Nanda Lusiani Sari Nim 2130401091

Selasa, 15 November 2022

Model Organisasi Pengelola Zakat dan Wakaf di Indonesia

Nama   : Nanda Lusiani Sari    

Nim      : 2130401091    

Kelas    : Persya 3 C



 Model Organisasi Pengelola Zakat dan Wakaf Di Indonesia 

A. Model Organisasi Birokrasi

Dalam hal penghimpunan dana zakat, sejumlah badan dan lembaga amil zakat yang menganut model birokrasi, model organisasi bisnis, dan model organisasi kemasyarakatan, telah mampu mengerahkan dana zakat dalam jumlah besar, dari ratusan juta rupiah hingga belasan miliar rupiah pertahun. Mereka mampu berbuat begitu karena mereka menerapkan prinsip dan proses manajemen pengelolaan zakat secara profesional. Pengelolaan zakat ditanganidengan perencanaan matang serta didukung suprastruktur dan infrastruktur yang memadai. Sementara itu, lembaga amil dengan model tradisional hanya mampu membuat kinerja konstan, dari tahun ke tahun tidak mengalami perkembangan berarti.

Dalam hal pendayagunaan dana zakat, lembaga amil model organisasi bisnis dan model birokrasi sudah siap dengan rencana pendistribusian dan program pemberdayaan sehingga pemanfaatan dana zakat bisa dilakukan secara terarah. Hal ini antara lain disebabkan keunggulan manajemen mereka yang ditandai dengan penyusunan skala prioritas dalam pendayagunaan zakat yang dibuat atas dasar urgensi kebutuhan fakir-miskin dan Para asnaf lainnya. Selain itu, mereka juga menerapkan nilai-nilai akuntabilitas dan transparansi dalam manajemen keuangan, dan terbuka bagi auditing oleh akuntan publik. Semua itu dituangkan dalam sistem dan prosedur kerja yang rapi. Karena model pendekatan organisasi yang diterapkan BAZ menganut kelaziman birokrasi pemerintah, maka kultur dan situasi kerja BAZ sangat dipengaruhi oleh karakter atau kultur kerja birokrasi, yang lebih mengandalkan pada kekuatan komando atau instruksi pimpinan. Termasuk dalam model birokrasi adalah BAZIS DKI Jakarta dan BAZNAS di Jakarta serta BAZDA di seluruh daerah. Hubungan kerja antara BAZ di semua tingkatan bersifat koordinatif, konsultatif dan informatif. Dalam menjalankan tugasnya, BAZ bertanggungjawab kepada pemerintah sesuai dengan tingkatannya, dan memberikan laporan tahunan atas pelaksanaan tugasnya kepada DPR RI atau DPRD.

Dalam mengelola dana zakat, organisasi amil zakat bermodel birokrasi dan organisasi bisnis pada umumnya memulai kegiatan dengan mengidentifikasi berbagai jenis kebutuhan kaum dhuafa dengan segala implikasinya yang biasanya dituangkan dalam Short Term Annual Plan dan Long Term Corporate Plan. Pola kerja seperti ini berlaku dalam seluruh lini organisasi sejak dari proses perencanaan hingga pengendalian dan pertanggungjawaban. Selain itu, dalam proses pengelolaan organisasi amil zakat bermodel birokrasi dan organisasi bisnis juga melibatkan target-target penghimpunan dan penyaluran dana zakat serta daftar muzakki dan mustahiq, pengelompokan mustahiq, alokasi distribusi dana zakat, dan bentuk-bentuk program pemberdayaan.

Semua itu disusun sesuai dengan realitas obyektif yang menggambarkan kebutuhan-kebutuhan yang dihadapi kaum dhuafa yang memerlukan uluran bantuan/ pertolongan dari dana zakat.

B. Model Organisasi Bisnis

Pengelolaan zakat dengan model organisasi bisnis pada umumnya adalah model yang dianut oleh lembaga amil zakat ( LAZ) yang diprakarsai oleh karyawan di suatu perusahaan. Sebagaian besar LAZ menganut organisasi bisnis berada dilingkungan perbankan dan beberapa badan usaha milik swata dan milik negara. Kultur dan situasi kerja yang dikembangkan LAZ model ini umumnya lebih dinamis, inovatif, dan kreatif, sebagaimaana lazimnya organisasi bisnis yang selalu berorientasi pada kinerja bisnis.

Model organisasi bisnis pada umumnya adalah model yang dianut oleh lembaga amil zakat (LAZ) yang diprakarsai oleh para karyawan di suatu perusahaan. Sebagian besar LAZ yang menganut model organisasi bisnis berada di lingkungan perbankan dan beberapa badan usaha milik swasta dan milik negara. Kultur dan situasi kerja yang dikembangkan LAZ model ini pada umumnya lebih dinamis, inovatif, dan kreatif, sebagaimana lazimnya organisasi bisnis yang selalu berorientasi pada kinerja bisnis. LAZ yang masuk dalam kategori ini adalah: Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Muamalat (BMM), Lembaga Amil Zakat Bangun Sejahtera Mitra Umat (BSM Umat), Lembaga Amil Zakat Yayasan Baitul Maal Bank Rakyat Indonesia (YBM-BRI), Lembaga Amil Zakat BamuisBank BNI, Lembaga Amil Zakat Yayasan Amanah Takaful (YAT), dan Lembaga amil Zakat Dompet Dhuafa Republika (DDR).

LAZ adalah organisasi pengelola zakat yang dibentuk masyarakat (swasta). Berdasarkan UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat kedua organisasi ini berdiri sejajar tidak ada posisi yang lebih tinggi dan lebih rendah. Tugas dan fungsinya pun sama melakukan penghimpunan, pengelolaan, dan pendayagunaan zakat. Namun, setelah terbitnya UU No. 23 Tahun 2011 perubahan terhadap UU No. 38 Tahun 1999 posisi LAZ bergeser kebawah BAZNAS. Jangkauan dan ruang gerak LAZ pun cenderung dibatasi. Sementara dalam pengelolaannya masyarakat cenderung memandang lebih baik terhadap LAZ.

Modus lainnya meliputi penggunaan fasilitas transfer, membuka konter penampungan, melalui mekanisme pemotongan gaji karyawan, menjaring dana dari keluarga besar karyawan, serta menggali berbagai sumber yang menjadi kantong-kantong dana, serta memanfaatkan media komunikasi. Bahkan, tidak jarang pula organisasi amil zakat menggunakan media internal atau lokal untuk tujuan penghimpunan zakat.

Hasilnya, mereka dapat meraup dana ZIS yang terbilang cukup besar. Kreativitas semacam ini tidak dimungkinkan dalam lembaga amil model tradisional mengingat kondisi lingkungan sosial yang dihadapinya berbeda. Dalam kegiatan penghimpunan dana zakat, organisasi amil zakat dalam hal ini lebih banyak bersikap pasif reseptif. Dalam hal ini, mereka tampak masih kurang kreatif dalam mengembangkan kiat-kiat penghimpunan.

Model organisasi bisnis ada yang setiap tahun menyampaikan pertanggungjawaban publik dengan laporan keuangan yang diperiksa oleh akuntan publik dan dipublikasikan sesuai ketentuan Undang-undang No. 38 Tahun 1999, seperti LAZ DD Republika, LAZ Bamuis BNI, dan LAZ YBM BRI. Selain itu, ada pula yang tidak memenuhi ketentuan undang-undang tersebut. Dari ketaksiapan mereka untuk diaudit oleh akuntan publik, dapat disimpulkan bahwa sebagian organisasi amil masih belum menjalanan peran, fungsi dan tugasnya dengan sebaik-baiknya sebagai penolong kaum dhuafa. Bahwa selama ini mereka memang telah menerapkan kaidah-kaidah organisasi dan manajemen modem, tetapi ternyata mereka punya kelemahan dalam masalah pertanggungjawaban publik.

Pada sisi lain, hingga kini perolehan dan pemanfaatan dana zakat belum tercapai secara optimum. Hal ini disebabkan beberapa hal. 

Pertama, mayoritas penduduk Indonesia yang beragama Islam masih belum menguasai fikih tentang zakat sehingga rendah kesadaran mereka untuk berzakat. 

Kedua, rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga amil zakat akibat lemahnya sistem manajemen, khususnya dalam hal akuntabilitas dan transparansi. 

Ketiga, rendahnya tingkat pendidikan dan kemampuan pengurusnya yang belum sesuai dengan standar yang dibutuhkan, termasuk dalam kompetensi teknis. 

Keempat, lemahnya jalinan kerjasama, koordinasi dan integrasi dalam pendayagunaan dana zakat. 

Apabila dipersempit lagi, sebab-sebab tersebut pada intinya terletak pada kurangnya penguasaan aspek-aspek manajemen zakat, khususnya 

(a) manajemen keuangan dan akuntansi; 

(b) strategi pengerahan dana (fundraising), 

(c) orientasi kebijakan pendayagunaan zakat serta pemberdayaan umat, dan 

(d) strategi pengembangan jaringan.


C. Model Organisasi Ormas

Model organisasi masyarakat (ormas) yang menampilkan model pengelolaan zakat dengan menganut kultur dan pola kerja organisasi di bawah naungan ormas. Berbeda dengan model organisasi birokrasi dan organisasi bisnis, lembaga amil zakat dengan model ormas sangat pekat diwarnai oleh semangat kerja keras sekaligus kelonggaran yang tak terikat oleh batasan disiplin kerja. Lembaga amil zakat yang termasuk dalam kategori ini adalah: Lembaga Amil Zakat Muhammadiyah dan Lembaga Amil Zakat Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII).

Organisasi amil zakat bermodel ormas dan tradisional kurang memperhatikan proses-proses manajemen tersebut. Semua proses kerja dilaksanakan berdasarkan kebiasaan praktis empiris. Dilihat dari sudut program pemberdayaan, organisasi amil model birokrasi, model organisasi bisnis dan model ormas pada umunya melaksanakan program pemberdayaan yang kurang menyentuh kebutuhan pokok sehari-hari dhuafa. Titik berat program pemberdayaan sebagian ditempatkan pada proyek-proyek pelatihan dan penyuluhan serta pemberian modal usaha yang sifatnya terlalu sosial. 

Bidang usaha yang dikucuri modal tidak harus yang menjanjikan keuntungan; dan dana tersebut direlakan atau dianggap hangus apabila usaha yang dimodali dinyatakan bangkrut atau merugi. Program seperti ini kebanyakan dilakukan oleh lembaga amil model ormas. Selain kurang menyentuh kebutuhan riil fakir miskin, program pemberdayaan atas dasar kerelaan ini terkesan terlalu menghambur-hamburkan dana zakat, serta jauh dari nilai-nilai amanah dan prudensialisme ala Umar.

LAZ yang berbasis Organisasi Massa (Ormas) LAZ pada kelompok ini, didirikan dengan basis organisasi masa (ormas) seperti LAZ Pusat Zakat Ummat (Ormas Persis), LAZ NU (Ormas NU), dan LAZ Muhammadiyah (Ormas Muhammadiyah). Umumnya, LAZ didirikan dalam rangka dan menjadi media untuk meningkatkan peran organisasi masa bagi masyarakat, baik masyarakat anggota organisasi masa tersebut maupun masyarakat luas.


D. Model Organisasi Tradisional

Model amil tradisional adalah lembaga amil yang paling tua dan menjadi cikal bakal lembaga amil modern. Pengelolaan dana zakat dalam model tradisional ini sesungguhnya lebih merupakan semacam kepanitiaan adhoc, yang pembentukan dan pembubarannya terjadi dengan sendirinya selama masa-masa keberadaannya diperlukan. Dalam perannya, lembaga amil zakat tradisional lebih banyak didominasi oleh peran para elit desa. Antara pengurus utama dan pengurus pendukung terdapat semacam hubungan kolaboratif dalam suasana patron-client. Hal itu timbul sebagian besar merupakan akibat dari kuatnya semangat dan nilai paternalistik yang dianut oleh masyarakat pedesaan.

Model Organisasi Bisnis, model Birokrasi dan model Ormas

1. Menerapkan kaidah manajemen modern

2. menerapkan fungsi organisasi dengan tugas pengembangan lembaga dan program jangka panjang yang berorientasi bisnis atau sekadar perluasan jaringan.

3. Memiliki atau didukung Dewan Pembina Manajemen dan Dewan Pengawas Syariah

Model Tradisional

1. Menerapkan patokan atau acuan praktis empiris masa lalu

2. Kurang atau tidak mengenal program pengembangan jangka panjang; hanya melaksanakan program jangka pendek, khususnya untuk memenuhi kebutuhan mendesak mustahik.

3. Didukung petunjuk serta restu para elite desa

Konsep dana zakat, infak, sedekah sangat berkaitan erat dengan kesejahteraan. Dengan mendayagunakan dana ZIS tersebut dan memberikannya kepada para mustahik dalam bentuk modal usaha. Istilah pendayagunaan dalam konteks ini mengandung makna pemberian dana ZIS kepada para mustahik secara produktif-berdayaguna dengan tujuan agar dana ZIS mendatangkan hasil dan manfaat bagi yang memproduktifkan.

Mendistribusikan hasil pengumpulan dana ZIS kepada mustahik pada hakikatnya merupakan hal yang mudah, tetapi perlu kesungguhan dan kehati-hatian. Dalam hal ini jika tidak hati-hati mustahik zakat akan semakin bertambahdan pendistribusian dana ZIS akan menciptakan generasi yang pemalas. Padahal harapan dari konsep dana ZIS adalah terciptanya kesejahteraan masyarakat dan perubahan nasib muzaki-muzaki baru yang berasal dari mustahik. Maksudnya nasib mustahik tidak selamanya ketergantungan pada dana ZIS, karena itu untuk keperluan pendistribusian dana ZIS diperlukan data mustahik baik yang konsumtif maupun yang produktif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MANAJEMEN PEMBERDAYAAN WAKAF

Manajemen Zakat Dan Wakaf  MANAJEMEN PEMBERDAYAAN WAKAF A. Pengertian Pemberdayaan Wakaf Pemberdayaan merupakan terjemahan bahasa Inggeris e...