Nanda Lusiani Sari Nim 2130401091

Senin, 10 Oktober 2022

Zakat Sebagai Lembaga Keuangan Publik

Nama                       : Nanda Lusiani Sari

Nim                          : 2130401091

Jurusan                   : Perbankan Syariah

Dosen Pengampu  : Tezi Asmadia, M. E. Sy


A. Perkembangan Abu Bakar dalam menjelaskan Karakter Politik Religius dari Zakat

Menurut Ugi (2004), karakter politis zakat adalah karakter yang menjadikan zakat sebagai institusi keuangan publik. Namun, ia merupakan institusi keuangan publik yang khas karena ia memiliki karakter religius. Meskipun pada masa Nabi, kedua karakteristik zakat itu disatukan, namun setelah Nabi wafat, ada fenomena di mana keduanya diperlakukan secara terpisah.

Peran Abu Bakar yang menjelaskan kedua karakteristik zakat dan meskipun melalui usahanya karakteristik religius dan polisi zakat ditetapkan. Masalah apakah zakat dibayarkan kepada pemerintah dan bukan kepada Nabi, muncul pada masa khalifah Abu Bakar ketika beberapa kabilah Arab menolak membayarkan zakatnya setelah wafatnya Nabi. Qardhawi (2004) menyebutkan bahwa alasan mereka menolak membayar zakat setelah Nabi wafat karena mereka menganggap perjanjian mereka dengan Nabi tentang kewajiban syahadat, shalat dan zakat telah batal dengan wafatnya orang yang dalam perjanjian.

Hal itu disebabkan sikap kabilah-kabilah itu bermacam-macam. Di antaranya ada yang mengakui nabi-nabi palsu, ada yang tidak mengakui syariat Islam dan menghindari kewajiban shalat dan zakat semuanya, ada pula yang mengakui shalat dan sayriat-syariat Islam lainnya tetapi masih ragu-ragu menerima zakat.

Hal tersebut di atas dikarenakan mereka baru memeluk Islam dan masih terpengaruh oleh kehidupan badui mereka, bukan karena belum mengerti zakat. Atas dasar itu, Imam Abu

Sulaiman Khattabi dan lainnya menggolongkan mereka “pembangkang” bukan “murtad”, walaupun mereka juga tidak mengakui zakat itu wajib setelah Nabi wafat (Qardhawi, 2004).

Sunnah telah membedakan antara keduanya. Tidaklah kalian melihat bahwa Nabi kadang mengirim pengumpu zakat (mushaddiq) ke (para pemilik) binatang ternak dan mengambil darinya baik dengan rela (rida) atau terpaksa (kurh).

Hal yang sama juga dilakukan oleh para pemimpin negara setelah beliau. Dan atas dasar ini, Abu Bakar memerangi mereka yang tidak mau (membayar) zakat binatang ternak. Tidak ada pentunjuk bahwa Nabi dan khalifah-khalifah setelahnya memaksa orang membayar zakat uang (sadaqat al-samit). Sebaliknya, mereka (masyarakat muslim) lebih membayarnya tanpa paksaan, sebagaimana ia diamanahkan kepada mereka untuk membayarnya (Suharto, 2004). Berdasarkan hal-hal di atas, dapat dipahami dengan cukup jelas bahwa zakat memiliki 2 (dua) karakter yang berbeda. 

1. Karakter politis zakat, menjadi alasan pemerintah atau penguasa politik dalam melakukan upaya untuk menjamin zakat dapat dijalankan dengan baik, khususnya pada harta yang tampak (amwal zahiriyah).

2. Karakter religius zakat lebih memberikan penekanan kepada kesadaran dari masing-masing individu muslim untuk membayar zakat dari hartanya yang tidak tampak (amwal batiniyah). Pemerintah tidak memiliki otoritas untuk memaksa para muzakki agar membayar zakat atas segala jenis harta yang tidak tampak (amwal batihiyah). Abu Bakar dalam hal ini memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga karakter zakat, khususnya karakter politisnya.

Abu Bakar telah mengambil keputusan yang tepat dalam hal memerangi para pembangkang zakat. Jika Abu Bakar tidak memerangi para pembangkang zakat, maka karakter politis zakat akan punah, sehingga zakat hanya dipandang sebagai sebuah kewajiban invidivu dan penyalurannya dapat dilakukan secara invidivu juga.

Mohammad Ghozali. KONSEP PEN GELOLAAN KEUANGAN ISLAM MENURUT PEMIKIRAN ABU UBAID. (Vol. 4, No. 1, Januari-Juni 2018). Hal 70

B. Hubungan Saling Menguntungkan anatara Zakat dan Pemerintah

Zakat adalah sebuah lembaga politik yang telah mengalami masa-masa jaya dan masa sulit sepanjang sejarah Islam. Pada beberapa periode tertentu, orang lebih suka menyalurkan zakat langsung kepada kelompok-kelompok penerima yang disebutkan dalam al-Qur’an ketimbang melalui pemerintah. Walau begitu, aspek ritualis dari zakat selalu terjaga sepanjang sejarah. Menurut Abu Ubayd, periode Ali b. Abi Talib, menandai dimulainya keengganan masyarakat untuk menyerahkan zakat melalui pemerintah. Hal ini mungkin disebabkan oleh isu-isu politik pada masa itu Pada awalnya Ibn Umar sangat ketat mengatur masalah pembayaran zakat kepada pemerintah. Sampai-sampai ia berkata, "Bayarlah zakat kepada para pemimpin (wulat) bahkan jika mereka adalah peminum minuman keras (khamr)". Ketika situasi kemudian berubah, ia merubah pikirannya. Abu Ubaid menjelaskan bahwa Ibn Umar akhirnya mengubah (raja`a `an) pandangannya sendiri mengenai pembayaran zakat kepada pemerintah. Ia akhirnya menyesuaikan diri dengan perubahaan keadaan dengan mengatakan “Bayarlah zakat [langsung] kepada mereka yang berhak menerima.”

Semua bukti di atas menunjukkan bahwa karakteristik politik dari zakat tidak selalu ditentukan oleh publik. Meski begitu, karakter ritual zakat tidak pernah terpisahkan dari pembayaran zakat sepanjang sejarah. Walaupun cendekiawan seperti Abu Ubaid dan al-Mawardi, seperti yang telah disebutkan sebelumnya, mereka bersikukuh bahwa zakat atas kekayaan nyata (amwal zahirah) harus dibayarkan melalui pemerintah, pandangan mereka tersebut berdasarkan pada asumsi bahwa pemerintah memiliki komitmen pada Islam. Ketika situasi berubah dan dan komitmen pemerintah pada Islam mulai dipertanyakan, pembayaran zakat kepada pemerintah seperti itu dapat dikaji ulang.a

Bagaimanapun, sebagai sebuah subyek dalam pembahasan keuangan publik dalam Islam, zakat tidak bisa dipandang hanya dari aspek politiknya saja –walaupun aspek ini adalah penentu karakteristik zakat sebagai sebuah lembaga keuangan publik dalam sudut pandang konvensional. Aspek ritual dari zakat menjaga karakter zakat sebagai sebuah lembaga keuangan khusus dari sudut pandang Islam, karena zakat harus disalurkan kepada rakyat, baik melalui pemerintah maupun melalui masyarakat. Dengan demikian, ciri khas zakat terletak pada fakta bahwa dalam masalah zakat, aspek penyaluran lebih penting daripada aspek pengumpulan. Walaupun dalam perekonomian konvensional keuangan publik diasosiasikan dengan pemerintah –didefiniskan sebagai “telaah kebijakan pajak dan pengeluaran pemerintah” penekanan pada aspek pengeluaran, dalam bentuk apapun, adalah salah satu ciri khas zakat.

 C. Dokumen Rasul Mengenai Zakat

Pada zaman Nabi Muhammad SAW sebelum tahun 662 M, hukum zakat masih belum begitu jelas. Zakat menjadi wajib hukumnya sejak tahun 662 M. Nabi Muhammad SAW melembagakan perintah zakat ini dengan menetapkan pajak bertingkat bagi mereka yang kaya untuk meringankan beban kehidupan mereka yang miskin. Sejak saat ini, zakat diterapkan oleh negara-negara islam. Hal ini menunjukkan bahwa pada kemudian hari ada pengaturan pemberian zakat, khususnya mengenai jumlah zakat tersebut. Pada zaman khalifah, zakat dikumpulkan oleh pegawai sipil dan didistribusikan kepada kelompok tertentu dari masyarakat. Kelompok itu adalah orang miskin, janda, budak yang ingin membeli kebebasan mereka, orang yang terlilit hutang dan tidak mampu membayar. Syari’ah mengatur dengan lebih detail mengenai zakat dan bagaimana zakat itu harus dibayarkan.
Sedangkan perintah-perintah mengenai wajib zakat sudah di atur di dalam Al-Quran sebagaimana Firman Allah Swt yang Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan  mereka, dan berdo‟alah untuk mereka sesungguhnya do‟amu itu menjadi ketentraman jiwa bagi mereka, Allah Swt Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (Q.S. At-Taubah : 103).
Maknanya adalah, ambillah wahai Rasul sebagian harta mereka orang-orang yang beriman sebagai sedekah yang telah ditentukan ukuran-ukurannya, seperti zakat wajib atau sedekah yang tidak ditentukan ukuran-ukurannya.(Sabiq, 2005:4)
Kitab al-Amwal membuktikan bahwa Rasulullah SAW pada masanya membuat peraturan yang sangat terperinci tentang zakat. Fakta ini menghapus keraguan yang diutarakan para orientalis seperti Schacht, mengenai “ketidak jelasan” zakat selama masa Rasulullah. Berdasarkan berbagai riwayat, Abu Ubayd memastikan keberadaan sebuah dokumen tentang sadaqah yang dibuat oleh Rasulullah SAW sendiri. Ia menyebutkan bahwa riwayat-riwayat ini bersifat tawatur walaupun terdapat sedikit perbedaan kata-kata. Ia menyebut dokumen tersebut "Kitab Rasulillah,fi al-Sadaqat" atau terkadang "Nuskhat Kitab Rasulullah fi al-Sadaqat". Abu Yusuf membenarkan bahwa Rasulullah SAW telah menyusun suatu dokumen tentang zakat. Sejarah mengatakan bahwa dokumen tersebut ditemukan oleh Umar ibn Abd al-Aziz dalam tempat penyimpanan rahasia milik keluarga Amru bin Hazm. Dokumen tersebut berisi peraturan-peraturan terperinci menyangkut pembayaran zakat atas harta benda seperti unta (ibil), sapi (baqar), domba (ghanam), emas (dhahab), perak (wariq), kurma (tamr), buah (thimar), biji-bijian (habb), dan kismis (zabib). Serta berisi pengaturan pembayaran zakat dan pengelompokan usianya.(Suharto,2009:10)

D. Zakat Sebagai Pendapatan Non Rasul

Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadits "Zakat adalah pencemar manusia (awsakh al-nas), Muhammad maupun keluarganya tidak berhak atasnya." Dalam hadits ini Rasulullah SAW mungkin menggambarkan zakat sebagai pencemar manusia untuk menggambarkan makna amal zakat sebagai penyuci jiwa manusia serta kekayaan manusia. Jadi apa yang dibayarkan sebagai zakat merupakan bagian yang tidak bersih dari kekayaan yang mana harus dihindari oleh Rasulullah SAW dan keluarganya.

 Pengelakan mereka atas zakat, menurut al-Nawawi “adalah untuk [menjaga] kehormatan mereka dan untuk membersihkan diri mereka dari kotoran.” Memang benar, Rasulullah SAW tidak mau berkompromi dalam melarang pengambilan dana zakat bagi dirinya dan keluarganya.

 Pengecualian terjadi dalam tiga contoh berikut. Pertama, suatu hari, cucu Rasulullah SAW, al-Hasan bin Ali yang masih kanak-kanak mengambil kurma dari jatah zakat. Ketika Rasulullah SAW melihat Hasan memsukkan kurma tersebut ke dalam mulutnya,beliau merasa sangat gelisah dan segera Hasan diminta untuk memuntahkannya kembali. Kedua, pada kesempatan lain Rasulullah SAW menemukan buah kurma yang jatuh dijalan, kemudian beliau berkata “Andai saja aku tahu bahwa kurma ini bukan merupakan bagian dari zakat, aku pasti akan mengambilnya.” Ketiga, dikisahkan bahwa setiap kali Rasulullah SAW disuguhi hidangan, hal pertama yang beliau tanyakan adalah alasan pemberian hidangan tersebut. Jika pemberian tersebut adalah hadiah (hadiyyah) maka beliau akan menerimanya, tapi jika itu adalah untuk zakat, beliau tidak akan mengambilnya.
Jadi, sehubungan dengan pendapatan zakat, Rasulullah SAW tidak pernah mengambil bagian dari zakat. Beliau mengatur pengumpulan dan penyalurannya. Kapasitasnya sebagai sebuah kekuasaan publik memungkinkanya memegang peranan itu. Akan tetapi, posisi pribadinya mencegah beliau dari menikmati pendapatan itu. Jadi setelah beliau wafat, penerusnya, para khalifah meneruskan administrasi pendapatan zakat. Meskipun begitu, mereka berhak untuk menerima zakat karena mereka termasuk dalam golongan "amilin" sebagaimana disebutkan dalam al- Qur'an.

  Begitu pula, keluarga Rasulullah SAW dibolehkan mengambil bagian dari zakat tersebut selama mereka termasuk dalam delapan golongan penerima zakat yang ditetapkan dalam al-Qur’an.  Sebagai kesimpulan, kita dapat memandang zakat sebagai sebuah lembaga keuangan publik khusus berdasarkan berbagai alasan:

1. Zakat hanya dikenakan pada umat muslim dan disalurkan hanya kepada umat muslim. Walau begitu, non-Muslim dapat mengambil bagian zakat apabila fay’ tidak mencukupi bagi mereka. Ini berarti makna “publik” dalam zakat pada dasarnya adalah spesifik.

2. Zakat sebagai sumber pendapatan. Terpisah dari sumber pendapatan lainnya. Pendapatan lainnya dapat dikelompokkan di bawah satu nama, yaitu fay’. Oleh karena itu dalam Islam konsep pendapatan publik secara umum diwakili oleh fay’, sedangkan pendapatan publik dalam konteks khusus diwakili oleh zakat.

3. Zakat bukan merupakan pajak. Karena zakat dapat berfungsi bahkan tanpa adanya pemerintah. Dalam keuangan publik, pemerintah adalah alasan adanya perpajakan.

E. Zakat Dalam Tinjauan Keuangan Publik

memandang zakat sebagai sebuah lembaga keuangan publik khusus berdasarkan berbagai alasan: 

1. Zakat hanya dikenakan pada umat muslim dan disalurkan hanya kepada umat muslim. Walau begitu, non-Muslim dapat mengambil bagian zakat apabila fay’ tidak mencukupi bagi mereka. Ini berarti makna “publik” dalam zakat pada dasarnya adalah spesifik.

2. Zakatsebagai sumber pendapatan. Terpisah dari sumber pendapatan lainnya. Pendapatan lainnya dapat dikelompokkan di bawah satu nama, yaitu fay’. Oleh karena itu dalam Islam konsep pendapatan publik secara umum diwakili oleh fay’, sedangkan pendapatan publik dalam konteks khusus diwakili oleh zakat.

3. Zakat bukan merupakan pajak. Karena zakat dapat berfungsi bahkan tanpa adanya pemerintah. Dalam keuangan publik, pemerintah adalah alasan adanya perpajakan.

Sedangkan zakat masih memiliki fungsi distribusi bahkan ketika pemerintahan tidak terbentuk.

4. Peranan Rasulullah SAW dalam hal zakat, selain sebagai pembuat peraturan, juga sebagai pengatur kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat tanpa beliau mengambil sedikit pun. Khalifah-khalifah setelahnya mempunyai kekuasaan yang sama untuk mengumpulkan dan menyalurkan zakat, tapi mereka diperbolehkan mengambil bagian karena mereka termasuk amilin.

5. Keluarga dan keturunan Rasulullah SAW tidak berhak menerima bagian zakat hanya selama Rasulullah SAW hidup. Setelah Nabi wafat, mereka memiliki hak yang sama dengan rakyat umum sebagai penerima zakat.

F. Zakat Sebagai Instrumen Keuangan Publik

Keuangan publik Islam merupakan sebuah kaidah dan prinsip yang mengatur keuangan publik untuk kepentingan masyarakat yang tujuan dasarnya adalah untuk mencapai falah. Nilai-nilai yang berasal dari Al-Qur’an dan Hadist yang menjadi dasar dari perumusan sistem keuangan dan kebijakan fiskal negara.

Salah satu upaya dan kewajiban negara adalah mengatur ekonomi dengan tujuan untuk menjamin masyarakatnya mencapai kesejahteraan. Baqir Ash-Shadr melihat bahwa intervensi negara dalam kehidupan ekonomi sangat diperlukan untuk menjamin keselarasannya dengan norma-norma Islam tersebut. Karena itu pemerintah berperan menyediakan berbagai barang publik untuk mendorong pembangunan dan kesejahteraan bersama melalui kebijakan publik dan fiskalnya. Zakat merupakan ciri sistem ekonomi Islam, ini karena zakat merupakan salah satu implementasi asas keadilan dalam sistem ekonomi. Mannan mengatakan zakat mempunyai enam prinsip:

1. Prinsip keyakinan dalam beragama, artinya bahwa orang yang membayar zakat merupakan salah satu bentuk manifestasi dari keyakinan dalam beragama.

2. Prinsip pemerataan dan keadilan, ini merupakan tujuan sosial dari zakat, yaitu melakukan distribusi kekayaan yang telah diberikan Allah lebih adil dan merata kepada sesama manusia.

3. Prinsip produktivitas, artinya bahwa zakat memang harus dibayar karena milik tertentu telah menghasilkan produk tertentu setelah lewat jangka waktu tertentu (Nisab dan Haulnya).

4. Prinsip nalar, sangat rasional bahwa zakat harta yang menghasilkan itu harus dikeluarkan.

5. Prinsip kebebasan, zakat hanya dibayar oleh orang yang bebas.

6. Prinsip etika dan kewajaran, yaitu zakat tidak dipungut secara semena-mena.

Menurut Kahf (1999), tujuan utama dari zakat adalah untuk mencapai keadilan sosial ekonomi. Zakat merupakan transfer sederhana dari bagian dengan ukuran tertentu harta si kaya untuk dialokasikan kepada fakir dan miskin. Kemudian Muhammad Daud Ali menjelaskan bahwa tujuan zakat adalah:

(1) Mengangkat derajat fakir miskin.

(2) Membantu memecahkan masalah para gharimin, ibnu sabil, dan mustahik lainnya.

(3) Membina tali persaudaraan sesama umat Islam dan manusia pada umumnya.

(4) Menghilangkan sifat kikir para pemilik harta.

(5) Menghilangkan sifat iri dan dengki bagi orang-orang fakir dan miskin.

(6) Menjembatani antara si kaya dan si miskin.

(7) Mengembangkan rasa tanggung jawab sosial pada diri orang yang memiliki kelebihan harta.

(8) Mendidik manusia untuk senantiasa menunaikan kewajiban.

(9) Sarana pemerataan pendapatan untuk mencapai keadilan sosial.

Implikasi zakat dalam arti khusus, dalam hal ini ekonomi, yaitu: 

Pertama, zakat dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan mayarakat yang memiliki kekurangan. 

Kedua, zakat dapat memperkecil jurang kesenjangan ekonomi, antara si kaya dan si miskin. 

Ketiga, zakat secara tidak langsung dapat menekan jumlah permasalahan sosial, kriminalitas, dan lain-lain. 

Keempat, zakat dapat menjaga kemampuan daya beli masyarakat agar dapat memelihara sektor usaha, artinya dengan zakat maka konsumsi masyarakat terjaga pada tingkat yangminimal (dapat terkontrol), sehingga perekonomian dapat berjalan dengan baik.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MANAJEMEN PEMBERDAYAAN WAKAF

Manajemen Zakat Dan Wakaf  MANAJEMEN PEMBERDAYAAN WAKAF A. Pengertian Pemberdayaan Wakaf Pemberdayaan merupakan terjemahan bahasa Inggeris e...