Nama : Nanda Lusiani Sari
Nim : 2130401091
Matkul : Manajemen Zakat dan Wakaf
Manajemen Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat
1. Pengertian Pendstribusian dan Pendayagunaan Zakat
a. Pendistribusian Zakat
Pendistribusian adalah penyaluran/ pembagian/ pengiriman barang-barang dan sebagainya kepada orang banyak atau beberapa tempat. pendistribusian zakat adalah penyaluran zakat kepada orang yang berhak menerima (mustahiq zakat) baik secara konsumtif ataupun produktif.
Hal pertama dalam langkah pendistribusian zakat adalah dengan melakukan distribusi lokal atau lebih mengutamakan mustahiq dalam lingkungan terdekat dengan lembaga zakat dibandingkan pendistribusian untuk wilayah lainnya, hal itu dikenal dengan sebutan centralistic Kelebihan sistem centralistic dalam pengalokasian zakat adalah memudahkan penditribusiannya ke setiap provinsi. Hampir di setiap negara Islam memulai pendistribusian zakat dari pusat lalu meluas hingga mencakup banyak daerah. Apabila zakat didistribusikan di luar wilayah zakat itu dikumpulkan sedangkan dalam wilayah tersebut masih banyak mustahiq yang membutuhkannya, maka hal itu bertentangan dengan hikmah yang ingin direalisasikan dari adanya kewajiban zakat. Dalam kitab Al-Mugni, dijelaskan bahwa maksud dari adanya zakat adalah menutupi kebutuhan fakir miskin. Oleh karena itu, diutamakan pendistribusian zakat kepada fakir miskin di wilayah zakat dikumpulkan.
b. Pendayagunaan Zakat
Pendayagunaan zakat adalah bentuk pemanfaatan dana zakat secara maksimum tanpa mengurangi nilai dan kegunaannya, sehingga berdayaguna untuk mencapai kemaslahatan umat. Model pendayagunaan zakat untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat miskin adalah program pemanfaat dana zakat untuk mendorong mustahik mampu memiliki usaha mandiri. Program tersebut diwujudkan dalam bentuk pengembangan modal usaha mikro yang sudah ada atau perintisan usaha mikro baru yang prospektif.
2. Tujuan Pendstribusian dan Pendayagunaan Zakat
Zakat sebagai tanggung jawab memungut mendistribusikannya dilakukan oleh ‘amilin (Q.S At-Taubah:60 dan 103) Zakat bukan pula sekedar memberikan bantuan yang bersifat konsumtif kepada para mustahik, akan tetapi untuk meningkatkan kualitas hidup para mustahik, terutama fakir miskin. Karena itu, titik berat pembahasan tentang optimalisasi pengumpulan dan pendayagunaan zakat adalah pada peningkatan profesionalisme kerja (kesungguhan) dari amil zakat, sehingga menjadi amil zakat yang amanah, jujur, dan kapabel dalam melaksanakan tugas-tugas keamilan. Sarana dan prasarana kerja harus dipersiapkan secara memadai, demikian pula para petugasnya yang telah dilatih secara baik.
Pendistribusian zakat merupakan kegiatan penyaluran zakat yang bersifat konsumtif, dan harus segera disalurkan kepada mustahik sesuai dengan skala prioritas yang telah disusun dalam program kerja. Yang mana tujuannya yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengentaskan kemiskinan.
Zakat sebagai salah satu rukun Islam, selain sebagai bentuk ketaatan seorang hamba kepada sang Khalik, juga merupakan ungkapan rasa syukur atas nikmat yang telah di berikan-Nya. Diantara hikmah zakat adalah:
a. Mensyukuri karunia Allah
b. Membersihkan jiwa dari sifat kikir, dengki, iri serta dosa
c. Membantu fakir miskin serta meringankan beban orang yang kesusahan
dan kesulitan
d. Menghindari kesenjangan sosial
e. Menginvestasikan gotong royong dan tolong menolong dalam kebaikan
dan taqwa
f. Dukungan moral kepada mu’allaf.
g. Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi
umat.
h. Membina dan mengembangkan stabilitas sosial.
Tujuan disyariatkannya zakat, yaitu sebagai berikut:
a. Mengangkat derajat fakir miskin dan membantunya keluar dari kesulitan hidup dan penderitaan.
b. Membantu pemecahan masalah yang dihadapi oleh orang yang berhutang, ibnu sabil, dan para mustahik lainnya.
c. Membina tali persaudaraan sesama umat Islam.
d. Menghilangkan sifat kikir dari pemilik harta.
e. Membersihakn dari sifat dengki dan iri hati dari orang-orang yang miskin.
f. Menjembatani jurang antara si kaya dan si miskin di dalam masyarakat.
g. Mengembangkan rasa tanggungjawab sosial pada diri seseorang terutama yang memiliki harta.
h. Sarana pemerataan pendapatan untuk mencapai tujuan sosial.
3. Bentuk dan Jenis Pendstribusian dan Pendayagunaan Zakat
a. Bentuk dan jenis Pendistribusian Zakat
1). Distribusi bersifat konsumtif tradisional, yaitu zakat dibagikan kepada mustahik untuk dimanfaatkan secara langsung, seperti zakat fitrah yang diberikan kepada fakir miskin untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari atau zakat mal yang dibagikan kepada para korban bencana alam. Pola pendistribusiannya dapat diarahkan kepada pemenuhan kebutuhan pokok yang dapat meningkatkan gizi, seperti mendistribusikan susu berkualitas tinggi, madu, vitamin, dan sebagainya.
2). Distribusi bersifat konsumtif kreatif, yaitu zakat diwujudkan dalam bentuk lain dari barangnya semula, seperti diberikan dalam bentuk alat-alat sekolah, beasiswa, dan lainnya atau bantuan sarana ibadah seperti mukena, sajadah, sarung, dan sebagainya.
3). Distribusi bersifat produktif tradisional, di mana zakat diberikan dalam bentuk barang-barang produktif seperti kambing, sapi, alat cukur, alat pertukangan dan lain sebagainya. Pemberian dalam bentuk ini akan dapat menciptakan suatu usaha yang membuka lapangan kerja bagi fakir miskin.
4). Distribusi dalam bentuk produktif kreatif, yaitu zakat diwujudkan dalam bentuk permodalan baik untuk membangun proyek sosial. Misalnya untuk pembangunan sekolah, tempat ibadah, sarana kesehatan atau menambah modal pedagang pengusaha kecil.
Ada dua pendekatan yang digunakan dalam pendistribusian zakat ini.
Pertama adalah Pendekatan secara parsial. Dalam hal ini ditujukan kepada orang miskin dan lemah serta dilaksanakan secara langsung dan bersifat insidental. Dengan cara ini masalah kemiskinan mereka dapat diatasi untuk sementara. Pendekatan ini sesuai dengan distribusi zakat yang bersifat konsumtif.
Kedua adalah Pendekatan secara struktural. Cara seperti ini lebih mengutamakan pemberian pertolongan secara berkesinambungan yang bertujuan agar mustahik zakat dapat mengatasi masalah kemiskinan dan diharapkan nantinya mereka menjadi muzaki. Sedangkan pendekatan struktural, lebih kearah distribusi bersifat produktif.
b. Bentuk dan Jenis Pendayagunaan Zakat
Pola pendayagunaan harta zakat ke arah pengelolaan yang bersifat produktif dapat dipertimbangkan melalui beberapa alternatif antara lain :
1. Pada saat tertentu, harta zakat yang diberikan pada mustahiq zakat (terutama fakir miskin) dibagi dua, yaitu untuk pemenuhan yang bersifat konsumtif dan satu bagian lagi diberikan dalam bentuk modal kerja sesuai dengan keahliannya, untuk diarahkan kepada pemenuhan kebutuhan jangka panjang (yang bersifat produktif).
2. Pada saat yang lain harta zakat itu didayagunakan dalam bidang pendidikan melalui beasiswa anak yatim piatu dan fakir miskin, serta anak jalanan dan anak asuh.
3. Dengan cara menginvestasikan harta zakat kepada satu bentuk modal usaha yang dapat menyediakan lapangan kerja dan latihan kewirausahaan bagi mustahiq zakat, misalnya mendirikan pabrik kerajinan, perusahaan pertanian dan lain-lain yang dapat menyerap tenaga kerja dengan maksud agar tersedianya lapangan.
Pendayagunaan zakat produktif ini biasanya untuk pembangunan dan usaha-usaha yang produktif, misalnya rehabilitasi tempat-tempat ibadah, madrasah dan panti asuhan. Pendayagunaan zakat produktif ini, biasanya berbeda dari satu daerah ke daerah lain. Di beberapa daerah, zakat dipergunakan juga untuk usaha pertanian, peternakan dan koperasi. Lalu ada juga yang mendayagunakan dana zakatnya untuk modal usaha, membangun
proyek monumental serta untuk memperluas lapangan kerja dengan jalan memberikan kepada fakir miskin yakni peralatan usaha seperti alat cukur, mesin jahit dan modal berjualan.
Pendayagunaan zakat untuk usaha produktif dilakukan dengan syarat:
1. Apabila kebutuhan dasar mustahik telah terpenuhi
2. Memenuhi ketentuan syariah
3. Menghasilkan nilai tambah ekonomi untuk mustahik; dan.
4. Mustahik berdomisili di wilayah kerja lembaga pengelola zakat.
4. Mekanisme Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat
a. Mekanisme Pendistribusian Zakat
Langkah-langkah pendistribusian zakat produktif yang dilakukan Pusat Zakat Umat Perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, dan bentuk pendistribusian konsumtif perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi tanpa adanya monitoring.
Pendistribusian dana zakat setidak-tidaknya menangani empat pekerjaan berikut ini:
1. Mendata dan meneliti mustahik yang ada, mulai dari jumlah rumah tangga dan anggota keluarga masing-masing rumah tangga.
2. Mendata dan meneliti ragam kebutuhan mustahik yang terdaftar sekaligus menyusun skala prioritasnya.
3. Membagi dana kepada masing-masing mustahik dengan asas keadilan dan pemerataan dan senantiasa berpedoman kepada skala prioritas.
4. Mengupayakan agar pendistribusian tidak hanya terbatas pada pola konsumtif murni tetapi sebagian dengan pola konsumtif kreatif.
5. Menyerahkan bagian masing-masing mustahik dengan cara mengantarkannya ketempat merea masing-masing, bukan justru memanggil para mustahik ke kantor organisasi pengelola zakat.
b. Mekanisme Pendayagunaan Zakat
Dalam mengelola zakat produktif diperlukan adanya suatu mekanisme / sistem pengelolaan yang mantap untuk digunakan sehingga dalam pelaksanaanya kegiatan penyelewengan dana ataupun kendala-kendala lain dapat di monitoring dan di selesaikan dengan segera.
1. Muzakki membayar zakat kepada BAZ/ LAZ.
2. BAZ/ LAZ mendayagunakan kepada mustahiq I untuk dimanfaatkan sebagai modal usaha.
3. Usaha untung maka mustahiq mengembalikan modalnya kepada BAZ/LAZ.
4. Usaha rugi maka mustahiq tidak perlu mengembalikan modalnya.
5. BAZ/ LAZ menerima modal kembali dari mustahiq yang mengalami keuntungan dalam usaha.
6. BAZ/ LAZ memilih menyalurkan kembali kepada mustahiq untuk penambahan modal usaha.
7. BAZ/ LAZ memilih menyalurkan kepada mustahiq II untuk dimanfaatkan sebagai modal usaha, dan begitu seterusnya.
Pendayagunaan dana zakat menggunakan skema mud}ara>bah. BAZ/ LAZ membuat inovasi dimana lembaga pengelola zakat berlaku sebagai investor (mudharib) yang menginvestasikan dana hasil pengumpulan ZIS kepada mustahiq sendiri, sebagai peminjam dana yang dituntut tingkat pengembalian tertentu khusus bagi para pedagang kecil di pasar-pasar tradisional, dengan angsuran pinjaman dan tingkat pengembalian dibayarkan per hari.
Berikut skema pendayagunaan dana zakat dengan pola mudharabah
1. Muzakki membayar zakat kepada BAZ/ LAZ.
2. BAZ/ LAZ mendayagunakan kepada mustahiq I untuk dimanfaatkan sebagai modal usaha.
3. Usaha untung maka mustahiq dan BAZ/ LAZ saling membagi hasil keuntungan.
4. Mustahiq mengambil sejumlah persen keuntungan dan sejumlah persen dikekembalikan kepada BAZ/ LAZ berikut modalnya.
5. BAZ/ LAZ menerima modal kembali dari mustahiq berikut keuntungan usaha.
6. BAZ/ LAZ memilih menyalurkan kembali kepada mustahiq untuk modal usaha.
7. BAZ/ LAZ memilih menyalurkan kepada mustahiq II untuk dimanfaatkan sebagai modal usaha, dan begitu seterusnya.
8. Usaha rugi maka mustahiq tidak perlu mengembalikan modalnya.
5. Prinsip dan Tahapan Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat
Prinsip Pendistribusian Zakat
Prinsip pemerataan dan keadilan ialah prinsip yang memiliki arti bahwa pendistribusian zakat haruslah dilakukan secara adil dan merata. Rata yang adil, tidak mengharuskan kepada 8 ashnaf, selama memperhatikan nilai keadilan kepada seluruh para mustahik. Adil dalam konteks pendistribusian zakat adalah mampu memprioritaskan sesuai dengan kebutuhan terhadap mustahiq yang ada, sehingga kemampuan untuk mengidentifikasi mustahiq adalah kebutuhan mutlak dari 'amil.
Tahapan Pendistribusian Zakat
Pelaksanaan pendistribusian zakat biasanya dilakukan dengan mengumpulkan mustahik dalam satu tempat, kemudian di sana diagendakan acara penyerahan pendistribusian. Kemudian dalam bentuk lain, amil datang langsung untuk mendistribusikan zakat ke mustahik yang terutama berada di daerah-daerah jauh dan terpencil.
Sasaran distribusi zakat disebutkan dalam Al-Qur`an surat al- Tawbah:60. Dalam ayat tersebut ada delapan kelompok sasaran pendistribusian zakat yaitu fakir, miskin, amil, mu'allaf, membebaskan budak (riqab), orang yang berutang (gharimin), fi sabilillah, dan ibn sabil.
Hal-hal yang perlu diperjelas dalam penyaluran dana zakat, antara lain; standar indikator mustahik, batas kemiskinan, efektifitas dan efisiensi penyaluran dana, batas waktu penyaluran, standar pelayanan, rasio biaya operasional program penyaluran dan lain-lain.
Zakat konsumtif umumnya disalurkan dalam bentuk santunan fakir miskin, beasiswa pendidikan, dan pelayanan kesehatan, sedangkan zakat produktif umumnya disalurkan dalam bentuk modal usaha.
Prinsip Pendayagunaan Zakat
Dalam pendayagunaan zakat ada tiga prinsip yang perlu diperhatikan yaitu
1. Diberikan kepada delapan asnaf
2. Manfaat zakat itu dapat diterima dan dirasakan manfaatnya.
3. Sesuai dengan keperluan mustahik (konsumtif dan produktif).
Zakat memiliki peranan yang sangat strategis dalam upaya pengentasan kemiskinan atau pembangunan ekonomi. Berbeda dengan sumber keuangan untuk pembangunan yang lain, zakat tidak memiliki dampak balik apapun kecuali ridhadan mengharap pahala dari Allah semata. Namun demikian, bukan berarti mekanisme zakat tidak ada sistem kontrolnya. Pengembangan zakat bersifat produktif dengan cara dijadikannya dana zakat sebagai modal usaha, untuk pemberdayaan ekonomi penerimanya, dan supaya fakir miskin dapat menjalankan atau membiayai kehidupannya secara konsisten. Dengan dana zakat tersebut fakir miskin akan mendapatkan penghasilan tetap, meningkatkan usaha, mengembangkan usaha serta mereka dapat menyisihkan penghasilannya untuk menabung. Dana zakat untuk kegiatan produktif akan lebih optimal bila dilaksanakan Lembaga Amil Zakat karena LAZ sebagai organisasi yang terpercaya untuk pengalokasian, pendayagunaan, dan pendistribusian dana zakat, mereka tidak memberikan zakat begitu saja melainkan mereka mendampingi, memberikan pengarahan serta pelatihan agar dana zakat tersebut benar-benar dijadikan modal kerja sehingga penerima zakat tersebut memperoleh
pendapatan yang layak dan mandiri. Dengan berkembangnya usaha kecil menengah dengan modal berasal dari zakat akan menyerap tenaga kerja. Hal ini berarti angka pengangguran bisa
dikurangi, berkurangnya angka pengangguran akan berdampak pada meningkatnya daya beli masyarakat terhadap suatu produk barang ataupun jasa, meningkatnya daya beli masyarakat akan diikuti oleh pertumbuhan produksi, pertumbuhan sektor produksi inilah yang akan menjadi salah satu indikator adanya
pertumbuhan ekonomi.
Tahapan Pendayagunaan Zakat
1. Aspek pengumpulan dan pengolahan data mustahik perlu diperhatikan terlebih dahulu, untuk menetapkan berapa jumlah mustahik yang akan mendapatkannya. Apabila jumlah mustahik cukup banyak, maka perlu dilakukan penelahaan yang seksama untuk menentukan
skala prioritas. Demikian pula apabila kondisi mustahik itu beragam, misalnya disamping fakir miskin, juga terdapat mustahik lainnya.
2. Untuk aspek penyaluran dan pendayagunaan ZIS perlu disusun dan ditaati aturan yang menjamin adanya efisiensi dengan kriteria yang jelas. Studi kelayakan objek perlu di lakukan, misalnya untuk menentukan apakah ZIS yang bersifat produktif ataukah bersifat konsumtif yang akan diberikan. Terhadap golongan fakir miskin yang digambarkan dalam Q.S Al-Baqarah: 273, mungkin yang lebih tepat adalah yang bersifat konsumtif. Demikian pula golongan fakir miskin yang cacat tubuh, yang tidak memungkinkan dia bekerja atau berusaha, atau golongan fakir miskin yang tua renta. Sementara untuk mereka yang memungkinkan untuk bekerja atau berusaha, lebih diutamakan ZIS yang bersifat produktif,
untuk memberi / menambah modal usaha atau dengan meningkatkan kualitas pekerjaannya melalui pelatihan-pelatihan yang pendanaannya diambil dari dana zakat.
3. Harus diperhatikan bahwa keberhasilan amil zakat bukan ditentukan oleh besarnya dana ZIS yang dihimpun atau didayagunakan, melainkan juga pada sejauh mana para mustahik (yang mendapatkan ZIS yang produktif) dapat meningkatkan kegiatan usaha ataupun bekerjanya. Oleh karena itu, aspek monitoring dan pembinaan perlu mendapatkan perhatian yang sungguh-sungguh.
4. Para muzakki, terutama yang kewajiban zakatnya cukup besar, tentu ingin mengetahui bagaimana pendayagunaan ZIS yang dikeluarkannya. Oleh karena itu, aspek pelaporan pertanggung jawaban perlu dihidup suburkan. Kemampuan untuk menampilkan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan
pendayagunaan ZIS dengan baik akan menarik simpati dan kepercayaan lebih besar dari para muzakki.
5. Aspek hubungan masyarakat perlu dikembangkan agar komunikasi lahir batin antara muzakki dan mustahik dapat terus dipelihara.
Tujuan pengelolaan zakat adalah untuk meningkatkan keadilan, kesejahteraan masyarakat, dan penanggulangan kemiskinan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna.
.png)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar