberapa upaya namun belum menunjukkan kesuksesan. Mesir memiliki jaringan penghimpunan dan pendistribusian zakat berbasis sukarela yang sangat besar sejak dulu. Jaringan zakat di Mesir terdiri dari empat elemen utama, yaitu:

a. Komite sukarela yang tidak terafiliasi dengan komite badan publik.

b. Komite wakaf dan perusahaan berafiliasi dengan relawannya.

c. Nasir Social Bank dan relawannya.

d. Mesir Faisal Bank dan relawannya.

Oleh karena fungsi penegakkan hukum zakat belum berhasil, maka akibatnya zakat dibayarkan sukarela untuk komite ini dan didistribusikan kepada orang layak dan keluarga sesuai dengan kebijakan penuh dan pengambilan keputusan dari relawan.

Lahirnya Bank Sosial Nasir pada tahun 1971 merupakan tonggak awal pengelolaan zakat di Mesir. Bank yang sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah ini diberi tanggung jawab membuat proyek-proyek kesejahteraan sosial. Sejak berdirinya, Bank Nasir telah mengambil langkah-langkah konkrit dalam mengorganisir pengumpulan dan distribusi zakat di seluruh negeri. Bank mendirikan pusat direktorat zakat di kantor pusatnya. Direktorat ini memiliki aksesibilitas untuk semua cabang bank. Melalui kegiatan di berbagai wilayah negara, direktorat ini telah mampu membentuk dan mengafiliasi ribuan komite zakat lokal.

Selain Bank Sosial Nasir, Mesir Faisal Islamic Bank telah membentuk dana zakat sendiri. Sumber daya ini terdiri dari dana zakat yang dinilai dari modal dan keuntungan pemegang saham sebagaimana disyaratkan oleh peraturan Bank. Zakat dibayarkan secara sukarela oleh pemilik deposito investasi dan setiap sumbangan lainnya dan zakat yang diberikan oleh pihak manapun. Dana zakat dari Mesir Faisal Islamic Bank ini telah tumbuh melampaui batas dana individu yang berafiliasi dengan perusahaan, karena daya akses bank ini untuk sejumlah besar investasi dan banyaknya cabang di berbagai daerah.

b. Manajemen Wakaf di Mesir

Secara sosio geografis, Mesir adalah salah satu negara yang memiliki harta wakaf cukup banyak karena sejak masuknya Islam di Mesir, pemerintahnya selalu mengembangkan harta wakaf . salah asatu diantara harta wakaf yang sangat besar dan cukup dikenal di dunia Islam adalah Universitas al-Azhar yang sampai sekarang masih diminati oleh mahasiswa dari seluruh dunia. Universitas ini didirikan pada masa Khilafah Fatimiyah.

Perkembangan pengelolaan wakaf di mesir sejak awal memang sangat mengagumkan, bahkan keberhasilannya dijadikan contoh bagi pengembangan wakaf di negara-negara lain. Wakaf di Mesir dikelola oleh badan wakaf mesir yang berada di bawah kementerian wakaf (wizaratu al-Auqaf) salah satu diantara kemajuan yang telah dicapai oleh badan wakaf Mesir adalah berperannya harta wakaf dalam meningkatkan ekonomi masyarakat. Hal ini disebabkan benda yang diwakafkan beragam, baik berupa benda tidak bergerak maupun benda bergerak, yang dikelola secara baik dan benar. Pengelolaanya dilakukan dengan cara menginvestasikan harta wakaf di bank Islam (jika berupa uang) dan berbagai perusahaan, seperti perusahaan besi dan baja. Untuk menyempurnakan pengembangan wakaf, badan wakaf membeli saham dan obligasi dari perusahaan-perusahaan penting.

Hasil pengembangan wakaf yang diinvestasikan di berbagai perusahaan tersebut disamping untuk mendirikan tempat-tempat ibadah dan lembaga-lembaga pendidikan, juga dimamfaatkan untuk membantu kehidupan masyarakat (fakir miskin, anak yatim, dan para pedagang kecil, kesehatan masyarakat (dengan mendirikan rumah sakit dan penyediaan obat-obatan bagi masyarakat), bahkan mesir berencana untuk membuat Rumah sakit model yang akan berupaya memberikan pelayanan gratis bagi seluruh masyarakat, lebih dari itu dibidang real esteet pemerintah Mesir melalui kebijakan wakaf akan merencanakan pembangunan perumahan, pengembangan ilmu pengetahuan dalam berbagai bidang, dan berbagai pelatihan. Dengan dikembangkannya wakaf secara produktif, wakaf di Mesir dapat dijadikan salah satu lembaga yang diandalkan pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan umat.

MANAJEMEN PEMBERDAYAAN WAKAF

Manajemen Zakat Dan Wakaf  MANAJEMEN PEMBERDAYAAN WAKAF A. Pengertian Pemberdayaan Wakaf Pemberdayaan merupakan terjemahan bahasa Inggeris e...