Nama : Nanda Lusiani Sari
Nim : 2130401091
Amil Zakat Dan Nadzir Wakaf
A. Pengertian Amir dan Nadzir
1. Amil
Secara bahasa, istilah amil berasal dari kata 'amila atau mengerjakan bermakna yang, عِم َل - يَ ْعَم ل malu'ya melakukan sesuatu. Kata amil عامل adalah ism fail yang bermakna pelaku dari suatu pekerjaan. Maka kata amil bermakna orang yang mengerjakan sesuatu.
Kita akan baca pengertian amil zakat dari para ulama sebagai berikut:
Imam Syafi’i (w. 204 H) pernah menyebutkan:
قال الشافعي: والعاملون عليها من واله الوايل قبضها
Imam Syafi’i berkata: Amil zakat adalah orang yang diangkat oleh wali/ penguasa untuk mengumpulkan zakat.
As-Sarakhsi al-Hanafi (w. 483 H) menyebutkan:
Amil zakat adalah orang yang dipekerjakan oleh Imam/ pemimpin untuk mengumpulkan zakat dan mereka digaji sesuai dengan kebutuhannya dan kebutuhan para karyawannya.
Istilah amil zakat ini punya beberapa istilah lain yang sama, diantaranya :
a. Su'aat Li Jibayatizzakah
Istilah su'aat lli jibayatizzakah (الزكاة لجباية سعاة ) artinya adalah orang yang berkeliling untuk mengumpulkan zakat. Dan istilah ini sesuai dengan tugasnya, yaitu berkeliling secara aktif mengumpulkan harta zakat dari mereka yang termasuk wajib zakat. Selain itu juga berkeliling untuk membagikan harta zakat kepada orang-orang yang berhak (mustahiq) atas harta zakat.
b. Al-Jihaz Al-Idari Wal Mali li Az-Zakah
Istilah al-jihaz al-idari wal mali liz-zakah atau dalam teks arab (للزكاة والمـالي اإلداري الجهاز ) dipakai oleh Dr. Yusuf Al-Qaradhawi dalam disertasi beliau. Maksudnya adalah perangkat administratif dan finansial atas harta zakat. Dinamakan demikian peran amil zakat pada hakikatnya adalah mendata secara administrasi yang baku tentang siapa saja yang menjadi wajib zakat serta yang berhak atas zakat itu.
Jadi, amil zakat adalah orang-orang yang terlibat atau ikut aktif dalam kegiatan pelaksanaan zakat yang dimulai dari sejak mengumpulkan zakat dari muzaki sampai mendistribusikannya kepada mustahik.
2. Nadzir
Kata Nadzir secara etimologi berasal dari kata kerja Nadzira yandzaru yang berarti “menjaga” dan “mengurus”.
Di dalam kamus Arab Indonesia disebutkan bahwa kata Nadzir berarti; “yang melihat”, “pemeriksa”. Dengan demikian kata ظ yang bentuk jamaknya ر mempunyai arti “pihak yang melakukan pemeriksaan atau pihak yang memeriksa suatu obyek atau sesuatu hal yang berkaitan dengan obyek yang ada dalam pemeriksaannya itu.
Dalam terminologi fiqh, yang dimaksud dengan Nadzir adalah orang yang diserahi kekuasaan dan kewajiban untuk mengurus dan memelihara harta wakaf.
Jadi pengertian Nadzir menurut istilah adalah orang atau badan yang memegang amanat untuk memelihara dan mengurus harta wakaf dengan sebaik-baiknya sesuai dengan wujud dan tujuan harta wakaf. Selain kata Nadzir, dalam hukum Islam juga dikenal istilah mutawalli. Mutawalli merupakan sinonim dari kata Nadzir yang mempunyai makna yang sama yakni orang yang diberi kuasa dan kewajiban untuk mengurus harta wakaf.
Lebih jelas lagi dalam Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977 di dalam ketentuan umum, butir keempat menyebutkan bahwa Nadzir adalah kelompok orang atau badan hukum yang diserahi tugas pemeliharaan dan pengurusan benda wakaf.
B. Dasar Hukum Amil dan Nadzir dalam Al-Quran dan Sunnah
1. Dasar Hukum Amil
a. Dasar Hukum Amil dalam Al-Quran
Q.S. at-Taubah [9]: 130
Amil zakat sebagai pengelola, tapi berhak menerima zakat, dapat disimpulkan bahwa sejak pertama kali zakat diwajibkan, Alquran telah mengisyaratkan yang terdapat dalam surat at-Taubah ayat 103 tentang keharusan adanya pengelola zakat yang berwenang untuk menentukan kebijaksanaan-kebijaksanaan yang berkaitan dengan pelaksanaan zakat (Ahmad Azhar Basyir, 1997: 76).
Q.S. at-Taubah [9]: 60
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَا لْمَسٰكِيْنِ وَا لْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَا لْمُؤَلَّـفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَا بِ وَا لْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَا بْنِ السَّبِيْلِ ۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ وَا للّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana." (QS. At-Taubah 9: Ayat 60)
b. Dasar Hukum Amil dalam Sunnah
Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam berkata, kepada Mu'adz bin Jabal Radhiyalahu'anhu ketika Beliau mengutusnya ke negeri Yaman:
"Sesungguhnya kamu akan mendatangi kaum Ahlul Kitab, jika kamu sudah mendatangi mereka maka ajaklah mereka untuk bersaksi tidak ada Ilah yang berhak disembah kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Jika mereka telah mentaati kamu tentang hal itu, maka beritahukanlah mereka bahwa Allah mewajibkan bagi mereka shalat lima waktu pada setiap hari dan malamnya. Jika mereka telah mentaati kamu tentang hal itu maka beritahukanlah mereka bahwa Allah mewajibkan bagi mereka zakat yang diambil dari kalangan orang mampu dari mereka dan dibagikan kepada kalangan yang faqir dari mereka. Jika mereka mentaati kamu dalam hal itu maka janganlah kamu mengambil harta-harta terhormat mereka dan takutlah terhadap doanya orang yang terzalimi karena antara dia dan Allah tidak ada hijab (pembatas yang menghalangi) nya". (HR Bukhari dari Ibnu Abbas) dan Muslim juga meriwayatkan dari Ibnu Abbas.
2. Dasar Hukum Nadzir
Nadzir adalah salah satu unsur pembentuk wakaf, namun Al-Qur’an tidak menyebutkan dengan jelas mengenai Nadzir, bahkan untuk wakaf sendiri Al-Qur’an tidak menerangkan secara jelas dan terperinci. Tetapi ada beberapa ayat Al-Qur’an yang memerintahkan agar manusia berbuat baik untuk kebaikan masyarakat.
a. Dasar Hukum Nadzir dalam Al-Quran
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّاۤ اَخْرَجْنَا لَـكُمْ مِّنَ الْاَ رْضِ ۗ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِاٰ خِذِيْهِ اِلَّاۤ اَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِ ۗ وَا عْلَمُوْۤا اَنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ
Artinya : "Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya, melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya, Maha Terpuji." (QS. Al-Baqarah 2: Ayat 267)
b. Dasar Hukum Nadzir dalam Sunnah
Dari Abu Hurairah r.a. berkata: Rasulullah saw. bersabda: “Apabila seseorang telah mati, maka putuslah amalnya, kecuali tiga perkara; sadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak yang shaleh yang selalu mendoakan orang tuanya.”
Para ulama berpendapat bahwa yang dimaksud shadaqah jariyah dalam hadits tersebut adalah wakaf. Dengan demikian, wakaf sama dengan shadaqah jariyah dalam hal pahalanya. Oleh karena wakaf merupakan shadaqah jariyah yang pahalanya terus-menerus mengalir, maka keutuhan dan kelestarian benda wakaf mutlak diperlukan dalam upaya mencapai tujuan wakaf. Agar tujuan itu dapat tercapai, maka secara otomatis dibutuhkan seseorang atau badan hukum yang mengelola dan mengurus benda wakaf yaitu Nadzir.
C. Fatwa MUI tentang Amil
Fatwa MUI tentang Amil Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat, yaitu: (MUI, Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat
1. Amil zakat adalah:
a. Seseorang atau sekelompok orang yang diangkat oleh Pemerintah untuk mengelola pelaksanaan ibadah zakat; atau
b. Seseorang atau sekelompok orang yang dibentuk oleh masyarakat dan disahkan oleh Pemerintah untuk mengelola pelaksanaan ibadah zakat.
2. Amil zakat harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Beragama Islam;
b. Mukallaf (berakal dan baligh);
c. Amanah;
d. Memiliki ilmu pengetahuan tentang hukum-hukum zakat dan hal lain yang terkait dengan tugas amil zakat.
3. Amil zakat memiliki tugas:
a. Penarikan/pengumpulan zakat yang meliputi pendataan wajib zakat, penentuan objek wajib zakat, besaran nisab zakat, besaran tarif zakat, dan syarat-syarat tertentu pada masing-masing objek wajib zakat;
b. Pemeliharaan zakat yang meliputi inventarisasi harta, pemeliharaan, serta pengamanan harta zakat; dan
c. Pendistribusian zakat yang meliputi penyaluran harta zakat agar sampai kepada mustahik zakat secara baik dan benar, dan termasuk pelaporan.
4. Pada dasarnya, biaya operasional pengelolaan zakat disediakan oleh Pemerintah (ulil amr).
5. Dalam hal biaya operasional tidak dibiayai oleh Pemerintah, atau disediakanPemerintah tetapi tidak mencukupi, maka biaya operasional pengelolaan zakat yang menjadi tugas amil diambil dari dana zakat yang merupakan bagian amil atau dari bagian FiSabilillah dalam batas kewajaran, atau diambil dari dana di luar zakat.
6. Kegiatan untuk membangun kesadaran berzakat ² seperti iklan ² dapat dibiayai dari dana zakat yang menjadi bagian amil atau Fi Sabilillah dalam batas kewajaran, proporsional dan sesuai dengan kaidah syariat Islam.
7. Amil zakat yang telah memperoleh gaji dari negara atau lembaga swasta dalam tugasnya sebagai amil tidak berhak menerima bagian dari dana zakat yang menjadi bagian amil. Sementara amil zakat yang tidak memperoleh gaji dari negara atau lembaga swasta berhak menerima bagian dari dana zakat yang menjadi bagian amil sebagai imbalan atas dasar prinsip kewajaran.
8. Amil tidak boleh menerima hadiah dari muzaki dalam kaitan tugasnya sebagai amil.
D. Karakteristik Amil
Amil yang seperti apa yang diharapkan bisa membawa misi suci pembangunan zakat ini?Paling tidak ada empat karakteristik yang harus dimiliki amil.
1. Keberadaan amil harus memiliki payung hukum. Sebagaimana makna tersirat dari pengertian amil dalam fatwa MUI nomor 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat, amil harus memiliki legalitas dan kewenangan yang dijamin oleh undang-undang atau hukum positif. Keberadaan UU No 23 tahun 2011 ini merupakan dasar hukum bagi terbentuknya institusi amil yang memiliki posisi yuridis yang kuat. Pemerintah Indonesia telah membentuk Badan Amil Zakat Nasional atau disingkat BAZNAS. Di samping BAZNAS juga terdapat LAZ untuk membantu pengelolaan zakat.
2. Amil harus amanah dalam melaksanakan tugasnya. Institusi amil harus transparan, akuntabel, dan dapat mempertanggungjawabkan kegiatannya secara terbuka kepada publik. Program-programnya harus jelas dan terarah, baik dari sisi penghimpunan, pendistribusian, maupun pendayagunaan. Demikian pula halnya dengan aspek pelaporan dan pertanggungjawaban.
3. Amil harus bekerja secara profesional. Amil harus bekerja full time mengurus zakat dalam artian tidak bekerja sampingan dalam mengurus zakat. Orang-orang yang bekerja pada lembaga pengelola zakat, haruslah mereka yang memiliki dedikasi dan komitmen untuk bekerja secara penuh waktu dan profesional dalam mengelola dana zakat. Tidak bisa seorang amil bekerja secara asal-asalan, apalagi muncul hanya setahun sekali pada saat Ramadhan. Karena itu, menurut ekonom Monzer Kahf, sebagai kepala negara, Rasulullah Saw. telah menugaskan 25 orang sahabat sebagai petugas amil yang bekerja dengan penuh dedikasi.
4. Amil bekerja dalam sebuah sistem yang terintegrasi dan terkoordinasi dengan baik. Dalam hal ini UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat memberikan ruang bagi proses integrasi ini, di mana seluruh institusi zakat formal, baik LAZ maupun BAZNAS daerah, berada di bawah koordinasi BAZNAS Pusat. Integrasi dan sinergi ini sangat dibutuhkan mengingat tantangan yang dihadapi ke depannya semakin kompleks.
Lembaga pengelola zakat yang berkualitas seharusnya mampu mengelola dana yang masuk dengan efisien dan efektif. Program- program pendistribusian dana harus benar-benar bermanfaat dan tepat sasaran. LPZ juga harus mempunyai sikap responsif terhadap kebutuhan mustahiq, muzakki, dan masyarakat sekitar. Hal ini mendorong amil zakat untuk bersifat proaktif, antisipatif, inovatif, dan juga kreatif sehingga tidak hanya bersifat pasif dan reaktif terhadap fenomena sosial yang terjadi.[6]
E. Urgensi Berzakat melalui Amil
Paling tidak ada enam urgensi berzakat melalui amil dalam pandangan ilmu ekonomi Islam, yaitu:
1. Sesuai dengan petunjuk Alquran dan Sunnah.
Berzakat melalui amil sesuai dengan Alquran dan Sunnah sebagaimana telah disebutkan sebelumnya pada pembahasan dasar hukum amil dalam Alquran dan Sunnah. Menyalurkan zakat kepada amil bagian dari penerapan ekonomi Islam.
2. Untuk mengoptimalkan tingkat kedisiplinan pembayar zakat.
Dengan berzakat melalui amil maka muzaki terbiasa untuk teratur dalam membayarkan zakat. Kedisiplinan membayar zakat akan bisa ditingkatkan dengan keistiqamahan membayar zakat melalui amil. Amil bisa mengingatkan muzaki jika terlupa membayar zakat.
3. Untuk menjaga perasaan rendah diri para mustahik terhadap muzaki.
Jika muzaki menyerahkan langsung dana zakatnya, mustahik seringkali merasa rendah diri. Sehingga, lembaga pengelola zakat (BAZNAS atau LAZ) diharapkan menjadi perantara antara mustahik dan muzaki. Mustahik atau penerima bantuan, juga merupakan salah satu rantai dalam kehidupan sosial. Meski peran mustahik adalah sebagai yang membutuhkan, namun bukan berarti pihak yang pantas untuk direndahkan. Lembaga pengelola zakat bisa menjadi mediator antara muzaki dengan mustahik, yang salah satunya untuk menjaga perasaan dan harkat mustahik.
Ada banyak pelajaran yang dapat diambil dari tragedi meninggalnya penerima zakat akibat berdesakan menerima zakat yang disalurkan langsung oleh muzaki.
a. Sudah saatnya kembali menyalurkan zakat melalui amil yang amanah.
b. Sudah saatnya lembaga-lembaga amil zakat yang ada di Indonesia bersatu dan memperkuat kerja sama dan meningkatkan profesionalisme,
sehingga kepercayaan masyarakat meningkat. Kepercayaan tidak bisa dipaksakan, melainkan harus melalui sebuah proses pembuktian nyata.
c. MUI hendaknya mengeluarkan fatwa tentang berzakat melalui lembaga amil zakat.
d. Perlunya penguatan aspek konsistensi pemerintah pusat maupun daerah terkait regulasi zakat utamanya dalam penerapan UU No. 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat dan peraturan terkait lainnya.
4. Untuk mencapai efisiensi dan efektivitas serta sasaran dalam pendayagunaan zakat.
Dalam Undang-undang pasal 3 digariskan, pengelolaan zakat bertujuan:
a. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat.
b. Meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. Untuk menyahuti tujuan ini berbagai program pendayagunaan zakat telah diluncurkan lembaga pengelola zakat, salah satunya yang menyita perhatian adalah program zakat produktif.
5. Untuk memperlihatkan syiar Islam dalam hal pengelolaan potensi ekonomi umat. Islam adalah agama yang sangat memperhatikan masalah sosial kemasyarakatan, dengan zakat yang dilakukan secara berjamaah melalui amil merupakan pelaksanaan syiar Islam. Dengan zakat melalui amil kita berharap masalah-masalah perekonomian dan kesenjangan sosial di tengah masyarakat dapat teratasi.
6. Untuk menghasilkan data muzaki dan mustahik yang akurat. Data akurat diperlukan untuk menghindari kemungkinan terjadinya tumpang tindih (overlapping) dan kesalahan distribusi zakat kepada yang tidak berhak sehingga lebih menjamin terciptanya pemerataan atau keadilan sebagaimana yang diserukan dalam ilmu ekonomi Islam. Jika banyak muzaki yang mendistribusikannya zakatnya secara langsung namun ke mustahik yang sama sementara mustahik lainnya tidak mendapat dana zakat, ini tentu menimbulkan polemik berupa kesenjangan. Dalam ilmu ekonomi Islam diajarkan keadilan, untuk mewujudkan keadilan dalam pendistribusian zakat diperlukan pendataan yang akurat oleh amil, sehingga tidak akan terjadi overlapping.
Dengan profesionalitas amil maka pendistribusian zakat oleh amil dapat lebih merata dan mensukseskan misi zakat sebagai penggerak ekonomi umat.
F. Urgensi Wakaf Melalui Lembaga Wakaf
Institusi atau lembaga pengelola wakaf merupakan lembaga yang berkaitan langsung dengan mekanisme pengelolaan dan upaya-upaya produktif dari aset wakaf. Sehingga tidak dapat dipungkiri bahwa lembaga pengelola wakaf merupakan ujung tombak dari keberhasilan mengelola dan mengoptimalkan harta umat tersebut karena inti ajaran yang terkandung dalam amalan wakaf itu tidak boleh hanya dipendam dan dibiarkan terbengkalai tanpa hasil yang akan dinikmati oleh mawquf ‘alaih ( orang yang berhak menerima hasil wakaf).
Semakin banyak hasil harta wakaf yang dapat dinikmati umat, akan semakin besar pula pahala yang akan mengalir kepada pihak wakaf disamping kebersihan dan kesucian harta orang yang bersedekah tersebut. Berdasarkan hal tersebut, dari segi hukum fikih, pengembangan harta wakaf secara produktif merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh pengelolanya/nadzir.
Lembaga pengelolan wakaf dapat dipusatkan secara institusional dan dapat pula dibentuk personal individu, tetapi lebih baik bila ada badan pengelola wakaf secara institusional karna semakin luas daerah jangkauannya semakin besar pula dana yang dapat terserap dan semakin luas daerah yang menikmati distribusi keuntungannya. Seiring besarnya dana wakaf, dibutuhkan pula nadzir yang memiliki kemampuan manajemen investasi yang andal sehingga lembaga pengelola wakaf dapat berkerjasama dengan lembaga ekonomi syariah lainnya baik berupa perusahaan investasi syariah ataupun perbankan syariah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar