Nanda Lusiani Sari Nim 2130401091

Selasa, 04 Oktober 2022

Manajemen Zakat dan Wakaf

Nama                       : Nanda Lusiani Sari

Nim                          : 2130401091

Jurusan                   : Perbankan Syariah

Dosen Pengampu  : Tezi Asmadia, M. E. Sy



A. Manajemen Zakat dan Wakaf di Beberapa Negara Muslim 

1. Manajemen Zakat dan Wakaf di Malaysia

a. Zakat di Malaysia

Sebelum masa penjajahan, zakat di Malaysia dilaksanakan secara tradisional. Kebijakan dan regulasi mengenai zakat masih sangat kurang. Ketika itu, zakat tidak diatur secara sistematis di bawah Kerajaan (Pemerintah). Kebiasaan zakat dilaksanakan dengan cara membayarkannya oleh penduduk kampung kepada guru-guru agama untuk dibagikan kepada pada ashnâf. Dalam hal ini, guru-guru agama berkompeten sebagai amil zakat karena mereka dipandang cakap dalam persoalan hawl, nishâb, dan kadar zakat Ketika pada masa penjajahan Inggris, intervensi mereka ke dalam negara Malaysia menimbulkan resistensi yang sengit dari kelompok Melayu terhadap hukum kolonial Inggris. Kondisi ini menyebabkan kekuasaan kolonial merubah metode pemerintahan mereka.

Oleh pemerintah kolonial Inggris, kebijakan Negeri-Negeri Melayu dibagi menjadi dua bagian, yaitu kebijakan yang berkaitan dengan Islam dan adat istiadat Melayu diserahkan kepada Council of Relegion and Malay Costom (CRMC) atau Majelis Agama Islam dan Adat Istiadat Melayu (MAIAIM), sementara kebijakan lain seperti perundang-undangan umum, keuangan, dan pendidikan dikeluarkan dan diawasi oleh Inggris.

Dengan berdirinya MAIAIM di setiap Negeri yang diawali oleh Negeri Kelantan, kebijakan zakat dan pengelolaannya diletakkan di bawah kekuasaan lembaga ini. Pada awal pelaksanaannya, muzakkî di setiap kampung membayar zakat kepada imam kampung dan sebagian hasil pungutan zakat diserahkan kepada kerajaan Negeri sebagai sumber pembiayaan negara.  

Zakat dimalaysia sudah bersifat mandatory berdasarkan undang undang yang dikeluarkan oleh negara bagian. Tidak membayar zakat merupakan kesalahan yang boleh didakwa (WIRA, 2019). Berdasarkan regulasi yang bersifat mandatory seperti ini menjadikan pengelolaan zakat di Malaysia lebih efektif dibanding Indonesia (Purwatiningsih & Yahya, 2020), karena semakin tinggi tingkat regulasi maka dapat berpengaruh signifikan terhadap pembayaran zakat (Munandar et al., 2019).

Pengelolaan zakat di Malaysia pada awalnya berada di bawah Pusat Pengumpulan Zakat (PPZ) wilayah persekutuan pada tahun 1991. Hal ini merupakan bentuk privatisasi lembaga zakat yang bertujuan untuk meningkatkan citra institusi, terutama melalui pengenalan dan implementasi nilai-nilai perusahaan (Ngayesah et al., 2016). Privatisasi lembaga zakat adalah bertujuan untuk optimalisasi dan efektifitas pengelolaan dana zakat (Mohd Shahril Ahmad Razimi et al., 2016). Selain itu, beberapa negara bagian di Malaysia pun sudah mulai membentuk lembaga zakat tersendiri seperti Lembaga Zakat Selangor (LZS) yang sebelumnya Pusat Zakat Selangor (PZS), Pusat Kutipan Zakat Pahang (PKZ), Pusat Zakat Negeri Sembilan (PZNS), Pusat Zakat Melaka (PZM), Lembaga Zakat Negeri Kedah Darul Aman (LZNKDA), Pusat Zakat Sabah (PZS), Pusat Pungutan Labuan (PPL), Tabung Baitulmal Sarawak (TBS), dan sisanya pengelolaan zakat masih berada dibawah naungan Majlis Agama Islam.

Saat ini Malaysia juga tengah memanfaatkan teknologi dalam hal pengumpulan zakat secara digital. Pengumpulan zakat secara digital menunjukkan perkembangan yang signifikan baik itu dari total pengumpulan dana dan jumlah pembayar zakat. Total pengumpulan dana secara digital pada tahun 2018 adalah 26 juta RM dengan pertumbuhan sebesar 25,7 persen dibanding tahun sebelumnya. Jumlah pembayar zakat secara digital sudah mencapai 22160 orang dengan pertumbuhan sebesar 43,5 persen dibanding tahun sebelumnya (MAIWP, 2018). Sama seperti halnya di Indonesia pembayaran zakat melalui lembaga resmi zakat akan mengurangi pajak. Begitu juga zakat yang dibayarkan oleh korporasi, dimana dikemudian hari dapat juga diklaim sebagai pengurang pajak (Undang Undang Pajak Penghasilan Malaysia Pasal 44 – 11A).

b. Wakaf di Malaysia

Wakaf di Malaysia tidak lepas dari peran Majlis Agama Islam Negeri (MAIN) sebagai pemegang tunggal amanah harta wakaf. Wakaf yang ada pada waktu itu adalah wakaf yang bersifat sosial dan spiritual seperti masjid, sekolah agama dan rumah anak yatim. Dalam perjalanannya, pemerintah Malaysia melalui Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM) menunjuk Property Development Coordinating Waqf (Jawatan Penyelaras PembangunanHarta Wakaf) untuk membantu MAIN dengan melibatkan pejabat dari instansi swasta dan pemerintah yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidangnya masing masing untuk mengembangkan wakaf lahan pada level nasional.

Untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pengelolaan wakaf, pemerintahmembentuk JAWHAR (Jabatan Wakaf Zakat dan Haji) pada tahun 2004. JAWHAR bertugas dalam membantu MAIN dalam administrasi wakaf. Pada tahun 2008 dibentuk kembali sebuah lembaga pengelola wakaf dibawah JAWHAR yaitu Yayasan Wakaf Malaysia (YWM) yang bertugas membantu MAIN dalam mengumpulkan dana wakaf serta mengembangkan wakaf pada sektor sektor yang komersil sebagai bentuk pembangunan wakaf yang berkelanjutan.

Secara kelembagaan pengelolaan wakaf di Malaysia diamanahkan kepada MAIN disetiap negara negara bagian dan bertanggungjawab kepada sultan. Untuk pengelolaan wakaf pada level nasional, MAIN di setiap negara bagian berkoordinasi dengan JAWHAR. Dibawah kendali JAWHAR terdapat YWM yang diawasi oleh Menteri di Jabatan Perdana Menteri (Hal Ehwal Agama). Wakil Dewan Pengawas adalah Ketua Pengarah JAWHAR. Anggota lainnya adalah perwakilan dari Majlis Agama Islam Negeri masing masing negara bagian, perwakilan dari Kementerian Keuangan serta akademisi.

Pengelolaan wakaf di negara bagian yang ada di Malaysia memiliki corak yang beragam. Beberapa negara bagian ada yang menjadikan MAIN sebagai lembaga yang memiliki otoritas terhadap wakaf tanah. Negara bagian yang pertama kali menjadikan MAIN sebagai lembaga yang memiliki otoritas terhadap wakaf tanah adalah Selangor yangkemudian diikuti oleh negara bagian lainnya.

Peruntukan dana wakaf di Malaysia disalurkan kepada sektor pendidikan melalui pembangunan sekolah, madrasah dan pesantren. Ada juga yang disalurkan untuk sector sosial seperti untuk pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan dan pengembangan fasilitas kesehatan. Selain itu disalurkan pula kepada sektor ekonomi seperti pembangunan sarana aktifitas ekonomi semacam toko dan ruko, serta pengembangan sektor pertanian semisal lahan perkebunan, pertanian dan bendungan. Terakhir adalah untuk sektor keagamaan atau spiritual seperti pembangunan fasilitas ibadah semacam masjid serta pembelian lahan untuk kuburan. 

2. Manajemen Zakat dan Wakaf di Negara Brunei Darussalam

a. Zakat di Brunei Darussalam 

Penghimpunan zakat di Brunei sendiri sebenarnya masih jauh dari potensi yang ada. Pada 2010 zakat yang terhimpun di Brunei persentasenya masih 0,12 persen dari produk domestik bruto (PDB), atau sekitar 20,7 juta dolar Brunei. Muzakki masih harus diyakinkan bahwa penghimpunan dan penyalurannya sesuai syariah dan diberikan kepada orang yang berhak. Maka, tak heran jika beberapa muzakki menyalurkannya langsung kepada mustahik, tidak melalui lembaga zakat pemerintah.

Pemerintah yang bertindak sebagai satu-satunya lembaga otoritas penghimpunan zakat masih belum dapat menjangkau seluruh muzakki. Cakupan penghimpunannya pun masih terbatas pada beberapa jenis, seperti zakat fitrah, zakat harta (zakat tabungan, perdagangan, emas dan perak), dan zakat pertanian. Di Brunei zakat juga masih bersifat sukarela, belum sebagai kewajiban.

Perlu adanya lembaga swasta atas nama Majelis Ulama Brunei untuk membantu pemerintah dalam menghimpun zakat, sehingga bisa berperan proaktif pula dalam menjangkau masyarakat miskin. Selain Brunei berkomitmen bahwa pembayaran zakat bisa melalui bank, pembayaran zakat secara online juga bisa dilakukan.

b.  Wakaf di Brunei Darussalam 

Negara Brunei Darussalam menyerahkan segala urusan mengenai wakaf kepada Majlis agama Islam yaitu berdasarkan peruntukan undang-undang yang tercantum dalam Undang-Undang Negara Brunei Darussalam yaitu Akta Majelis Ugama Islam dan Mahkamah-Mahkamah Kadi Penggal 77 dalam bab 98 dan 100.

1. Sistem perwakafan

Sistem perwakafan di Brunei Darussalam terbagi menjadi dua bentuk, yaitu: 

a. Sistem perwakafan terdaftar.

Sistem perwakafan seperti ini terjadi apabila seorang hamba Allah mewakafkan jenis-jenis harta tidak bergerak seperti tanah dan bangunan dengan menentukan pergantian nama pemilik secara yang sah menurut peraturan perundang-undangan. terhadap sistem perwakafan seperti ini contohnya tanah, apabila wakaf seseorang itu telah diterima, dilafalkan dan disahkan oleh pihak-pihak tertentu, maka urusan penggantian hak milik tanah dari orang yang berwakaf kepada Majlis ugama Islam akan diselesaikan oleh Majlis Ugama Islam selaku pihak yang akan mengurus harta wakaf.

b. Sistem perwakafan tidak terdaftar.

1) Sistem perwakafan serupa ini terjadi di Negara Brunei Darussalam apabilaseorang hamba Allah mewakaf sesuatu kepada pihak-pihak tertentu seperti uang, kelengkapan peralatan dan lain-lain secara tidak bertulis hanya dilafalkan secara lisan saja. Timbang terima kedua belah pihak diperlukan secara lisan apabila kedua belah pihak bersetuju untuk memberi dan menerima harta yang diwakafkan.

2) Kadang-kadang perwakafan itu dapat juga terjadi tanpa diketahui oleh pihak kedua yaitu orang yang menerima harta wakaf tersebut. Contohnya : seorang hamba Allah mewakafkan sebuah Al-Quran di masjid tanpa diketahui oleh pegawai dan pengurus masjid

2. Jenis-jenis wakaf

a. Wakaf khas

Wakaf khas adalah merupakan wakaf yang telah ditentukan sendiri oleh seorang yang berwakaf. Contohnya sebidang tanah telah diwakafkan oleh seorang hamba Allah dan tanah yang diwakafkannya itu telah ditentukannya untuk kegunaan-kegunaan tertentu misalnya untuk didirikan masjid. Oleh yang demikian wakaf serupa ini adalah dinamakan Wakaf Khas.

b. Wakaf ‘am

Wakaf am pula adalah merupakan wakaf yang tidak ditentukan secara khusus kegunaannya oleh orang yang berwakaf. Bagi wakaf jenis ini Majlis Ugama Islam adalah bebas untuk menentukan tindakan-tindakan yang patut dibuatnya ke atas harta wakaf jenis ini.

c. Institusi yang mengurusi wakaf dan prosedur berwakaf.

Institusi yang dipertanggungjawabkan di Negara Brunei Darussalam dalam mengurus persoalan harta wakaf secara terdaftar adalah Majlis Ugama Islam. Pengurusan yang dijalankan adalah harus berdasarkan jenis wakaf yang dilafazkan oleh orang yang berwakaf. Perlaksanaan awal atau prosedur yang akan dilakukan oleh pihak yang berwakaf adalah seperti berikut:

1) Mengantar surat permohonan untuk berwakaf.

2) Apabila wakaf diterima, dapat melafazkan wakaf di hadapan Hakim.

3) Disampaikan ke Jabatan Tanah.

4) Perlaksanaan wakaf oleh pihak-pihak berkenaan mengikut jenis wakaf yang dilafazkan.

d. Terhadap wakaf yang tidak terdaftar, pengurusannya diserahkan kepada pihak yang diberikan atau menerima harta wakaf tersebut. Misalnya sebuah masjid menerima wakaf 100 kitab suci Al-Quran, maka masjid itu sendiri yang akan mengurus segala hal yang berkaitan dengannya.

Sebagai negara yang sudah cukup lama mengelola harta wakaf, Mesir telah berhasil mengembangkan wakaf untuk pengembangan ekonomi umat. Di antara faktor-faktor yang menjadi pendukungnya adalah: Pertama, pihak pengelola wakaf menyimpan hasil harta wakaf khair di bank sehingga dapat berkembang. Kedua, untuk pembangunan ekonomi umat, pemerintah khususnya Departemen Perwakafan ikut berpartisipasi dalam mendirikan Bank Syari’ah. Ketiga, Departemen Perwakafan melakukan kerjasama dengan pihak lain sebagai penanam modal untuk pendirian pabrik, rumah sakit Islam, pemeliharaan ternak, bank untuk perumahan dan bangunan dan lain-lain. Keempat, Departemen Perwakafan mengelola tanah wakaf yang kosong untuk dikelola secara produktif melalui pendirian lembaga lembaga perekonomian, bekerja sama dengan perusahaan besi dan baja.

Di samping itu, dalam rangka pengembangan wakaf departemen wakaf tidak hanya menanamkan sahamnya dalam skala besar tetapi juga pada penanaman dalam skala kecil. Misalnya, membantu permodalan usaha kecil dan menengah serta membantu kaum dhuafa’, menjaga dan memelihara kesehatan masyarakat melalui pendirian rumah sakit dan penyediaan obat-obatan dan poliklinik, mendirikan tempat-tempat ibadah dan lembaga pendidikan serta ikut serta dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan kebudayaan.

3. Manajemen Zakat dan Wakaf di Pakistan

a.  Zakat di Pakistan 

Negara Pakistan didirikan pada tahun 1950. Namun, undang- undang tentang pengelolaan zakat yang disebut dengan UU Zakat dan usyr diterbitkan secara resmi 1979. Undang-undang disempurnakan pada tahun 1980.

Pengelolaan zakat di Pakistan bersifat sentralistik yang disebut dengan Centaral Zakat Find (CZF). CZF dipimpin secara kolektif oleh enam belas anggota, salah satunya adalah Hakim Agung Pakistan, delapan orang tidak resmi dengan tiga diantaranya dari golongan ulama, dan tujuh sisanya resmi salah satunya ketua Zakat Fund, empat Menteri Keuangan Negara Bagian Federal dan unsur kementerian urusan agama. Hirarki pengelolaan zakat di Pakistan puncaknya berada pada di CZF, empat provincial zakat find (negara bagian),81 Lokal Zakat Fund, sampai ke tingkat Unit Pengumpulan yang berada di daerah.

Zakat diwajibkan kepada setiap muslim warga negara Pakistan yang hartanya telah mencapai nisab. Zakat langsung dipotong dari harta muzakki pada item- item tertentu seperti: pemotongan langsung dari account tabungan dan deposito, sertifikat deposito, sertifikat investasi, obligasi pemerintah, saham perusahaan dan polis asuransi. Sedangkan harta lainnya diserahkan kepada muzakki untuk menunaikannya, seperti zakat uang cash, zakat emas dan perak, zakat perdagangan, zakat industri, dan sebagainya.

Penyaluran zakat di Pakistan didistribusikan ke delapan asnaf dengan memperhatikan skala prioritas sebagaimana tertuang dalam naskah undang-undang: "prioritas utama diberikan kepada fakir miskin terutama para janda, orang cacat baik dengan cara langsung atau tidak langsung seperti melalui pendidikan resmi sekolah, pendidikan keterampilan, rumah sakit, klinik, dan lainya.
(Ibid., h. 42-43. Analisis, Volume XI, Nomor 2, Desmber 2011)

b. Wakaf di Pakistan 

Pakistan mempunyai lembaga filantropi Hamdard Foundation yang dibentuk untuk melaksanakan kegiatan filantropi dari perusahaan wakaf Hamdard telah membangun kota yang diberi nama Madinat al-Hikmah. Kota ini dibangun di atas lahan seluas 350 hektar di dekat Karachi, di mana di dalam kota ini antara lain terdapat rumah sakit yang memberikan layanan kesehatan secara gratis kepada penduduk di 38 desa di sekitar Madinat al-Hikmah. Sebelum ada rumah sakit tersebut, penduduk desa-desa tersebut mengalami kekurangan fasilitas kesehatan.

4. Manajemen Zakat dan Wakaf di Arab Saudi

a. Zakat di Arab Saudi

Pelaksanaan zakat di Arab Saudi didasarkan pada perundang-undangan yang dimulai pada tahun 1951 M. Sebelum pengundangan ini, zakat tidak diatur oleh perundang-undangan. Setelah Raja mengeluarkan Keputusan Raja (Royal Court) No. 17/2/28/8634 tertanggal 29 Juni 1370 H bertepatan dengan tanggal 7 April 1951 yang isinya ‘Zakat Syar’i’ yang sesuai dengan ketentuan syari’ah islamiyah diwajibkan kepada individu perusahaan yang memiliki kewarganegaraan Saudi.

Dalam beberapa aturan berikutnya diperbolehkan bagi individu untuk menyalurkan sendiri zakatnya maksimal setengahnya, dan setengah lagi disetorkan ke Departemen Keuangan, khusus untuk perusahaan semuanya disetorkan ke Departemen Keuangan.

Penghimpunan zakat di Arab Saudi diterapkan pada semua jenis kekayaan yaitu zakat ternak yang dikelola oleh komisi bersama antara Departemen Keuangan dan Departemen Dalam Negeri yang disebut al-‘awamil yaitu komisi khusus yang tugasnya melakukan pungutan zakat ternak ke pelosok-pelosok daerah dan kemudian menyerahkan hasilnya ke Departemen Keuangan.

Penyaluran Zakat Pemerintah Saudi menyalurkan zakat terfokus pada jaminan sosial warganya. Untuk kepentingan tersebut pemerintah Saudi memberikan wewenang pendistribusian zakat kepad Kementerian Sosial dan Tenaga Kerja di bawah Dirjen Jaminan Sosial. Penentuan mustahiq didasarkan pada survey yang dilakukan oleh departemen dengan nilai santunan 6000 Reyal Saudi per tahunnya.
Wakaf di Arab Saudi 

b. Wakaf di Arab Saudi 

Perkembangan wakaf di Arab Saudi sangat pesat dan bentuknya bermacam-macam seperti hotel, tanah, apartemen, toko, kebun, dan tempat-tempat ibadah. Pemanfaatan hasil wakaf, sebagian digunakan untuk perawatan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, serta sebagian lain diproduktifkan yang hasilnya digunakan untuk membiayai fasilitas pendidikan dan kegiatan sosial lainnya.

Arab Saudi termasuk negara yang sangat serius menangani wakaf, di antaranya dengan membentuk Kementerian Haji dan Wakaf. Kementerian ini berkewajiban mengembangkan dan mengerahkan wakaf sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh waqif. Sedangkan untuk mengawal kebijakan perwakafan, pemerintah membentuk Majelis Tinggi Wakaf yang diketuai oleh Menteri haji dan Wakaf dengan anggota terdiri dari ahli hukum Islam dari Kementerian Kehakiman, wakil dari Kementerian Ekonomi dan Keuangan, Direktur Kepurbakalaan serta tiga anggota dari cendekiawan dan wartawan. Majelis ini mempunyai wewenang untuk membelanjakan hasil pengembangan wakaf dan menentukan langkah-langkah dalam mengembangkan wakaf berdasarkan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh waqif dan manajeman wakaf (Achmad Djunaidi dan Thobieb al-Asyhar, 2008: 36-7)

5. Manajemen Zakat dan Wakaf di Mesir

a. Zakat di Mesir

Dalam tiga dekade hingga tahun 1980-an, penegakkan hukum zakat di Mesir telah mengalami beberapa upaya namun belum menunjukkan kesuksesan. Mesir memiliki jaringan penghimpunan dan pendistribusian zakat berbasis sukarela yang sangat besar sejak dulu. Jaringan zakat di Mesir terdiri dari empat elemen utama, yaitu:

a. Komite sukarela yang tidak terafiliasi dengan komite badan publik.

b. Komite wakaf dan perusahaan berafiliasi dengan relawannya.

c. Nasir Social Bank dan relawannya.

d. Mesir Faisal Bank dan relawannya.

Oleh karena fungsi penegakkan hukum zakat belum berhasil, maka akibatnya zakat dibayarkan sukarela untuk komite ini dan didistribusikan kepada orang layak dan keluarga sesuai dengan kebijakan penuh dan pengambilan keputusan dari relawan.

Lahirnya Bank Sosial Nasir pada tahun 1971 merupakan tonggak awal pengelolaan zakat di Mesir. Bank yang sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah ini diberi tanggung jawab membuat proyek-proyek kesejahteraan sosial. Sejak berdirinya, Bank Nasir telah mengambil langkah-langkah konkrit dalam mengorganisir pengumpulan dan distribusi zakat di seluruh negeri. Bank mendirikan pusat direktorat zakat di kantor pusatnya. Direktorat ini memiliki aksesibilitas untuk semua cabang bank. Melalui kegiatan di berbagai wilayah negara, direktorat ini telah mampu membentuk dan mengafiliasi ribuan komite zakat lokal.

Selain Bank Sosial Nasir, Mesir Faisal Islamic Bank telah membentuk dana zakat sendiri. Sumber daya ini terdiri dari dana zakat yang dinilai dari modal dan keuntungan pemegang saham sebagaimana disyaratkan oleh peraturan Bank. Zakat dibayarkan secara sukarela oleh pemilik deposito investasi dan setiap sumbangan lainnya dan zakat yang diberikan oleh pihak manapun. Dana zakat dari Mesir Faisal Islamic Bank ini telah tumbuh melampaui batas dana individu yang berafiliasi dengan perusahaan, karena daya akses bank ini untuk sejumlah besar investasi dan banyaknya cabang di berbagai daerah.

b. Manajemen Wakaf di Mesir

Secara sosio geografis, Mesir adalah salah satu negara yang memiliki harta wakaf cukup banyak karena sejak masuknya Islam di Mesir, pemerintahnya selalu mengembangkan harta wakaf . salah asatu diantara harta wakaf yang sangat besar dan cukup dikenal di dunia Islam adalah Universitas al-Azhar yang sampai sekarang masih diminati oleh mahasiswa dari seluruh dunia. Universitas ini didirikan pada masa Khilafah Fatimiyah.

Perkembangan pengelolaan wakaf di mesir sejak awal memang sangat mengagumkan, bahkan keberhasilannya dijadikan contoh bagi pengembangan wakaf di negara-negara lain. Wakaf di Mesir dikelola oleh badan wakaf mesir yang berada di bawah kementerian wakaf (wizaratu al-Auqaf) salah satu diantara kemajuan yang telah dicapai oleh badan wakaf Mesir adalah berperannya harta wakaf dalam meningkatkan ekonomi masyarakat. Hal ini disebabkan benda yang diwakafkan beragam, baik berupa benda tidak bergerak maupun benda bergerak, yang dikelola secara baik dan benar. Pengelolaanya dilakukan dengan cara menginvestasikan harta wakaf di bank Islam (jika berupa uang) dan berbagai perusahaan, seperti perusahaan besi dan baja. Untuk menyempurnakan pengembangan wakaf, badan wakaf membeli saham dan obligasi dari perusahaan-perusahaan penting.

Hasil pengembangan wakaf yang diinvestasikan di berbagai perusahaan tersebut disamping untuk mendirikan tempat-tempat ibadah dan lembaga-lembaga pendidikan, juga dimamfaatkan untuk membantu kehidupan masyarakat (fakir miskin, anak yatim, dan para pedagang kecil, kesehatan masyarakat (dengan mendirikan rumah sakit dan penyediaan obat-obatan bagi masyarakat), bahkan mesir berencana untuk membuat Rumah sakit model yang akan berupaya memberikan pelayanan gratis bagi seluruh masyarakat, lebih dari itu dibidang real esteet pemerintah Mesir melalui kebijakan wakaf akan merencanakan pembangunan perumahan, pengembangan ilmu pengetahuan dalam berbagai bidang, dan berbagai pelatihan. Dengan dikembangkannya wakaf secara produktif, wakaf di Mesir dapat dijadikan salah satu lembaga yang diandalkan pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan umat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MANAJEMEN PEMBERDAYAAN WAKAF

Manajemen Zakat Dan Wakaf  MANAJEMEN PEMBERDAYAAN WAKAF A. Pengertian Pemberdayaan Wakaf Pemberdayaan merupakan terjemahan bahasa Inggeris e...