Nanda Lusiani Sari Nim 2130401091

Selasa, 08 November 2022

Organisasi Pengelola Zakat dan Wakaf di Indonesia

Nama   : Nanda Lusiani Sari 
Nim      : 2130401091
Matkul : Manajemen Zakat dan Wakaf 

Organisasi Pengelola Zakat dan Wakaf Di Indonesia


1. Pengertian Organisasi Pengelola Zakat dan Wakaf Di Indonesia

Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) adalah organisasi yang diberi kewenangan atau ditunjuk oleh pemerintah untuk mengelola dana masyarakat. Terdapat beberapa regulasi yang mendasari pengelolaan zakat oleh OPZ diantaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat di Indonesia. Yang dimaksud dengan Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) adalah:

OPZ berbasis pemerintah yaitu Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di tingkat pusat, provinsi, kota dan kabupaten. 

OPZ berbasis masyarakat yaitu Lembaga Amil Zakat (LAZ) yaitu LAZNAS dan LAZDA. Di bawah ini akan dijelaskan secara deskripsi terkait dengan Organisasi Pengelola Zakat (OPZ).

Istilah lembaga menurut ensiklopedia sosiologi diistilahkan dengan “institusi”, sebagaimana didefiniksikan oleh Adelman dan Thomas bahwa lembaga atau institusi sebagai suatu bentuk interaksi diantara manusia yang mencakup sekurang-kurangnya tiga tingkatan.

Pertama, tingkatan nilai kultural yang menjadi acuan bagi institusi yang lebih rendah tingkatannya. Kedua, mencakup hukum dan peraturan yang mengkhususkan pada apa yang disebut aturan main (the rules of the game). Ketiga, mencakup pengaturan yang bersifat kontraktual yang digunakan dalam proses transaksi. Ketiga tingkatan institusi di atas menunjuk pada hirarki mulai dari yang paling ideal hingga yang paling konkrit, dimana institusi yang lebih rendah berpedoman pada institusi yang lebih tinggi tingkatannya. Sedangkan pengelola atau amil zakat sendiri adalah mereka yang diangkat oleh pihak berwenang, badan perkumpulan atau organisasi pengelola zakat untuk mengelola zakat secara professional, baik dari segi pengumpulan, penerimaan, pendistribusian, bahkan pemberdayaan.

Sedangkan pengelola wakaf adalah nadzir adalah orang yang diberi tugas untuk mengelola wakaf. Nadzir wakaf adalah orang atau badan hukum yang memegang amanat untuk memelihara dan mengurus harta wakaf sesuai dengan wujud dan tujuan wakaf tersebut.


2. Macam-macam Organisasi Pengelola Zakat dan Wakaf

Organisasi Pengelola Zakat

a. BAZNAS (Badan Amil Zakat)

Keberadaan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), secara hukum sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 14 Tahun 2014. Alasan dibentuknya Badan Amil Zakat Nasional adalah dalam rangka pengelolaan zakat secara lebih berdaya guna dan berhasil guna serta dapat dipertanggungjawabkan. Secara struktural Badan Amil Zakat, merupakan organisasi pengelola zakat yang dibentuk oleh pemerintah, sehingga kedudukkannya akan disesuaikan dengan struktural pemerintah, seperti berikut:

1. BAZNAS berkedudukan di Ibu Kota Negara.

2. BAZNAS PROVINSI berkedudukan di ibu kota Provinsi.

3. BAZNAS KOTAMADYA bekedudukan di ibu kota Provinsi 

4. BAZNAS KABUPATEN berkedudukan di ibu kota kabupaten

Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kecamatan berkedudukan di ibu kota kecamatan

Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kelurahan atau desa berkedudukan di desa.

b. LAZ (Lembaga Amil Zakat) 

Lembaga Amil Zakat (LAZ) adalah lembaga yang dibentuk masyarakat, dan memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian serta pendayagunaan zakat (Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang No.23 Tahun 2011).[4] Dalam sumber lain menyebutkan, Lembaga Amil Zakat (LAZ) adalah institusi pengelolaan zakat yang sepenuhnya dibentuk atas prakarsa masyarakat dan oleh masyarakat yang bergerak di bidang dakwah, pendidikan, sosial, dan kemaslahatan umat islam.

Dilihat dari sejarah pendirian LAZ ini terbagi menjadi empat kelompok bedasarkan alasan dan sejarah pendirian, yaitu:

a) LAZ yang berbasis masjid LAZ didirikan dengan basis masjid seperti: LAZ Rumah Amal Salman (masjid Salman ITB); LAZ Al Azhar Peduli (masjid Al Azhar); dan LAZ DPUDT (masjid Daarut Tauhid). Umumnya, pendirian LAZ ini sebagai akibat dari perkembangan yang pesat dalam manajemen masjid dan kepercayaan masyarakat (jamaah masjid), khususnya berkaitan dengan pengelolaan keuangan masjid (termasuk dana ZIS oleh DKM masjid). Selanjutnya adanya dana yang besar harus dikelola lebih profesional melalui pendirian LAZ sebagai bentuk tangung jawab pengelola dan untuk meningkatkan peran masjid kepada masyarakat, baik masyarakat sekitar masjid maupun masyarakat luas.

b) LAZ yang berbasis Organisasi Massa (Ormas)

LAZ pada kelompok ini, didirikan dengan basis organisasi masa (ormas) seperti LAZ Pusat Zakat Ummat (Ormas Persis), LAZ NU (Ormas NU), dan LAZ Muhammadiyah (Ormas Muhammadiyah). Umumnya, LAZ didirikan dalam rangka dan menjadi media untuk meningkatkan peran organisasi masa bagi masyarakat, baik masyarakat anggota organisasi masa tersebut maupun masyarakat luas.

c) LAZ berbasis Perusahaan (Corporate)

LAZ didirikan dengan basis perusahaan (corporate) seperti: LAZ Baitul Maal Muttaqien (PT. Telkom); Baitul Maal Muammalat (Bank Muammalat Indonesia); Baitul Maal BRI (Bank BRI); Baitul Maal Pupuk Kujang (PT. Pupuk Kijang Cikampek). Umumnya pendirian LAZ ini, sebagai bagian dari program pertanggungjawaban sosial perusahaan (CSR). Selanjutnya untuk mengelola dana CSR perusahaan yang besar, perlu lembaga yang profesional, diantaranya dengan mendirikan LAZ. Kemudian, diharapkan dengan pendirian LAZ, program-program CSR perusahaan akan lebih terarah, bersifat sistematis dan berdampak jangka panjang, juga meningkatkan peran perusahaan bagi masyarakat khususnya bidang sosial kemasyarakatan.

d) LAZ/LAZNAS berbasis sebagai Organisasi Pengumpul Zakat (OPZ)

LAZ didirikan dengan tujuan awal sebagai organisasi pengelola zakat (OPZ). LAZ dalam kelompok ini seperti: LMI (Lembaga Manajemen Infaq), LAZ Rumah Zakat Indonesia; LAZ Dompet Dhuafa; LAZ Rumah Yatim Arrohman. Alasan pendirian LAZ ini, sebagai bentuk partisipasi masyarakat (civil society) berkaitan dengan pengelolaan dana ZIS yang lebih profesional.

Karakteristik dan manajemen penghimpunan Organisasi Pengelolaan Zakat Sebagai organisasi nirlaba, organisasi pengelola zakat juga memiliki karakteristik seperti organisasi nirlaba lainnya. Seperti sember daya (baik dana

maupun barang) daripara donatur, menghasilkan berbagai jasa dalam bentuk pelayanan kepada masyarakat, dan kepemilikan organisasi pengelola zakat tidak

seperti lazimnya pada organisasi bisnis. Biasanya terdapat pendiri, yaitu orang orang yang sepakat mendirikan organisasipengelolaan zakat.

Organisasi pengelolaan zakat mempunyai karakteristik yang membedakan dengan organisasi nirlaba lainnya, yaitu:

Terkait dengan prinsip dan syari’ah islam.

Sumber dana utama adalah dana zakat, infaq, shadaqah dan wakaf.

Biasanya memiliki dewan syari’ah dalam struktur organisasinya.

Untuk mendukung supaya benar-benar profesional, Organisasi Pengelolaan Zakat tersebut harus memiliki manajemen. Adapun strategi manajemen penghimpunan zakat dapat dilakukan melalui 4 tahap. 

Tahap pertama, menentukan segmen dan target muzakki, menentukan positioning strategy, terutama yang menyangkut keunggulan Organisasi Pengelolaan Zakat.

Tahap kedua, meliputi menyiapkan SDM dan sistem operasi yang mampu meraih kepercayaan dari muzakki, memilih pengurus organisasi zakat yang memiliki komitmen dan kompetensi untuk mengembangkan organisasi zakat utamanya dalam mengelola dan menyosialisasikan visi dan misi organisasi zakat, membangun sistem dan prosedur yang baik dan mendukung terpenuhinya standarisasi operasional, mengadakan pelatihan bagi pengurus organisasi zakat tentang tata cara menghimpun zakat.

Tahap ketiga, membangun sistem komunikasi, dengan cara pembangunan database yaitu mereka yang memenuhi kriteria muzakki utama, yang aka menjadi sasaran kegiatan komunikasi, membangun sistem komunikasi yang permanen sehingga masyarakat mengetahui apa yang dilakukan organisasi zakat, membuat/memilih media yang tepat untuk mengomunikasikan secara efektif dan efisien, melakukan proses komunikasi secara tepat dan teratur seperti komunikasi mingguan dan komunikasi bulanan, melakukan kerjasama dengan media masa.

Tahap keempat, tahap actuating (menyusun dan melakukan pelayanan) dengan tetap mengacu pada segmen dan target muzakki pertama sehingga dapat disusun pelayanan yang lebih tepat untuk mereka. Pelayanan secara individu

dimana individu yang bersangkutan membayar zakat via ATM atau melalui jemput bayar zakat. Peningkatan pelayanan melalui pelatihan SDM dan pelatihan teknologi informasi bagi pengelola organisasi zakat.

Organisasi Pengelola Wakaf

Badan Wakaf Indonesia atau disingkat BWI adalah lembaga independen untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf. Berkedudukan di ibu kota Indonesia, Jakarta dan mempunyai cabang di provinsi dan kabupaten/ kota. 

Dalam mengelola wakaf diatur dalam Pasal 42, 43, dan 44 Undang-undang No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf sebagai berikut: 

a.Wajib mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukkannya.

b. Pengelolaan dan pengembangan

harta benda wakaf oleh harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip syari’ah.

c. Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf dilakukan secara produktif.;

d. Dalam hal pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf diperlukan penjamin, maka digunakan lembaga penjamin syariah. Dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, dilarang melakukan perubahan peruntukan harta benda wakaf kecuali atas dasar izin tertulis dari Badan Wakaf Indonesia. Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan apabila harta benda wakaf ternyata tidak dapat dipergunakan sesuai dengan peruntukan yang dinyatakan dalam ikrar wakaf.


3. Macam-macam Asosiasi Organisasi Pengelola Zakat dan Wakaf

Asosiasi Organisasi Pengelola Zakat dan Wakaf

POROZ (Perkumpulan Organisasi Pengelola Zakat) adalah asosiasi lembaga pengelola zakat yang bersifat nirlaba dan independen, sebagai wadah berhimpun Lembaga Amil Zakat (LAZ), terutama yang berbasis organisasi masyarakat Islam.

Pengelolaan zakat di Indonesia saat ini ada dua bentuk, yaitu: pengelolaan zakat oleh pemerintah dan pengelolaan zakat oleh non pemerintah. (Saidurrahman, 2013) Berdasarkan undang-undang RI No 38 Tentang Pengelolaan Zakat Pasal 8 tugas pokok badan amil zakat adalah mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan sesuai dengan ketentuan agama. Sementara itu, tidak disebutkan pengawas terhadap kinerja dari lembaga pengelola zakat baik dalam pengumpulan, pendistribusian, maupun pendayagunaannya.

Komunikasi antar lembaga pengelola zakat dijalin dalam sebuah forum komunikasi lembaga pengelola zakat yang dinamakan FOZ. Forum Zakat, atau disingkat FOZ adalah asosiasi lembaga pengelola Zakat yang berfungsi sebagai wadah berhimpunnya Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) di seluruh Indonesia. Lembaga ini didirikan pada hari Jum'at tanggal 19 September 1997 oleh 11 lembaga yang terdiri Dompet Dhuafa Republika, Bazis DKI Jakarta, Baitul Mal Pupuk Kujang, Baitul Mal PT. Pupuk Kaltim, Baitul Mal Pertamina, Telkom Jakarta, Bapekis Bank Bumi Daya, Lembaga Keuangan Syariah Bank Muamalat Indonesia, PT. Internusa Hasta Buana dan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia (STIE) Jakarta. FOZ sebagai organisasi yang menjadi penghimpun lembaga pengelola zakat dapat menjadi lembaga mediator dalam upaya meningkatkan peran lembaga zakat di Indonesia.

Dualisme pengelolaan zakat di Indonesia saat ini tidak terlepas dari polemik tentang penyatuan pengelolaan zakat oleh satu lembaga khusus sebagai bagian dari pemerintah. Dengan kata lain bahwa zakat harus dikelola oleh pemerintah (negara). (Doa, 2005) Untuk mengkaji ini tentu kita perlu melihat juga bagaimana peran negara dalam pengelolaan zakat di masa lampau serta keadaan masyarakat dan lembaga yang ada serta kinerjanya.

Asosiasi Organisasi Pengelolaan Wakaf

LSP pihak kesatu ada 2: LSP pihak kesatu industri dan LSP pihak kesatu lembaga pendidikan dan/atau pelatihan. LSP pihak kesatu industri adalah LSP yang didirikan oleh industri atau instansi dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap sumber daya manusia (SDM) lembaga induknya. LSP pihak kesatu lembaga pendidikan dan/atau pelatihan adalah LSP yang didirikan oleh lembaga pendidikan dan/atau pelatihan dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap peserta pendidikan/ pelatihan berbasis kompetensi dan/atau SDM dari jejaring kerja lembaga induknya. Biasanya LSP ini untuk advokasi pendidikan atau industri. Saat ini, LSP pihak kesatu berjumlah 1220 LSP, di antaranya adalah LSP SMKN1 Jogonalan Klaten Jawa tengah, LSP Perkereta apian Indonesia Madiun Jawa timur, dan LSP Balai Diklat Industri Jakarta.

LSP pihak kedua adalah LSP yang didirikan oleh industri atau instansi dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi LSP pihak ketiga adalah LSP yang didirikan oleh asosiasi industri dan/atau asosiasi profesi dengan tujuan melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja untuk sektor dan/atau profesi tertentu. LSP jenis ini sifatnya public, harus berbadan hukum, bisa Perseroan Terbatas (PT) atau yayasan. Saat ini sudah ada 240 LSP, di antaranya LSP Administrasi Perkantoran Indonesia di Bandung, LSP Keuangan Syariah Jakarta Selatan, dan LSP Perkoperasian Indonesia Jakarta.

Terkait dengan profesi Nazir (pengelola wakaf), maka Kementerian Agama menginisiasi penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bagi pengelola wakaf, yang dimulai dengan mela kukan pelatihan bagi tim perumus, verifikator, dan komite standar SKKNI pengelola wakaf. Tim diketuai oleh Kemenag dengan anggota dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan asosiasi wakaf (FWP) untuk bersama-sama membentuknya.


4. Legalitas Organisasi Pengelola Zakat dan Wakaf

Legalitas Organisasi Pengelola Zakat

Pasal 1 UU No. 23 tahun 2011 Lembaga Amil Zakat disebut LAZ adalah lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Pasal 17 menjelaskan bahwa untuk membantu BAZNAZ dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, masyarakat dapat

membentuk LAZ.

Dana zakat (termasuk infak, Sedekah, wakaf dan sejenisnya) berpotensi besar untuk dioptimalkan manfaatnya. Organisasi amil zakat berperan membantu pemerintah dalam mengatasi berbagai problem sosial ekonomi masyarakat. Peran para amil zakat selaku pengemban amanah pengelolaan dana zakat. Jika amil zakat baik dalam sikap dan cara kerjanya maka bukan mustahil delapan asnaf mustahik akan menjadi baik. Tapi jika amil zakat tidak baik, sulit diharapkan delapan asnaf mustahik akan menjadi baik. Di sinilah letak krusial lembaga amil zakat

Pemerintah mendorong peran serta masyarakat untuk membentuk lembaga amil zakat yang sepenuhnya diurus atas prakarsa masyarakat sendiri, dan secara resmi diakui pemerintah. Mereka ini memenuhi syarat-syarat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Agama No. 581 Tahun 1999, bahwa perintah mengukuhkan, membina dan melindungi lembaga amil zakat dengan syarat memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. Berbadan hukum

2. Memiliki data muzakki dan mustahik

3. Memiliki program kerja

4. Memiliki pembukuan

5. Bersedia untuk diaudit.

Pengelola dari lembaga amil zakat adalah amil. Kata amil yang berasal dari kata ‚yam‘alu yang bisa diterjemahkan dengan‛ yang berbuat,

melakukan, pelayan‛. Amil juga bisa diartikan sebagai orang yang mengumpulakan dan mengupayakan zakat, juru tulisnya, dan yang membagi baginya.13 Menurut Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah, definisi amil adalah orang-orang yang ditugaskan oleh imam, kepala pemerintahan atau wakilnya, untuk mengumpulkan zakat, jadi pemungut zakat, termasuk penyimpan, penggembala-penggembala ternak dan yang mengurus administrasinya. 


Legalitas Organisasi Pengelola Wakaf

Peraturan perundang-undangan tentang wakaf di Indonesia sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka. Namun, peraturan-peraturan yang ada waktu itu belum cukup memadai dari sisi kandungan pengaturannya maupun jenis peraturannya. Maksudnya, pengaturan yang ada pada peraturan-peraturan itu masih sangat sederhana dan tidak mencakup banyak aspek dari wakaf itu sendiri. Kemudian dari aspek legalitasnya, peraturan tentang wakaf pada masa lalu belum ada yang setingkat undang-undang.

Setelah era reformasi bergulir, ada banyak peraturan perundang-undangan baru dibuat. Salah satunya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Kehadiran undang-undang wakaf ini merupakan tonggak sejarah perwakafan di Indonesia. Inilah untuk kali pertama ada undang-undang yang secara khusus mengatur soal wakaf. Sebelumnya, sejak Indonesia merdeka, peraturan perwakafan tersebar pada beberapa peraturan lain, seperti peraturan di bidang pertanahan.

Pada dasarnya peraturan perundangan-undangan wakaf di Indonesia berdasarkan syariah. Hal ini tecermin pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang menyatakan, “Wakaf sah apabila dilaksanakan menurut syariah."

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MANAJEMEN PEMBERDAYAAN WAKAF

Manajemen Zakat Dan Wakaf  MANAJEMEN PEMBERDAYAAN WAKAF A. Pengertian Pemberdayaan Wakaf Pemberdayaan merupakan terjemahan bahasa Inggeris e...