Nanda Lusiani Sari Nim 2130401091

Senin, 12 Desember 2022

MANAJEMEN PEMBERDAYAAN WAKAF


Manajemen Zakat Dan Wakaf

 MANAJEMEN PEMBERDAYAAN WAKAF




A. Pengertian Pemberdayaan Wakaf

Pemberdayaan merupakan terjemahan bahasa Inggeris empowerment yang dapat diartikan “pemberian kekuasaan”Istilah pemberdayaan mengacu kepada kata empowerment yang berarti penguatan, yaitu sebagai upaya untuk mengaktualisasikan potensi yang sudah dimilki sendiri oleh masyarakat. Pengertian pemberdayaan (empowerment) tersebut menekankan pada aspek pendelegasian kekuasaan, memberi wewenang, atau pengalihan kekuasaan kepada individu atau masyarakat sehingga mampu mengatur diri dan lingkungannya sesuai dengan keinginan, potensi, dan kemampuan yang dimiliki.


Pemberdayaan merupakan suatu kegiatan yang berkesinambungan dinamis dan secara strategis mendorong ketertiban semua potensi secara evolutif.Pemberdayaan bertujuan untuk memunculkan potensi-potensi yang ada secara mandiri, memberikan kesempatan berusaha yang sama, memberikan modal sebagai dorongan.Upaya pemberdayaan merupakan sebuah upaya pemberdayaan masyarakat yang menjadi sasaran melalui hasil dari wakaf produktif.


B. Tujuan Pemberdayaan Wakaf

Wakaf bertujuan untuk memberikan manfaat atau faedah harta yang diwakafkan kepada orang yang berhak dan dipergunakan sesuai dengan ajaran syariah Islam. Hal ini sesuai dengan fungsi wakaf yang disebutkan pasal 5 UU no 41 tahun 2004 yang menyatakan bahwa wakaf berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.


“Menurut Ulama Thohir bin Asyura, Tujuan disyariatkannya Wakaf mengandung arti sebagai berikut


a. Memperbanyak harta untuk kemashlahatan Umum dan khusus, sehingga menjadikan amal perbuatan manusia tidak terpotong pahalanya hingga datang kematian.


b. Pemberian harta wakaf itu merupakan sumber dari bersihnya hati yang tidak dicampuri dengan keraguan-keraguan, karena hal itu merupakan bukti adanya kebaikan dan kedermawanan yang dikeluarkan karena adanya rasa cinta tanpa adanya ganti sedikitpun. Dan berpengaruh pada pemberian kemanfaatan dan pahala yang berlimpah-limpah.


c. Memperluas semua jalan yang bersumber pada kecintaan orang yang memberikan harta. Karena orang yang memberi merupakan wujud dari kemuliaan jiwa yang semuanya mendorong pada rasa harumnya keberagamaan dan kemuliaan akhlak.


C. Bentuk Pemberdayaan Wakaf

Ada dua pola pengembangan hasil harta wakaf produktif yang dapat dilakukan oleh para pengelola, yaitu: 


1. Pengembangan wakaf untuk kegiatan sosial, seperti wakaf untuk keadilan sosial, kesejahteraan umat, pengembangan pendidikan, sarana kesehatan, advokasi kebijakan publik, bantuan hukum, HAM, perlindungan anak, pelestarian lingkungan, pemberdayaan perempuan, pengembangan seni dan budaya serta program-program lainnya. 


2. Pengembangan yang bernilai ekonomi, seperti mengembangkan perdagangan, investasi keuangan, mengembangkan aset industri, pembelian properti, dan sebagainya.


Diantara lain bentuk pemberdayaan wakaf:


1. Pemberdayaan Wakaf Rumah Sakit


Model pemberdayaan wakaf untuk rumah sakit bisa diterapkan dengan memanfaatkan aset wakaf untuk membantu pengembangan pelayanan kesehatan melalui penyediaan fasilitas-fasilitas publik di bidang kesehatan, seperti pembangunan rumah sakit, pembangunan sekolah kesehatan dan pengembangan ilmu-ilmu medis, serta pembangunan industri di bidang obat-obatan dan kimia. Pemberdayaan wakaf seperti ini sudah diterapkan di beberapa negara Muslim. Di Mesir misalnya, al-Azhar mempunyai 4 rumah sakit yang merupakan aset wakaf, yaitu: 


Rumah Sakit as-Sayyid Jalal al-Jami‘i,

Rumah Sakit Zahra’ al-Jami‘i di Abbasiyah, 

Rumah Sakit Husein al-Jami‘i, dan

Rumah Sakit Dimyath al-Jadidah. 

Al-Azhar mengelola rumah sakit ini secara produktif, menetapkan pengelola (direktur dan staf lainnya), dokter spesialis dan standar tarif, sedangkan hasilnya digunakan untuk subsidi silang.

2. Pemberdayaan Wakaf Bisnis Center


Beberapa aset wakaf berupa lahan kosong di perkotaan yang tandus dan tidak bisa ditanami bisa diproduktifkan dengan mendirikan gedung yang disewa untuk pertokoan, apartemen, dan fasilitas lainnya. Sejak tahun 2005, melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam telah mengalokasikan dana Rp. 24.400.000.000,- (dua puluh empat milyar empatratus juta rupiah) sebagai dana awal yang dianggarkan untuk beberapa proyek percontohan. 


3. Menginvestasikan Aset Wakaf


Investasi bisa dilakukan untuk memproduktifkan wakaf, terutama wakaf uang yang sekarang sedang digalakkan. Jika banyak dermawan yang mewakafkan uangnya dan uang tersebut diinvetasikan oleh BWI bekerjasama dengan LKS-PWU, maka hasil dari investasi itu bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Investasi wakaf uang sangat potensial untuk dikembangkan di Indonesia. Karena dengan model wakaf ini, daya jangkau mobilisasinya akan jauh lebih merata kepada anggota masyarakat dibandingkan dengan model wakaf tradisional-konvensional, yaitu dalam bentuk harta fisik yang biasanya dilakukan oleh keluarga yang relatif mampu. Salah satu model yang dapat dikembangkan dalam mobilisasi wakaf uang adalah model Dana Abadi, yaitu dana yang terhimpun dari berbagai sumber dengan berbagai cara yang sah dan halal. Kemudian dana yang terhimpun dengan volume besar diinvestasikan dengan tingkat keamanan yang tinggi melalui Lembaga Penjamin Syari’ah (LPS). Keamanan investasi ini paling tidak mencakup dua aspek: pertama, keamanan nilai pokok dana abadi, sehingga tidak terjadi penyusutan (adanya jaminan keutuhan). Sedangkan kedua, investasi dana tersebut bisa diproduktifkan dan mampu mendatangkan hasil atau pendapatan (incoming generating allocation).


4. Wakaf untuk Pendidikan


Pendidikan merupakan kunci kemajuan umat Islam. Masyarakat yang kualitas pendidikannya rendah, akan terpuruk dan tertinggal dari bangsa-bangsa lain. Sebaliknya, bangsa yang pendidikannya maju, akan unggul dari bangsa manapun. Kondisi kemiskinan yang menggurita yang mengakibatkan terpuruknya pendidikan umat Islam harus dientaskan dengan segera, dan salah satunya adalah dengan meningkatkan kualitas pendidikan melalui pemanfaatan dana hasil wakaf produktif. Pemanfaatan hasil wakaf ini bisa diterapkan dengan memfasilitasi sarjana dan mahasiswa melalui sarana dan prasarana yang memadai, mereka bisa melakukan berbagai kegiatan riset (penelitian) dan menyelesaikan studi mereka secara gratis. Sangat banyak program yang didanai dari hasil wakaf seperti penulisan buku, penerjemahan dan kegiatan- kegiatan ilmiah dalam berbagai bidang. Wakaf tidak hanya mendukung pengembangan ilmu pengetahuan, tetapi juga menyediakan berbagai fasilitas yang diperlukan mahasiswa maupun masyarakat.


D. Contoh Lembaga Dalam dan Luar Negeri dalam Pemberdayaan Wakaf


1. Lembaga dalam negeri

Badan wakaf Indonesia (BWI) baik di pusat ataupun perwakilan BWI di provinsi dan kabupaten/kota dibentuk dalam rangka memajukan dan mengembangkan perwakafan di Indonesia. 


Undang-undang wakaf dengan tegas menyebutkan bahwa tugas dan wewenang BWI adalah sebagai berikut :


a. Melakukan pembinaan terhadap nazhir dalam mengelola dan mengembang harta benda wakaf;


b. Melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional;


c. Memberikan persetujuan dan/atau izin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf;


d. Memberhentikan dan mengganti nazhir;


e. Memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf; dan


f. Memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam penyusunan kebijakan dibidang perwakafan.




Enam tugas badan wakaf Indonesia yang ditetapkan dalam undang- undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf dapat dibedakan menjadi tiga: pertama, tugas badan wakaf Indonesia yang berkaitan dengan nazhir, yaitu pengangkatan, pemberhentian, dan pembinaan nazhir. Kedua, tugas badan wakaf Indonesia yang berkaitan dengan objek wakaf, yaitu pengelolaan dan pengembangan objek wakaf yang berskala nasional atau internasional, serta pemberian persetujuan atas penukaran harta benda wakaf. Ketiga tugas badan wakaf Indonesia yang berkaitan dengan pemerintah , yaitu memberi saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam penyusunan kebijakan di bidang perwakafan.


“Dalam melaksanakan tugasnya, badan wakaf Indonesia bekerja sama dengan instansi pemerintah pusat atau daerah, organisasi masyarakat, para ahli, badan internasiol, dan pihak lain yang dipandang perlu. Di samping itu, badan wakaf Indonesia juga harus memerhatikan saran dan pertimbangan menteri Agama dan Majelis Ulama Indonesia dalam melaksanakan tugasnya.”


“Disamping itu, Badan Wakaf Indonesia juga berkedudukan sebagai Pembina dan pengawas, perancang aturan, pendamping menteri agama dalam menyusun program peningkatan mutu pengelolaan wakaf, dan sekaligus pemberi pertimbangan terhadap pihak yang menjadi nazhir. Badan wakaf Indonesia memiliki posisi yang sangat strategis dan sekaligus memikul beban yang sangat berat.” 




2. Lembaga luar Negeri

Di negara-negara yang mengembangkan sistem perwakafan seperti Mesir, Saudi Arabia, dan Sudan, terdapat lembaga khusus yang mengatur dan diperuntukkan untuk mengembangkan wakaf di negaranya. Badan Wakaf Mesir berada dibawah departemen wakaf untuk menyelesaikan berbagai masala perwakafan dan mengembangkan potensi wakaf di Mesir. Badan Wakaf Mesir memiliki kewenangan untuk mengelola dan mendistribusikan hasil wakaf untuk kesejahteraan masyarakat. Semua kegiatan tersebut berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang ada.


Saudi Arabia pun memiliki Badan Wakaf khusus yang biasa disebut Majelis Tinggi Wakaf dibawah Kementerian Haji dan Wakaf. Majelis Tinggi Wakaf memiliki kewenangan untuk membuat program pengembangan wakaf, mengelola, mendistribusikan serta mempublikasikan laporan pengembangan wakaf kepada masyarakat.

Minggu, 04 Desember 2022

Manajemen Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat

Nama : Nanda Lusiani Sari 

Nim : 2130401091

Matkul : Manajemen Zakat dan Wakaf 

Manajemen Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat

1. Pengertian Pendstribusian dan Pendayagunaan Zakat

a. Pendistribusian Zakat 

Pendistribusian adalah penyaluran/ pembagian/ pengiriman barang-barang dan sebagainya kepada orang banyak atau beberapa tempat. pendistribusian zakat adalah penyaluran zakat kepada orang yang berhak menerima (mustahiq zakat) baik secara konsumtif ataupun produktif. 
Hal pertama dalam langkah pendistribusian zakat adalah dengan melakukan distribusi lokal atau lebih mengutamakan mustahiq dalam lingkungan terdekat dengan lembaga zakat dibandingkan pendistribusian untuk wilayah lainnya, hal itu dikenal dengan sebutan centralistic Kelebihan sistem centralistic dalam pengalokasian zakat adalah memudahkan penditribusiannya ke setiap provinsi. Hampir di setiap negara Islam memulai pendistribusian zakat dari pusat lalu meluas hingga mencakup banyak daerah. Apabila zakat didistribusikan di luar wilayah zakat itu dikumpulkan sedangkan dalam wilayah tersebut masih banyak mustahiq yang membutuhkannya, maka hal itu bertentangan dengan hikmah yang ingin direalisasikan dari adanya kewajiban zakat. Dalam kitab Al-Mugni, dijelaskan bahwa maksud dari adanya zakat adalah menutupi kebutuhan fakir miskin. Oleh karena itu, diutamakan pendistribusian zakat kepada fakir miskin di wilayah zakat dikumpulkan.

b. Pendayagunaan Zakat

Pendayagunaan zakat adalah bentuk pemanfaatan dana zakat secara maksimum tanpa mengurangi nilai dan kegunaannya, sehingga berdayaguna untuk mencapai kemaslahatan umat. Model pendayagunaan zakat untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat miskin adalah program pemanfaat dana zakat untuk mendorong mustahik mampu memiliki usaha mandiri. Program tersebut diwujudkan dalam bentuk pengembangan modal usaha mikro yang sudah ada atau perintisan usaha mikro baru yang prospektif.

2. Tujuan Pendstribusian dan Pendayagunaan Zakat


Zakat sebagai tanggung jawab memungut mendistribusikannya dilakukan oleh ‘amilin (Q.S At-Taubah:60 dan 103) Zakat bukan pula sekedar memberikan bantuan yang bersifat konsumtif kepada para mustahik, akan tetapi untuk meningkatkan kualitas hidup para mustahik, terutama fakir miskin. Karena itu, titik berat pembahasan tentang optimalisasi pengumpulan dan pendayagunaan zakat adalah pada peningkatan profesionalisme kerja (kesungguhan) dari amil zakat, sehingga menjadi amil zakat yang amanah, jujur, dan kapabel dalam melaksanakan tugas-tugas keamilan. Sarana dan prasarana kerja harus dipersiapkan secara memadai, demikian pula para petugasnya yang telah dilatih secara baik.
Pendistribusian zakat merupakan kegiatan penyaluran zakat yang bersifat konsumtif, dan harus segera disalurkan kepada mustahik sesuai dengan skala prioritas yang telah disusun dalam program kerja. Yang mana tujuannya yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengentaskan kemiskinan.

Zakat sebagai salah satu rukun Islam, selain sebagai bentuk ketaatan seorang hamba kepada sang Khalik, juga merupakan ungkapan rasa syukur atas nikmat yang telah di berikan-Nya. Diantara hikmah zakat adalah:
a. Mensyukuri karunia Allah
b. Membersihkan jiwa dari sifat kikir, dengki, iri serta dosa
c. Membantu fakir miskin serta meringankan beban orang yang kesusahan
dan kesulitan
d. Menghindari kesenjangan sosial
e. Menginvestasikan gotong royong dan tolong menolong dalam kebaikan
dan taqwa
f. Dukungan moral kepada mu’allaf.
g. Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi
umat.
h. Membina dan mengembangkan stabilitas sosial.

Tujuan disyariatkannya zakat, yaitu sebagai berikut:

a. Mengangkat derajat fakir miskin dan membantunya keluar dari kesulitan hidup dan penderitaan.
b. Membantu pemecahan masalah yang dihadapi oleh orang yang berhutang, ibnu sabil, dan para mustahik lainnya.
c. Membina tali persaudaraan sesama umat Islam.
d. Menghilangkan sifat kikir dari pemilik harta.
e. Membersihakn dari sifat dengki dan iri hati dari orang-orang yang miskin.
f. Menjembatani jurang antara si kaya dan si miskin di dalam masyarakat.
g. Mengembangkan rasa tanggungjawab sosial pada diri seseorang terutama yang memiliki harta.
h. Sarana pemerataan pendapatan untuk mencapai tujuan sosial.

3. Bentuk dan Jenis Pendstribusian dan Pendayagunaan Zakat

a. Bentuk dan jenis Pendistribusian Zakat


1). Distribusi bersifat konsumtif tradisional, yaitu zakat dibagikan kepada mustahik untuk dimanfaatkan secara langsung, seperti zakat fitrah yang diberikan kepada fakir miskin untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari atau zakat mal yang dibagikan kepada para korban bencana alam. Pola pendistribusiannya dapat diarahkan kepada pemenuhan kebutuhan pokok yang dapat meningkatkan gizi, seperti mendistribusikan susu berkualitas tinggi, madu, vitamin, dan sebagainya.

2). Distribusi bersifat konsumtif kreatif, yaitu zakat diwujudkan dalam bentuk lain dari barangnya semula, seperti diberikan dalam bentuk alat-alat sekolah, beasiswa, dan lainnya atau bantuan sarana ibadah seperti mukena, sajadah, sarung, dan sebagainya.

3). Distribusi bersifat produktif tradisional, di mana zakat diberikan dalam bentuk barang-barang produktif seperti kambing, sapi, alat cukur, alat pertukangan dan lain sebagainya. Pemberian dalam bentuk ini akan dapat menciptakan suatu usaha yang membuka lapangan kerja bagi fakir miskin.

4). Distribusi dalam bentuk produktif kreatif, yaitu zakat diwujudkan dalam bentuk permodalan baik untuk membangun proyek sosial. Misalnya untuk pembangunan sekolah, tempat ibadah, sarana kesehatan atau menambah modal pedagang pengusaha kecil.
Ada dua pendekatan yang digunakan dalam pendistribusian zakat ini.
Pertama adalah Pendekatan secara parsial. Dalam hal ini ditujukan kepada orang miskin dan lemah serta dilaksanakan secara langsung dan bersifat insidental. Dengan cara ini masalah kemiskinan mereka dapat diatasi untuk sementara. Pendekatan ini sesuai dengan distribusi zakat yang bersifat konsumtif. 
Kedua adalah Pendekatan secara struktural. Cara seperti ini lebih mengutamakan pemberian pertolongan secara berkesinambungan yang bertujuan agar mustahik zakat dapat mengatasi masalah kemiskinan dan diharapkan nantinya mereka menjadi muzaki. Sedangkan pendekatan struktural, lebih kearah distribusi bersifat produktif.

b. Bentuk dan Jenis Pendayagunaan Zakat

Pola pendayagunaan harta zakat ke arah pengelolaan yang bersifat produktif dapat dipertimbangkan melalui beberapa alternatif antara lain :
1. Pada saat tertentu, harta zakat yang diberikan pada mustahiq zakat (terutama fakir miskin) dibagi dua, yaitu untuk pemenuhan yang bersifat konsumtif dan satu bagian lagi diberikan dalam bentuk modal kerja sesuai dengan keahliannya, untuk diarahkan kepada pemenuhan kebutuhan jangka panjang (yang bersifat produktif). 
2. Pada saat yang lain harta zakat itu didayagunakan dalam bidang pendidikan melalui beasiswa anak yatim piatu dan fakir miskin, serta anak jalanan dan anak asuh. 
3. Dengan cara menginvestasikan harta zakat kepada satu bentuk modal usaha yang dapat menyediakan lapangan kerja dan latihan kewirausahaan bagi mustahiq zakat, misalnya mendirikan pabrik kerajinan, perusahaan pertanian dan lain-lain yang dapat menyerap tenaga kerja dengan maksud agar tersedianya lapangan.

Pendayagunaan zakat produktif ini biasanya untuk pembangunan dan usaha-usaha yang produktif, misalnya rehabilitasi tempat-tempat ibadah, madrasah dan panti asuhan. Pendayagunaan zakat produktif ini, biasanya berbeda dari satu daerah ke daerah lain. Di beberapa daerah, zakat dipergunakan juga untuk usaha pertanian, peternakan dan koperasi. Lalu ada juga yang mendayagunakan dana zakatnya untuk modal usaha, membangun
proyek monumental serta untuk memperluas lapangan kerja dengan jalan memberikan kepada fakir miskin yakni peralatan usaha seperti alat cukur, mesin jahit dan modal berjualan.

Pendayagunaan zakat untuk usaha produktif dilakukan dengan syarat:
1. Apabila kebutuhan dasar mustahik telah terpenuhi
2. Memenuhi ketentuan syariah
3. Menghasilkan nilai tambah ekonomi untuk mustahik; dan.
4. Mustahik berdomisili di wilayah kerja lembaga pengelola zakat.

4. Mekanisme Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat


a. Mekanisme Pendistribusian Zakat


Langkah-langkah pendistribusian zakat produktif yang dilakukan Pusat Zakat Umat Perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, dan bentuk pendistribusian konsumtif perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi tanpa adanya monitoring.
Pendistribusian dana zakat setidak-tidaknya menangani empat pekerjaan berikut ini:
1. Mendata dan meneliti mustahik yang ada, mulai dari jumlah rumah tangga dan anggota keluarga masing-masing rumah tangga.
2. Mendata dan meneliti ragam kebutuhan mustahik yang terdaftar sekaligus menyusun skala prioritasnya.
3. Membagi dana kepada masing-masing mustahik dengan asas keadilan dan pemerataan dan senantiasa berpedoman kepada skala prioritas.
4. Mengupayakan agar pendistribusian tidak hanya terbatas pada pola konsumtif murni tetapi sebagian dengan pola konsumtif kreatif.
5. Menyerahkan bagian masing-masing mustahik dengan cara mengantarkannya ketempat merea masing-masing, bukan justru memanggil para mustahik ke kantor organisasi pengelola zakat.

b. Mekanisme Pendayagunaan Zakat

Dalam mengelola zakat produktif diperlukan adanya suatu mekanisme / sistem pengelolaan yang mantap untuk digunakan sehingga dalam pelaksanaanya kegiatan penyelewengan dana ataupun kendala-kendala lain dapat di monitoring dan di selesaikan dengan segera.

1. Muzakki membayar zakat kepada BAZ/ LAZ.
2. BAZ/ LAZ mendayagunakan kepada mustahiq I untuk dimanfaatkan sebagai modal usaha.
3. Usaha untung maka mustahiq mengembalikan modalnya kepada BAZ/LAZ.
4. Usaha rugi maka mustahiq tidak perlu mengembalikan modalnya.
5. BAZ/ LAZ menerima modal kembali dari mustahiq yang mengalami keuntungan dalam usaha.
6. BAZ/ LAZ memilih menyalurkan kembali kepada mustahiq untuk penambahan modal usaha.
7. BAZ/ LAZ memilih menyalurkan kepada mustahiq II untuk dimanfaatkan sebagai modal usaha, dan begitu seterusnya. 

Pendayagunaan dana zakat menggunakan skema mud}ara>bah. BAZ/ LAZ membuat inovasi dimana lembaga pengelola zakat berlaku sebagai investor (mudharib) yang menginvestasikan dana hasil pengumpulan ZIS kepada mustahiq sendiri, sebagai peminjam dana yang dituntut tingkat pengembalian tertentu khusus bagi para pedagang kecil di pasar-pasar tradisional, dengan angsuran pinjaman dan tingkat pengembalian dibayarkan per hari.

Berikut skema pendayagunaan dana zakat dengan pola mudharabah

1. Muzakki membayar zakat kepada BAZ/ LAZ.
2. BAZ/ LAZ mendayagunakan kepada mustahiq I untuk dimanfaatkan sebagai modal usaha.
3. Usaha untung maka mustahiq dan BAZ/ LAZ saling membagi hasil keuntungan.
4. Mustahiq mengambil sejumlah persen keuntungan dan sejumlah persen dikekembalikan kepada BAZ/ LAZ berikut modalnya.
5. BAZ/ LAZ menerima modal kembali dari mustahiq berikut keuntungan usaha.
6. BAZ/ LAZ memilih menyalurkan kembali kepada mustahiq untuk modal usaha.
7. BAZ/ LAZ memilih menyalurkan kepada mustahiq II untuk dimanfaatkan sebagai modal usaha, dan begitu seterusnya.
8. Usaha rugi maka mustahiq tidak perlu mengembalikan modalnya.

5. Prinsip dan Tahapan Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat
Prinsip Pendistribusian Zakat

Prinsip pemerataan dan keadilan ialah prinsip yang memiliki arti bahwa pendistribusian zakat haruslah dilakukan secara adil dan merata. Rata yang adil, tidak mengharuskan kepada 8 ashnaf, selama memperhatikan nilai keadilan kepada seluruh para mustahik. Adil dalam konteks pendistribusian zakat adalah mampu memprioritaskan sesuai dengan kebutuhan terhadap mustahiq yang ada, sehingga kemampuan untuk mengidentifikasi mustahiq adalah kebutuhan mutlak dari 'amil.

Tahapan Pendistribusian Zakat

Pelaksanaan pendistribusian zakat biasanya dilakukan dengan mengumpulkan mustahik dalam satu tempat, kemudian di sana diagendakan acara penyerahan pendistribusian. Kemudian dalam bentuk lain, amil datang langsung untuk mendistribusikan zakat ke mustahik yang terutama berada di daerah-daerah jauh dan terpencil.
Sasaran distribusi zakat disebutkan dalam Al-Qur`an surat al- Tawbah:60. Dalam ayat tersebut ada delapan kelompok sasaran pendistribusian zakat yaitu fakir, miskin, amil, mu'allaf, membebaskan budak (riqab), orang yang berutang (gharimin), fi sabilillah, dan ibn sabil. 
Hal-hal yang perlu diperjelas dalam penyaluran dana zakat, antara lain; standar indikator mustahik, batas kemiskinan, efektifitas dan efisiensi penyaluran dana, batas waktu penyaluran, standar pelayanan, rasio biaya operasional program penyaluran dan lain-lain.
Zakat konsumtif umumnya disalurkan dalam bentuk santunan fakir miskin, beasiswa pendidikan, dan pelayanan kesehatan, sedangkan zakat produktif umumnya disalurkan dalam bentuk modal usaha.

Prinsip Pendayagunaan Zakat

Dalam pendayagunaan zakat ada tiga prinsip yang perlu diperhatikan yaitu
1. Diberikan kepada delapan asnaf
2. Manfaat zakat itu dapat diterima dan dirasakan manfaatnya.
3. Sesuai dengan keperluan mustahik (konsumtif dan produktif).

Zakat memiliki peranan yang sangat strategis dalam upaya pengentasan kemiskinan atau pembangunan ekonomi. Berbeda dengan sumber keuangan untuk pembangunan yang lain, zakat tidak memiliki dampak balik apapun kecuali ridhadan mengharap pahala dari Allah semata. Namun demikian, bukan berarti mekanisme zakat tidak ada sistem kontrolnya. Pengembangan zakat bersifat produktif dengan cara dijadikannya dana zakat sebagai modal usaha, untuk pemberdayaan ekonomi penerimanya, dan supaya fakir miskin dapat menjalankan atau membiayai kehidupannya secara konsisten. Dengan dana zakat tersebut fakir miskin akan mendapatkan penghasilan tetap, meningkatkan usaha, mengembangkan usaha serta mereka dapat menyisihkan penghasilannya untuk menabung. Dana zakat untuk kegiatan produktif akan lebih optimal bila dilaksanakan Lembaga Amil Zakat karena LAZ sebagai organisasi yang terpercaya untuk pengalokasian, pendayagunaan, dan pendistribusian dana zakat, mereka tidak memberikan zakat begitu saja melainkan mereka mendampingi, memberikan pengarahan serta pelatihan agar dana zakat tersebut benar-benar dijadikan modal kerja sehingga penerima zakat tersebut memperoleh
pendapatan yang layak dan mandiri. Dengan berkembangnya usaha kecil menengah dengan modal berasal dari zakat akan menyerap tenaga kerja. Hal ini berarti angka pengangguran bisa
dikurangi, berkurangnya angka pengangguran akan berdampak pada meningkatnya daya beli masyarakat terhadap suatu produk barang ataupun jasa, meningkatnya daya beli masyarakat akan diikuti oleh pertumbuhan produksi, pertumbuhan sektor produksi inilah yang akan menjadi salah satu indikator adanya
pertumbuhan ekonomi. 

Tahapan Pendayagunaan Zakat

1. Aspek pengumpulan dan pengolahan data mustahik perlu diperhatikan terlebih dahulu, untuk menetapkan berapa jumlah mustahik yang akan mendapatkannya. Apabila jumlah mustahik cukup banyak, maka perlu dilakukan penelahaan yang seksama untuk menentukan
skala prioritas. Demikian pula apabila kondisi mustahik itu beragam, misalnya disamping fakir miskin, juga terdapat mustahik lainnya.

2. Untuk aspek penyaluran dan pendayagunaan ZIS perlu disusun dan ditaati aturan yang menjamin adanya efisiensi dengan kriteria yang jelas. Studi kelayakan objek perlu di lakukan, misalnya untuk menentukan apakah ZIS yang bersifat produktif ataukah bersifat konsumtif yang akan diberikan. Terhadap golongan fakir miskin yang digambarkan dalam Q.S Al-Baqarah: 273, mungkin yang lebih tepat adalah yang bersifat konsumtif. Demikian pula golongan fakir miskin yang cacat tubuh, yang tidak memungkinkan dia bekerja atau berusaha, atau golongan fakir miskin yang tua renta. Sementara untuk mereka yang memungkinkan untuk bekerja atau berusaha, lebih diutamakan ZIS yang bersifat produktif,
untuk memberi / menambah modal usaha atau dengan meningkatkan kualitas pekerjaannya melalui pelatihan-pelatihan yang pendanaannya diambil dari dana zakat.

3. Harus diperhatikan bahwa keberhasilan amil zakat bukan ditentukan oleh besarnya dana ZIS yang dihimpun atau didayagunakan, melainkan juga pada sejauh mana para mustahik (yang mendapatkan ZIS yang produktif) dapat meningkatkan kegiatan usaha ataupun bekerjanya. Oleh karena itu, aspek monitoring dan pembinaan perlu mendapatkan perhatian yang sungguh-sungguh.

4. Para muzakki, terutama yang kewajiban zakatnya cukup besar, tentu ingin mengetahui bagaimana pendayagunaan ZIS yang dikeluarkannya. Oleh karena itu, aspek pelaporan pertanggung jawaban perlu dihidup suburkan. Kemampuan untuk menampilkan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan
pendayagunaan ZIS dengan baik akan menarik simpati dan kepercayaan lebih besar dari para muzakki.

5. Aspek hubungan masyarakat perlu dikembangkan agar komunikasi lahir batin antara muzakki dan mustahik dapat terus dipelihara.

Tujuan pengelolaan zakat adalah untuk meningkatkan keadilan, kesejahteraan masyarakat, dan penanggulangan kemiskinan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna.

MANAJEMEN PEMBERDAYAAN WAKAF

Manajemen Zakat Dan Wakaf  MANAJEMEN PEMBERDAYAAN WAKAF A. Pengertian Pemberdayaan Wakaf Pemberdayaan merupakan terjemahan bahasa Inggeris e...